PT BANK BPD DIY
• Bank BPD DIY adalah Bank yang kepemilikan
sahamnya dimiliki oleh Pemda DIY. Sejalan
dengan era otonomi daerah maka peranan
Bank BPD DIY sangat dominan bagi
peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah)
karena 60% laba setelah pajak Bank BPD DIY
akan dikembalikan ke Pemda DIY selaku
pemilik untuk keperluan pembangunan dan
kesejahteraan masyarakat DIY.
Mengapa memilih Bank BPD DIY?
Aman
BANK BPD DIY adalah Bank yang sehat dan memiliki
sistem pengendalian manajemen yang baik sehingga
menjamin keamanan simpanan nasabah.
Penerimaan gaji atau pensiun langsung ditransfer ke
rekening masing-masing sehingga minim resiko.
Pengalaman
Berpengalaman mengelola sistem penggajian baik untuk
instansi pemerintahan dan swasta maupun penerimaan
pensiun.
Mengapa memilih Bank BPD DIY?
Praktis dan Jaringan Luas
Sistem pengelolaan gaji yang praktis dan mudah.
Pegawai atau para pensiunan dapat mengambil gaji atau pensiunan
dimanapun diseluruh jaringan kantor BANK BPD DIY dan
kapanpun melalui mesin ATM Bank BPD DIY maupun ATM Bank lain
yang berlogo dan , yang tersebar di penjuru wilayah DIY.
Hari Sabtu kantor tetap buka.
Fasilitas Kredit
Penerimaan gaji maupun pensiun melalui Bank BPD DIY dapat
menikmati fasilitas kredit tanpa jaminan fisik, dengan bunga
menarik dan proses yang cepat.
Mekanisme penerimaan pensiun
1. Calon pensiun membuka tabungan atau di
Bank BPD DIY.
2. Jika calon pensiun telah memiliki tabungan Bank BPD
DIY tersebut, tabungan tersebut dapat digunakan untuk
penerimaan uang pensiun.
3. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) dari PT.
Taspen dengan menuliskan nomor rekening tabungan
yang akan digunakan untuk penerimaan pensiun dan
THT serta melampirkan dokumen yg dibutuhkan.
Mekanisme penerimaan pensiun
4. Selanjutnya penerimaan pensiun dan THT dapat diambil
langsung (online) di jaringan Bank BPD DIY yang
tersebar di seluruh Propinsi DIY.
5. Sesuai dengan peraturan dari TASPEN maka untuk
penarikan pensiun melalui terminal ATM dapat
dilakukan untuk pensiun 3 bln berturut-turut, untuk
bulan ke-4 harus melakukan otentikasi melalui E-
Dapem.
no reviews yet
Please Login to review.