jagomart
digital resources
picture1_Pendidikan Ppt 64756 | Dokumen 64


 132x       Tipe PPTX       Ukuran file 1.08 MB       Source: simak.ipb.ac.id


File: Pendidikan Ppt 64756 | Dokumen 64
serba serbi perkuliahan 2 4 masa pengambilan kredit di perguruan tinggi lain diperhitungkan dalam masa studi dan kepada yang bersangkutan dikenakan biaya ukt 5 penyetaraan kredit dan nilai yang diambil ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 26 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                            Serba Serbi Perkuliahan (2)
                                                                     4.  Masa  pengambilan  kredit  di  perguruan  tinggi  lain 
                                                                         diperhitungkan  dalam  masa  studi  dan  kepada  yang 
                                                                         bersangkutan dikenakan biaya UKT.
                                                                     5.  Penyetaraan  kredit  dan  nilai  yang  diambil  di  perguruan 
                                                                        tinggi  lain  ke  dalam  sistem  kurikulum  mayor-minor  IPB 
   7.  Jika  status  saya  adalah  mahasiswa  cuti,  apakah  saya       akan  dinilai  oleh  tim  yang  ditugaskan  oleh  pimpinan 
      bisa mengajukan perpanjangan masa studi ?                         fakultas. 
   Tidak. Syarat mahasiswa mengajukan izin perpanjangan masa         14. Saya mahasiswa PPKU semester 2, mengajukan cuti 
      studi  adalah  mahasiswa  terdaftar  pada  semester  berjalan      selama  2  semester.  Akan  tetapi  saya  tidak   
      (dengan  menunjukkan  bukti  pembayaran  SPP  semester             mengaktifkan masa cuti saya. Bagaimana solusinya ? 
      berjalan)  yang  sudah  menyelesaikan  seluruh  perkuliahan    Bagi mahasiswa PPKU yang telah berakhir cuti akademiknya 
      yang dipersyaratkan oleh Ketua Departemen.                         dan  tidak  mengajukan  permohonan  aktif  kembali 
   8. Jika pada masa perpanjangan masa studi , saya belum                dinyatakan keluar dari IPB
      bisa menyelesaikan program pendidikan saya karena ada 
      kendala, apakah masa studi saya   bisa diperpanjangan          15. Pada saat perkuliahan, saya mengambil MK tertentu 
      kembali ?                                                          pada pengisian KRS B. Apakah saya boleh ijin tidak 
   Tidak.  Mahasiswa  yang  telah  mendapatkan  perpanjangan             mengikuti perkulihan ? 
     masa  studi  dan  belum  menyelesaikan  pendidikannya  pada        Tidak  Boleh.  Pelaksanaan  MK  yang  dibuka  pada  saat 
     masa perpanjangan, dikeluarkan dari IPB dengan SK Rektor            pengisian KRS B dibuka pada minggu ketiga perkuliahan. 
     setelah memperhatikan pertimbangan Dekan.                           Apabila  mahasiswa  baru  mengikuti  perkuliahan  setelah 
                                                                         masa pengisian KRS B, untuk alasan apapun (termasuk 
   9.  Semester Ganjil 2017/2018 saya mendapat kesempatan                sakit) mahasiswa tidak diizinkan untuk meninggalkan/tidak 
      mengikuti  Student  Exchange  ke  Jepang.  Bagaimana               masuk  perkuliahan  dengan  alasan  apapun  (termasuk 
      dengan  status  saya?  Bagaimana  dengan  pembayaran               sakit).
      UKT saya pada semester Ganjil 2018/2019                        16.  Saya  mendapat  nilai  E  pada  matakuliah  PPKU  dan 
   Status Mahasiswa yang mengikuti  Student Exchange adalah              nilai E pada mata kuliah Mayor dan Interdept. Kapan 
      mahasiswa  aktif,     BUKAN  cuti.  Pembayaran  SPP                saya harus mengulangnya ?  
      menggunakan skema pembayaran mahasiswa yang sedang             Mata kuliah PPKU yang berhuruf mutu E wajib diulang pada 
      cuti. Besaran UKT nya adalah 20% dari Total UKT.                   masa perkuliahan berikutnya.
