Authentication
240x Tipe PDF Ukuran file 0.17 MB Source: repository.uksw.edu
BAB VI ETIKA PROFESI KEGURUAN 6.1 Apakah Etika Profesi itu? 6.1.1 Pengertian Etika Dalam filsafah, etika adalah suatu studi evaluasi tentang perilaku manusia ditinjau dari prinsip-prinsip moral atau kesusilaan (Ethics in philosophy is the study and evaluation of human conduct in the light of moral principles). Etika yaitu tentang filsafat moral mengenai nilai, perilaku dan yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang benar. Secara singkat dapat dirumuskan, bahwa Etika adalah suatu sistem prinsip-prinsip kesusilaan atau moral, yang merupakan “standard” atau norma-norma bertindak bagi orang- orang dalam suatu profesi, misalnya dalam profesi kedokteran, keguruan, dan sebagainya. 6.1.2 Etika Profesi Bertolak dari formulasi di atas, maka Etika profesi (professional ethics) adalah prinsip-prinsip atau norma-norma kesusilaan dan moral yang merupakan “pedoman” bagi sikap dan perilaku anggota-anggota profesi. Yang tercakup dalam perilaku etika melingkupi segi-segi: 1) Pertanggungjawaban (responsibility). 2) Pengabdian (dedication). 3) Kesetiaan (loyalitas). 4) Kepekaan (sensitivity). 5. Persamaan (equality). 6. Kepantasan (equity). Mengacu uraian di atas, maka dapatlah dirumuskan bahwa etika profesi keguruan adalah ketentuan-ketentuan moral atau kesusilaan yang merupakan “pedoman” bertindak bagi para anggota profesi di bidang keguruan, dalam hal ini adalah para guru. Yang dimaksudkan dengan “guru” di sini, ialah semua orang yang memiliki wewenang keguruan, yang bertanggung jawab dalam pendidikan. 109 Dalam proses pendidikan, banyak unsur-unsur yang terlibat agar proses pendidikan dapat berjalan dengan baik. Salah satunya adalah guru sebagai tenaga pendidik. Pendidik harus memiliki etika yang sesuai dengan kode etik profesi keguruan. 6.2 Prinsip-Prinsip Dasar Etika Profesi Keguruan Sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa etika profesi keguruan adalah ketentuan-ketentuan moral atau kesusilaan yang merupakan “pedoman” bertindak bagi para guru. Ketentuan-ketentuan moral atau kesusilaan inilah yang mengatur bagaimana seharusnya guru itu bersikap, bertindak atau berbuat secara profesional. Timbul pertanyaan, ketentuan- ketentuan moral atau kesusilaan apakah yang dijadikan “pedoman” bagi perilaku para anggota profesi keguruan itu? Dalam hubungan ini kita bertolak dari dua prinsip dasar etika sebagai berikut: 6.2.1 Prinsip Universalistik Yang dimaksudkan dengan prinsip etika ini, adalah yang sifatnya universal bagi semua orang. Prinsip ini bertolak dari pandangan tentang hakekat manusia itu. Secara filosofis dikatakan, bahwa manusia itu adalah makhluk individu yang keberadaannya tidak terlepas daripada sesamanya dan pada galibnya tak dapat terlepas dari Tuhan Penciptanya. Inti dari manusia itu adalah kata-hati (conscience) yang berfungsi sebagai instansi yang menimbang dan memutuskan apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk, benar atau salah di hadapan sesamanya maupun dengan Tuhannya. Hal ini menyangkut tanggung jawab, bukan hanya terhadap diri sendiri, melainkan juga terhadap sesama manusia dan pada akhirnya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Adapun realisasi dari hal ini, ialah kesadaran akan hukum cinta kasih terhadap Tuhan, sesama manusia, seperti terhadap diri sendiri. Dalam hubungan ini Kristus telah bersabda: 110 “Hendaklah engkau mengasihi Tuhanmu Allah dengan sebulat hatimu, dengan seluruh jiwamu, dengan segenap akal budimu, dengan segenap tenagamu. Hendaklah