Authentication
LANDASAN HUKUM LANDASAN HUKUM 1. UU NO. 7 TAHUN 1996 TENTANG PANGAN 1. UU NO. 7 TAHUN 1996 TENTANG PANGAN 2. PP NO 68 TAHUN 2002 TENTANG KETAHANAN PANGAN 2. PP NO 68 TAHUN 2002 TENTANG KETAHANAN PANGAN 3. PP 28 2004 TENTANG KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN 3. PP 28 2004 TENTANG KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN Pemerintahan Derah Propinsi, Pemerintahan Derah Propinsi, Kabupaten/kota wajib PP NOMOR 3 TAHUN 2007 Kabupaten/kota wajib PP NOMOR 3 TAHUN 2007 mempertanggung jawabkan Pasal 3 ayat 2 butir m mempertanggung jawabkan Pasal 3 ayat 2 butir m urusan Ketahanan pangan urusan Ketahanan pangan Ketahanan Pangan masuk PP NOMOR 38 TAHUN Ketahanan Pangan masuk PP NOMOR 38 TAHUN urusan wajib pada Pemerintahan 2007 Pasal 7 ayat 2 butir m urusan wajib pada Pemerintahan 2007 Pasal 7 ayat 2 butir m Derah Propinsi, Kabupaten/kota Derah Propinsi, Kabupaten/kota Urusan Ketahanan Pangan masuk Urusan Ketahanan Pangan masuk PP NOMOR 41 TAHUN 2007 PP NOMOR 41 TAHUN 2007 rumpun Badan tersendiri pada rumpun Badan tersendiri pada Pasal 22 ayat 5 butir e Pasal 22 ayat 5 butir e Pemerintahan Derah Propinsi, Pemerintahan Derah Propinsi, Kabupaten/kota Dr. Nuhfil Hanani, MS Kabupaten/kota (nuhfil@yahoo.com) Pengertian Ketahanan Pangan Pengertian Ketahanan Pangan (UU No. 7/1996 tentang Pangan): (UU No. 7/1996 tentang Pangan): Kondisi terpenuhinya pangan bagi Kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga, yang tercermin setiap rumah tangga, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau merata, dan terjangkau Dr. Nuhfil Hanani, MS (nuhfil@yahoo.com) Ketahanan Pangan Ketahanan Pangan Ketersediaan pangan yang Ketersediaan pangan yang Ketersediaan pangan Ketersediaan pangan cukup, aman, bergizi, berasal cukup, aman, bergizi, berasal (Food Availability) ( dari pangan lokal, impor dan dari pangan lokal, impor dan stok masyarakat stok masyarakat Kemampuan akses fisik dan Kemampuan akses fisik dan ekonomi terhadap sumber ekonomi terhadap sumber Akses Pangan Akses Pangan pangan secara sosial dan pangan secara sosial dan (Food Access) ( demografis sepanjang waktu dan sepanjang waktu dan demografis di mana saja di mana saja Pemenuhan gizi dan Penyerapan pangan Pemenuhan gizi dan Penyerapan pangan kesehatan (Food Utilization) kesehatan ( Dr. Nuhfil Hanani, MS (nuhfil@yahoo.com) SUBSISTEM KETAHANAN PANGAN Di INDONESIA Mencakup kestabilan harga Mencakup kestabilan dan pangan dan kesinambungan penyediaan pangan aksesibilitas pangan : yang berasal dari: Produksi dalam Antar waktu negeri Antar wilayah Ekspor-Impor, cadangan pangan subsistem ketersediaan subsistem subsistem distribusi konsumsi Mencakup konsumsi Rumah Tangga dalam Jumlah, keragaman, Mutu gizi/ nutrisi, dan keamanan yang sesuai kebutuhan hidup sehat nuhfil hanani 5 Dr. Nuhfil Hanani, MS (nuhfil@yahoo.com) Indikator kerawanan Pangan Indikator kerawanan Pangan Ketersediaan pangan Ketersediaan pangan Ketersediaan pangan Ketersediaan pangan (Food Availability) (Food Availability) (Food Availability) (Food Availability) y y y ty t it it li li l il i i bi b b ab a a ra r r er e e ne n ln ln Akses pangan l ul u u Vu V V V d d d od o o oo o o Fo (Food Access) F F F Penyerapan pangan Penyerapan pangan (Food Utilization} (Food Utilization} Dr. Nuhfil Hanani, MS (nuhfil@yahoo.com)
no reviews yet
Please Login to review.