Authentication
248x Tipe DOC Ukuran file 0.14 MB Source: BB.HK.PARIWISATA
1 BLOCK BOOK : HUKUM KEPARIWISATAAN. 1. Identifikasi Mata Kuliah. a. Nama Mata Kuliah : HUKUM KEPARIWISATAAN. b. Kode Mata Kuliah : WCI.6261. c. Status Mata Kuliah : Wajib – Program Kekhususan Hukum Pemerintahan (PK.III). d. SKS : 2 (dua). e. Semester : VI (enam) f. Tim Pengajar : Coordinator: Prof. Dr. I Made Arya Utama, SH., MH. Team Teaching – Tutor: I Nyoman Suyatna, SH.,MH. Cok. Isteri Anom Pemayun, SH., MH. I Ketut Suardita, SH.,MH. Cokorda Dalem Dahana, SH.,MKn. Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati, SH.,MKn,LLM I Gusti Bagus Putra Samajaya, SH. 2. Diskripsi Mata Kuliah. Penyelenggaraan kepariwisataan yang melibatkan berbagai komponen, yaitu pemerintah, badan-badan usaha, dan masyarakat, adalah suatu kegiatan yang pada hakekatnya secara langsung menyentuh kehidupan masyarakat, sehingga membawa berbagai dampak terhadap masyarakat itu sendiri, seperti dampak terhadap kehidupan ekonomi, sosial-budaya maupun dampak terhadap lingkungan sebagai akibat pembangunan sarana-sarana kepariwisataan Oleh sebab itu, di dalam penyelenggaraan kepariwisataan dalam artian mengembangkan dan meningkatkan kepariwisataan, Pemerintah memiliki peran yang sangat menentukan. Untuk itu diperlukan adanya kebijakan-kebijakan dari Pemerintah yang tertuang dalam bentuk peraturan-peraturan. 2 Peraturan-peraturan yang mampu mewujudkan keterpaduan dalam kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan antara Pemerintah, badan-badan usaha maupun perorangan, serta masyarakat. Peraturan-peraturan itu harus mampu menciptakan suasana yang kondusif, sehingga mampu menarik badan-badan usaha maupun perorangan, baik modal dalam negeri maupun modal asing untuk melakukan kegiatan usaha atau investasi di bidang kepariwisataan dan mendorong upaya peningkatan mutunya, serta sekaligus mampu mengeleminir dampak negatif yang dapat ditimbulkannya. Peraturan-peraturan mengenai pembangunan dan pengelolaan daya tarik wisata (atraksi wisata), baik dalam bentuk mengembangkan dan mengelola daya tarik wisata yang sudah ada, maupun membangun daya tarik wisata yang baru, peraturan mengenai penyelenggaraan usaha pariwaisata, standar mutu dan kualitas produk yang mengutamakan produksi dalam negeri, adalah sangat diperlukan untuk menciptakan ketertiban, kepastian, dan keadilan bagi para pelaku pariwisata. Selain itu, pengaturan keluar masuknya terutama wisatawan asing serta keamanannya harus pula mendapat perhatian. Kepariwisataan yang telah mendunia dimana beberapa negara telah memasukkan Indonesia sebagai salah satu daerah tujuan wisata, maka pembentukan peraturan-peraturan di bidang kepariwisataan harus juga memperhatikan aspirasi- aspirasi yang muncul dan berkembang di dunia kepariwisataan internasional. Oleh sebab itu, berkembang tidaknya dan meningkat tidaknya kepariwisataan sangatlah tergantung dari kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang tertuang dalam berbagai peraturan-peraturan di bidang kepariwisataan, baik itu peraturan-peraturan yang berhubungan dengan aspek administrasi pemerintahan (mengarahan atau mengendalikan aktivitas-aktivitas, melindungi obyek-obyek tertentu, mencegah bahaya bagi lingkungan, dan sebagainya) maupun yang berkaitan