jagomart
digital resources
picture1_Etika Pdf 62938 | Etika Penyelenggara Negara


 178x       Tipe PDF       Ukuran file 0.66 MB       Source: rechtsvinding.bphn.go.id


File: Etika Pdf 62938 | Etika Penyelenggara Negara
undang undang oleh    eka martiana wulansari pendahuluan nepotisme  kualitas  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 25 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                RechtsVinding Online 
                                                                   
                                 PENGATURAN TENTANG ETIKA PENYELENGGARA NEGARA 
                                          DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG 
                                                              Oleh: 
                                                                             *
                                                   Eka Martiana Wulansari  
                                                                  
                                                                  
                 
                Pendahuluan                                         nepotisme,  kualitas  pelayanan  publik, 
                        RUU tentang Etika Penyelenggara             kapasitas     dan    akuntabilitas    kinerja 
                Negara  merupakan  RUU  usul  inisiatif             birokrasi,  serta  profesionalisme  aparatur 
                Dewan      Perwakilan    Rakyat     Republik        birokrat.Banyaknya             penangkapan 
                Indonesia (DPR RI) yang masuk ke dalam              terhadap  penyelenggara  negara  seperti 
                Program  Legislasi  Nasional  (Prolegnas)           hakim,  anggota  DPR,  anggota  DPRD, 
                Prioritas Tahun 2014.                               gubernur, bupati, wali kota, pejabat Bank 
                      Etika      kehidupan        berbangsa         Indonesia,  pimpinan  partai,  dan  menteri 
                merupakan rumusan yang bersumber dari               yang sedang menghadapi tuntutan hukum 
                ajaran  agama,  khususnya  yang  bersifat           atau    sudah    divonis    dalam    perkara 
                universal,  dan  nilai-nilai  luhur  budaya         korupsi.Hal    ini  makin  nyata  bahwa 
                bangsa  yang  tercermin  dalam  Pancasila           persoalan terbesar pada bangsa ini bukan 
                sebagai  acuan  dasar  dalam  berpikir,             yang  utama  pada  sistem  atau  aturan, 
                bersikap,  dan  bertingkah  laku  dalam             tetapi  pada  moralitas  dan  etika.  Sebaik 
                kehidupan berbangsa. Pokok-pokok etika              apapun  aturan,  tetapi  dijalankan  oleh 
                dalam          kehidupan          berbangsa         pejabat yang moralitasnya buruk, aturan 
                mengedepankan        kejujuran,     amanah,         akan diselewengkan. 
                keteladanan,  sportifitas,  disiplin,  etos               Moralitas       dibangun       melalui 
                kerja,  kemandirian,  sikap  toleransi,  rasa       keteladanan para tokoh, elite, dan semua 
                malu,     tanggung      jawab,      menjaga         yang ada di pusat kekuasaan, dan pusat 
                kehormatan,  dan  martabat  diri  sebagai           kebudayaan.Sekarang  ini  era  Indonesia 
                warga negara.                                       miskin keteladanan yang merupakan krisis 
                      Dimensi etika mencakup etika sosial           moralitas.Bangsa  Indonesia  secara  nyata 
                dan     budaya,      etika    politik    dan        memerlukan  perbaikan  moralitas  dan 
                pemerintahan, etika ekonomi dan bisnis,             etika dan untuk itu diperlukan upaya yang 
                etika penegakan hukum yang berkeadilan,             mendasar.Harus  ada  upaya  dari  rakyat 
                etika      keilmuan,        serta       etika       untuk  menolak  setiap  figur  yang  buruk 
                lingkungan.Mengaktualisasikan  nilai-nilai          moralitasnya,  dan  memberi  ruang  lebih 
                agama  dan  budaya  luhur  bangsa  dalam            banyak bagi yang punya kredibilitas untuk 
                kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat,            tampil  sebagai  pemimpin.Memberi  jalan 
                bangsa,  dan  negara  melalui  pendidikan           lebih  terbuka  bagi  yang  moralitas  dan 
                formal, nonformal, dan pemberian contoh             etikanya baik, bukan atas dasar identitas 
                keteladanan oleh para pemimpin negara,              yang sering menyesatkan. 
