jagomart
digital resources
picture1_File - Surat Pemberitahuan Id 8925 | Pasal 23 26


 184x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.55 MB       Source: 15.BENDAHARA SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN


File - Surat Pemberitahuan Id 8925 | Pasal 23 26
hukum a undang undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan uu nomor 16 tahun 2009 b undang undang nomor 7 tahun  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 29 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                            B
                            A
                            B
                            IV
   BENDAHARA
   SEBAGAI PEMOTONG PAJAK
   PENGHASILAN PASAL 23/26
                   BAB IV
                   BAB IV
                   BENDAHARA SEBAGAI PEMOTONG
                   PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
                   1.    DASAR HUKUM
                         a.  Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
                             Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir
                             dengan UU Nomor 16 Tahun 2009;
                         b. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
                             sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
                             Nomor 36 Tahun 2008;
                         c.  Peraturan   Menteri   Keuangan   Nomor:   181/PMK.03/2007
                             tentang Bentuk dan Isi Surat pemberitahuan, Serta Tata Cara
                             Pengambilan, pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian
                             Surat Pemberitahuan.
                         d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 80/PMK.03/2010 tentang
                             Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/
                             PMK.03/2007  tentang  Penentuan  Tanggal  Jatuh  tempo
                             Pembayaran  dan  Penyetoran  Pajak,  Penentuan  Tempat
                             Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan
                             Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan
                             Pembayaran Pajak;
                         e.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 186/PMK.03/2007 tentang
                             Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi
                             Administrasi Berupa Denda karena Tidak Menyampaikan Surat
                             Pemberitahuan Dalam Jangka Waktu yang Ditentukan;
                         f.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.03/2007 tentang
                             Tata Cara Pengembalian Pembayaran Pajak yang Seharusnya
                             Tidak Terutang;
                                                   Bab IV — Bendahara Sebagai Pemotong    53
                                                   Pajak
                                                                    Penghasilan Pasal 23/26
                             g.
                             h.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 244/PMK.03/2008 tentang
                                 Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1)
                             i.  Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
                                 Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah
                                 terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
                                 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-38/PJ/2009 tanggal 23
                                 Juni 2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;
                                 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-53/PJ/2009 tanggal 30
                                 September 2009 tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4
                                 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal
                                 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya.
                       2.    PENGERTIAN
                             Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak atas penghasilan dengan
                             nama dan dalam bentuk apa pun yang berasal dari modal, penyerahan
                             jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh
                             Pasal 21.
                       3.    PEMOTONG PPh PASAL 23/26
                             Pemotong PPh Pasal 23/26 adalah :
                             a.  Badan Pemerintah;
                             b.  Subjek Pajak Badan dalam Negeri;
                             c.  Penyelenggara Kegiatan;
                             d.  Bentuk Usaha Tetap (BUT);
                             e.  Perwakilan Perusahaan Luar Negeri lainnya;
                             f.  Orang Pribadi sebagai Wajib Pajak (WP) dalam negeri tertentu,
                                 yang ditunjuk oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai
                                 Pemotong PPh Pasal 23, yaitu :
                                      Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta
                                      Tanah (PPAT) kecuali camat, pengacara, dan konsultan, yang
                                      melakukan pekerjaan bebas;
                       54    BUKU PANDUAN BENDAHARA
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...B a iv bendahara sebagai pemotong pajak penghasilan pasal bab dasar hukum undang nomor tahun tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan uu c peraturan menteri keuangan pmk bentuk isi surat pemberitahuan serta pengambilan pengisian penandatanganan penyampaian d perubahan atas penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran penyetoran tempat pelaporan pengangsuran penundaan e wajib tertentu yang dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda karena tidak menyampaikan dalam jangka waktu ditentukan f pengembalian seharusnya terutang g h jenis jasa lain dimaksud ayat i huruf angka beberapa kali direktur jenderal no per pj juni formulir setoran september spt masa pph atau bukti pemotongan pemungutannya pengertian adalah nama apa pun berasal modal penyerahan penyelenggaraan kegiatan selain dipotong badan pemerintah subjek negeri penyelenggara usaha tetap but perwakilan perusahaan luar lainnya orang pribadi wp ditunjuk oleh kantor pelayanan ...

no reviews yet
Please Login to review.