    10. Jika seorang mahasiswa di tengah perkuliahan tidak 
        dapat menyelesaikan perkuliahan dikarenakan                  Jarak  waktu  antara  semester  pada  waktu  mengambil 
        kecelakan, apakah yang bersangkutan bisa cuti ?                  perkuliahan  awal  dengan  mengambil  perkuliahan  ulang 
   Bisa. Permohonan Cuti Akademik Khusus karena alasan sakit             yang pertama tidak boleh lebih dari 4 (empat) semester. 
       atau kecelakaan dapat diajukan paling lambat sebelum hari         Mahasiswa  yang  belum  mengulang  perkuliahan  dengan 
       pertama  masa  Ujian  Tengah  Semester  (UTS)  pada               nilai  E  untuk  mata  kuliah  PPKU,  mayor  dan  interdep 
       semester  berjalan.  Biaya  UKT  yang  telah  dibayarkan          setelah 4 (empat) semester dinyatakan mengundurkan diri 
       diperhitungkan untuk semester berikutnya setelah dikurangi        dari IPB. 
       biaya  cuti  sebesar  25  persen  dari  biaya  UKT.  Yang 
       bersangkutan membayar UKT pada semester berikutnya              MK Mayor, Interdep wajib diulang bila mendapat nilai E. Jika 
       sebesar 25% dari Total UKT.                                       setelah  mengikuti  2  (dua)  kali  perkuliahan  ulang  tetap 
                                                                         memperoleh  huruf  mutu  E  untuk  mata  kuliah  PPKU, 
   11. Berapa jangka waktu Cuti Akademik ?                               mayor, dan interdep, maka mahasiswa yang bersangkutan 
     Jangka  waktu  cuti  akademik  diberikan  maksimal  2  (dua)        tidak  dapat  melakukan  registrasi  lagi  pada  semester 
       semester  berturut-turut,  dan  selama  mengikuti  pendidikan     berikutnya dan akan dikeluarkan dari IPB. 
       cuti akademik hanya diberikan untuk paling lama 4 (empat) 
       semester.    Masa  Cuti  tidak  diperhitungkan  ke  dalam     17. Apakah saya bisa membatalkan MK SC ?  
       masa studi.                                                     Bisa. Mahasiswa yang mendapat huruf mutu E untuk mata 
                                                                         kuliah penunjang dapat membatalkan mata kuliah tersebut 
     Khusus  untuk  mahasiswa  PPKU,  Cuti  Akademik  tidak              atas  persetujuan  PA  dan  Departemen  pengampu  mata 
       diberikan  per  semester  tetapi  diberikan  per  2  (dua)        kuliah.  Mahasiswa yang membatalkan nilai E untuk mata 
       semester.                                                         kuliah penunjang tidak berhak memperoleh predikat Cum 
                                                                         Laude 
   12.  Apakah  mahasiswa  IPB  diperbolehkan  mengambil 
        Credit Earning di Perguruan Tinggi Lain ?                    18.  Saya  mahasiswa  semester  10,  sks  kumulatif  yang 
   Boleh. Mahasiswa IPB berhak mengikuti program pengambilan             saya  peroleh  90  sks.  Saya  belum  bisa  memenuhi 
        kredit (credit earning) di perguruan tinggi lain baik dalam      peroleh sks minimum. Apakah saya bisa melanjutkan 
        maupun luar negeri.                                              studi saya ?
                                                                     Jika perolehan sks menunjukkan kurang dari batas minimum, 
   13.  Apa  Persyaratan  untuk  Pengambilan  Credit  Earning            maka mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan dari IPB
       mahasiswa IPB ke Perguruan Tinggi Lain ? 
   Mahasiswa dari PT lain diperkenankan mengikuti Pengambilan 
       kredit di IPB. Ketentuannya sebagai berikut:                       Lama Studi (Semester)  Perolehan sks Minimum dengan IPK 
     1.Perguruan  tinggi  tersebut  memiliki  perjanjian  kerjasama                                             2.00
      secara tertulis dengan IPB.                                                  4                            48
                                                                                   6                            72
     2.Jika perguruan tinggi tersebut berada di luar negeri, maka                  8                            96
      perjanjian   tersebut  harus  sesuai  dengan  ketentuan                      10                           120
      Pemerintah  Republik  Indonesia  c.q.  Direktorat  Jenderal                  12                           144
      Pendidikan    Tinggi-Kementerian    Riset,  Teknologi    dan   19. Saya mahasiswa NON AKTIF (NA) 2x berturut turut, 
      Pendidikan  Tinggi.  Permohonan  mengikuti  program  ini           kemudian  semester  berikutnya  saya  melakukan 
      disampaikan  kepada  Wakil  Rektor  bidang  Pendidikan  dan        registrasi  ulang.  Bagaimana  dengan  status  studi 
      Kemahasiswaan dengan persetujuan dari Ketua Departemen             saya?
