Authentication
443x Tipe DOCX Ukuran file 0.08 MB
MAKALAH KEWARGANEGARAAN “HUKUM TATA NEGARA’ DOSEN PENGAMPU Dr. Martitah,M.hum Disusun Oleh : Nama : Rifqi Eko Saputro Nim : 8111416191 Prodi : Ilmu Hukum FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN...........................................................................2 1.1 LATAR BELAKANG..............................................................2 1.2 RUMUSAN MASALAH.........................................................2 1.3 TUJUAN..................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN............................................................................3 2.1 KEWARGANEGARAAN MENURUT PARA AHLI...........3 2.2 ASAS KEWARGANEGARAAN............................................3 2.3 KEWARGANEGARAAN GANDA.......................................4 BAB III PENUTUP.............................................................................5 3.1 KESIMPULAN.....................................................................5 DAFTAR PUSTAKA...........................................................................6 1 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara. 1.2 Rumusan Masalah 1. Pengertian Kewarganegaraan ? 2. Apakah Yang Di Maksud Dengan Ius Soli Dan Ius Sanguinis ? 3. Bagaimana Kedudukan Kewarganegaraan Ganda Dalam Suatu Negara ? 1.3 Tujuan 1. Menjelaskan Apa Itu Kewarganegaraan . 2. Menjelaskan Dinamika Kewarganegaraan Ganda. 2 BAB II PEMBAHASAN 2.1 KEWARGANEGARAAN MENURUT PARA AHLI Daryono Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara. Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus : Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara. Ko Swaw Sik ( 1957 ) Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat dan diakui karena memiliki tata Negara. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan . didalam pengertian ini, warga suatu kota atau kapubaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya social) yang berbeda- beda bagi warganya. Graham Murdock ( 1994 ) Kewarganegaraan ialah hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social, politik dan kehidupan kultural serta untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide. Soemantri Kewarganegaraan ialah sesuatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan dengan Negara. Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd. Kewarganegaraan ialah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:Negara) yang dengannya membawa hak untuk berprestasi dalam kegiatan-kegiatan politik. 2.2 ASAS KEWARGANEGARAAN Adapun asas kewarganegaraan yang mula-mula dipergunakan sebagai dasar dalam menentukan termasuk tindakannya seseorang dalam golongan warga Negara dari sesuatu Negara ialah: 3
no reviews yet
Please Login to review.