Authentication
Politeknik Telkom Perpajakan XIV PENGENALAN PPh, PPn, PPnBM, PBB DAN BEA MATERAI Overview Memahami Pajak Penghasilan Umum, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Materai harus diikuti dengan cara menghitung yang sederhana. Harapannya adalah memahami sekaligus dapat menghitung seluruh aspek dalam perpajakan merupakan ketrampilan yang mutlak dimiliki utnuk siap bekerja. Tujuan 1. Mahasiswa memahami arti pentingnya Pajak Penghasilan Umum, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Materai. 2. Mahasiswa mampu menghitung kasus sederhana dari Pajak Penghasilan Umum, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah, pajak Bumi 1 Politeknik Telkom Perpajakan dan Bangunan serta Bea Materai. Pajak penghasilan umum Latar belakang undang-undang yang mendasari pajak penghasilan adalah Undang – Undang No.7 tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan (PPh) berlaku sejak 1 januari 1984. Undang-undang ini telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir kali mengalami perubahan UU No.17 tahun 2000. Undang-undang PPh mengatur tentang pajak atas penghasilan (laba) yang diterima orang pribadi atau badan. Undang-undang PPh mengatur subyek pajak, obyek pajak, serta cara menghitung dan melunasi pajak yang terutang. Undang-undang PPh juga lebih memberikan fasilitas kemudahan dan keringanan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Undang-undang PPh menganut asas materiil artinya penentuan mengenai pajak yang terutang tidak tergantung pada surat ketetapan pajak. Pajak penghasilan dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Yang menjadi subyek pajak adalah : 1. A. Orang pribadi. B. Warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan menggantikan yang berhak. 2. Badan ialah sekelompok orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer , perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah firma, kongsi, koperasi, dana pensiun perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik , lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya. 3. Bentuk Usaha Tetap (BUT) Subyek pajak dapat dibedakan menjadi : 1. Subyek pajak dalam negeri: a. Subyek pajak orang pribadi: 2 Politeknik Telkom Perpajakan 1. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari (tidak harus berturut – turut) dalam jangka waktu 12 bulan. 2. Orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia. b. Subyek pajak badan: 1. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. c. Subyek pajak warisan: 3. Warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak. 2. Subyek pajak luar negeri: a. Subyek pajak orang pribadi: Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang: 4. Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. 5. Dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. b. Subyek pajak badan: Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang: 6. Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. 7. Dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. Subyek pajak dalam negeri menjadi wajib pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan. Sedangkan subyek pajak luar negeri sekaligus menjadi wajib pajak, sehubungan dengan penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di Indonesia atau diperoleh dari bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan kata lain, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subyektif dan obyektif. Perbedaan WP dalam negeri dan WP luar negeri, antara lain adalah: 3 Politeknik Telkom Perpajakan Wajib pajak dalam negeri Wajib pajak luar negeri 1. Dikarenakan pajak atas 1. Dikenakan pajak hanya penghasilan baik yang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari berasal dari sumber Indonesia dan dari luar penghasilan di Indonesia. Indonesia. 2. Dikenakan pajak 2. Dikenakan pajak berdasarkan penghasilan berdasarkan netto. bruto. 3. Tarif pajak yang digunakan 3. Tarif pajak yang digunakan adalah tarif umum (tarif UU adalah tarif sepadan (tarif UU PPh pasal 17) PPh pasal 26) 4. Wajib menyampaikan SPT. 4. Tidak wajib menyampaikan SPT. Kewajiban pajak subyektif. Untuk lebih memperjelas pemahaman kapan dimulai dan berakhirnya sebagai subyek pajak dalam negeri maupun subyek pajak luar negeri. Berikut disajikan tabel dimulai dan berakhirnya. Mulai Berakhir Subyek pajak dalam negeri Subyek pajak dalam negeri orang pribadi: orang pribadi; 1. Saat dilahirkan. 1. Saat meninggal 2. Saat berada di Indonesia 2. Saat meninggalkan atau berniat bertempat Indonesia untuk selama- tinggal di Indonesia. lamanya. Subyek pajak dalam negeri Subyek pajak dalam negeri badan: badan: 1. Saat didirikan atau 1. Saat dibubarkan atau bertempat kedudukan di tidak lagi bertempat Indonesia kedudukan di Indonesia. Subyek pajak luar negeri Subyek pajak luar negeri melalui BUT: melalui BUT: Saat menjalankan usaha atau 1.Saat tidak lagi menjalankan melakukan kegiatan melalui usaha atau melakukan BUT di Indonesia. kegiatan malalui BUT di 4
no reviews yet
Please Login to review.