Authentication
307x Tipe PDF Ukuran file 0.71 MB Source: 11.ad
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA ( FSPMI ) 1 ANGGARAN DASAR FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA TAHUN 2006-2011 MUKADIMAH Bahwa pembangunan nasional yang sedang dicanangkan bangsa Indonesia merupakan upaya segenap bangsa dalam mewujudkan cita-cita luhur Kemerdekaan Republik Indonesia menuju masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera lahir maupun batin berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa sebagai bagian dari potensi bangsa, pekerja Indonesia menempati posisi dan peran yang penting dan strategis yaitu sebagai pelaku aktif pembangunan nasional khususnya sebagai sumber daya manusia yang menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi dan industri. Untuk dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya agar mampu menjawab tuntutan dan tantangan masa depan kaum pekerja perlu bersepakat dan meneguhkan tekad untuk terus berikhtiar meningkatkan kualitas keahlian, pengetahuan dan keterampilan disiplin dan etos kerja serta tanggungjawab sesuai dengan ilmu dan teknologi agar mampu memperjuangkan kepentingan pekerja dan masyarakat pada umumnya. Bahwa untuk mencapai efektifitas peranan kaum kerja diperlukan wadah dan sarana untuk berperan serta dan berprestasi, yaitu suatu organisasi Serikat Pekerja yang tangguh, kuat dan berwibawa, yang dibangun dari, oleh dan untuk pekerja secara bebas, demokratis dan bertanggungjawab dengan dilandasi semangat Deklarasi pembentukan Serikat Pekerja Metal Indonesia yang dicetuskan tanggal 6 Februari 1999 dan ikrar kebulatan tekad membentuk suatu model gerakan Serikat Pekerja dari tingkat paling bawah yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia. Atas dasar pandangan dan pemikiran ke depan disertai rasa tanggung jawab yang tinggi sebagai bangsa dan pekerja Indonesia, maka disusunlah organisasi ini secara nasioanal berdasarkan lapangan pekerjaan dan sektor industri sejenis sesuai dengan Anggaran Dasar sebagai berikut : 2 BAB I BENTUK, NAMA, SIFAT, AZAS, DAN KEDUDUKAN Pasal 1 BENTUK Organisasi ini berbentuk Federasi Serikat Pekerja tingkat Nasional. Pasal 2 NAMA Organisasi ini bernama FEDERASI SERIKAT PEKEJA METAL INDONESIA disingkat FSPMI. Pasal 3 SIFAT Organisasi ini adalah organisasi pekerja yang bersifat Demokratis, Independen, Profesional, Representatif, Fungsional, Bebas, Terbuka, Transparan dan Bertanggung jawab. Pasal 4 AZAS Organisasi ini berazaskan Pancasila. Pasal 5 KEDUDUKAN Pusat organisasi ini berkedudukan di Jakarta, Ibukota Negara Republik Indonesia. BAB II KEDAULATAN DAN AFILIASI Pasal 6 KEDAULATAN ORGANISASI Kedaulatan tertinggi organisasi berada pada anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui forum permusyawaratan menurut tingkatan organisasi. Pasal 7 AFILIASI ORGANISASI 1. Organisasi ini dapat bergabung ditingkat nasional dalam bentuk Konfederasi. 2. Organisasi ini dapat berafiliasi pada organisasi sejenis ditingkat Internasional sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. BAB III FUNGSI, TUJUAN DAN USAHA Pasal 8 FUNGSI Organisasi ini berfungsi : 1. Sebagai wadah dan sarana pembinaan pekerja Indonesia pada industri dan jasa untuk berpartisipasi dalam Pembangunan Nasional melalui peningkatan disiplin, etos kerja dan produktifitas. 3 2. Sebagai pendorong dan penggerak anggota dalam ikut serta mensukseskan program Pembangunan Nasional khususnya di sektor Industri, Ekonomi, Pendidikan, Hukum, Sosial Politik dan Budaya Bangsa. 3. Sebagai pelindung dan pembela hak dan kepentingan anggota beserta keluarga 4. Sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarga baik lahir maupun bathin. Pasal 9 TUJUAN 1. Turut berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan menjalankan UUD 1945 beserta amandemennya. 2. Menghimpun dan menyatukan kaum pekerja khususnya dalam lapangan pekerjaan industri dan jasa: Logam, Elektronik Elektrik, Automotif Mesin Komponen, Dirgantara serta Dok dan Galangan Kapal. 3. Meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia dan keluarganya yang layak bagi kemanusiaan yang adil dan beradab. 4. Meningkatkan rasa kesetiakawanan dan persaudaraan kaum pekerja dan keluarganya. 5. Meningkatkan produktifitas kerja, syarat-syarat kerja, dan kondisi kerja. 6. Memantapkan Hubungan Industrial guna mewujudkan ketenangan kerja dan ketenangan usaha. Pasal 10 USAHA 1. Berpartisipasi aktif dan berperan serta dalam Pembangunan Nasional dan peningkatan peran organisasi dalam bidang ekonomi, sosial politik, budaya dan hukum. 2. Memperjuangkan terwujudnya undang-undang, peraturan ketenagakerjaan, peraturan pelaksanaan dan perjanjian kerja bersama yang menjamin kesejahteraan pekerja.dan keluarganya. 3. Melakukan usaha-usaha untuk terciptanya syarat-syarat kerja yang layak dan mencerminkan keadilan maupun tanggung jawab sosial. 4. Meningkatkan kualitas anggota terutama dengan menambah pengetahuan keahlian dan keterampilan bidang pekerjaan dan profesi serta kemampuan berorganisasi. 5. Mengadakan usaha-usaha koperasi sesama anggota untuk melayani dan memenuhi kebutuhannya sendiri serta usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat serta tidak bertentangan dengan AD & ART Serikat Pekerja Anggota dan AD & ART Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia. 6. Membangun terciptanya Hubungan Industrial yang harmonis dan dinamis di tingkat Bipartit dan Tripartit BAB IV BENDERA, LAMBANG, DAN LAGU Pasal 11 BENDERA Di samping Bendera Merah Putih sebagai Bendera Nasional, Organisasi ini memiliki Panji Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dengan warna dasar Putih serta lambang Organisasi. Pasal 12 LAMBANG Lambang organisasi mewujudkan pencerminan dari: 1. Persatuan dan kesatuan kaum pekerja khususnya dalam lapangan pekerjaan industri dan jasa; Logam, Elektronik Elektrik, Automotif Mesin Komponen, Dirgantara serta Dok dan Galangan Kapal. 2. Menegakkan keadilan dan kebenaran dengan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan. 4
no reviews yet
Please Login to review.