jagomart
digital resources
picture1_Etika Pdf 63156 | 7a38589cfe5546bea0ca7aacc96442f4


 172x       Tipe PDF       Ukuran file 0.05 MB       Source: simdos.unud.ac.id


Etika Pdf 63156 | 7a38589cfe5546bea0ca7aacc96442f4

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 25 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                              MODUL
                PRINSIP-PRINSIP ETIKA KESEHATAN
                     SANG GEDE PURNAMA,SKM, MSC
                PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT
                        FAKULTAS KEDOKTERAN
                        UNIVERSITAS UDAYANA
                           DENPASAR BALI
                                2016
                                                       1
                    PRINSIP-PRINSIP ETIKA KESEHATAN
             A. Prinsip Etika Kesehatan
             Terdapat 5 prinsip utama dalam etika. Prinsip-prinsip tersebut diantaranya :
               1. Prinsip  nonmaleficence  (tidak  merugikan)  berarti  tidak  menimbulkan
                 bahaya/cedera fisik  dan  psikologis  pada  pasien.  Prinsip  nonmaleficence
                 berarti  bahwa  tenaga  kesehatan  dalam  memberikan  upaya  pelayanan
                 kesehatan harus senantiasa dengan niat untuk membantu pasien mengatasi
                 masalah kesehatannya.
               2. Beneficience  berarti,  hanya  melakukan  sesuatu  yang  baik.  Kebaikan,
                 memerlukan  pencegahan  dari  kesalahan  atau  kejahatan,  penghapusan
                 kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang
                 lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara
                 prinsip ini dengan otonomi. Berdasarkan prinsip beneficence, perawatan
                 kesehatan  memberikan  upaya  pelayanan  kesehatan  dengan  menghargai
                 otonomi  pasien.  Hal  ini  dilakukan  sesuai  dengan  kemampuan  dan
                 keahliannya.
               3. Confidentiality  berarti  kerahasiaan.  Aturan  dalam  prinsip  kerahasiaan
                 adalah informasi tentang pasien harus dijaga privasi pasien. Segala sesuatu
                 yang  terdapat  dalam  dokumen  catatan  kesehatan pasien  hanya  boleh
                 dibaca  dalam  rangka  pengobatan  pasien.  Tidak  ada  seorangpun  dapat
                 memperoleh informasi tersebut kecuali jika diizinkan oleh pasien dengan
                 bukti  persetujuan.  Diskusi  tentang  pasien  diluar  area  pelayanan,
                 menyampaikan pada teman atau keluarga tentang pasien dengan tenaga
                 kesehatan lain harus dihindari. Pada prinsip confidentiality berarti tenaga
                 kesehatan  wajib  merahasiakan  segala  sesuatu  yang  telah  dipercayakan
                 pasien  kepadanya,  yaitu  berupa  informasi  mengenai  penyakitnya  dan
                 tindakan  yang  telah,  sedang,  dan  akan  dilakukan,  kecuali  jika  pasien
                 mengizinkan  atau  atas  perintah  undang-undang  untuk  kepentingan
                 pembuktian dalam persidangan.
                                                         2
                               4. Justice berarti keadilan. Prinsip keadilan dibutuhkan untuk perlakuan yang
                                   sama dan adil terhadap orang lainyang menjungjung prinsip-prinsip moral,
                                   legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam praktek profesional
                                   ketika tenaga kesehatan bekerja untuk terapi yang benar sesuai hokum,
                                   standar  praktek  dan  keyakinan  yang  benar  untuk  memperoleh  kualitas
                                   pelayanan kesehatan. Prinsip justice berarti bahwa setiap orang berhak atas
                                   perlakuan  yang  sama  dalam  upaya  pelayanan  kesehatan  tanpa
                                   mempertimbangkan  suku,  agama,  ras,  golongan,  dan  kedudukan  sosial
                                   ekonomi. Idealnya perbedaan yang mungkin adalah dalam fasilitas, tetapi
                                   bukan dalam hal pengobatan dan atau perawatan.
                               5. Prinsip    fidelity   dibutuhkan  individu  untuk  menghargai  janji  dan
                                   komitmennya  terhadap  orang  lain.  Tenaga  kesehatan  setia  pada
                                   komitmennya  dan  menepati  janji  serta  menyimpan  rahasia  pasien.
                                   Ketaatan     dan     kesetiaan      adalah     kewajiban      seseorang      untuk
                                   mempertahankan komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan
                                   kepatuhan tenaga kesehatan terhadap kode etik yang menyatakan bahwa
                                   tanggung jawab dasar dari tenaga kesehatan adalah untuk meningkatkan
                                   kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan
                                   penderitaan.  Prinsip  akuntibilitas  merupakan  standar  yang  pasti  bahwa
                                   tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas
                                   atau tanpa terkecuali. (Triwibowo, 2014)
                           B.    Hubungan Etika Kesehatan dan Hukum Kesehatan
                           Hubungan etika kesehatan dan hukum kesehatan adalah sebagai berikut :
                               1. Etika dan hukum saling melengkapi.
                               2. Hukum membutuhkan etika/moral sebagai kekuatan jiwanya.
                               3. Hukum sebagian besar intinya merupakan kristalisasi dari nilai moral.
                               4. Pelaksanaan hukum harus disertai dengan pelaksanaan norma etika/moral.
                                                                                                                     3
                        5. Etika/moral memerlukan hukum sehingga memiliki kekuatan yg lebih
                            formal
                        6. Norma moral perlu dilembagakan dalam hukum sehingga lebih kuat
                            mengikatnya.
                        7. Undang-undang/hukum tanpa moral tidak  ada artinya. (Suhirman,2013)
                     C.   Perbedaan Etika dan Hukum
                     Perbedaan antara etika kesehatan dan hukum kesehatan adalah :
                        1. Etika  kesehatan  hanya  berlaku  di  lingkungan  masing-masing  profesi
                            kesehatan, sedangkan hukum kesehatan berlaku untuk umum.
                        2. Etika kesehatan disusun berdasarkan kesepakatan anggota masing-masing
                            profesi,  sedangkan  hukum  kesehatan  disusun  oleh  pemerintah  baik
                            legislatif maipun eksekutif.
                        3. Etika  kesehatan  tidak  semuanya  tertulis,  sedangkan  hukum  kesehatan
                            tarcantum  atau  tertulis  secara  rinci  dalam  kitab  undang-undang  atau
                            lembaran negara.
                        4. Sanksi terhadap pelanggar etika kesehatan berupa tuntunan dan biasanya
                            berasal  dari  organisasi  profesi,  sedangkan  sanksi  pelanggaran  hukum
                            kesehatan berupa tuntutan yang berujung pada pidana atau hukuman.
                        5. Pelanggaran etika kesehatan diselesaikan oleh majelis kehormatan etika
                            profesi  dari  masing-masing  organisasi  profesi,  sedangkan  pelanggaran
                            hukum kesehatan diselesaikan lewat pengadilan.
                        6. Penyelesaian pelanggaran etik tidak selalu disertai bukti fisik, sedangkan
                            pelanggaran hukum kesehatan memerlukan pembuktian dengan bukti fisik.
                            (Triwibowo, 2014)
                     D.   Etika Penelitian
                          Menurut Milton (1999) ada empat aspek utama yang perlu dipahami oleh
                     seorang peneliti yaitu: (1) Respect for human dignity (menghormati harkat dan
                                                                                            4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Modul prinsip etika kesehatan sang gede purnama skm msc program studi masyarakat fakultas kedokteran universitas udayana denpasar bali a terdapat utama dalam tersebut diantaranya nonmaleficence tidak merugikan berarti menimbulkan bahaya cedera fisik dan psikologis pada pasien bahwa tenaga memberikan upaya pelayanan harus senantiasa dengan niat untuk membantu mengatasi masalah kesehatannya beneficience hanya melakukan sesuatu yang baik kebaikan memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan penghapusan peningkatan oleh diri orang lain terkadang situasi terjadi konflik antara ini otonomi berdasarkan beneficence perawatan menghargai hal dilakukan sesuai kemampuan keahliannya confidentiality kerahasiaan aturan adalah informasi tentang dijaga privasi segala dokumen catatan boleh dibaca rangka pengobatan ada seorangpun dapat memperoleh kecuali jika diizinkan bukti persetujuan diskusi diluar area menyampaikan teman keluarga dihindari wajib merahasiakan telah dipercayakan kepadanya yaitu ...

no reviews yet
Please Login to review.