Authentication
178x Tipe PDF Ukuran file 0.66 MB Source: rechtsvinding.bphn.go.id
RechtsVinding Online PENGATURAN TENTANG ETIKA PENYELENGGARA NEGARA DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG Oleh: * Eka Martiana Wulansari Pendahuluan nepotisme, kualitas pelayanan publik, RUU tentang Etika Penyelenggara kapasitas dan akuntabilitas kinerja Negara merupakan RUU usul inisiatif birokrasi, serta profesionalisme aparatur Dewan Perwakilan Rakyat Republik birokrat.Banyaknya penangkapan Indonesia (DPR RI) yang masuk ke dalam terhadap penyelenggara negara seperti Program Legislasi Nasional (Prolegnas) hakim, anggota DPR, anggota DPRD, Prioritas Tahun 2014. gubernur, bupati, wali kota, pejabat Bank Etika kehidupan berbangsa Indonesia, pimpinan partai, dan menteri merupakan rumusan yang bersumber dari yang sedang menghadapi tuntutan hukum ajaran agama, khususnya yang bersifat atau sudah divonis dalam perkara universal, dan nilai-nilai luhur budaya korupsi.Hal ini makin nyata bahwa bangsa yang tercermin dalam Pancasila persoalan terbesar pada bangsa ini bukan sebagai acuan dasar dalam berpikir, yang utama pada sistem atau aturan, bersikap, dan bertingkah laku dalam tetapi pada moralitas dan etika. Sebaik kehidupan berbangsa. Pokok-pokok etika apapun aturan, tetapi dijalankan oleh dalam kehidupan berbangsa pejabat yang moralitasnya buruk, aturan mengedepankan kejujuran, amanah, akan diselewengkan. keteladanan, sportifitas, disiplin, etos Moralitas dibangun melalui kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa keteladanan para tokoh, elite, dan semua malu, tanggung jawab, menjaga yang ada di pusat kekuasaan, dan pusat kehormatan, dan martabat diri sebagai kebudayaan.Sekarang ini era Indonesia warga negara. miskin keteladanan yang merupakan krisis Dimensi etika mencakup etika sosial moralitas.Bangsa Indonesia secara nyata dan budaya, etika politik dan memerlukan perbaikan moralitas dan pemerintahan, etika ekonomi dan bisnis, etika dan untuk itu diperlukan upaya yang etika penegakan hukum yang berkeadilan, mendasar.Harus ada upaya dari rakyat etika keilmuan, serta etika untuk menolak setiap figur yang buruk lingkungan.Mengaktualisasikan nilai-nilai moralitasnya, dan memberi ruang lebih agama dan budaya luhur bangsa dalam banyak bagi yang punya kredibilitas untuk kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, tampil sebagai pemimpin.Memberi jalan bangsa, dan negara melalui pendidikan lebih terbuka bagi yang moralitas dan formal, nonformal, dan pemberian contoh etikanya baik, bukan atas dasar identitas keteladanan oleh para pemimpin negara, yang sering menyesatkan. pemimpin bangsa, dan pemimpin masyarakat. Etika Penyelenggara Negara Dalam penyelenggaraan negara di Etika berasal dari bahasa Yunani Indonesia pelaksanaaan nilai-nilai etika “Ethos” yang berarti watak kesusilaan tersebut masih jauh dari kenyataan dalam atau adat kebiasaan. Etika berkaitan erat mewujudkan penyelenggaran negara yang dengan moral. Moral berasal dari bahasa baik, bersih, bebas korupsi, kolusi, dan Latin “Mos” dalam bentuk jamak “Mores” RechtsVinding Online yang berarti adat kebiasaan atau cara persyaratan sebagai penyelenggara hidup seseorang dengan melakukan negara sebagaimana ditentukan dalam perbuatan yang baik dan menghindari peraturan perundang-undangan, perbuatan yang buruk. Meskipun definisi sedangkan untuk mewujudkan etika dan moral kurang lebih sama, tetapi penyelenggara negara yang beretika, terdapat perbedaan yaitu moral diperlukan pengaturan mengenai etika digunakan untuk penilaian terhadap dalam peraturan perundang- perbuatan yang dilakukan, sedangkan undangan.Pengaturan tersebut harus etika digunakan untuk pengkajian sistem bersifat umum sehingga berlaku bagi nilai yang berlaku. Etika adalah cabang setiap penyelenggara negara. filsafat yang berbicara mengenai nilai dan Dengan diaturnya etika dalam norma moral yang menentukan perilaku peraturan perundang-undangan, etika manusia dalam hidupnya. tersebut harus menjadi pedoman bagi Berdasarkan ketentuan Pasal 1 penyelenggara negara dalam angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun melaksanakan fungsi dan tugasnya 1999 tentang Penyelenggara Negara yang sebagai abdi negara dan abdi Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan masyarakat.Etika yang diatur tersebut