Authentication
268x Tipe PDF Ukuran file 0.58 MB Source: www.its.ac.id
PERATURAN REKTOR INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER NOMOR: 13 Tahun 2012 TENTANG KODE ETIK TENAGA KEPENDIDIKAN DILINGKUNGAN INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER REKTOR INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER Menimbang : a. bahwa, dalam rangka memberikan ketelada- nan bersikap dan berpe- rilaku dalam bertugas maupun berkehidupan dalam masyarakat bagi tenaga kependidikan di lingkungan ITS dipandang perlu menetapkan kode etik; b. bahwa, untuk kepenting- an tersebut dalam butir a, perlu ditetapkan me- lalui Peraturan Rektor. tentang Statuta lnstitut Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Teknologi Sepuluh ·O- Tahun 1974 Tentang pember; Pokok-Pokok Kepe- 5. Keputusan Mendikbud Rl gawaian sebagaimana Nomor 0186/0/1995 se- telah diubah dengan bagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor melalui Keputusan Men- 43 Tahun 1999 Tentang diknas Nomor 096/0/ Pe-rubahan Atas Undang- 2001, tentang Organisasi dan Tata Kerja ITS; Undang Nomor 8 Tahun 6. Keputusan Menteri Pen- 1974 Tentang Pokok- didikan Nasional Nomor Pokok Kepegawaian 121/MPN.A4/KP/2011 2. Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan Nomor 53 Tahun 2010 Rektor ITS Masa Jabatan tentang Disiplin Pegawai . 2011-2015. Negeri Sipil; 7. Permendikbud No. 16 ta- 3. PP No. 42 tahun 2004 hun 2012 tentang kode tentang pembinaan etik pegawai di ling- korps PNS; kungan Kemdikbud. 4. Peraturan Menteri Pen- 8. Permendiknas nomor 17 didikan dan Kebudayaan tahun 2010 plagiarisme. Nomor 49 Tahun 2011 Pasal 1 Memperhatikan: 1. Hasil Musyawarah Bersama Tenaga Dalam peraturan ini yang dimaksud Kependidikan di Lingkungan lnstitut dengan: Teknologi Sepuluh Nopember, Tanggal 1. ITS adalah lnstitut Teknologi Sepuluh 30 Oktober 2012. Nopember. 2. Pertimbangan dari Dewan Pertim- 2. Rektor adalah Rektor ITS. bangan dalam Berita Acara Rapat 3. Tenaga Kependidikan adalah pega- Dewan Pertimbangan, No 14672 /IT2. wai negeri sipil, calon pegawai nege- VI/DP/XI/2012, tanggal 28 Nopember ri sipil dan pegawai non pegawai ne- 2012 geri sipil di lingkungan ITS yang mempunyai tugas dan tanggung ja- MEMUTUSKAN: wab memberikan layanan dalam me- Menetapkan: PERATURAN REKTOR nunjang program pendidikan. ITS TENTANG KODE 4. Kode etik tenaga kependidikan ada- ETIK TENAGA KEPEN- lah pedoman sikap, tingkah laku, DIDIKAN Dl LING- perbuatan dan pergaulan sehari-hari KUNGAN INSTITUT tenaga kependidikan untuk mendu- TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER. kung pelaksanaan tugas dalam men- capai tujuan ITS. 5. Majelis Kode Etik adalah majelis Pasal 3 yang dibentuk khusus untuk mene- Etika tenaga kependidikan ITS gakkan kode etik di lingkungan ITS. Sebagai berikut: Pasal 2 1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan 1 }; Yang Maha Esa; (1) Kode etik ini dibuat dengan maksud 2. Memberikan layanan dengan ramah, memberikan arahan kepada tenaga sopan dan santun serta dapat me- kependidikan ITS sebagai abdi Nega- muaskan civitas akademika dan mas- ra dalam menjalankan tugas, mem- yarakat; berikan pelayanan dan keteladanan 3. Menjunjung tinggi kejujuran dan dalam berkehidupan di masyarakat; kebenaran dalam setiap perbuatan, (2) Kode etik ini dibuat dengan tujuan termasuk dalam kegiatan ilmiah serta meningkatkan kedisiplinan tenaga menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar norma masyarakat kependidikan dalam menjaga ke- ilmiah; hormatan dan nama baik ITS untuk 4. Memiliki tanggung jawab yang tinggi; melayani civitas akademika ITS dan 5. Memperluas wawasan dan mengem- masyarakat yang memerlukan jasa bangkan kemampuan diri sendiri dan pelayanan secara profesional. dalam rangka memberikan layanan prima;
no reviews yet
Please Login to review.