jagomart
digital resources
picture1_Pengenalan Pph Ppn Ppnbm Pbb Dan Bea Materai | Makalah Perpajakan


 336x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.15 MB    


Pengenalan Pph Ppn Ppnbm Pbb Dan Bea Materai | Makalah Perpajakan
...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 29 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
           Politeknik Telkom                            Perpajakan
           XIV  PENGENALAN PPh, PPn, 
                 PPnBM, PBB DAN BEA 
                 MATERAI 
                                                       Overview
           Memahami Pajak Penghasilan Umum, Pajak Pertambahan
           Nilai, Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah, Pajak Bumi dan
           Bangunan serta Bea Materai harus diikuti dengan cara
           menghitung yang sederhana. Harapannya adalah memahami
           sekaligus dapat menghitung seluruh aspek dalam perpajakan
           merupakan ketrampilan yang mutlak dimiliki utnuk siap
           bekerja.    
                                                          Tujuan
              1. Mahasiswa memahami arti pentingnya Pajak 
                 Penghasilan Umum, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak 
                 Pertambahan Nilai Barang Mewah, Pajak Bumi dan 
                 Bangunan serta Bea Materai. 
              2. Mahasiswa  mampu menghitung kasus sederhana dari 
                 Pajak Penghasilan Umum, Pajak Pertambahan Nilai, 
                 Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah, pajak Bumi 
                                                                                                              1
           Politeknik Telkom                           Perpajakan
                 dan Bangunan serta Bea Materai.
           Pajak penghasilan umum
                 Latar belakang undang-undang yang mendasari pajak
           penghasilan adalah Undang – Undang No.7 tahun 1984
           tentang Pajak Penghasilan (PPh) berlaku sejak 1 januari 1984.
           Undang-undang ini telah beberapa kali mengalami perubahan
           dan terakhir kali mengalami perubahan UU No.17 tahun 2000.
                 Undang-undang PPh mengatur tentang pajak atas
           penghasilan (laba) yang diterima orang pribadi atau badan.
           Undang-undang PPh mengatur subyek pajak, obyek pajak,
           serta cara menghitung dan melunasi pajak yang terutang.
           Undang-undang   PPh   juga   lebih   memberikan   fasilitas
           kemudahan   dan   keringanan   bagi   wajib   pajak   dalam
           melaksanakan kewajiban perpajakan.
                 Undang-undang PPh menganut asas materiil artinya
           penentuan mengenai pajak yang terutang tidak tergantung
           pada surat ketetapan pajak.
                 Pajak penghasilan dikenakan terhadap subyek pajak
           atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam
           tahun pajak. Yang menjadi subyek pajak adalah :
              1. A. Orang pribadi.
                 B. Warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan
                 menggantikan yang berhak.
              2. Badan   ialah   sekelompok   orang   atau   modal   yang
                 merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha
                 maupun yang tidak yang meliputi perseroan terbatas,
                 perseroan   komanditer   ,   perseroan   lainnya,   badan
                 usaha   milik   negara   atau   daerah   firma,   kongsi,
                 koperasi,   dana   pensiun   perkumpulan,   yayasan,
                 organisasi masa, organisasi sosial politik , lembaga,
                 bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya.
              3.  Bentuk Usaha Tetap (BUT)
                 Subyek pajak dapat dibedakan menjadi :
              1. Subyek pajak dalam negeri:
                 a. Subyek pajak orang pribadi:
                                                                                                             2
                Politeknik Telkom                                             Perpajakan
                            1. Orang   pribadi   yang   bertempat   tinggal   di
                                Indonesia   lebih   dari   183   hari   (tidak   harus
                                berturut – turut) dalam jangka waktu 12 bulan.
                            2. Orang pribadi yang dalam satu tahun pajak
                                berada   di   Indonesia   dan   mempunyai   niat
                                bertempat tinggal di Indonesia.
                        b. Subyek pajak badan:
                             1. Badan   yang   didirikan   atau   bertempat
                                kedudukan di  Indonesia.  
                        c.  Subyek pajak warisan:
                            3. Warisan   yang   belum   dibagi   sebagai   satu
                                kesatuan, menggantikan yang berhak.
                    2. Subyek pajak luar negeri:
                        a. Subyek pajak orang pribadi:
                            Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di
                            Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari
                            183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang:
