jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 9341 | 2 Item Download 2022-06-29 12-23-01 | Ilmu Hukum


 248x       Tipe DOC       Ukuran file 0.14 MB       Source: BB.HK.PARIWISATA


File: Presentasi Usaha 9341 | 2 Item Download 2022-06-29 12-23-01 | Ilmu Hukum
1 block book hukum kepariwisataan 1 identifikasi mata kuliah a nama mata kuliah hukum kepariwisataan b kode mata kuliah wci 6261 c status mata kuliah wajib program kekhususan hukum pemerintahan ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 29 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                          1
                                                             BLOCK BOOK : 
                                                HUKUM KEPARIWISATAAN.
                         1. Identifikasi Mata Kuliah.
                              a.   Nama Mata Kuliah             :    HUKUM KEPARIWISATAAN.
                              b.   Kode Mata Kuliah             :    WCI.6261.
                              c.   Status Mata Kuliah        :       Wajib – Program Kekhususan Hukum 
                                                                     Pemerintahan (PK.III).
                              d.   SKS                          :    2 (dua).
                              e.   Semester                     :    VI (enam)
                              f.   Tim Pengajar                 :    Coordinator:
                                                                     Prof. Dr. I Made Arya Utama, SH., MH.
                                                                     Team Teaching – Tutor:
                                                                     I Nyoman Suyatna, SH.,MH.
                                                                     Cok. Isteri Anom Pemayun, SH., MH.
                                                                     I Ketut Suardita, SH.,MH.
                                                                     Cokorda Dalem Dahana, SH.,MKn.
                                                                     Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati, SH.,MKn,LLM
                                                                     I Gusti Bagus Putra Samajaya, SH.
                         2. Diskripsi Mata Kuliah.
                                Penyelenggaraan kepariwisataan yang melibatkan berbagai komponen, yaitu
                         pemerintah, badan-badan usaha, dan masyarakat, adalah suatu kegiatan yang pada
                         hakekatnya secara langsung menyentuh kehidupan masyarakat, sehingga membawa
                         berbagai   dampak   terhadap   masyarakat   itu   sendiri,   seperti   dampak   terhadap
                         kehidupan ekonomi, sosial-budaya maupun dampak terhadap lingkungan sebagai
                         akibat pembangunan sarana-sarana kepariwisataan
                         Oleh   sebab   itu,   di   dalam   penyelenggaraan   kepariwisataan   dalam   artian
                         mengembangkan  dan  meningkatkan  kepariwisataan, Pemerintah memiliki peran
                         yang sangat menentukan. Untuk itu diperlukan adanya kebijakan-kebijakan dari
                         Pemerintah yang tertuang dalam bentuk peraturan-peraturan.
                          2
         Peraturan-peraturan   yang   mampu   mewujudkan   keterpaduan   dalam   kegiatan
         penyelenggaraan kepariwisataan antara Pemerintah, badan-badan usaha maupun
         perorangan, serta masyarakat. Peraturan-peraturan itu harus mampu menciptakan
         suasana yang kondusif, sehingga mampu menarik badan-badan usaha maupun
         perorangan, baik modal dalam negeri maupun modal asing untuk melakukan
         kegiatan usaha atau investasi di bidang kepariwisataan dan mendorong upaya
         peningkatan mutunya, serta sekaligus mampu mengeleminir dampak negatif yang
         dapat ditimbulkannya. 
         Peraturan-peraturan mengenai pembangunan dan pengelolaan daya tarik wisata
         (atraksi wisata), baik dalam bentuk mengembangkan dan mengelola daya tarik wisata
         yang sudah ada, maupun membangun daya tarik wisata yang baru, peraturan
         mengenai penyelenggaraan usaha pariwaisata, standar mutu dan kualitas produk
         yang mengutamakan produksi dalam negeri, adalah sangat diperlukan   untuk
         menciptakan ketertiban, kepastian, dan keadilan bagi para pelaku pariwisata. Selain
         itu, pengaturan keluar masuknya terutama wisatawan asing serta keamanannya harus
         pula mendapat perhatian.
           Kepariwisataan   yang   telah   mendunia   dimana   beberapa   negara   telah
         memasukkan Indonesia sebagai salah satu daerah tujuan wisata, maka pembentukan
         peraturan-peraturan di bidang kepariwisataan harus juga memperhatikan aspirasi-
         aspirasi yang muncul dan berkembang di dunia kepariwisataan internasional.
           Oleh sebab itu, berkembang tidaknya dan meningkat tidaknya kepariwisataan
         sangatlah tergantung dari kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang
         tertuang dalam berbagai peraturan-peraturan di bidang kepariwisataan, baik itu
         peraturan-peraturan yang berhubungan dengan  aspek administrasi  pemerintahan
         (mengarahan   atau   mengendalikan   aktivitas-aktivitas,   melindungi   obyek-obyek
         tertentu, mencegah bahaya bagi lingkungan, dan sebagainya) maupun yang berkaitan
         dengan aspek ekonomi atau bisnis (perdagangan jasa-jasa pariwisata).
           Pentingnya   peran   Pemerintah   sebagai   penyelenggara   atau   pengelola
         kepariwisataan, maka perlu dicatat bahwa  Konfrensi PBB mengenai “Perjalanan
