jagomart
digital resources
picture1_Keputusan Bupati 2010 56 20100906113849


 188x       Tipe DOC       Ukuran file 0.07 MB    


File: Keputusan Bupati 2010 56 20100906113849
 3  huruf m peraturan bupati bantul nomor 74 tahun 2009 tentang  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 29 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                             
                                                BUPATI BANTUL
                                           KEPUTUSAN BUPATI BANTUL
                                             NOMOR    56    TAHUN 2010
                                                      TENTANG
                            PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI KERJA SAMA DAERAH
                                                KABUPATEN BANTUL
                                                  BUPATI BANTUL,
            Menimbang        :      a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf m
                                       Peraturan   Bupati   Bantul   Nomor   74   Tahun   2009   tentang
                                       Mekanisme Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Bantul agar dapat
                                       berjalan optimal maka perlu dibentuk Tim Koordinasi;
                                    b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
                                       dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati Bantul tentang
                                       Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten
                                       Bantul;
            Mengingat         :    1.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan
                                       Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa
                                       Jogjakarta;
                                   2.  Undang-Undang   Nomor   24   Tahun   2000   tentang   Perjanjian
                                       Internasional;
                                   3.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
                                       Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
                                       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
                                   4.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
                                       Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
                                   5.  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan
                                       Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14
                                       dan 15;
                                   6.  Peraturan   Pemerintah   Nomor   52   Tahun   2001   tentang
                                       Penyelenggaraan Tugas Pembantuan;
                                   7.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
                                       Barang Milik Negara/Daerah;
                                   8.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara
                                       Pelaksanaan Kerja sama Daerah;
                                    9.  Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
                                        Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah
                                        beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95
                                        Tahun 2007;
                                    10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang
                                        Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja sama Daerah;
                                    11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009 tentang
                                        Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerja sama antar Daerah;
                                    12. Peraturan  Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2009
                                        tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
                                        Bantul Tahun Anggaran 2010;
                                    13. Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kebijakan
                                        dan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
                                        Daerah Tahun Anggaran 2010; 
                                    14. Peraturan   Bupati   Bantul   Nomor   64   Tahun   2009   tentang
                                        Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
                                        Bantul Tahun Anggaran 2010;
                                    15. Peraturan   Bupati   Bantul   Nomor  74   Tahun   2009   tentang
                                        Mekanisme Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Bantul;
                                                     MEMUTUSKAN :
            Menetapkan      :
            KESATU           :      Membentuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Bantul
                                    dengan Susunan Personalia sebagaimana tersebut dalam Lampiran
                                    Keputusan Bupati ini.
            KEDUA             :     Tugas Tim sebagaimana dimaksud diktum KESATU adalah :
                                    a.  melakukan inventarisasi urusan yang akan dikerjasamakan;
                                    b.  mengusulkan prioritas urusan yang akan dikerjasamakan;
                                    c.  menyiapkan proposal penawaran kerja sama kepada perorangan,
                                        Lembaga Pemerintah atau Lembaga Non Pemerintah;
                                    d.  menyiapkan jawaban atas penawaran kerja sama yang berasal
                                        dari   perorangan,   Lembaga   Pemerintah,   atau   Lembaga   Non
                                        Pemerintah;
                                    e.  menentukan kriteria kerja sama yang bersifat strategis dan non
                                        strategis;
                                    f.  menyiapkan naskah kesepahaman bersama;
                                    g.  membentuk tim teknis dengan Keputusan Satuan Kerja Perangkat
                                        Daerah pada Bagian Kerjasama dan Pengembangan Potensi
                                        Daerah;
                                    h.  melakukan   pembahasan   studi   kelayakan  (feasibility   study)
                                        terhadap penawaran kerja sama yang berasal dari perorangan,
                                        Lembaga Pemerintah, atau Lembaga Non Pemerintah bersama
                                        Tim Teknis Kerja Sama Daerah;
                                    i.  menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan calon mitra
                                        kerja sama dan melakukan proses pemilihan mitra kerja sama;
                                    j.  menyiapkan rumusan perjanjian kerja sama;
                                    k.  menyiapkan perubahan perjanjian kerja sama atau addendum;
                                    l.  melakukan pembahasan rumusan perjanjian kerja sama dengan
                                        calon mitra kerja sama;
                                    m. menyiapkan penandatanganan kerja sama; dan
                                    n.  menyusun telaah staf.
            KETIGA           :      Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan
                                    Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
                                    Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2010.
            KEEMPAT       :         Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                                                                                  Ditetapkan di Bantul
                                                                                                           pada tanggal    25 Januari 2010  
                                                                                   BUPATI BANTUL,
                                                                              M. IDHAM SAMAWI
            Salinan Keputusan Bupati ini disampaikan kepada Yth :
            1. Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
            2. Ketua DPRD Kabupaten Bantul.
            3. Kepala Inspektorat Kabupaten Bantul.
            4. Kepala Bappeda Kabupaten Bantul.
            5. Kepala DPKAD Kabupaten Bantul.
            6. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul.
            7. Kepala Bagian KPPD Setda Kabupaten Bantul.
            8. Yang bersangkutan,
                untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
               
