228x Filetype PPTX File size 1.81 MB Source: lldikti5.kemdikbud.go.id
PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2016 TENTANG SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1) Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi 2) Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan 4) Sistem Penjaminan Mutu Eksternal, yang selanjutnya disingkat SPME, adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi Sosialisasi instrumen baru APT 3.0 BAN PT 6) Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. 7) Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi Sosialisasi instrumen baru APT 3.0 BAN PT BAB II MEKANISME SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI 1) SPM Dikti terdiri atas: Pasal 3 a. SPMI; dan b. SPME 2) SPMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. 3) SPME sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan, dievaluasi, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN-PT dan/atau LAM melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. 4) Luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh BAN-PT atau LAM untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi atau progam studi. Sosialisasi instrumen baru APT 3.0 BAN PT 1 1 9 9 6 7 6 7 8 8 3 3 4 4 5 5 2 2 Hubungan antara SN-Dikti 2015 dengan Kriteria Akreditasi (Perban 2 tahun 2017 tentang Sistem Akreditrasi Nasional) Standar dan kriteria instrumen BAN PT sebelum dan sesudah SN dikti 2015 (Permenristekdikti No. 44 2015) Sebelum SN Dikti 2015 Setelah SN Dikti 2015 Sebelum SN Dikti 2015 Setelah SN Dikti 2015 9 KRITERIA: 7 STANDAR: 9 KRITERIA: 7 STANDAR: 1.Visi, Misi, Tujuan dan Strategi 1.Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran 1.Visi, Misi, Tujuan dan Strategi 1.Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran 2.Tata Pamong, Tata Kelola dan 2.Tatapamong dan manajemen 2.Tata Pamong, Tata Kelola dan 2.Tatapamong dan manajemen Kerjasama 3.Mahasiswa Kerjasama 3.Mahasiswa 3.Mahasiswa 4.Sumber Daya Manusia 3.Mahasiswa 4.Sumber Daya Manusia 4.Sumber Daya Manusia 5.Kurikulum 4.Sumber Daya Manusia 5.Kurikulum 5.Keuangan, Sarana dan Prasarana 6.Keuangan, Sarana/Prasarana 5.Keuangan, Sarana dan Prasarana 6.Keuangan, Sarana/Prasarana 6.Pendidikan 6.Pendidikan 7.Riset dan Kerjasama 7.Riset dan Kerjasama 7.Penelitian 7.Penelitian 8.Pengabdian kepada Masyarakat 8.Pengabdian kepada Masyarakat 9.Luaran dan Capaian Tridharma 9.Luaran dan Capaian Tridharma Sosialisasi instrumen baru APT 3.0 BAN PT
no reviews yet
Please Login to review.