Authentication
269x Tipe PDF Ukuran file 0.28 MB Source: simdos.unud.ac.id
PENTINGNYA NILAI ETIK DAN MORAL
DALAM SETIAP PENYELENGGARA NEGARA
Oleh :
I ketut Suardita
Bagian Hukum Administrasi Negara
Fakultas Hukum Universitas Udayana
I. Latar belakang
Dalam setiap penyelenggaraan negara/pemerintahan maupun dalam menjalankan profesi
sangat diperlukan adanya pedoman yang dapat dijadikan pedoman dalam menjalankan fungsi
jabatan serta profesi yang dijalankan dalam kaitanya terhadap penilaian terhadap sistem yang ada
dan sedang berlangsung, disamping berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
yang mengatur mengenai hal tersebut.
Akhir-akhir ini santer berita yang menyoroti terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
oknum pejabat Negara yang dalam hal ini adalah ketua Mahkamah Konstitusi (MK), atas sikap
serta tindakan yang oleh banyak kalangan dinilai telah melanggar kode etik sebagai pejabat
Negara berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai Hakim MK, sebagaimana dilansir di
berbagai media baik cetak maupun elektronik.
Berkaitan dengan hal tersebut sangat relevan untuk dikaji apakah suatu tindakan atau
perbuatan tersebut merupakan suatu pelanggara kode etik apabila dilakukan oleh seorang pejabat
Negara.
1
II. Konsep Etika
Etika berasal dari kata Etik dalam bahasa yunani : Ethos, kebiasaan atau tingkah laku, dalam
bahasa Inggris: á Ethis, tingkah laku / perilaku manusia yang baik sebagai suatu tindakan yang
harus dilaksanakan manusia sesuai dengan moral pada umumnya. Dalam arti yang lebih luas
dikatakan bahwa Etik merupakan suatu penjabaran dari proses dan teori filsafat - moral terhadap
kenyataan yang sebenarnya yang berhubungan erat dengan prinsip-prinsip dasar dan konsep
yang membimbing makhluk hidup dalam berpikir dan bertindak. Etika diartikan ”sebagai ilmu
yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia
yang didorong oleh kehendak dan didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan
perasaan”.Sebagai suatu ilmu maka Etika terdiri atas berbagai macam jenis dan ragamnya antara
lain :
1. Etika deskriptif, yang memberikan gambaran dan ilustrasi tentang tingkah laku manusia
ditinjau dari nilai baik dan buruk serta hal-hal mana yang boleh dilakukan sesuai dengan
norma etis yang dianut oleh masyarakat;
2. Etika normatif, membahas dan mengkaji ukuran baik buruk tindakan manusia, yang
biasanya dikelompokkan menjadi :
a. Etika Umum: Yang membahas berbagai berhubungan dengan kondisi manusia
untuk bertindak etis dalam mengambil kebijakan berdasarkan teori-teori dan
prinsip-prinsip moral.
b. Etika khusus : Terdiri dari etika social, etika individu dan etika terapan.
2
c. Etika social : Menekankan tanggung jawab social dan hubungan antar sesame
manusia dalam aktivitasnya.
d. Etika individu: lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban manusia sebagai
pribadi.
e. Etika terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi.
Dengan demikian tergantung situasi dan cara pandang, seseorang dapat menilai apakah
etika yang digunakan atau diterapkan bersifat baik atau buruk.
Dalam konteks organisasi administrasi publik atau pemerintahan pola sikap dan perilaku serta
hubungan antarmanusia dalam organisasi maupun diluar organisasi pada umumnya diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Bagi aparatur penyelenggara Negara etika merupkan hal yang
sangat penting, karena dengan adanya etika diharapkan mampu untuk membangkitkan kepekaan
dalam menjalankan tugas-tugas pokoknya. Nilai etika tersebut akan tercermin dalam kewajiban
dari aparatur penyelenggara Negara tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
terakumulasi dalam bentuk sikap dan perilaku yang harus dijaga oleh setiap penyelenggara
Negara disetiap level manapun. Bentuk konkritnya dengan dicantumkanya kode etik maupun
dilakukannya sumpah/janji ketika diangkat sebagai aparatur penyelenggaran Negara. Dengan
demikian yang dimaksud dengan etika penyelenggara negara adalah nilai moral yang mengikat
penyelenggara negara dalam bersikap, berperilaku, bertindak, dan berucap dalam melaksanakan
tugas, fungsi, peran, wewenang, dan tanggung jawab. Dengan demikian etika dapat dikatakan
sebagai wujud kontrol terhadap aparat penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas pokok,
fungsi, & kewenangan. Disamping itu etika bagi aparat penyelenggara Negara dijadikan sebagai
3
pedoman, acuan, referensi dan juga digunakan sebagai standar untuk menentukan sikap,
perilaku, & kebijakan.
Kode etik adalah norma/kaidah moral yang ditentukan yang dijadikan pedoman oleh
setiap orang dalam menjalankan profesi tertentu.
III. Hubungan antara etika dan moral
Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian
terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat.Moral adalah perbuatan/tingkah
laku/ucapan“Moral” berasal dari kata “mos” yang berarti kebiasaan. Kata “mores” yang berarti
kesusilaan, dari “mos”, “mores”. Moral adalah ajaran tentang baik buruk yang diterima umum
mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan lain-lain yang meliputi akhlak budi pekerti; dan
susila. Moralitas adalah keseluruhan norma-norma, nilai-nilai dan sikap seseorang atau suatu
kelompok masyarakat yang terungkap dalam sikap perbuatan lahiriah merupakan ungkapan
sepenuh hati karena Ia sadar akan kewajiban dan tanggung jawabnya.
Antara etika dan moral mempunyai hubungan yang sangat erat, karena antara etika dan
moral memiliki obyek yang sama yaitu sama-sama membahas tentang perbuatan manusia untuk
menentukan baik atau buruk dari suatu perbuatan. Namun demikian dalam hal tertentu etika dan
moral memiliki perbedaan, dengan demikian tolak ukur yang digunakan moral adalah untuk
mengukur tingkah laku manusia adalah adat istiadat, kebiasaan, dan lainnya yang berlaku di
masyarakat. Etika dan moral pada dasarnya memiliki kesamaan makna, namun dalam
pemakaian sehari-hari ada sedikit perbedaan. Moral dipakai untuk perbuatan yang sedang di
nilai, sedangkan etika di pakai untuk system nilai yang ada.
4
no reviews yet
Please Login to review.