jagomart
digital resources
picture1_Etika Pdf 63038 | Book Umbu Tagela Orientasi Ke Dalam Profesi Keguruan Bab Vi


 240x       Tipe PDF       Ukuran file 0.17 MB       Source: repository.uksw.edu


File: Etika Pdf 63038 | Book Umbu Tagela Orientasi Ke Dalam Profesi Keguruan Bab Vi
bab vi etika profesi keguruan 6 1 apakah etika profesi itu 6 1 1 pengertian etika dalam filsafah etika adalah suatu studi evaluasi tentang perilaku manusia ditinjau dari prinsip prinsip ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 25 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                      BAB VI 
                 ETIKA PROFESI KEGURUAN 
           
           
          6.1  Apakah Etika Profesi itu? 
          6.1.1 Pengertian Etika 
             Dalam  filsafah,  etika  adalah  suatu  studi  evaluasi  tentang  perilaku 
          manusia  ditinjau  dari  prinsip-prinsip  moral  atau  kesusilaan  (Ethics  in 
          philosophy is the study and evaluation of human conduct in the light of moral 
          principles). Etika yaitu tentang filsafat moral mengenai nilai, perilaku dan yang 
          menyelidiki  mana  yang  baik  dan  mana  yang  benar.  Secara  singkat  dapat 
          dirumuskan, bahwa Etika adalah suatu sistem prinsip-prinsip kesusilaan atau 
          moral, yang merupakan “standard” atau norma-norma bertindak bagi orang-
          orang dalam suatu profesi, misalnya dalam profesi kedokteran, keguruan, dan 
          sebagainya. 
           
          6.1.2  Etika Profesi 
             Bertolak  dari  formulasi  di  atas,  maka  Etika  profesi  (professional 
          ethics) adalah prinsip-prinsip atau norma-norma kesusilaan dan moral yang 
          merupakan “pedoman” bagi sikap dan perilaku anggota-anggota profesi. Yang 
          tercakup dalam perilaku etika melingkupi segi-segi:  1) Pertanggungjawaban 
          (responsibility).  2)  Pengabdian  (dedication).  3)  Kesetiaan  (loyalitas).  4) 
          Kepekaan (sensitivity). 5. Persamaan (equality). 6. Kepantasan (equity). 
             Mengacu uraian  di  atas,  maka  dapatlah  dirumuskan  bahwa  etika 
          profesi  keguruan  adalah  ketentuan-ketentuan  moral  atau  kesusilaan  yang 
          merupakan  “pedoman”    bertindak  bagi  para  anggota  profesi  di  bidang 
          keguruan, dalam hal ini adalah para guru. Yang dimaksudkan dengan “guru” di 
          sini, ialah semua orang yang memiliki wewenang keguruan, yang bertanggung 
          jawab dalam pendidikan.  
              
                                     109 
           
             Dalam  proses  pendidikan,  banyak  unsur-unsur  yang  terlibat  agar 
          proses pendidikan dapat berjalan dengan baik. Salah satunya adalah guru 
          sebagai tenaga pendidik. Pendidik harus memiliki etika yang sesuai dengan 
          kode etik profesi keguruan.  
           
          6.2  Prinsip-Prinsip Dasar Etika Profesi Keguruan 
             Sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa etika profesi keguruan 
          adalah  ketentuan-ketentuan  moral  atau  kesusilaan  yang  merupakan 
          “pedoman”  bertindak  bagi  para  guru.  Ketentuan-ketentuan  moral  atau 
          kesusilaan  inilah  yang  mengatur  bagaimana  seharusnya  guru  itu  bersikap, 
          bertindak  atau  berbuat  secara  profesional.  Timbul  pertanyaan,  ketentuan-
          ketentuan  moral  atau  kesusilaan  apakah  yang  dijadikan  “pedoman”  bagi 
          perilaku para anggota profesi keguruan itu? 
             Dalam hubungan ini kita bertolak dari dua prinsip dasar etika sebagai 
          berikut: 
           
