125x Filetype PPTX File size 0.90 MB Source: ekohadiprabowo.files.wordpress.com
REFERENSI : • Building Maintenance Management by Barrie Chanter and Peter Swallow http:// www.scribd.com/doc/50069953/BUILDING-Maintenance-Management-Second-Edition-Barrie-Chanter-Peter-com • Lee’s Building Maintenance Management by Paul Wordworths • Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung • Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 tahun 2002 • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung • Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Bangunan Gedung Asset Life Cycle “SUSTAINING ASSETS” Planning Acquisition • Identifikasi kebutuhan • Non assets alternatives • Review pilihan • Evaluasi resiko • Cost/benefit • Core –aset milik • Aset sewa • Kerjasama Monitoring and SUSTAINABLE Performance management DEVELOPMENT • Continous monitoring • Pengukuran • Pencapaian hasil • Optimalisasi kinerja • Program maintenance • Habis ekonomis • Penilaian aset • Replacement • Kondisi dan penggunaan • Renewel Operation & • Redeployment Disposal Maintenace 4 Fase yang dilalui aset selama siklus hidupnya adalah: Identifikasi kebutuhan (Fase perencanaan), yaitu ketika permintaan atas aset direncanakan dan dibuat; Fase pengadaan, yaitu ketika aset dibeli, dibangun atau dibuat; Fase pengoperasian dan pemeliharaan, yaitu ketika aset digunakan untuk tujuan yang telah ditentukan. Fase ini mungkin diselingi dengan pembaruan atau perbaikan besar-besaran secara periodik, penggantian atas aset yang rusak dalam periode penggunaan, dan Fase penghapusan (disposal), yaitu ketika umur ekonomis suatu aset telah habis atau ketika kebutuhan atas pelayanan yang disediakan aset tersebut telah hilang. 5 Definisi Menurut Perundang-Undangan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial,budaya, maupun kegiatan khusus.
no reviews yet
Please Login to review.