Authentication
192x Tipe PPTX Ukuran file 0.06 MB Source: dosen.stie-alanwar.ac.id
Status dan Kedudukan Bank Indonesia Sebagai Lembaga Negara yang Independen Sesuai dengan UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnyaundang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus Bank Indonesia yang diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien. Tujuan Bank Indonesia Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitukestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, sertakestabilan terhadap mata uang negara lain.Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Tugas Bank Sentral Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. • Kebijakan Moneter Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.Implementasi kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan sasaran operasional, yaitu uang primer (base money), dan selanjutnya mengamati perkembangan indikator-indikator yang memberikan tekanan pada harga dan nilai tukar rupiah.Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak langsung, yaitumenggunakan operasi pasar terbuka,penentuan tingkat diskonto,penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan. •1.Operasi Pasar TerbukaOperasi Pasar Terbuka (OPT) •dilaksanakan untuk mempengaruhi likuiditas rupiah di pasar uang, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat suku bunga.OPT dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Intervensi Rupiah.Penjualan SBI dilakukan melalui lelang sehingga tingkat diskonto yang terjadi benar-benar mencerminkan kondisi likuiditas pasar uang.kegiatan intervensi rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menyesuaikan kondisi pasar uang, baik likuiditas maupun tingkat suku bunga. •2.Penentuan tingkat diskonto, Salah satu fasilitasnya yaitu adanya tingkat bunga diskonto yang maksudnya adalah tingkat bunga yang ditetapkan pemerintah atas bank-bank umun yang meminjam ke bank sentral.Jika pemerintah ingin menambah jumlah uang yang beredar, maka pemerintah melakukan suatu cara yaitu menurunkan tingkat bunga penjaman ( tingkat diskonto ). Dengan tingkat bunga pinjaman yang lebih murah, maka keinginan bank-bank untuk meminjam uang dari bank sentral menjadi lebih besar, sehingga jumlah uang yang beredar bertambah dan sebaliknya •3.Penetapan Cadangan Wajib Minimum Kebijakan ini mewajibkan setiap bank mencadangkan sejumlah aktiva lancar yang besarnya adalah persentasi tertentu dari kewajiban segeranya.Kebijakan ini tertuang dalam ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 5% dari dana pihak ketiga yang diterima bank, yang wajib dipelihara dalam rekening bank yang bersangkutan di Bank Indonesia.Apabila Bank Indonesia memandang perlu untuk mengetatkan kebijakan moneter maka cadangan wajib tersebut dapat ditingkatkan, dan demikian pula sebaliknya.
no reviews yet
Please Login to review.