          6.2.1  Prinsip Universalistik 
             Yang  dimaksudkan  dengan  prinsip  etika  ini,  adalah  yang  sifatnya 
          universal  bagi  semua  orang.  Prinsip  ini  bertolak  dari  pandangan  tentang 
          hakekat manusia itu. Secara filosofis dikatakan, bahwa manusia itu adalah 
          makhluk individu yang keberadaannya tidak terlepas daripada sesamanya dan 
          pada galibnya tak dapat terlepas dari Tuhan Penciptanya. Inti dari manusia itu 
          adalah  kata-hati  (conscience)  yang  berfungsi  sebagai  instansi  yang 
          menimbang dan memutuskan apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk, 
          benar atau salah di hadapan sesamanya maupun dengan Tuhannya. Hal ini 
          menyangkut tanggung jawab, bukan hanya terhadap diri sendiri, melainkan 
          juga  terhadap  sesama  manusia  dan  pada  akhirnya  terhadap  Tuhan  Yang 
          Maha Esa. 
             Adapun realisasi dari hal ini, ialah kesadaran akan hukum cinta kasih 
          terhadap  Tuhan,  sesama  manusia,  seperti  terhadap  diri  sendiri.  Dalam 
          hubungan ini Kristus telah bersabda: 
          110 
           
                                           “Hendaklah  engkau  mengasihi  Tuhanmu  Allah  dengan  sebulat 
                               hatimu,  dengan  seluruh  jiwamu,  dengan  segenap  akal  budimu,  dengan 
                               segenap tenagamu. Hendaklah engkau mengasihi pula sesamamu manusia 
                               seperti  dirimu  sendiri.  Pada  kedua  hukum  ini  tergantunglah  seluruh hukum 
                               taurat dan nabi-nabi.” 
                                           Santo  Paulus  pun  telah  menegaskan,  “Hukum  cinta  kasih  adalah 
                               hukum pokok. Jika kita telah memenuhi hukum ini, maka kita akan memenuhi 
                               hukum-hukum  lainnya  juga  ...  cinta  kasih  tidak  mendatangkan  kejahatan, 
                               karena itu di dalam cinta kasih terpenuhilah seluruh hukum.” 
                                           Perbuatan atau tindakan para profesional di bidang keguruan yang 
                               berdasarkan  cinta  kasih  (sebagai  prinsip  etika  yang  universalistik)  pada 
                               hakekatnya  mengandung  (1)  pengabdian/dedikasi  yang  tulus  dan  (2) 
                               pengorbanan  yang  ikhlas,  baik  pengorbanan  waktu,  tenaga,  pikiran  dan 
                               segala-galanya ... bahkan sampai rela mengorbankan jiwa raganya ... demi 
                               Tuhan.  Para  guru  yang  berprinsipkan  “cinta  kasih”  sebagai  “pedoman” 
                               perilakunya  akan  ikhlas  “mengkorbankan  dirinya”  dalam  menunaikan  tugas 
                               profesionalnya. 
                                
                               6.2.2  Prinsip Nasionalistik 
                                           Prinsip  etika  profesi  keguruan  yang  nasionalistik,  adalah  yang 
                               sifatnya nasional bagi guru-guru se Indonesia. Prinsip etika yang dimaksudkan 
                               adalah  “Pancasila”,  dasar  dan  falsafah  Negara  serta  “way  of  life”  Bangsa 
                               Indonesia termasuk para guru Indonesia. 
                                           Sebagai warga negara Indonesia, para guru Indonesia dalam praktek 
                               profesionalnya haruslah Pancasilais, berbuat atau bertindak sesuai dengan 
                               sila-sila    Pancasila,  yaitu  (1)  Berketuhanan  yang  Maha  Esa,  (2) 
                               Berperikemanusiaan,  (3)  Berjiwa  nasional,  dan  (4)  Demokratis,  serta  (5) 
                               Berkeadilan sosial. 
                                            
