Authentication
174x Tipe PPTX Ukuran file 0.16 MB Source: stie-igi.ac.id
Otoritas Moneter • Otoritas Moneter dipegang oleh Bank Indonesia (BI) sebagaimana diatur oleh UU No.23/1999. UU ini bertujuan agar otoritas moneter dapat menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yg efektif dan efisien melalui sistem keuangan yg sehat, transparan, terpercaya, dan dpt dipertanggungjawabkan, yg didukung oleh sistem pembayaran yg lancar, cepat, tepat, dan aman, serta pengaturan dan pengawasan bank yg memenuhi prinsip kehati-hatian. 2 Status BI • BI ialah bank sentral RI yg merupakan lembaga negara independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak2 lainnya. BI berkedudukan di Ibukota negara dan dpt mempunyai kantor2 di dalam dan di luar wilayah negara RI. • Bank Sentral adalah lembaga negara yg mempunyai wewenang utk mengeluarkan alat pembayaran yg sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort. 3 Modal BI • Modal BI ditetapkan berjumlah sekurangnya Rp 2 triliun dan harus ditambah sehingga menjadi 10% dari seluruh kewajiban moneter, yg dananya berasal dari Cadangan Umum atau sumber lain yg ditetapkan Dewan Gubernur. • Kewajiban moneter ialah kewajiban BI kpd masyarakat, Bank, dan Pemerintah yg terdiri atas uang kartal yg diedarkan, saldo kredit rekening milik Bank, milik Pemerintah, dan milik pihak lain spt simpanan pegawai yg tercatat di BI serta surat utang yg diterbitkan oleh BI. Tujuan dan Tugas BI • Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan untuk mencapai tuju-an tsb BI memiliki tugas sbb: – Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; – Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; – Mengatur dan mengawasi bank. • Selain itu, BI juga bertanggung jawab thd kegiat-an yg berhukaitan dg pemerintah, hubungan internasional, akuntabilitas, serta anggaran. 5 Tujuan dan Tugas BI • Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijak-an moneter, BI berwenang: – Menetapkan sasaran moneter dg memperhatikan sasaran laju inflasi yg ditetapkannya; – Melakukan pengendalian moneter, seperti: • Operasi pasar terbuka di pasar uang; • Penetapan tingkat diskonto; • Penetapan cadangan wajib minimum; • Pengaturan kredit atau pembiayaan. – Cara2 pengendalian moneter tersebut dapat pula dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. 6
no reviews yet
Please Login to review.