Authentication
298x Tipe PPTX Ukuran file 0.15 MB Source: stikeskepanjen-pemkabmalang.ac.id
STANDAR PROFESI GIZI STANDAR PROFESI GIZI Standar Profesi Gizi dapat digunakan sebagai Standar Profesi Gizi dapat digunakan sebagai pedoman bagi tenaga gizi dengan tujuan pedoman bagi tenaga gizi dengan tujuan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan berbagai profesi yang terkait dengan gizi. berbagai profesi yang terkait dengan gizi. TUJUAN TUJUAN a. Penyelenggaraan Standar Profesi a. Penyelenggaraan Standar Profesi pendidikan Gizi sebagai pendidikan Gizi sebagai b.Perilaku gizi dalam b.Perilaku gizi dalam landasan mendarmabaktikan landasan mendarmabaktikan dirinya pengembangan dirinya pengembangan c. Menjaga dan profesi gizi di c. Menjaga dan profesi gizi di meningkatkan mutu meningkatkan mutu pelayanan gizi Indonesia. pelayanan gizi Indonesia. d.Mencegah timbulnya d.Mencegah timbulnya malpraktek gizi malpraktek gizi Tujuan Umum Tujuan Khusus PENGERTIAN PENGERTIAN a. Profesi gizi adalah suatu pekerjaan di bidang gizi yang a. Profesi gizi adalah suatu pekerjaan di bidang gizi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan (body of dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan (body of knowledge), memiliki kompetensi yang diperoleh knowledge), memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, memiliki kode melalui pendidikan yang berjenjang, memiliki kode etik dan bersifat melayani masyarakat. etik dan bersifat melayani masyarakat. b. Ahli Madya Gizi adalah seorang yang telah mengikuti b. Ahli Madya Gizi adalah seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan akademik dalam dan menyelesaikan pendidikan akademik dalam bidang gizi sesuai aturan yang berlaku, mempunyai bidang gizi sesuai aturan yang berlaku, mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan fungsional dalam bidang untuk melakukan kegiatan fungsional dalam bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di masyarakat, individu atau rumah sakit. masyarakat, individu atau rumah sakit. d.Ahli Gizi-Ahli Diet Teregistrasi atau disebut d.Ahli Gizi-Ahli Diet Teregistrasi atau disebut Registered Dietisien yang disingkat RD adalah Registered Dietisien yang disingkat RD adalah sarjana gizi yang telah mengikuti pendidikan sarjana gizi yang telah mengikuti pendidikan profesi (internship) dan ujian profesi serta profesi (internship) dan ujian profesi serta dinyatakan lulus kemudian deberi hak untuk dinyatakan lulus kemudian deberi hak untuk mengurus ijin memberikan pelayanan dan mengurus ijin memberikan pelayanan dan menyelenggarakan praktek gizi. menyelenggarakan praktek gizi. e.Ahli Madya Gizi Teregistrasi atau disebut Teknikal e.Ahli Madya Gizi Teregistrasi atau disebut Teknikal Registered Dietisien adalah seorang yang telah Registered Dietisien adalah seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan Diploma mengikuti dan menyelesaikan pendidikan Diploma III Gizi sesuai aturan yang berlaku, mempunyai III Gizi sesuai aturan yang berlaku, mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang secara tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan fungsional dalam penuh untuk melakukan kegiatan fungsional dalam bidang pelayanan gizi, makanan dan dietik baik di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietik baik di masyarakat, individu atau rumah sakit. masyarakat, individu atau rumah sakit. g. Pelayanan Gizi adala suatu upaya memperbaiki g. Pelayanan Gizi adala suatu upaya memperbaiki atau meningkaykan gizi, makanan, dietik atau meningkaykan gizi, makanan, dietik masyarakat, kelompok, individu atau klien yang masyarakat, kelompok, individu atau klien yang merupakan suatu rangkaian kegiatan yang merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, kesimpulan, anjuran, implementasi dan evaluasi kesimpulan, anjuran, implementasi dan evaluasi gizi, makanan dan dietik dalam rangka gizi, makanan dan dietik dalam rangka mencapai status kesehatan potimal dalam mencapai status kesehatan potimal dalam kondisi sehat atau sakit. kondisi sehat atau sakit. h. Standar Kompetensi Gizi adalah standar h. Standar Kompetensi Gizi adalah standar kemampuan yang menjamin bahwa Ahli Gizi dan kemampuan yang menjamin bahwa Ahli Gizi dan Ahli Madya Gizi dapat menyelenggarakan Ahli Madya Gizi dapat menyelenggarakan praktek pelayanan gizi dalam masyarakat. praktek pelayanan gizi dalam masyarakat. i. Standar Pendidikan Ahli Gizi adalah standar i. Standar Pendidikan Ahli Gizi adalah standar operasional tentang penyelenggaraan operasional tentang penyelenggaraan pendidikan Ahli Gizi dan Ahli Madya Gizi. pendidikan Ahli Gizi dan Ahli Madya Gizi.
no reviews yet
Please Login to review.