                               6.3  Kode Etika Profesi Guru Indonesia 
                                           Mengacu pada kedua prinsip dasar etika tersebut, dapatlah disusun 
                               suatu kode etika khusus bagi profesi keguruan di Indonesia. 
                                                                                                                           111 
                                
          6.3.1   Apakah “Kode” Etika itu? 
             Terlebih  dahulu  akan  dijelaskan  tentang  apakah  “kode  etika”  itu? 
          Kode, adalah kumpulan peraturan-peraturan atau norma-norma perilaku atau 
          perbuatan profesional (Code is a set of rules for or standards of professional 
          practices or behavior... .” Jadi kode etika suatu profesi, adalah sekumpulan 
          peraturan-peraturan  atau  norma-norma  kesusilaan  bagi  perbuatan  atau 
          perilaku orang-orang dalam suatu profesi. 
             Kode etika profesi keguruan adalah kumpulan peraturan-peraturan 
          atau norma-norma kesusilaan bagi para guru sebagai “pedoman” bersikap, 
          berbuat atau bertindak dalam praktek keguruan. Bagi para guru Indonesia, hal 
          itu  telah  tersirat  (implisit)  dalam  prinsip-prinsip  dasar  etika  baik  yang 
          universalistik maupun nasionalistik, sebagaimana diuraikan di atas. 
             Akan tetapi supaya lebih jelas, maka “pedoman” bertindak para guru 
          yang terlibat dalam profesi keguruan itu perlu dirumuskan dan tersusun dalam 
          format yang disebut Kode Etika Profesi Keguruan. 
           
          6.3.2  Kode Etika Profesi Guru Indonesia 
             Bagi  guru-guru  Indonesia  yang  sedang  berjuang  untuk  lebih 
          memprofesionalisasi jabatan guru di Indonesia, penyusunan dan perumusan 
          suatu  Kode  Etika  keguruan  yang  “up  to  date”  mutlak  perlu.  Berdasarkan 
          analisis interaksi guru dalam profesinya serta berpegang pada prinsip dasar 
          etika tersebut, maka penyusunan suatu kode etika bagi guru-guru Indonesia, 
          dapat diklasifikasikan sebagai berikut: 
           
          (1)  Guru dan Peserta didik 
            Dalam hubungannya dengan peserta didik, guru harus: 
            1)  Berlaku jujur, adil dan penuh kasih sayang terhadap peserta didik. 
            2)  Mengadakan evaluasi yang  objektif  dan  memberi  rekomendasi 
              yang benar tentang peserta didik. 
            3)  Tidak boleh diskriminatif dalam perlakuan terhadap peserta didik. 
            4)  Mendasarkan  tindakannya  atas  pertimbangan  fakta-fakta  yang 
              cukup terbukti daripada hanya atas desas-desus belaka. 
          112 
           
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab vi etika profesi keguruan apakah itu pengertian dalam filsafah adalah suatu studi evaluasi tentang perilaku manusia ditinjau dari prinsip moral atau kesusilaan ethics in philosophy is the study and evaluation of human conduct light principles yaitu filsafat mengenai nilai dan yang menyelidiki mana baik benar secara singkat dapat dirumuskan bahwa sistem merupakan standard norma bertindak bagi orang misalnya kedokteran sebagainya bertolak formulasi di atas maka professional pedoman sikap anggota tercakup melingkupi segi pertanggungjawaban responsibility pengabdian dedication kesetiaan loyalitas kepekaan sensitivity persamaan equality kepantasan equity mengacu uraian dapatlah ketentuan para bidang hal ini guru dimaksudkan dengan sini ialah semua memiliki wewenang bertanggung jawab pendidikan proses banyak unsur terlibat agar berjalan salah satunya sebagai tenaga pendidik harus sesuai kode etik dasar sebagaimana telah diuraikan inilah mengatur bagaimana seharusnya bersikap berbuat prof...

no reviews yet
Please Login to review.