                pemimpin      bangsa,     dan     pemimpin                 
                masyarakat.                                         Etika Penyelenggara Negara 
                      Dalam  penyelenggaraan  negara  di                    Etika  berasal  dari  bahasa  Yunani 
                Indonesia  pelaksanaaan  nilai-nilai  etika         “Ethos”  yang  berarti  watak  kesusilaan 
                tersebut masih jauh dari kenyataan dalam            atau adat kebiasaan. Etika berkaitan erat 
                mewujudkan penyelenggaran negara yang               dengan moral. Moral berasal dari bahasa 
                baik,  bersih,  bebas  korupsi,  kolusi,  dan       Latin “Mos” dalam bentuk jamak “Mores” 
               RechtsVinding Online 
               yang  berarti  adat  kebiasaan  atau  cara        persyaratan     sebagai     penyelenggara 
               hidup    seseorang    dengan  melakukan           negara  sebagaimana  ditentukan  dalam 
               perbuatan  yang  baik  dan  menghindari           peraturan            perundang-undangan, 
               perbuatan yang buruk. Meskipun definisi           sedangkan        untuk        mewujudkan 
               etika dan moral kurang lebih sama, tetapi         penyelenggara  negara  yang  beretika, 
               terdapat     perbedaan      yaitu    moral        diperlukan  pengaturan  mengenai  etika 
               digunakan  untuk  penilaian  terhadap             dalam         peraturan        perundang-
               perbuatan  yang  dilakukan,  sedangkan            undangan.Pengaturan       tersebut   harus 
               etika  digunakan untuk pengkajian sistem          bersifat  umum  sehingga  berlaku  bagi 
               nilai  yang  berlaku.  Etika  adalah  cabang      setiap penyelenggara negara. 
               filsafat yang berbicara mengenai nilai dan                Dengan  diaturnya  etika  dalam 
               norma  moral  yang  menentukan  perilaku          peraturan    perundang-undangan,  etika 
               manusia dalam hidupnya.                           tersebut  harus  menjadi  pedoman  bagi 
                       Berdasarkan  ketentuan  Pasal  1          penyelenggara         negara         dalam 
               angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun              melaksanakan      fungsi   dan    tugasnya 
               1999 tentang Penyelenggara Negara yang            sebagai     abdi    negara     dan    abdi 
               Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan        masyarakat.Etika  yang  diatur  tersebut 
               Nepotisme,      “Penyelenggara     Negara         harus dijiwai oleh nilai-nilai luhur budaya 
               adalah Pejabat Negara yang menjalankan            bangsa  Indonesia  yang  sesuai  dengan 
               fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif,     Pancasila   dan  Undang-Undang  Dasar 
               dan  pejabat  lain  yang  fungsi  dan  tugas      Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
               pokoknya          berkaitan        dengan                  
               penyelenggaraan  negara  sesuai  dengan           Kondisi Etika Penyelenggaraan Negara di 
               ketentuan       peraturan      perundang-         Indonesia 
               undangan  yang  berlaku.”  Penyelenggara                  Dewasa     ini    penyelenggaraan 
               negara  mempunyai  peran  yang  sangat            negara  masih  dihadapkan  pada  kondisi 
               penting  dalam  penyelenggaraan  negara           yang belum sesuai dengan kebutuhan dan 
               untuk     mewujudkan      tujuan    negara        perubahan di berbagai bidang kehidupan 
               sebagaimana  termaktub  dalam  alinea             bermasyarakat,        berbangsa,       dan 
               keempat  Pembukaan  Undang-Undang                 bernegara.Hal  tersebut  bisa  disebabkan 
               Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun         oleh  ketidaksiapan  untuk  menanggapi 
               1945  yaitu  melindungi  segenap  bangsa          terjadinya    transformasi    nilai   yang 
               Indonesia  dan  seluruh  tumpah  darah            berdimensi  luas  serta  dampak  berbagai 
               Indonesia     dan    untuk     memajukan          masalah         pembangunan           yang 
               kesejahteraan     umum,     mencerdaskan          kompleks.Sementara  itu,  tatanan  baru 
               kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan            masyarakat  Indonesia  dihadapkan  pada 
               ketertiban    dunia    yang   berdasarkan         harapan dan tantangan global yang dipicu 
               kemerdekaan,  perdamaian  abadi,  dan             oleh    kemajuan      di    bidang    ilmu 
               keadilan sosial.                                  pengetahuan,     informasi,    komunikasi, 
                       Dalam rangka mewujudkan tujuan            transportasi, investasi, dan perdagangan. 
