Authentication
MATA KULIAH : PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN KODE MATA KULIAH : MI 024 Nama : Prof.Dr. Yohanes Usfunan,SH,MH. Alamat : Jl.Gunung Bromo XI No 8. Telepon/HP : 481137/081338382265 Nama : Dr. I Made Subawa, SH, MS. Alamat : Jl.Gunung Agung Gg.IV Telepon/HP : 422597/0818556787 Email : Subawa@fh.unud Nama : Ni Luh Gede Astariyani, SH. Alamat : Jl.Zidam Gg.Biawak No.49 Telepon/HP : 7452699/081916254566 Email : lg.astari@yahoo.com FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA BALIINDONESIA 2008 1 BAGIAN I PENGANTAR A.Identitas dan Deskripsi Mata Kuliah. Identitas Mata Kuliah : Nama Mata Kuliah : Perancangan Peraturan Perundangundangan Kode Mata Kuliah / SKS : MI 024 / 2 Semester : 7 ( tujuh) Status Mata Kuliah : Wajib Deskripsi Mata Kuliah : Mata kuliah Perancangan Peraturan Perundangundangan merupakan mata kuliah wajib, bidang kemahiran dan ketrampilan hukum, yaitu keterampilan hukum dalam perancangan dokumen hukum. Secara umum perancangan terdiri atas perancangan dalam aspekaspek praktis perundangundangan. Dalam perancangan akan dibahas berbagai latar belakang teoritis dan berbagai aspek praktis yang berguna dalam rangka merancang peraturan perundangundangan yang bersifat legislasi, regulasi ataupun keputusankeputusan publik yang lain. Dalam perancangan memberikan gambaran tentang format peraturan perundangundangan dari segi arsitektural dan logika yuridik dipandang baik/ ideal. Pada akhir perkuliahan mahasiswa diharapkan mampu memahami aspek aspek praktis dalam perancangan perundangundangan dengan latar belakang filosofis, yuridis, sosiologis dalam perancangan peraturan perundangundangan melalui tahap perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahaan, pengundangan, dan penyebarluasan. B.Tujuan. Agar mahasiswa mempunyai pemahaman, kemahiran, dan keterampilan menyusun rancangan peraturan perundangundangan. C.Literatur. 2 Ahmad, Rival Gulam, et.al.,2007,Sembilan Jurus merancang Peraturan untuk Transformasi Sosial :Sebuah Manual Untuk Praktisi, Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Indonesia, Jakarta. Alexander,Harry, 2004,Panduan Perancangan Peraturan Daerah Di Indonesia , XS YS Solusiando, Jakarta, Gofar, Fajrimei A, et.al,2003, Berjuang Mengawal Kebijakan Publik,Seri Kajian Hukum HUMA, Jakarta. Hamidi, Jazim, et.al, 2008, Panduan Praktis Pembentukan Peraturan Daerah Partisipatif, Prestasi Pustaka, Malang Handoyo, Hestu Cipto, 2008, Prinsipprinsip Legal Drafting & Desain Naskah Akademik, Universitas Atmajaya, Yogyakarta. Kurnia,Mahendra Putra ,et all 2007. Pedoman Naskah Akademis Perda Partisipatif, Kreasi Total Media, Yogyakarta. Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, 1997, Ketrampilan Perancangan Hukum, Citra Aditya Bakti Bandung. Lay, Cornelis, et al, 2008, Keistimewaan Yogyakarta Naskah Akademik dan Rancangan UndangUndang Keistimewaan Yogyakarta, Monograph on Politics & Government, Vol. 2 No. 1 , UGM Yogyakarta. Manan, Bagir, 1992, DasarDasar Perundangundangan Indonesia,Penerbit indo Hill,Co.Jakarta. Seidman,Ann et.alll, 2001. Penyusunan Rancangan UndangUndang Daam Perubahan Masyarakat Yang Demokratis,terjemahan ELIPS, Jakarta , Sirajudin, et.al, 2008, Legislative Drafting Pelembagaan metode partisipatif Dalam pembentukan Peraturan perundangundangan,In Trans Publising, Malang. Soeprapto, Maria Farida, 2007,Ilmu Perundangundangan 2 ,Proses dan Teknik Pembentukannya,Kanisius Yogyakarta. Wijaatmaja, Maehaendra, Perancangan Peraturan Perundangudangan Pendekatan Teoritis,Normatif dan Empiris, Bahan Kuliah Perancangan Peraturan Perundangundangan, Denpasar, 2008. 3 D.Metode Pengajaran. Metode perkulihan yang dipakai yaitu Problem Based Learning ( PBL ) Method.Karena itu, strategi pembelajaran berupa Tanya jawab, tugas terstruktur, diskusi, belajar mandiri , diskusi kelompok terarah ( focus group discussion), dan permainan peran ( rule play).Pada awal perkuliahan, tanya jawab dilakukan untuk mengetahui pengetahuan yang telah dimiliki sebelumnya ( prior knowledge) oleh mahasiswa dan untuk melakukan brainstorming atas permasalahanpermasalahan yang telah diidentifikasi.Tanya jawab yang dilakukan pada pertengahan maupun akhir perkuliahan.Diskusi kelompok dan permainan peran dilakuakan untuk topiktopik tertentu dalam rangka menemukan pemecahan masalah dan belajar memainkan peran tertentu.Tugas mandiri dilakukan oleh mahasiswa di luar kelas, setelah waktu perkuliahan untuk mengerjakan tugastugas. E.Ujian. Ujianujian terdiri dari ujian tengah semester ( UTS) dan ujian akhir semester (UAS), soal ujian berbentuk esay.Ujian tengah semester ( UTS) atas materi perkuliahan nomor 1 dan 2.Sedangkan dalam ujian akhir semester (UAS ) atas materi nomor 3 dan 4 .Nilai presentasi dinilai dari tugastugas yang dipresentasikan dan penilaian tugas mingguan. Penilaian meliputi aspek hard skilldan soft skill.penilaian hard skill dilakukan melalui tugastugas ( TT),Ujian Tengah Semester ( UTS) dan Ujian Akhir Semester(UAS).Hilai har skill diperhitungkan mengunakan rumus nilai akhir pada buku pedoman FH UNUD, yaitu : (UTS+TT) + (2 x UAS) Nilai Akhir = 2 3 Penilaian soft skill (sikap perilaku) berdasarkan pada pengamatan dalam tatap muka selama perkuliahan, diskusi, pengumpulan tugastugas, kehadiran dalam perkuliahan dan pelaksanaan ujianujian.Nilai soft skill ini dikombinasikan 4
no reviews yet
Please Login to review.