engkau mengasihi pula sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Pada kedua hukum ini tergantunglah seluruh hukum taurat dan nabi-nabi.” Santo Paulus pun telah menegaskan, “Hukum cinta kasih adalah hukum pokok. Jika kita telah memenuhi hukum ini, maka kita akan memenuhi hukum-hukum lainnya juga ... cinta kasih tidak mendatangkan kejahatan, karena itu di dalam cinta kasih terpenuhilah seluruh hukum.” Perbuatan atau tindakan para profesional di bidang keguruan yang berdasarkan cinta kasih (sebagai prinsip etika yang universalistik) pada hakekatnya mengandung (1) pengabdian/dedikasi yang tulus dan (2) pengorbanan yang ikhlas, baik pengorbanan waktu, tenaga, pikiran dan segala-galanya ... bahkan sampai rela mengorbankan jiwa raganya ... demi Tuhan. Para guru yang berprinsipkan “cinta kasih” sebagai “pedoman” perilakunya akan ikhlas “mengkorbankan dirinya” dalam menunaikan tugas profesionalnya. 6.2.2 Prinsip Nasionalistik Prinsip etika profesi keguruan yang nasionalistik, adalah yang sifatnya nasional bagi guru-guru se Indonesia. Prinsip etika yang dimaksudkan adalah “Pancasila”, dasar dan falsafah Negara serta “way of life” Bangsa Indonesia termasuk para guru Indonesia. Sebagai warga negara Indonesia, para guru Indonesia dalam praktek profesionalnya haruslah Pancasilais, berbuat atau bertindak sesuai dengan sila-sila Pancasila, yaitu (1) Berketuhanan yang Maha Esa, (2) Berperikemanusiaan, (3) Berjiwa nasional, dan (4) Demokratis, serta (5) Berkeadilan sosial. 6.3 Kode Etika Profesi Guru Indonesia Mengacu pada kedua prinsip dasar etika tersebut, dapatlah disusun suatu kode etika khusus bagi profesi keguruan di Indonesia. 111 6.3.1 Apakah “Kode” Etika itu? Terlebih dahulu akan dijelaskan tentang apakah “kode etika” itu? Kode, adalah kumpulan peraturan-peraturan atau norma-norma perilaku atau perbuatan profesional (Code is a set of rules for or standards of professional practices or behavior... .” Jadi kode etika suatu profesi, adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau norma-norma kesusilaan bagi perbuatan atau perilaku orang-orang dalam suatu profesi. Kode etika profesi keguruan adalah kumpulan peraturan-peraturan atau norma-norma kesusilaan bagi para guru sebagai “pedoman” bersikap, berbuat atau bertindak dalam praktek keguruan. Bagi para guru Indonesia, hal itu telah tersirat (implisit) dalam prinsip-prinsip dasar etika baik yang universalistik maupun nasionalistik, sebagaimana diuraikan di atas. Akan tetapi supaya lebih jelas, maka “pedoman” bertindak para guru yang terlibat dalam profesi keguruan itu perlu dirumuskan dan tersusun dalam format yang disebut Kode Etika Profesi Keguruan. 6.3.2 Kode Etika Profesi Guru Indonesia Bagi guru-guru Indonesia yang sedang berjuang untuk lebih memprofesionalisasi jabatan guru di Indonesia, penyusunan dan perumusan suatu Kode Etika keguruan yang “up to date” mutlak perlu. Berdasarkan analisis interaksi guru dalam profesinya serta berpegang pada prinsip dasar etika tersebut, maka penyusunan suatu kode etika bagi guru-guru Indonesia, dapat diklasifikasikan sebagai berikut: (1) Guru dan Peserta didik Dalam hubungannya dengan peserta didik, guru harus: 1) Berlaku jujur, adil dan penuh kasih sayang terhadap peserta didik. 2) Mengadakan evaluasi yang objektif dan memberi rekomendasi yang benar tentang peserta didik. 3) Tidak boleh diskriminatif dalam perlakuan terhadap peserta didik. 4) Mendasarkan tindakannya atas pertimbangan fakta-fakta yang cukup terbukti daripada hanya atas desas-desus belaka. 112
no reviews yet
Please Login to review.