      dan Dekan Fakultas paling lambat 2 (dua) bulan sebelum         Mahasiswa  yang  sudah  2x  NA  berturut  turut,  semeseter 
      masa perkuliahan di perguruan tinggi tujuan berlangsung.           berikutnya yang bersangkutan melakukan registrasi ulang, 
      Pada saat permohonan tersebut diajukan, mahasiswa harus            maka mahasiswa tersebut dianggap sebagai mahasiswa 
      berstatus aktif.                                                   Aktif. Jika mahasiswa sudah 2x NA berturut-turut dan 
     3.Mahasiswa  IPB  dapat  mengikuti  program  pengambilan            semester berikutnya tidak melakuan registrasi ulang, 
      kredit di perguruan tinggi lain maksimal 1 (satu) semester.        maka    mahasiswa  tersebut  berpotensi  untuk  di 
      Kredit  yang  dapat  diambil  minimal  12  sks  dan  maksimal      keluarkan dari IPB. 
      setara dengan 18 sks.
                                           Pertanyaan atas informasi ini dapat disampaikan kepada : 
                                                Subdit Perencanaan dan Informasi Pendidikan 
                                       Direktorat Administrasi Pendidikan dan Penerimaan Mahasiswa Baru
                                                                      
                                   Gedung Andi Hakim Nasoetion Lantai 1, Telp. 0251 8626641, Fax  8622 639  
                                              Email  : krs@apps.ipb.ac.id, dit_ap@apps.ipb.ac.id
                                            Serba Serbi Perkuliahan (3)
                                                                      26. Apa kriteria seorang mahasiswa boleh melakukan ujian 
                                                                          perbaikan ? 
                                                                      Ujian perbaikan adalah ujian untuk suatu mata kuliah tertentu 
                                                                          yang  diselenggarakan  setelah  nilai  akhir  mata  kuliah 
   20. Saya mengambil MK minor dan mendapatkan nilai E.                   diumumkan dimana mahasiswa mendapatkan nilai D atau 
       Saya sudah mengulangnya akan tetapi masih mendapat                 E.  Ujian  perbaikan  dilaksanakan  mengacu  pada  kontrak 
       nilai E. Apakah saya bisa membatalkan MK tersbut  ?                perkuliahan.  Apabilai  di  kontrak  perkuliahan  tidak  di 
   Bisa.  Mahasiswa  yang  tetap  mendapat  huruf  mutu  E  untuk         cantumkan adanya ujian perbaikan, maka ujian perbaikan 
       mata  kuliah  minor  setelah  satu  kali  pengulangan  dapat       tidak dapat dilaksanakan. 
       membatalkan mata kuliah tersebut dengan persetujuan PA 
       dan Departemen pengampu mata kuliah.                           Mahasiswa yang mendapat nilai D ataupun E yang disebabkan 
   Pembatalan      mata     kuliah    tersebut    mengakibatkan           karena  kegagalannya  mengikuti  keseluruhan  rangkaian 
       pembatalan minor yang bersangkutan. Mata kuliah lain               mata kuliah tidak diperkenankan mengikuti ujian ulang.
       dalam  paket  minor  yang  telah  diambil  dan  mendapatkan 
       huruf mutu > D tidak dapat dibatalkan dan diakui sebagai       27. Apakah ada batas waktu seorng mahasiswa dapat 
       mata kuliah penunjang atau sebagai komponen dari minor             melakukan Ujian Ulang? 
       lain. .                                                        Ada. Batas waktu ujian ulang adalah 1 (satu) minggu setelah 
                                                                          huruf  mutu  diumumkan,  selambat-lambatnya  3  (tiga) 
   21. Apakah saya bisa mengajukan ujian susulan ?                        minggu setelah pelaksanaan UAS). 
     Bisa. Mahasiswa yang tidak mengikuti ujian sesuai dengan 
       jadwal  karena  suatu  alasan  yang  sah/Bentrok  Ujian        28.  Jika seorang mahasiswa telah melakukah ujian ulang, 
       berhak diberi ujian susulan.                                       Kapan nilai ulang harus diberikah oleh Dosen 
     Mahasiswa dengan alasan yang sah berhalangan mengikuti               Koordinator ?
