jagomart
digital resources
picture1_Ekonomi Pdf 7951 | Art Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Fspmi | Ad Art Organisasi


 307x       Tipe PDF       Ukuran file 0.71 MB       Source: 11.ad


File: Ekonomi Pdf 7951 | Art Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Fspmi | Ad Art Organisasi
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga federasi serikat pekerja metal indonesia fspmi 1  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 27 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                             ANGGARAN DASAR 
                                      
                                    DAN 
                                      
                         ANGGARAN RUMAH TANGGA 
                                      
                 FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA 
                                  ( FSPMI ) 
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                                               1
                            ANGGARAN DASAR 
                     FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA 
                            TAHUN 2006-2011 
                                 
                             MUKADIMAH 
           
             Bahwa pembangunan nasional yang sedang dicanangkan bangsa Indonesia merupakan upaya 
          segenap bangsa dalam mewujudkan cita-cita luhur Kemerdekaan Republik Indonesia menuju 
          masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera lahir maupun batin berdasarkan Pancasila dan 
          Undang-Undang Dasar 1945. 
           
             Bahwa sebagai bagian dari potensi bangsa, pekerja Indonesia menempati posisi dan peran 
          yang penting dan strategis yaitu sebagai pelaku aktif pembangunan nasional khususnya sebagai 
          sumber daya manusia yang menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi dan industri. Untuk 
          dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya agar mampu menjawab tuntutan dan tantangan 
          masa depan kaum pekerja perlu bersepakat dan meneguhkan tekad untuk terus berikhtiar 
          meningkatkan kualitas keahlian, pengetahuan dan keterampilan disiplin dan etos kerja serta 
          tanggungjawab sesuai dengan ilmu dan teknologi agar mampu memperjuangkan kepentingan 
          pekerja dan masyarakat pada umumnya. 
           
             Bahwa untuk mencapai efektifitas peranan kaum kerja diperlukan wadah dan sarana untuk 
          berperan serta dan berprestasi, yaitu suatu organisasi Serikat Pekerja yang tangguh, kuat dan 
          berwibawa, yang dibangun dari, oleh dan untuk pekerja secara bebas, demokratis dan 
          bertanggungjawab dengan dilandasi semangat Deklarasi pembentukan Serikat Pekerja Metal 
          Indonesia yang dicetuskan tanggal 6 Februari 1999 dan ikrar kebulatan tekad membentuk suatu 
          model gerakan Serikat Pekerja dari tingkat paling bawah yang tergabung dalam Federasi Serikat 
          Pekerja Metal Indonesia. 
           
             Atas dasar pandangan dan pemikiran ke depan disertai rasa tanggung jawab yang tinggi 
          sebagai bangsa dan pekerja Indonesia, maka disusunlah organisasi ini secara nasioanal berdasarkan 
          lapangan pekerjaan dan sektor industri sejenis sesuai dengan Anggaran Dasar sebagai berikut : 
           
           
           
                                                      2
                               BAB I 
                     BENTUK, NAMA, SIFAT, AZAS, DAN KEDUDUKAN 
                                 
                               Pasal 1 
                              BENTUK 
           
          Organisasi ini berbentuk Federasi Serikat Pekerja tingkat Nasional. 
           
                               Pasal 2 
                               NAMA 
           
          Organisasi ini bernama FEDERASI SERIKAT PEKEJA METAL INDONESIA disingkat FSPMI. 
                                 
                               Pasal 3 
                               SIFAT 
           
          Organisasi ini adalah organisasi pekerja yang bersifat Demokratis, Independen, Profesional, 
          Representatif, Fungsional, Bebas, Terbuka, Transparan dan Bertanggung jawab. 
           
                               Pasal 4 
                               AZAS  
           
          Organisasi ini berazaskan Pancasila. 
           
                               Pasal 5 
                             KEDUDUKAN 
           
          Pusat organisasi ini berkedudukan di Jakarta, Ibukota Negara Republik Indonesia. 
           
                               BAB II 
                          KEDAULATAN DAN AFILIASI 
                                 
                               Pasal 6 
                          KEDAULATAN ORGANISASI 
           
          Kedaulatan tertinggi organisasi berada pada anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui forum 
          permusyawaratan menurut tingkatan organisasi. 
           
                               Pasal 7 
                           AFILIASI ORGANISASI 
                                 
          1.  Organisasi ini dapat bergabung ditingkat nasional dalam bentuk Konfederasi. 
          2.  Organisasi ini dapat berafiliasi pada organisasi sejenis ditingkat Internasional sepanjang tidak 
           bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik 
           Indonesia. 
           
