jagomart
digital resources
picture1_Makalah Tentang Otonomi Daerah 658 | Makalah Kewarganegaraan Hukum Tata Negara


 443x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.08 MB    


Makalah Tentang Otonomi Daerah 658 | Makalah Kewarganegaraan Hukum Tata Negara
makalah kewarganegaraan hukum tata negara dosen pengampu dr martitah m hum disusun oleh nama rifqi eko saputro nim 8111416191 prodi ilmu hukum fakultas hukum universitas negeri semarang daftar isi bab i  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 15 Dec 2021 | 4 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                 MAKALAH 
              KEWARGANEGARAAN
             “HUKUM TATA NEGARA’
               DOSEN PENGAMPU 
               Dr. Martitah,M.hum
     Disusun Oleh :
     Nama   : Rifqi Eko Saputro 
     Nim    : 8111416191
     Prodi  : Ilmu Hukum
               FAKULTAS HUKUM
           UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
            DAFTAR  ISI
            BAB I  PENDAHULUAN...........................................................................2
                  1.1   LATAR BELAKANG..............................................................2
                  1.2   RUMUSAN MASALAH.........................................................2
                  1.3   TUJUAN..................................................................................2
            BAB II  PEMBAHASAN............................................................................3
                  2.1      KEWARGANEGARAAN MENURUT PARA AHLI...........3
                  2.2     ASAS KEWARGANEGARAAN............................................3
                  2.3      KEWARGANEGARAAN GANDA.......................................4
            BAB III  PENUTUP.............................................................................5
                  3.1 KESIMPULAN.....................................................................5
            DAFTAR PUSTAKA...........................................................................6
                                                                                    1
                                                  BAB I
                                            PENDAHULUAN
             1.1 Latar Belakang
                   Kewarganegaraan merupakan   keanggotaan   seseorang   dalam   kontrol
             satuan politik tertentu   (secara   khusus: negara)   yang   dengannya   membawa hak untuk
             berpartisipasi   dalam   kegiatan politik.   Seseorang   dengan   keanggotaan   yang   demikian
             disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang
             dianggotainya.
                   Kewarganegaraan   merupakan   bagian   dari   konsep kewargaan (bahasa
             Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut
             sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik.
             Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik
             akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
                   Kewarganegaraan       memiliki     kemiripan      dengan kebangsaan (bahasa
             Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada
             kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh,
             secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki
             hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa
             menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
             1.2  Rumusan Masalah
                1. Pengertian Kewarganegaraan ?
                2. Apakah Yang Di Maksud Dengan Ius Soli Dan Ius Sanguinis ?
                3. Bagaimana Kedudukan Kewarganegaraan Ganda Dalam Suatu Negara ?
             1.3 Tujuan
                1. Menjelaskan Apa Itu Kewarganegaraan .
                2. Menjelaskan Dinamika Kewarganegaraan Ganda.
                                                                                           2
                                 BAB II
                               PEMBAHASAN
         2.1 KEWARGANEGARAAN MENURUT PARA AHLI
         Daryono
         Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara.
         Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara
         khusus : Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
         Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.
         Ko Swaw Sik ( 1957 )
         Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu
         “kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat dan
         diakui karena memiliki tata Negara.
         Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan . didalam pengertian ini, warga
         suatu kota atau kapubaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya
         juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting,
         karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya social) yang berbeda-
         beda bagi warganya.
         Graham Murdock ( 1994 )
         Kewarganegaraan ialah hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur
         social, politik dan kehidupan kultural serta untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk
         yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.
         Soemantri
         Kewarganegaraan ialah sesuatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam
         suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan dengan Negara.
         Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd.
         Kewarganegaraan   ialah   keanggotaan   seseorang   dalam   satuan   politik   tertentu   (secara
         khusus:Negara) yang dengannya membawa hak untuk berprestasi dalam kegiatan-kegiatan
         politik.
           2.2  ASAS KEWARGANEGARAAN
             Adapun asas kewarganegaraan yang mula-mula dipergunakan sebagai dasar dalam
             menentukan termasuk tindakannya seseorang dalam golongan warga Negara dari
             sesuatu Negara ialah:
                                                             3
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Makalah kewarganegaraan hukum tata negara dosen pengampu dr martitah m hum disusun oleh nama rifqi eko saputro nim prodi ilmu fakultas universitas negeri semarang daftar isi bab i pendahuluan latar belakang rumusan masalah tujuan ii pembahasan menurut para ahli asas ganda iii penutup kesimpulan pustaka merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu secara khusus yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi kegiatan dengan demikian disebut warga seorang berhak memiliki paspor dari dianggotainya bagian konsep kewargaan bahasa inggris citizenship di pengertian ini suatu kota atau kabupaten sebagai karena keduanya juga otonomi daerah menjadi penting masing akan memberikan biasanya sosial berbeda beda bagi warganya kemiripan kebangsaan nationality membedakan adalah aktif perpolitikan ada kemungkinan tanpa contoh subyek dan atas perlindungan dimungkinkan anggota bangsa apakah maksud ius soli sanguinis bagaimana kedudukan menjelaskan apa itu dinamika daryono pokok me...

no reviews yet
Please Login to review.