dengan aspek ekonomi atau bisnis (perdagangan jasa-jasa pariwisata). Pentingnya peran Pemerintah sebagai penyelenggara atau pengelola kepariwisataan, maka perlu dicatat bahwa Konfrensi PBB mengenai “Perjalanan Dan Pariwisata” di Roma pada tahun 1963, mempertegas bahwa untuk menyakinkan pertumbuhan kegiatan pariwisata yang mantap, sangat perlu 3 melimpahkan kepada Pemerintah, tanggungjawab tertinggi pengelolaan kepaiwisataan. Adapun rumusan resolusi yang dikeluarkan oleh Konfrensi PBB tersebut, sebagai berikut: “Konfrensi berpendapat bahwa sudah menjadi tugas pemerintah untuk mendorong dan mengkoordinasi kegiatan pariwisata nasional, dan Konfrensi merasa yakin bahwa secara menyeluruh tugas ini dapat diemban melalui wahana Organisasi Pariwisata Nasional”. 3. Tujuan Mata Kuliah. Melalui proses pembelajaran untuk mata kuliah Hukum Kepariwisataan ini, mahasiswa diharapkan dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman, serta nantinya mampu menerapkan dan menganalisis berbagai persoalan-persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan kepariwisataan 4. Metoda dan Strategi Proses Pembelajaran. a. Metoda Perkuliahan. Metoda perkuliahan: adalah “Problem Based Learning” (PBL), dimana pusat pembelajaran ada pada mahasiswa. Metoda yang diterapkan adalah “belajar” (Learning) bukan “mengajar” (Teaching). Strategi Pembelajaran: perkuliahan 50% (6 [enam] kali pertemuan perkuliahan); tutorial 50% (6 [enam] kali pertemuan tutorial); 1 (satu) kali pertemuan untuk Test Tengah Semester (TTS); 1 (satu) kali pertemuan untuk Test Akhir Semester (TAS). Total pertemuan: 14 (empat belas) kali. b. Pelaksanaan Perkuliahan & Tutorial. Dalam mata kuliah Hk. Kepariwisataan ini, direncanakan: perkuliahan berlangsung selama 6 (enam) kali pertemuan, yaitu: pertemuan ke 1, ke 3, ke 5, ke 7, ke 9, dan ke 11; tutorial 6 (enam) kali pertemuan, yaitu: pertemuan ke 2, ke 4, ke 6, ke 8, ke 10, dan ke 12. 4 c. Strategi Perkuliahan. Perkuliahan tentang sub-sub pokok bahasan dipaparkan dengan alat bantu media, seperti whiteboard, power point slide, dan sebagainya, serta penyiapan bahan-bahan bacaan yang dipandang sulit untuk diperoleh atau di akses oleh mahasiswa. Sebelum mengikuti perkuliahan, mahasiswa sudah mempersiapkan diri (self study) mencari bahan materi, membaca dan memahami pokok bahasan yang akan dikuliahkan sesuai dengan arahan (guidance) dalam Block Book. Tekhnik perkuliahan: pemaparan materi, tanya jawab dan diskusi (proses pembelajaran dua arah). d. Strategi Tutorial. o Mahasiswa mengerjakan tugas-tugas (discussion task, study task, dan problem task) sebaai bagian dari self study (20 jam perminggu), kemudian berdiskusi di kelas tutorial, presentasi power point o Dalam 6 (enam) kali tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan: menyetorkan karya tulis berupa paper sesuai dengan topik tutorial; mempresentasikan tugas tutorial. 5. Ujian dan Penilaian. a. Ujian. Ujian dilaksanakan 2 (dua) kali dalam bentuk tertulis, yaitu: Ujian Tengah Semester (UTS), dan Ujian Akhir Semester (UAS) b. Penilaian. Penilaian akhir dari proses pembelajaran ini berdasarkan “Rumus Nilai Akhir” sesuai dengan Buku Pedoman Fakultas Hukum Universitas Udayana, Tahun 2009, yaitu: (UTS + TT) + (2 X UAS) 2
no reviews yet
Please Login to review.