       ujian   dalam  waktu  yang  telah  ditentukan  harus           Nilai hasil ujian ulang dikirimkan oleh dosen penanggungjawab 
       memberitahukan secara tertulis kepada dosen mata kuliah            yang bersangkutan selambat lambatnya 1 (satu) minggu 
       pada hari itu juga dan selanjutnya  meminta surat izin tidak       setelah ujian ulang dilaksanakan. 
       mengikuti     ujian    dari    Ketua     Departemen/Wakil 
       Dekan/Direktur PPKU disertai bukti-bukti yang diperlukan.      Nilai yang diperhitungkan dalam IP adalah nilai yang terbaik 
                                                                          setelah   pengulangan     ujian   dengan  huruf  mutu 
   22. Apakah ada batasan peroleh minim SKS dan IPK dan                   maksimum C. 
       Berapakah  batasan  minimum  peroleh  SKS  jika 
       mahasiswa ingin melakukan penulisan skripsi?                   29.  Saya mendapat nilai E pada mata kuliah PPKU. Apa 
       Ada.  Pelaksanaan  kegiatan  dan  penulisan  skripsi  dapat        yang harus saya lakukan ? 
       dilaksanakan apabila mahasiswa telah mengumpulkan 105          Mata kuliah PPKU yang berhuruf mutu E wajib diulang pda 
       sks dengan IPK dari mata kuliah yang dipersyaratkan                semester berikutnya.  
       yakni ≥ 2,00 dan telah memenuhi persyaratan lain yang 
       ditentukan oleh mayor yang bersangkutan.                       Jarak  waktu  antara  semester  pada  waktu  mengambil 
                                                                          perkuliahan  awal  dengan  mengambil  perkuliahan 
   23.  Saya  semester  11,  ketika  pada  saat  mendaftar  ujian         ulang yang pertama tidak boleh lebih dari semester 4. 
       ternyata  sks  kumulatif  saya  belum  mencukupi  dan              Mahasiswa  yang  belum  mengulang  perkuliahan  dngan 
       kurang 1 sks.  ? Apa yang harus saya lakukan?                      nilaiE untuk matakuliah PPKU, mayor dan interdep setelah 
       Mahasiswa  harus  mengambil  1  matakuliah  lagi  pada             4 semester dinyatakan mengundurkan dari IPB. 
       semester  berjalan.  Apabila  Nilai  sudah  keluar,  maka 
       mahasiswa bisa mendaftar melakukan ujian sidang.               30. Pada saat masuk ke IPB saya mengambil mayor 
                                                                          tertentu yang tidka sesuai dengan keinginan saya. 
       Ujian  akhir  sarjana  hanya  dapat  dilaksanakan  apabila         Apakah saya  bisa Pindah mayor ? 
       mahasiswa telah lulus seluruh mata kuliah yang ditetapkan,     Pindah  mayor  diperkenankan  sepanjang  memenuhi  aturan 
       lulus  seminar,  dan  menyelesaikan  sekurang-kurangnya            yang berlaku sebagai berikut : 
       138-140 sks dengan IPK ≥ 2,00 tanpa nilai E.
                                                                         • Mahasiswa  mengalami  perubahan  minat  bidang  studi 
   24. Saya ujian sidang pada bulan November. Tetapi saya                  (mayor) dan memenuhi persyaratan pindah mayor yang 
       belum bisa menyelesaikan perbaikan skripsi lebih dari               ditetapkan,  yaitu  mahasiswa  yang  bersangkutan  harus 
       3 bulan.  Apakah saya harus ujian ulang?                            lulus ujian masuk IPB melalui jalur masuk ujian SBMPTN 
   Mahasiswa  yang  telah  mengambil  ujian  akhir  sarjana                atau UTM IPB setelah mengikuti proses pendidikan di IPB 
       diwajibkan    menyempurnakan       skripsinya    selambat-          sekurangnya 2 (dua) semester dan sebanyak-banyaknya 
       lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ujian skripsi. Sanksi atas         4  (empat)  semester  dengan  IPK  ≥  2,00  dan  mengikuti 
       kelalaian untuk menyempurnakan skripsi tersebut akan                ketentuan    administrasi   dan   pembiayaan     sebagai 
       ditentukan oleh mayor dan atau fakultas.                            mahasiswa baru.