                               BAB III 
                         FUNGSI, TUJUAN DAN USAHA 
                                 
                               Pasal 8 
                              FUNGSI 
           
          Organisasi ini berfungsi : 
          1. Sebagai wadah dan sarana pembinaan pekerja Indonesia pada industri dan jasa untuk 
           berpartisipasi dalam Pembangunan Nasional melalui peningkatan disiplin, etos kerja dan 
           produktifitas. 
                                                      3
          2. Sebagai pendorong dan penggerak anggota dalam ikut serta mensukseskan program 
           Pembangunan Nasional khususnya di sektor Industri, Ekonomi, Pendidikan, Hukum, Sosial 
           Politik dan Budaya Bangsa. 
          3.  Sebagai pelindung dan pembela hak dan kepentingan anggota beserta keluarga  
          4.  Sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarga baik  lahir maupun bathin. 
           
                               Pasal 9 
                              TUJUAN 
           
          1.  Turut berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan menjalankan 
           UUD 1945 beserta amandemennya.  
          2.  Menghimpun dan menyatukan kaum pekerja khususnya dalam lapangan pekerjaan industri dan 
           jasa: Logam, Elektronik Elektrik, Automotif Mesin Komponen, Dirgantara serta Dok dan 
           Galangan  Kapal. 
          3.  Meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia dan keluarganya yang 
           layak bagi kemanusiaan yang adil dan beradab.  
          4.  Meningkatkan rasa kesetiakawanan dan persaudaraan kaum pekerja dan keluarganya.  
          5.  Meningkatkan produktifitas kerja, syarat-syarat kerja, dan kondisi kerja. 
          6.  Memantapkan Hubungan Industrial guna mewujudkan ketenangan kerja dan ketenangan usaha.  
            
                              Pasal 10 
                               USAHA 
           
          1.  Berpartisipasi aktif dan berperan serta  dalam Pembangunan Nasional dan  peningkatan peran 
           organisasi dalam bidang ekonomi, sosial politik, budaya dan hukum. 
          2. Memperjuangkan terwujudnya undang-undang, peraturan ketenagakerjaan, peraturan 
           pelaksanaan dan perjanjian kerja bersama yang menjamin kesejahteraan pekerja.dan 
           keluarganya. 
          3.  Melakukan usaha-usaha untuk terciptanya syarat-syarat kerja yang layak dan mencerminkan 
           keadilan maupun tanggung jawab sosial. 
          4. Meningkatkan kualitas anggota terutama dengan menambah pengetahuan keahlian dan 
           keterampilan bidang pekerjaan dan profesi serta kemampuan  berorganisasi. 
          5. Mengadakan usaha-usaha koperasi sesama anggota untuk melayani dan memenuhi 
           kebutuhannya sendiri serta usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat serta tidak  
           bertentangan dengan AD & ART Serikat Pekerja Anggota dan AD & ART Federasi  Serikat 
           Pekerja Metal Indonesia. 
          6.  Membangun terciptanya Hubungan Industrial yang harmonis dan dinamis di tingkat Bipartit dan 
           Tripartit  
           
                               BAB IV 
                         BENDERA, LAMBANG, DAN LAGU 
                                 
                              Pasal 11 
                              BENDERA 
           
          Di samping Bendera Merah Putih sebagai Bendera  Nasional, Organisasi ini memiliki Panji Federasi 
          Serikat Pekerja Metal Indonesia dengan warna dasar Putih serta lambang Organisasi. 
           
                              Pasal 12 
                              LAMBANG 
           
          Lambang organisasi mewujudkan pencerminan dari: 
          1.  Persatuan dan kesatuan kaum pekerja khususnya dalam lapangan pekerjaan industri dan jasa; 
           Logam, Elektronik Elektrik, Automotif Mesin Komponen, Dirgantara serta Dok dan Galangan  
           Kapal. 
          2. Menegakkan keadilan dan kebenaran dengan mengutamakan kepentingan umum di atas 
           kepentingan pribadi atau golongan. 
                                                      4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Anggaran dasar dan rumah tangga federasi serikat pekerja metal indonesia fspmi tahun mukadimah bahwa pembangunan nasional yang sedang dicanangkan bangsa merupakan upaya segenap dalam mewujudkan cita luhur kemerdekaan republik menuju masyarakat adil sejahtera lahir maupun batin berdasarkan pancasila undang sebagai bagian dari potensi menempati posisi peran penting strategis yaitu pelaku aktif khususnya sumber daya manusia menjadi tulang punggung ekonomi industri untuk dapat menjalankan tanggung jawabnya agar mampu menjawab tuntutan tantangan masa depan kaum perlu bersepakat meneguhkan tekad terus berikhtiar meningkatkan kualitas keahlian pengetahuan keterampilan disiplin etos kerja serta tanggungjawab sesuai dengan ilmu teknologi memperjuangkan kepentingan pada umumnya mencapai efektifitas peranan diperlukan wadah sarana berperan berprestasi suatu organisasi tangguh kuat berwibawa dibangun oleh secara bebas demokratis bertanggungjawab dilandasi semangat deklarasi pembentukan dicetuskan ...

no reviews yet
Please Login to review.