Nepotisme, “Penyelenggara Negara harus dijiwai oleh nilai-nilai luhur budaya adalah Pejabat Negara yang menjalankan bangsa Indonesia yang sesuai dengan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, Pancasila dan Undang-Undang Dasar dan pejabat lain yang fungsi dan tugas Negara Republik Indonesia Tahun 1945. pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan Kondisi Etika Penyelenggaraan Negara di ketentuan peraturan perundang- Indonesia undangan yang berlaku.” Penyelenggara Dewasa ini penyelenggaraan negara mempunyai peran yang sangat negara masih dihadapkan pada kondisi penting dalam penyelenggaraan negara yang belum sesuai dengan kebutuhan dan untuk mewujudkan tujuan negara perubahan di berbagai bidang kehidupan sebagaimana termaktub dalam alinea bermasyarakat, berbangsa, dan keempat Pembukaan Undang-Undang bernegara.Hal tersebut bisa disebabkan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun oleh ketidaksiapan untuk menanggapi 1945 yaitu melindungi segenap bangsa terjadinya transformasi nilai yang Indonesia dan seluruh tumpah darah berdimensi luas serta dampak berbagai Indonesia dan untuk memajukan masalah pembangunan yang kesejahteraan umum, mencerdaskan kompleks.Sementara itu, tatanan baru kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan masyarakat Indonesia dihadapkan pada ketertiban dunia yang berdasarkan harapan dan tantangan global yang dipicu kemerdekaan, perdamaian abadi, dan oleh kemajuan di bidang ilmu keadilan sosial. pengetahuan, informasi, komunikasi, Dalam rangka mewujudkan tujuan transportasi, investasi, dan perdagangan. negara tersebut, diperlukan Kondisi dan perubahan cepat yang penyelenggara negara yang profesional diikuti pergeseran nilai tersebut perlu dan beretika agar dapat melaksanakan disikapi secara bijak melalui langkah fungsi dan tugasnya secara efisien dan kegiatan yang terus-menerus dan efektif.Untuk mewujudkan penyelenggara berkesinambungan dalam berbagai aspek negara yang profesional, setiap pembangunan untuk membangun penyelenggara negara harus memenuhi kepercayaan masyarakat guna RechtsVinding Online mewujudkan tujuan pembangunan baru memunculkan masyarakat Indonesia nasional. Untuk itu, diperlukan konsepsi yang lebih kritis terhadap sistem penyelenggaraan negara yang penyelenggaraan pemerintahan di bidang berisi nilai, persepsi, dan acuan perilaku politik, hukum, ekonomi, dan sosial- yang mampu mewujudkan hak asasi budaya dengan tuntutan untuk melakukan manusia sebagaimana diamanatkan perubahan politik yang lebih demokratis. Undang-Undang Dasar Negara Republik Perubahan struktur politik yang terjadi Indonesia Tahun 1945 dapat diterapkan ditandai dengan penyelenggaraan pemilu sehingga masyarakat memperoleh pada tahun 1999 dengan keikutsertaan penyelenggaraan negara sesuai dengan partai politik baru. Kritik dan tuntutan harapan dan cita-cita tujuan nasional. masyarakat yang muncul tentang Dalam kurun waktu lebih dari 30 penyelenggaraan pemerintahan, antara (tiga puluh) tahun, negara Indonesia lain: pernah dipimpin oleh rezim penguasa a. melemahnya kepercayaan masyarakat yang dianggap kurang demokratis yang kepada penyelenggara negara. menyebabkan penyelenggara negara tidak b. tuntutan reformasi/masyarakat bahwa dapat menjalankan tugas dan fungsinya perlu perubahan pola pikir dan budaya secara optimal sehingga penyelenggaraan untuk menjaga, menghormati, dan negara tidak berjalan sebagaimana menegakkan kode etik dalam bersikap, mestinya.Hal itu terjadi karena adanya berperilaku, bertindak, dan berucap pemusatan kekuasaan, wewenang, dan untuk mewujudkan tata pemerintahan tanggung jawab pada yang baik. Presiden/Mandataris Majelis c. perlunya pencegahan tindakan korupsi, Permusyawaratan Rakyat Republik kolusi, nepotisme, dan perilaku Indonesia.Di samping itu, masyarakat menyimpang yang berpotensi belum sepenuhnya berperan serta dalam dilakukan oleh para penyelenggara menjalankan fungsi kontrol sosial yang negara. efektif terhadap penyelenggaraan negara. Perkembangan negara dengan Pemusatan kekuasaan, wewenang, kondisi tersebut mendasari konsep dan tanggung jawab tersebut tidak hanya pemikiran untuk perlunya berdampak negatif di bidang politik, memformulasikan norma etika namun juga di bidang ekonomi dan penyelenggara negara dalam sebuah moneter, antara lain terjadinya praktik