                            4. Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
                                melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
                            5. Dapat menerima atau memperoleh penghasilan
                                dari Indonesia.
                        b. Subyek pajak badan:
                            Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
                            kedudukan di Indonesia yang:
                            6. Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
                                melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
                            7. Dapat menerima atau memperoleh penghasilan
                                dari Indonesia.
                        Subyek   pajak   dalam   negeri   menjadi   wajib   pajak
                apabila   telah   menerima   atau   memperoleh   penghasilan.
                Sedangkan subyek pajak luar negeri sekaligus menjadi wajib
                pajak, sehubungan dengan penghasilan yang diterima dari
                sumber penghasilan di Indonesia atau diperoleh dari bentuk
                usaha tetap di Indonesia. Dengan kata lain, wajib pajak
                adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi
                kewajiban subyektif dan obyektif.
                        Perbedaan WP dalam negeri dan WP luar negeri,
                antara lain adalah:
                                                                                                                        3
              Politeknik Telkom                                      Perpajakan
               Wajib pajak dalam negeri           Wajib pajak luar negeri
              1.   Dikarenakan   pajak   atas  1.   Dikenakan   pajak   hanya
              penghasilan   baik   yang atas   penghasilan   yang
              diterima atau diperoleh dari     berasal       dari      sumber
              Indonesia   dan   dari   luar    penghasilan di Indonesia.
              Indonesia.                       2.       Dikenakan        pajak
              2.      Dikenakan         pajak  berdasarkan        penghasilan
              berdasarkan netto.               bruto.
              3. Tarif pajak yang digunakan    3. Tarif pajak yang digunakan
              adalah tarif umum (tarif UU adalah tarif sepadan (tarif UU
              PPh pasal 17)                    PPh pasal 26)
              4. Wajib menyampaikan SPT.       4. Tidak wajib menyampaikan
                                               SPT. 
                     Kewajiban   pajak   subyektif.            Untuk   lebih
              memperjelas pemahaman kapan dimulai dan berakhirnya
              sebagai subyek pajak dalam negeri maupun subyek pajak luar
              negeri. Berikut disajikan tabel dimulai dan berakhirnya.
                          Mulai                           Berakhir
              Subyek pajak dalam negeri Subyek pajak dalam negeri
              orang pribadi:                   orang pribadi;
              1. Saat dilahirkan.              1. Saat meninggal
              2. Saat berada di Indonesia 2.   Saat   meninggalkan
                atau   berniat   bertempat     Indonesia   untuk   selama-
                tinggal di Indonesia.          lamanya.
              Subyek pajak dalam negeri Subyek pajak dalam negeri
              badan:                           badan:
              1.   Saat   didirikan   atau     1.      Saat dibubarkan atau
              bertempat   kedudukan   di         tidak     lagi    bertempat
              Indonesia                          kedudukan di Indonesia.
              Subyek   pajak   luar   negeri   Subyek   pajak   luar   negeri
              melalui BUT:                     melalui BUT:
              Saat menjalankan usaha atau 1.Saat tidak lagi menjalankan
              melakukan kegiatan melalui usaha   atau   melakukan
              BUT di Indonesia.                kegiatan   malalui   BUT   di
                                                                                                                    4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Politeknik telkom perpajakan xiv pengenalan pph ppn ppnbm pbb dan bea materai overview memahami pajak penghasilan umum pertambahan nilai barang mewah bumi bangunan serta harus diikuti dengan cara menghitung yang sederhana harapannya adalah sekaligus dapat seluruh aspek dalam merupakan ketrampilan mutlak dimiliki utnuk siap bekerja tujuan mahasiswa arti pentingnya mampu kasus dari latar belakang undang mendasari no tahun tentang berlaku sejak januari ini telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir uu mengatur atas laba diterima orang pribadi atau badan subyek obyek melunasi terutang juga lebih memberikan fasilitas kemudahan keringanan bagi wajib melaksanakan kewajiban menganut asas materiil artinya penentuan mengenai tidak tergantung pada surat ketetapan dikenakan terhadap diperolehnya menjadi a b warisan belum terbagi sebagai suatu kesatuan menggantikan berhak ialah sekelompok modal baik melakukan usaha maupun meliputi perseroan terbatas komanditer lainnya milik negara daerah firm...

no reviews yet
Please Login to review.