         Dan   Pariwisata”  di   Roma   pada   tahun   1963,   mempertegas   bahwa   untuk
         menyakinkan   pertumbuhan   kegiatan   pariwisata   yang   mantap,   sangat   perlu
                          3
         melimpahkan   kepada   Pemerintah,   tanggungjawab   tertinggi   pengelolaan
         kepaiwisataan.
         Adapun rumusan resolusi yang dikeluarkan oleh Konfrensi PBB tersebut, sebagai
         berikut:
          “Konfrensi   berpendapat   bahwa   sudah   menjadi   tugas   pemerintah   untuk
          mendorong dan mengkoordinasi kegiatan pariwisata nasional, dan Konfrensi
          merasa yakin bahwa secara menyeluruh tugas ini dapat diemban melalui wahana
          Organisasi Pariwisata Nasional”.
         3. Tujuan Mata Kuliah.
           Melalui proses pembelajaran untuk mata kuliah Hukum Kepariwisataan ini,
         mahasiswa diharapkan dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman, serta
         nantinya mampu menerapkan dan menganalisis berbagai persoalan-persoalan hukum
         yang berkaitan dengan penyelenggaraan kepariwisataan
         4. Metoda dan Strategi Proses Pembelajaran.
          a.   Metoda Perkuliahan.
            Metoda perkuliahan: adalah “Problem Based Learning” (PBL), dimana pusat
            pembelajaran ada pada mahasiswa. Metoda yang diterapkan adalah “belajar”
            (Learning) bukan “mengajar” (Teaching).
            Strategi Pembelajaran:  
               perkuliahan 50% (6 [enam] kali pertemuan perkuliahan);
               tutorial 50% (6 [enam] kali pertemuan tutorial);
               1 (satu) kali pertemuan untuk Test Tengah Semester (TTS);
               1 (satu) kali pertemuan untuk Test Akhir Semester (TAS).
            Total pertemuan: 14 (empat belas) kali.
          b.   Pelaksanaan Perkuliahan & Tutorial.
            Dalam mata kuliah Hk. Kepariwisataan  ini, direncanakan:
               perkuliahan berlangsung selama 6 (enam) kali pertemuan, yaitu:
             pertemuan ke 1, ke 3, ke 5, ke 7, ke 9, dan ke 11;
               tutorial 6 (enam) kali pertemuan, yaitu: pertemuan ke 2, ke 4, ke
             6, ke 8, ke 10, dan ke 12.
                                                                          4
                             c.  Strategi Perkuliahan.
                                 Perkuliahan tentang sub-sub pokok bahasan dipaparkan dengan alat bantu
                                 media, seperti whiteboard, power point slide, dan sebagainya, serta penyiapan
                                 bahan-bahan bacaan yang dipandang sulit untuk diperoleh atau di akses oleh
                                 mahasiswa.
                                 Sebelum mengikuti perkuliahan, mahasiswa sudah mempersiapkan diri (self
                                 study) mencari bahan materi, membaca dan memahami pokok bahasan yang
                                 akan dikuliahkan sesuai dengan arahan (guidance) dalam Block Book.
                                 Tekhnik perkuliahan: pemaparan materi, tanya jawab dan diskusi (proses
                                 pembelajaran dua arah).
                             d.           Strategi Tutorial.
                                 o                 Mahasiswa mengerjakan tugas-tugas (discussion task, study
                                      task, dan problem task) sebaai bagian dari self study (20 jam perminggu),
                                      kemudian berdiskusi  di kelas tutorial, presentasi power point
                                 o                 Dalam 6 (enam) kali tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan:
                                                          menyetorkan karya tulis berupa paper sesuai dengan
                                          topik tutorial;
                                                          mempresentasikan tugas tutorial.
                         5. Ujian dan Penilaian.
                             a.  Ujian.
                                 Ujian dilaksanakan 2 (dua) kali dalam bentuk tertulis, yaitu: Ujian Tengah
                                 Semester (UTS), dan Ujian Akhir Semester (UAS)
                             b. Penilaian.
                                 Penilaian akhir dari proses pembelajaran ini berdasarkan “Rumus Nilai
                                 Akhir” sesuai dengan Buku Pedoman Fakultas Hukum Universitas Udayana,
                                 Tahun 2009, yaitu:
                                                                  
                                                                 (UTS + TT)  +  (2 X UAS)
                                                                           2
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Block book hukum kepariwisataan identifikasi mata kuliah a nama b kode wci c status wajib program kekhususan pemerintahan pk iii d sks dua e semester vi enam f tim pengajar coordinator prof dr i made arya utama sh mh team teaching tutor nyoman suyatna cok isteri anom pemayun ketut suardita cokorda dalem dahana mkn ni gusti ayu dyah satyawati llm bagus putra samajaya diskripsi penyelenggaraan yang melibatkan berbagai komponen yaitu pemerintah badan usaha dan masyarakat adalah suatu kegiatan pada hakekatnya secara langsung menyentuh kehidupan sehingga membawa dampak terhadap itu sendiri seperti ekonomi sosial budaya maupun lingkungan sebagai akibat pembangunan sarana oleh sebab di dalam artian mengembangkan meningkatkan memiliki peran sangat menentukan untuk diperlukan adanya kebijakan dari tertuang bentuk peraturan mampu mewujudkan keterpaduan antara perorangan serta harus menciptakan suasana kondusif menarik baik modal negeri asing melakukan atau investasi bidang mendorong upaya pening...

no reviews yet
Please Login to review.