Authentication
ANGGARAN DASAR INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA DAFTAR ISI Halaman MUKADIMAH 1 Pasal 1 Definisi 1 - 2 Pasal 2 Nama 2 Pasal 3 Tempat Kedudukan 3 Pasal 4 Jangka Waktu 3 Pasal 5 Asas Dan Landasan 3 Pasal 6 Tujuan 3 Pasal 7 Kegiatan 3 Pasal 8 Anggota Perhimpunan 4 Pasal 9 Hak Dan Kewajiban Anggota Perhimpunan 4 - 5 Pasal 10 Sanksi 5 - 6 Pasal 11 Berakhirnya Keanggotaan 6 Pasal 12 Kepengurusan Perhimpunan 7 Pasal 13 Kewajiban dan Wewenang Pengurus Perhimpunan 7 - 8 Pasal 14 Tanggung Jawab Pengurus Perhimpunan 8 Pasal 15 Pengangkatan, Masa Jabatan Ketua Umum Dan Anggota Pengurus Perhimpunan 9 Pasal 16 Persyaratan Ketua Umum Pengurus Perhimpunan 10 Pasal 17 Pemilihan Ketua Umum Pengurus Perhimpunan 10 Pasal 18 Dewan Standar Profesi, Dewan Sertifikasi, Badan Pelaksana Pendidikan, Badan Review Mutu Dan Badan Penegak Disiplin 10 - 11 Pasal 19 Dewan Pengawas Perhimpunan 11 Pasal 20 Kewajiban Dan Wewenang Dewan Pengawas Perhimpunan 11 - 12 Pasal 21 Masa Jabatan Dewan Pengawas Perhimpunan 12 Pasal 22 Persyaratan Anggota Dewan Pengawas Perhimpunan 12 - 13 Pasal 23 Dewan Kehormatan Profesi Perhimpunan 13 Pasal 24 Kewajiban Dan Wewenang Dewan Kehormatan Profesi Perhimpunan 13 Pasal 25 Masa Jabatan Dewan Kehormatan Profesi Perhimpunan 14 Pasal 26 Persyaratan Anggota Dewan Kehormatan Profesi Perhimpunan 14 Pasal 27 Kode Etik Dan SPAP 15 Halaman Pasal 28 Jenis-Jenis Rapat 15 Pasal 29 Rapat Umum Anggota Perhimpunan 15 - 16 Pasal 30 Penyelenggaraan Rapat Umum Anggota Perhimpunan Luar Biasa 16 Pasal 31 Tempat, Pemanggilan Dan Waktu Penyelenggaraan Rapat Umum Anggota Perhimpunan 16 - 17 Pasal 32 Pimpinan Dan Berita Acara Rapat Umum Anggota Perhimpunan 17 - 18 Pasal 33 Korum, Hak Suara, Dan Keputusan Rapat Umum Anggota Perhimpunan 18 Pasal 34 Rapat Pengurus Perhimpunan 18 - 19 Pasal 35 Rapat Dewan Pengawas Perhimpunan 19 - 20 Pasal 36 Rapat Dewan Kehormatan Profesi Perhimpunan 21 Pasal 37 Kekayaan Perhimpunan 22 Pasal 38 Tahun Buku 22 Pasal 39 Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan 22 Pasal 40 Perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan 23 Pasal 41 Pembubaran Perhimpunan 23 Pasal 42 Ketentuan Lain-Lain 23 Pasal 43 Ketentuan Penutup 24 ANGGARAN DASAR INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 MUKADIMAH Bahwa perkembangan ekonomi, bisnis dan tata kelola pada tingkat global maupun nasional menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas informasi keuangan. Transparansi dan akuntabilitas ini dipercaya dapat mendorong pelaksanaan dan pertanggungjawaban setiap aktivitas secara lebih sehat dan efisien. Akuntan publik sebagai suatu profesi memiliki peran penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas informasi keuangan, sehingga di Indonesia profesi ini perlu dilakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan. Upaya maksimal dari pembinaan, pengembangan dan perlindungan terhadap profesi ini diharapkan dapat menjadikan akuntan publik Indonesia memiliki kesetaraan dalam kualitas dan kompetensi sesuai dengan standar profesi internasionaI. Atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dalam rangka pembinaan, pengembangan dan perlindungan tersebut maka kami, para individu yang mendedikasikan diri untuk profesi akuntan publik di Indonesia, dengan ini mendirikan organisasi profesi yang merupakan kelanjutan dari Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) sebagai wadah untuk menetapkan kualifikasi dan standar profesional akuntan publik, memelihara dan mengembangkan kompetensi profesi, menegakkan etika dan disiplin profesi, serta sebagai wadah komunikasi antar Anggota. Pasal 1 Definisi 1. Perhimpunan adalah Perhimpunan yang didirikan berdasarkan akta ini berikut perubahan-perubahannya. 2. Anggota Perhimpunan adalah perorangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini. 3. Organ Perhimpunan adalah Rapat Umum Anggota, Pengurus, Dewan Pengawas dan Dewan Kehormatan Profesi. 4. Rapat Umum Anggota Perhimpunan dan Rapat Umum Anggota Perhimpunan Luar Biasa adalah organ Perhimpunan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Pengurus, Dewan Pengawas dan Dewan Kehormatan Profesi dalam batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar ini. 5. Pengurus adalah organ Perhimpunan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perhimpunan untuk kepentingan dan tujuan Perhimpunan, serta mewakili Perhimpunan baik di dalam maupun di luar pengadilan. 1
no reviews yet
Please Login to review.