                                                                                      LAMPIRAN
                                                                                                      KEPUTUSAN BUPATI BANTUL
                                                                                      NOMOR             TAHUN
                                                                                      TANGGAL 
                                                    SUSUNAN DAN PERSONALIA
                NO      JABATAN DALAM TIM                     JABATAN DALAM INSTANSI                       KETERANGAN
                 1.    Pembina                          Bupati Bantul
                 2.    Pengarah/Penasehat               Wakil Bupati Bantul
                 3.    Ketua                            Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul
                 4.    Wakil Ketua I                    Asisten Perekonomian dan 
                                                        Pembangunan Sekretariat Daerah 
                                                        Kabupaten Bantul
                 5.    Wakil Ketua II                   Kepala Badan Perencanaan 
                                                        Pembangunan Daerah Kabupaten 
                                                        Bantul
                 6.    Sekretaris                       Kepala Bagian Kerja sama dan 
                                                        Pengembangan Potensi Daerah 
                                                        Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
                 7.    Anggota Tetap                    1. Kepala Bagian Hukum Sekretariat 
                                                           Daerah Kabupaten Bantul
                                                        2. Kepala Bagian Tata Pemerintahan 
                                                           Sekretariat Daerah Kabupaten 
                                                           Bantul
                                                        3. Kepala Dinas Pengelolaan 
                                                           Keuangan dan Aset Daerah 
                                                           Kabupaten Bantul
                                                         
                 8.    Anggota Tidak Tetap              1. Kepala SKPD yang melaksanakan 
                                                           kerja sama
                                                        2. Kepala SKPD yang terkait dengan 
                                                           pelaksanaan kerja sama
                                                        3. Tenaga Ahli/Pakar
                                                                                           BUPATI BANTUL,
                                                                                          M. IDHAM SAMAWI
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bupati bantul keputusan nomor tahun tentang pembentukan tim koordinasi kerja sama daerah kabupaten menimbang a bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal ayat huruf m peraturan mekanisme pemerintah agar dapat berjalan optimal maka perlu dibentuk b sebagaimana dimaksud dalam menetapkan mengingat undang lingkungan istimewa jogjakarta perjanjian internasional pemerintahan telah diubah beberapa kali terakhir dengan perimbangan keuangan antara pusat dan penetapan mulai berlakunya penyelenggaraan tugas pembantuan pengelolaan barang milik negara tata cara pelaksanaan presiden pedoman pengadaan jasa menteri negeri petunjuk teknis pembinaan pengawasan antar anggaran pendapatan belanja kebijakan penjabaran memutuskan kesatu membentuk susunan personalia tersebut lampiran ini kedua diktum adalah melakukan inventarisasi urusan yang akan dikerjasamakan mengusulkan prioritas c menyiapkan proposal penawaran kepada perorangan lembaga atau non d jawaban atas berasal dari e menentukan kriteria bersifat str...

no reviews yet
Please Login to review.