jagomart
digital resources
picture1_Lldikti 5 Penulisan Dokumen Akreditasi Pt 3 Nop 2020


 228x       Filetype PPTX       File size 1.81 MB       Source: lldikti5.kemdikbud.go.id


File: Lldikti 5 Penulisan Dokumen Akreditasi Pt 3 Nop 2020
peraturan menteri riset  teknologi  dan pendidikan tinggi republik indonesia nomor 62  ...

icon picture PPTX Filetype Power Point PPTX | Posted on 02 Sep 2022 | 3 years ago
Partial capture of text on file.
     PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK 
                INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2016 
          TENTANG SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI 
     BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 
   1) Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara 
      penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan 
      Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan 
      Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi
   2) Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, 
      adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh 
      setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan 
      meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana 
      dan berkelanjutan
   4) Sistem Penjaminan Mutu Eksternal, yang selanjutnya disingkat SPME, 
      adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan 
      kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan 
      perguruan tinggi
                  Sosialisasi instrumen baru APT 3.0 BAN PT
    6) Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang 
      meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar 
      Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada 
      Masyarakat. 
    7) Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi 
      adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui 
      Standar Nasional Pendidikan Tinggi
                  Sosialisasi instrumen baru APT 3.0 BAN PT
                                     BAB II 
      MEKANISME SISTEM PENJAMINAN MUTU  PENDIDIKAN TINGGI 
                                          
     1) SPM Dikti terdiri atas:       Pasal 3
         a. SPMI; dan 
         b. SPME 
     2) SPMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan, 
        dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh 
        perguruan tinggi. 
     3) SPME sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b 
        direncanakan, dievaluasi, dilaksanakan, dikendalikan, dan 
        dikembangkan oleh BAN-PT dan/atau LAM melalui akreditasi 
        sesuai dengan kewenangan masing-masing. 
     4) Luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi sebagaimana 
        dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh BAN-PT atau LAM untuk 
        penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi 
        atau progam studi.
                           Sosialisasi instrumen baru APT 3.0 BAN PT
               1
               1
               9
               9
      6          7
      6          7         8
                           8
                  3
                  3
                  4
                  4
               5
               5
               2
               2
         Hubungan antara SN-Dikti 2015 dengan Kriteria Akreditasi
         (Perban 2 tahun 2017 tentang Sistem Akreditrasi Nasional)
     Standar dan kriteria instrumen BAN PT sebelum 
        dan sesudah SN dikti 2015 (Permenristekdikti 
                                                    No. 44 2015)
      Sebelum SN Dikti 2015                 Setelah SN Dikti 2015
      Sebelum SN Dikti 2015                 Setelah SN Dikti 2015
                                       
                                      
                                        9 KRITERIA:
    7 STANDAR:                           9 KRITERIA:
    7 STANDAR:
                                       1.Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
  1.Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran     1.Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
  1.Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
                                       2.Tata Pamong, Tata Kelola dan 
  2.Tatapamong dan manajemen           2.Tata Pamong, Tata Kelola dan 
  2.Tatapamong dan manajemen
                                       Kerjasama
  3.Mahasiswa                          Kerjasama
  3.Mahasiswa
                                       3.Mahasiswa
  4.Sumber Daya Manusia                3.Mahasiswa
  4.Sumber Daya Manusia                4.Sumber Daya Manusia
  5.Kurikulum                          4.Sumber Daya Manusia
  5.Kurikulum                          5.Keuangan, Sarana dan Prasarana
  6.Keuangan, Sarana/Prasarana         5.Keuangan, Sarana dan Prasarana
  6.Keuangan, Sarana/Prasarana         6.Pendidikan
                                       6.Pendidikan
  7.Riset dan Kerjasama
  7.Riset dan Kerjasama                7.Penelitian
                                       7.Penelitian
                                       8.Pengabdian kepada Masyarakat
                                       8.Pengabdian kepada Masyarakat
                                       9.Luaran dan Capaian Tridharma
                                       9.Luaran dan Capaian Tridharma
                         Sosialisasi instrumen baru APT 3.0 BAN PT
The words contained in this file might help you see if this file matches what you are looking for:

...Peraturan menteri riset teknologi dan pendidikan tinggi republik indonesia nomor tahun tentang sistem penjaminan mutu bab i ketentuan umum pasal adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan dengan standar yang terdiri atas nasional ditetapkan oleh perguruan internal selanjutnya disingkat spmi kegiatan sistemik setiap secara otonom untuk mengendalikan meningkatkan berencana berkelanjutan eksternal spme penilaian melalui akreditasi menentukan kelayakan pencapaian program studi sosialisasi instrumen baru apt ban pt satuan meliputi ditambah penelitian pengabdian kepada masyarakat sejumlah pada melampaui ii mekanisme spm dikti a b sebagaimana dimaksud ayat huruf direncanakan dilaksanakan dievaluasi dikendalikan dikembangkan atau lam sesuai kewenangan masing luaran penerapan digunakan penetapan status peringkat terakreditasi progam hubungan sn kriteria perban akreditrasi sebelum sesudah permenristekdikti no setelah visi misi tujuan strategi sasaran tata pamong kelola tatapamong manajemen...

no reviews yet
Please Login to review.