jagomart
digital resources
picture1_Etika Pdf 62881 | 3153 Id Peranan Etika Profesi Hukum Terhadap Upaya Penegakan Hukum Di Indonesia


 244x       Tipe PDF       Ukuran file 0.18 MB       Source: media.neliti.com


File: Etika Pdf 62881 | 3153 Id Peranan Etika Profesi Hukum Terhadap Upaya Penegakan Hukum Di Indonesia
...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 25 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                       Lex Crimen Vol.I/No.3/Jul-Sep/2012 
                    
                        PERANAN ETIKA PROFESI HUKUM                          profesi     hukum      yang      disebut     juga 
                   TERHADAP UPAYA PENEGAKAN HUKUM DI                         Profesional Legal Ethic. 
                                                  1
                                     INDONESIA                                
                                                      2
                                Oleh: Livia  V. Pelle                        B. Perumusan Masalah 
                                                                             1.  Bagaimana peranan etika profesi hukum 
                                      ABSTRAK                                   dalam upaya pemberantasan kejahatan 
                   Tujuan  dilakukannya  penelitian  ini  adalah                ? 
                   untuk  mengetahui  bagaimana  peranan                     2.  Bagaimana  efektivitas  etika  provesi 
                   etika    profesi     hukum      dalam      upaya             hukum dalam menanggulangi  kejahatan 
                   pemberantasan kejahatan, dan bagaimana                       yang timbul dilingkungan professional ? 
                   efektivitas  etika  provesi  hukum  dalam                   
                   menanggulangi  kejahatan  yang  timbul                    C.  Metode Penelitian 
                   dilingkungan      professional.     Penggunaan               Metode penelitian yang digunakan ialah 
                   metode          penelitian         kepustakaan            Metode  Penelitian  Kepustakaan  (Library 
                   menghasilkan kesimpulan: 1.  Etika  profesi               Research)     yakni    suatu     metode  yang 
                   penegak      hukum       dalam      pemecahan             digunakan dengan jalan mempelajari buku 
                   masalahnya  adalah  penegak  hukum.  2.                   literature,    perundang-undangan    dan 
                   Efektivitas     etika    profesi     dari    segi         bahan-bahan        tertulis     lainnya     yang 
                   masyarakat  politik  kriminal.  Ini  dapat                berhubungan  dengan  materi  pembahasan 
                   dikatakan sebagai perlindungan masyarakat                 yang      digunakan       untuk     mendukung 
                   terhadap kejahatan atau denan istilah lain                pembahasan ini. 
                   social defence. Istilah ini mengingatkan kita              
                   kepada      lambang        dari    Departemen             TINJAUAN PUSTAKA 
                   Kehakiman yang bergambar pohon beringin                   A. Politik Hukum Indonesia 
                   dengan          perkataan          pengayoman                Negara  hukum  yang  dibangun  di  atas 
                   dibawahnya.                                               prinsip-prinsip  demokrasi  dan  keadilan 
                   Kata kunci: etika profesi hukum, penegakan                sosial  dalam  suatu  masyarakat  Indonesia 
                   hukum                                                     yang     bersatu    nampaknya  merupakan 
                                                                             aspirasi  dari  para  pendiri  Negara Republik 
                   PENDAHULUAN                                               Indonesia. Hal itu tampak nyata apabila kita 
                   A. Latar Belakang Penulisan                               membaca        pokok-pokok       pikiran    yang 
                      Kode  etik  profesi  merupakan  norma                  terbuat  dalam  Pembukaan  UUD  1945 
                   yang  di  tetapkan  dan  diterima  oleh                   mengundang  pokok-pokok  pikiran  antara 
                   sekelompok  profesi  yang  mengarahkan                    lain sebagai berikut : 
                   atau memberi petunjuk kepada anggotanya                   1.  Negara     yang  melingdungi  segenap 
                   bagaimana       membuat        dan     sekaligus              bangsa  Indonesia  dan  seluruh  tumpah 
                   menjamin  mutu  profesi  itu  di  mata                        darah Indonesia dengan berdasar atau 
                   masyarakat.  Fokus  perhatian  ditujukan                      persatuan        dengan        mewujudkan 
                   pada kode etik polisi, kode etik jaksa, kode                  keadilan  sosial  bagi  seluruh  rakyat 
                   etik  hakim,  kode  etik  advokad,  dan  kode                 Indonesia. 
                   etik notaris. Ini semua merupakan kode etik               2.  Negara  yang  berkedaulatan  rakyat, 
                                                                                 yaitu  sebuah  Negara  yang  didasarkan 
                                                                                 atas  kerakyatan  dan  permusyawaraan 
                      1                                                                       3
                        Artikel skripsi. Pembimbing: Dr. Merry E. Kalalo,        perwakilan.  
                   SH, MH, Josina E. Londa, SH, MH, dan Wilda Assa,                                                           
                   SH, MH.                                                      3  A.H.G.  Nusantara,  Politik  Hukum  Indonesia, 
                      2
                         NIM: 080711320. Mahasiswa Fakultas Hukum            Yayasan  Lembaga  Bantuan  Hukum  Indonesia, 
                   Universitas Sam Ratulangi, Manado.                        Jakarta, 1988, hal. 1  
                                                                                                                                