               negara         tersebut,        diperlukan               Kondisi dan perubahan cepat yang 
               penyelenggara  negara  yang  profesional          diikuti  pergeseran  nilai  tersebut  perlu 
               dan  beretika  agar  dapat  melaksanakan          disikapi  secara  bijak  melalui  langkah 
               fungsi  dan  tugasnya  secara  efisien  dan       kegiatan    yang     terus-menerus     dan 
               efektif.Untuk mewujudkan penyelenggara            berkesinambungan dalam berbagai aspek 
               negara      yang     profesional,    setiap       pembangunan        untuk      membangun 
               penyelenggara  negara  harus  memenuhi            kepercayaan         masyarakat        guna 
                RechtsVinding Online 
                mewujudkan        tujuan      pembangunan           baru memunculkan masyarakat Indonesia 
                nasional.  Untuk  itu,  diperlukan  konsepsi        yang        lebih       kritis     terhadap 
                sistem  penyelenggaraan  negara  yang               penyelenggaraan pemerintahan di bidang 
                berisi  nilai,  persepsi,  dan  acuan  perilaku     politik,  hukum,  ekonomi,  dan  sosial-
                yang  mampu  mewujudkan  hak  asasi                 budaya dengan tuntutan untuk melakukan 
                manusia      sebagaimana       diamanatkan          perubahan politik yang lebih demokratis. 
                Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik              Perubahan  struktur  politik  yang  terjadi 
                Indonesia  Tahun  1945  dapat  diterapkan           ditandai dengan penyelenggaraan pemilu 
                sehingga      masyarakat       memperoleh           pada  tahun  1999  dengan  keikutsertaan 
                penyelenggaraan  negara  sesuai  dengan             partai  politik  baru.  Kritik  dan  tuntutan 
                harapan dan cita-cita tujuan nasional.              masyarakat      yang     muncul      tentang 
                        Dalam kurun waktu lebih  dari  30           penyelenggaraan  pemerintahan,  antara 
                (tiga  puluh)  tahun,  negara  Indonesia            lain: 
                pernah  dipimpin  oleh  rezim  penguasa             a.  melemahnya  kepercayaan  masyarakat 
                yang  dianggap  kurang  demokratis  yang               kepada penyelenggara negara. 
                menyebabkan penyelenggara negara tidak              b. tuntutan reformasi/masyarakat bahwa 
                dapat  menjalankan  tugas  dan  fungsinya              perlu perubahan pola pikir dan budaya 
                secara optimal sehingga penyelenggaraan                untuk  menjaga,  menghormati,  dan 
                negara     tidak   berjalan    sebagaimana             menegakkan kode etik dalam bersikap, 
                mestinya.Hal  itu  terjadi  karena  adanya             berperilaku,  bertindak,  dan  berucap 
                pemusatan  kekuasaan,  wewenang,  dan                  untuk mewujudkan tata pemerintahan 
                tanggung              jawab             pada           yang baik. 