kebijakan/politik hukum negara. Etika penyelenggaraan negara yang lebih merupakan prinsip-prinsip yang berlaku menguntungkan kelompok tertentu dan bagi setiap tindakan manusia. Dalam memberi peluang terhadap tumbuhnya kehidupan sehari-hari, dalam berinteraksi, korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindakan- manusia dipandu oleh nilai-nilai dan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme norma yang berlaku dalam masyarakat. yang banyak dilakukan oleh Nilai dan norma tersebut menjadi penyelenggara negara merusak pedoman dalam berperilaku dan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, bertindak. Sementara itu, perilaku adalah berbangsa dan bernegara, serta modal dasar dalam beretika.Dalam setiap membahayakan eksistensi negara. individu, perilaku individu akan Dengan bergulirnya gerakan menentukan sejauh mana seseorang reformasi yang dibawa oleh mahasiswa berinteraksi dengan individu atau dan masyarakat pada tahun 1998 yang kelompoknya, sehingga seorang individu mengakibatkan tumbangnya rezim orde memiliki tanggung jawab sosial terhadap RechtsVinding Online individu lain dalam hidup bermasyarakat. etika usaha, etika profesi, dan etika Itusebabnya, etika juga bersumber dan pemerintahan. Selanjutnya MPR digali dari nilai-nilai yang berlaku dalam mengeluarkan Ketetapan masyarakat. No.VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Etika dalam perkembangannya Bangsa yang diantaranya mengamanatkan sangat mempengaruhi kehidupan perlunya mengaktualisasikan etika manusia.Etika memberi manusia orientasi pemerintahan yang pada intinya bagaimana menjalani hidup melalui menjunjung tinggi integritas berbangsa rangkaian tindakan sehari-hari.Etika dan bernegara dengan mengedepankan membantu manusia untuk mengambil nilai kejujuran, amanah, keteladanan, sikap dan bertindak secara tepat dalam sportivitas, disiplin, etos kerja, menjalani hidup. Etika membantu untuk kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, mengambil keputusan tentang tindakan tanggung jawab, menjaga kehormatan, apa yang perlu dilakukan dan perlu serta martabat diri sebagai warga negara. dipahami bersama bahwa etika dapat Pelbagai tuntutan masyarakat diterapkan dalam segala bentuk aspek pada masa digulirkannya reformasi dicoba atau sisi kehidupan. dipenuhi pemerintah dan DPR pada masa Dengan demikian, etika tidak itu dengan membentuk undang-undang hanya berbicara mengenai perilaku yang mengatur perilaku penyelenggara individu, tetapi juga terkait dengan negara seperti: kepentingan kolektif masyarakat yang a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun lebih luas. Apabila etika dilekatkan kepada 1999 tentang Penyelenggaraan penyelenggara negara maka etika harus Negara Yang Bersih dan Bebas dari dimaknai sebagai refleksi tentang standar Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. atau norma yang menentukan baik atau b. Undang-Undang Nomor 31 Tahun buruk dan benar atau salah mengenai 1999 tentang Pemberantasan Tindak suatu perilaku, tindakan, dan keputusan Pidana Korupsi. yang mengarahkan kebijakan publik dalam c. Undang-Undang Nomor 20 Tahun menjalankan tanggung jawab untuk 2001 tentang Perubahan Atas kepentingan masyarakat. Perilaku dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun etika penyelenggara negara yang sesuai 1999 tentang Pemberantasan Tindak dengan nilai dan norma yang berlaku Pidana Korupsi. menjadi pangkal terwujudnya Pembentukan undang-undang penyelenggaraan negara yang bersih, tersebut tidak cukup, mengingat dalam transparan, nondiskriminasi, dan bebas pelaksanaannya ada tindakan-tindakan dari praktik korupsi, kolusi, dan penyelenggara negara di luar ranah nepotisme. hukum yang masih menyebabkan krisis kepercayaan masyarakat dalam Peraturan Perundang-undangan yang penyelenggaraan negara seperti: mengatur mengenai Etika 1. Sikap dan perilaku penyelenggara Penyeleenggara Negara negara yang mengabaikan Pada awalnya MPR mengeluarkan penghormatan dan ketaatan terhadap Ketetapan MPR No.X/MPR/1998 yang nilai-nilai moral dan prinsip dasar atau mengamanatkan penyiapan sarana dan norma etika sehingga seringkali prasarana, program aksi, dan terjadi tindakan/perbuatan tercela pembentukan peraturan perudang- dan penyimpangan terhadap aturan. undangan bagi tumbuh dan tegaknya
no reviews yet
Please Login to review.