                                                                                                                            23 
                    
           Lex Crimen Vol.I/No.3/Jul-Sep/2012 
              Politik  hukum  Indonesia  sesungguhnya          7.   Harus  ada  Kode  Etik  dan  Peradialan 
           harus  berorientasi  pada  cita-cita  Negara             Kode Etik oleh suatu Dewan Peradialan 
           hukum yang didasarkan atas prinsip-prinsip               Kode Etik. 
           demokrasi  dan  berkeadilan  sosial    dalam        8.   Boleh  menerima  honorarium  yang 
           suatu  masyarakat  bangsa  Indonesia  yang               tidak  perlu  seimbang  dengan  hasil 
           bersatu sebagaimana yang tertuang dalam                  pekerjaan atau banyaknya usaha atau 
           Pembukaan UUD 1945. Dan Politik Kriminal                 jerih payah, pikiran yang dicurahkan di 
           merupakan bagian dri Politik Hukum Pidana                dalam  pekrjaan  itu.  Orang  tidak 
           yang merupakan bagian dari Politik Hukum                 mampu,  hatus  ditolong  Cuma-Cuma 
           Indonesia.                                               dan dengan usaha yang sama.”5 
                                                                     Menurut  Ilmu  Hukum  Profesi,  di 
           B. Ilmu Hukum Profesi                               dalam  dunia  modern  ini  ada  5  professi 
              Apakah  prefesi  itu  menurut  Ilmu              (dalam arti ilmiah), yaitu : 
           Hukum?  Yang  terbaik  adalah  definisi  dari       1.  Profesi Dokter. 
           Roscoe  Pound,  di  dalam  bukunya  The             2.  Profesi Hukum. 
           Lawyer  From  Antiquity  to  Modern  Times          3.  Profesi Dosen. 
           bahwa “The word (proffesion)  refers  to  a         4.  Profesi Akuntan. 
                                                                                            6
           group  of  men  pursuing  a  learned  art  as       5.  Profesi Minister (ulama).  
           common calling  in  the    spirit  of  a  public     
           service  because  it  may  incidentally  be  a      HASIL PEMBAHASAN 
           means of liverlihood”.4                             A.  Peranan  Etika  Profesi  Dalam  Upaya 
                  Bertolak    pengkal    dari   definisi       Penegakan Hukum. 
           Roscoe  Pound  tersebut  itu,  maka  Diskusi           Manifestasi kontrit dari suatu kode etik 
           Profesi  Peradin-Peradin  se  Jawa  Tengah          adalah    terlaksananya    pedoman      atau 
           telah menggaris 8 unsur-unsur provesi yang          tuntunan    tingkah    laku   yang    sudah 
           boleh di sebut “Ideologi Profesi”.                  digariskan  suatu  kode  etik  pada  profesi. 
           Adapun  Ideologi    Profesi  tersebut  adalah       Pelaksanaan suatu profesi yang merupakan 
           sebagai berikut :                                   karya     pelayanan      masyarakat.      Ini 
           1.   Harus ada ilmu (hukum), yang diolah di         membawah akibat pelaksanaan etik profesi 
           dalamnya.                                           dalam  kode  etik  tersebut  terkait  dengan 
           2.   Harus ada kebebasan. Tidak boleh ada           kebudayaan  yang  berkembang  di  dalam 
           hubungan dinas atau hirarki.                        masyaraakat. 
           3.   Harus  mengabdi  kepada  kepentingan              Kebudayaan tersebut dalam wujud idiil 
                umum. Mencari kekayaan tidak boleh             merupakan  keseluruhan  ide-ide,  nilai-nilai 
                menjadi tujuan.                                yang  memberikan  arah  mengindikasikan 
           4.   Harus  ada  hubungan  kepercayaan              dan mengatur tata kelakuan manusia dalam 
                dengan klien.                                  masyarakat.  Perwujudannya  ini  termasuk 
           6.   Harus  ada  imuniteit  (hak  tidak  boleh      yang berupa etika pada umumnya, atau itu 
                dituntut)    terhadap      penuntutan-         etika  profesi  tidak  boleh  tentang  dengan 
                penuntutan criminal tentang sikap dan          etika  pada  umumnya,  atau  etika  pada 
                perbuatan  yang  dilakukan  didalam            umumnya      yang    menyangkut      profesi 
                pembelaan.                                     mengkristalisasikan  diri  ke  dalam  etika 
                                                               profesi   (kode    etik).   Disamping     itu 
                                                               kebudayaan     mempunyai  unsure-unsur, 
                                                                                                                