                Presiden/Mandataris                  Majelis        c.  perlunya pencegahan tindakan korupsi, 
                Permusyawaratan         Rakyat      Republik           kolusi,    nepotisme,     dan     perilaku 
                Indonesia.Di  samping  itu,  masyarakat                menyimpang          yang       berpotensi 
                belum sepenuhnya berperan serta dalam                  dilakukan  oleh  para  penyelenggara 
                menjalankan  fungsi  kontrol  sosial  yang             negara. 
                efektif terhadap penyelenggaraan negara.                    Perkembangan  negara  dengan 
                        Pemusatan kekuasaan, wewenang,              kondisi    tersebut    mendasari      konsep 
                dan tanggung jawab tersebut tidak hanya             pemikiran           untuk           perlunya 
                berdampak  negatif  di  bidang  politik,            memformulasikan           norma         etika 
                namun  juga  di  bidang  ekonomi  dan               penyelenggara  negara  dalam  sebuah 
                moneter,  antara  lain  terjadinya  praktik         kebijakan/politik  hukum  negara.    Etika 
                penyelenggaraan      negara    yang     lebih       merupakan  prinsip-prinsip  yang  berlaku 
                menguntungkan  kelompok  tertentu  dan              bagi  setiap  tindakan  manusia.  Dalam 
                memberi  peluang  terhadap  tumbuhnya               kehidupan sehari-hari, dalam berinteraksi, 
                korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindakan-           manusia  dipandu  oleh  nilai-nilai  dan 
                tindakan  korupsi,  kolusi,  dan  nepotisme         norma  yang  berlaku  dalam  masyarakat. 
                yang       banyak       dilakukan       oleh        Nilai   dan    norma  tersebut  menjadi 
                penyelenggara         negara        merusak         pedoman       dalam      berperilaku     dan 
                sendi-sendi    kehidupan  bermasyarakat,            bertindak. Sementara itu, perilaku adalah 
                berbangsa      dan      bernegara,     serta        modal dasar dalam beretika.Dalam setiap 
                membahayakan eksistensi negara.                     individu,     perilaku     individu     akan 
                        Dengan      bergulirnya     gerakan         menentukan  sejauh  mana  seseorang 
                reformasi  yang  dibawa  oleh  mahasiswa            berinteraksi     dengan     individu    atau 
                dan  masyarakat  pada  tahun  1998  yang            kelompoknya,  sehingga  seorang  individu 
                mengakibatkan  tumbangnya  rezim  orde              memiliki tanggung jawab sosial terhadap 
                 RechtsVinding Online 
                 individu lain dalam hidup bermasyarakat.                etika  usaha,  etika  profesi,  dan  etika 
                 Itusebabnya,  etika  juga  bersumber  dan               pemerintahan.         Selanjutnya         MPR 
                 digali  dari  nilai-nilai  yang  berlaku  dalam         mengeluarkan                        Ketetapan 
                 masyarakat.                                             No.VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan 
                         Etika    dalam  perkembangannya                 Bangsa yang diantaranya mengamanatkan 
                 sangat       mempengaruhi           kehidupan           perlunya       mengaktualisasikan         etika 
                 manusia.Etika memberi manusia orientasi                 pemerintahan        yang      pada      intinya 
                 bagaimana      menjalani      hidup    melalui          menjunjung  tinggi  integritas  berbangsa 
                 rangkaian      tindakan      sehari-hari.Etika          dan  bernegara  dengan  mengedepankan 
                 membantu  manusia  untuk  mengambil                     nilai  kejujuran,  amanah,  keteladanan, 
                 sikap  dan  bertindak  secara  tepat  dalam             sportivitas,     disiplin,     etos      kerja, 
                 menjalani  hidup.  Etika  membantu  untuk               kemandirian,  sikap  toleransi,  rasa  malu, 
                 mengambil  keputusan  tentang  tindakan                 tanggung  jawab,  menjaga  kehormatan, 
                 apa  yang  perlu  dilakukan  dan  perlu                 serta martabat diri sebagai warga negara.  