   25.  Apa  saja  yang  menyebabkan  seorang  mahasiswa                 • Mahasiswa  mengalami  hambatan  kesehatan  dan/atau 
        berpotensi untuk di keluarkan dari IPB?.                           hambatan     fisik  yang    cukup    kuat    yang    tidak 
   Beberapa point penting yang berpotensi seorang mahasiswa                memungkinkan  seorang  mahasiswa  melanjutkan  studi 
        dikeluarkan dari IPB:                                              pada  mayor  asal  yang  dibuktikan  dengan  surat 
        •  Mendapat IPK ≤ 1.70 pada akhir Program Pendidikan               keterangan  dokter  dari  Rumah  Sakit  Pemerintah  yang 
           Kompetensi  Umum  atau  IPK  <  1,50  pada  semester-           diverifikasi  dan  dilegalisir  oleh  Klinik  IPB.  Dalam  hal 
           semester berikutnya.                                            perpindahan  karena  alasan  kesehatan  dan  atau 
        •  Mendapat IP < 2.00 dan  IPK < 2.00 setelah mendapat             hambatan  fisik  dalam  satu  fakultas  di  ajukan  kepada 
           Peringatan Keras (PK)                                           Dekan,    sedangkan     perpindahan     lintas   Fakultas 
        •  Mendapat nilai E untuk mata kuliah PPKU setelah 2               permohonan diajukan kepada Rektor. 
           (dua)  kali  mengulang  atau  setelah  melewati               • Syarat  untuk  mengajukan  permohonan  pindah  mayor 
           semester 6, atau belum mengulang mata kuliah E                  karena    alasan    kesehatan/hambatan      fisik  adalah 
           setelah  4  (empat)  semester  sejak  penetapan  nilai          mahasiswa  pemohon harus sudah mengikuti mayor awal 
           mata kuliah tersebut.                                           selama sekurang kurangnya 2(dua) semester dan efektif 4 
        •  Telah  melewati  masa  studi  maksimum  di  IPB  tanpa          (empat) semester termauk PPKU atau yang mahasiswa 
           alasan yang sah,                                                yang bersangkutan memaski semester 5 (lima). 
        •  Tidak  mencapai  beban  minimum  sks  yang  harus 
           diselesaikan
        •  Dinyatakan  melanggar  tatatertib  yang  berlaku  di  IPB 
           oleh Komisi Disiplin yang dibentuk khusus.
                                           Pertanyaan atas informasi ini dapat disampaikan kepada : 
                                                Subdit Perencanaan dan Informasi Pendidikan 
                                       Direktorat Administrasi Pendidikan dan Penerimaan Mahasiswa Baru
                                   Gedung Andi Hakim Nasoetion Lantai 1, Telp. 0251 8626641, Fax  8622 639  
                                              Email  : krs@apps.ipb.ac.id, dit_ap@apps.ipb.ac.id
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Serba serbi perkuliahan masa pengambilan kredit di perguruan tinggi lain diperhitungkan dalam studi dan kepada yang bersangkutan dikenakan biaya ukt penyetaraan nilai diambil ke sistem kurikulum mayor minor ipb jika status saya adalah mahasiswa cuti apakah akan dinilai oleh tim ditugaskan pimpinan bisa mengajukan perpanjangan fakultas tidak syarat izin ppku semester terdaftar pada berjalan selama tetapi dengan menunjukkan bukti pembayaran spp mengaktifkan bagaimana solusinya sudah menyelesaikan seluruh bagi telah berakhir akademiknya dipersyaratkan ketua departemen permohonan aktif kembali belum dinyatakan keluar dari program pendidikan karena ada kendala diperpanjangan saat mengambil mk tertentu pengisian krs b boleh ijin mendapatkan mengikuti perkulihan pendidikannya pelaksanaan dibuka dikeluarkan sk rektor minggu ketiga setelah memperhatikan pertimbangan dekan apabila baru untuk alasan apapun termasuk ganjil mendapat kesempatan sakit diizinkan meninggalkan student exchange jepang ma...

no reviews yet
Please Login to review.