                 dipahami  bersama  bahwa  etika  dapat                          Pelbagai     tuntutan     masyarakat 
                 diterapkan  dalam  segala  bentuk  aspek                pada masa digulirkannya reformasi dicoba 
                 atau sisi kehidupan.                                    dipenuhi pemerintah dan DPR pada masa 
                         Dengan  demikian,  etika  tidak                 itu  dengan  membentuk  undang-undang 
                 hanya     berbicara     mengenai      perilaku          yang  mengatur  perilaku  penyelenggara 
                 individu,   tetapi    juga  terkait  dengan             negara seperti: 
                 kepentingan  kolektif  masyarakat  yang                 a.  Undang-Undang  Nomor  28  Tahun 
                 lebih luas. Apabila etika dilekatkan kepada                 1999       tentang      Penyelenggaraan 
                 penyelenggara  negara  maka  etika  harus                   Negara  Yang  Bersih  dan  Bebas  dari 
                 dimaknai sebagai refleksi tentang standar                   Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 
                 atau  norma  yang  menentukan  baik  atau               b.  Undang-Undang  Nomor  31  Tahun 
                 buruk  dan  benar  atau  salah  mengenai                    1999 tentang Pemberantasan Tindak 
                 suatu  perilaku,  tindakan,  dan  keputusan                 Pidana Korupsi. 
                 yang mengarahkan kebijakan publik dalam                 c.  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun 
                 menjalankan       tanggung     jawab     untuk              2001      tentang     Perubahan       Atas 
                 kepentingan  masyarakat.  Perilaku  dan                     Undang-Undang  Nomor  31  Tahun 
                 etika  penyelenggara  negara  yang  sesuai                  1999 tentang Pemberantasan Tindak 
                 dengan  nilai  dan  norma  yang  berlaku                    Pidana Korupsi. 
                 menjadi          pangkal         terwujudnya                    Pembentukan           undang-undang 
                 penyelenggaraan  negara  yang  bersih,                  tersebut  tidak  cukup,  mengingat  dalam 
                 transparan,  nondiskriminasi,  dan  bebas               pelaksanaannya  ada  tindakan-tindakan 
                 dari    praktik     korupsi,    kolusi,    dan          penyelenggara  negara  di  luar  ranah 
                 nepotisme.                                              hukum  yang  masih  menyebabkan  krisis 
                                                                         kepercayaan          masyarakat         dalam 
                 Peraturan     Perundang-undangan  yang                  penyelenggaraan negara seperti: 
                 mengatur             mengenai             Etika         1.  Sikap  dan  perilaku  penyelenggara 
                 Penyeleenggara Negara                                       negara          yang        mengabaikan 
                         Pada awalnya MPR mengeluarkan                       penghormatan dan ketaatan terhadap 
                 Ketetapan  MPR  No.X/MPR/1998  yang                         nilai-nilai moral dan prinsip dasar atau 
                 mengamanatkan  penyiapan  sarana  dan                       norma  etika  sehingga  seringkali 
                 prasarana,       program         aksi,     dan              terjadi   tindakan/perbuatan  tercela 
                 pembentukan         peraturan       perudang-               dan penyimpangan terhadap aturan. 
                 undangan  bagi  tumbuh  dan  tegaknya 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Rechtsvinding online pengaturan tentang etika penyelenggara negara dalam rancangan undang oleh eka martiana wulansari pendahuluan nepotisme kualitas pelayanan publik ruu kapasitas dan akuntabilitas kinerja merupakan usul inisiatif birokrasi serta profesionalisme aparatur dewan perwakilan rakyat republik birokrat banyaknya penangkapan indonesia dpr ri yang masuk ke terhadap seperti program legislasi nasional prolegnas hakim anggota dprd prioritas tahun gubernur bupati wali kota pejabat bank kehidupan berbangsa pimpinan partai menteri rumusan bersumber dari sedang menghadapi tuntutan hukum ajaran agama khususnya bersifat atau sudah divonis perkara universal nilai luhur budaya korupsi hal ini makin nyata bahwa bangsa tercermin pancasila persoalan terbesar pada bukan sebagai acuan dasar berpikir utama sistem aturan bersikap bertingkah laku tetapi moralitas sebaik pokok apapun dijalankan moralitasnya buruk mengedepankan kejujuran amanah akan diselewengkan keteladanan sportifitas disiplin et...

no reviews yet
Please Login to review.