              4                                                   5
                Soemarno P. Wirjanto, Ilmu Hukum Profesi, Pro      Ibid., hal. 850. 
                                                                  6
           Justitia No. Ke-11, Bandung, 1980, hal. 849.            Ibid. 
            
           24 
            
                                                                                         Lex Crimen Vol.I/No.3/Jul-Sep/2012 
                   diantaranya           ilmu         pengetahuan.             perbuatan  lahiriah  akan  tetapi  sifat  batin 
                   Berdasarkan ini : ilmu pengetahuan terkait                  manusia yang bersumber pada hati nurani, 
                   dalam  kebudayaan,  maka  penerapan  dan                    karena  itu diharapkan terciptanya  manusia 
                   perkembangan  ilmu  pengetahuan  terkait                    berbudi  luhur.  Dapat  dipertegaskan  lagi 
                   dalam      kebudayaan        masyarakat       yang          antara hukum dan etika profesi mempunyai 
                   bersangkutan.                                               persamaan  dan  perbedaan.  Persamaan 
                       Hal  tersebut  diatas  diakaitkan  dengan               dua-duanya  memiliki  sifat  normative  dan 
                   pelaksanaan  suatu  yang  dikehendaki  oleh                 mengandung  norma-norma  etik,  barsifat 
                   etika     profesi     mensyaratkan         adanya           mengikat. Disamping itu mempunyai tujuan 
                   penerapan         ilmu       tertentu       untuk           sosial  yang  sama,  yaitu  agar  manusia 
                   menyelesaikan  /  memecahkan  persoalan-                    berbuat     baik    sesuai     dengan      norma 
                   persoalan  masyarakat,  maka  penerapan                     masyarakat,  dan  berbagai  siapa  yang 
                   ilmu  Itupun  terkait  dengan  nilai-nilai                  melanggar  akan  dikenai  sanksi.  Adapun 
                   budaya masyarakat. Jadi pemanfaatan ilmu                    perbedaannya,  mengenai  sanksi  dalam 
                   pengetahuan  dalam  pelaksanaan  profesi                    etika  profesi  hanya  berlaku  bagi  anggota 
                   harus  tidak  bertentangan  denan  nilai-nilai              golongan  fungsional  tertentu  /  anggota 
                   (etika)     dalam      kerangka      kebudayaan             suatu profesi. Sanksi hukum berlaku untuk 
                   masyarakat,         agar        profesi       yang          semua orang dalam suatu wilayah tertentu, 
                   bersangkutan                      mendatangkan              semua warga Negara / masyarakat.  Apabila 
                   kemasyarakatan  masyarakatnya.  Walupun                     terjadi  pelanggaraan  dalam  etika  profesi 
                   dalam      ilmu    dalam      profesi    tertentu           ditangani oleh perangkat dalam organisasi 
                   memungkinkan,         hal    ini   tidak     harus          profesi  yang  bersangkutan,  misalnya  oleh 
                   dilaksanakan  apabila  etika  membatasinya,                 Majelis  Kehormatan.  Pelanggaran  dalam 
                   misalnya;  untuk  keperluan  ilmu  dalam                    bidang hukum, hal ini dapat dilihat dengan 
                   pengobatan baru  harus diujicobakan yang                    adanya      peraturan-peraturan        mengenai 
                   paling  tepat  dilakukan  terhadap  manusia,                profesi  pada  umumnya  mengundang  hak-
                   sudah  tentu  ini  tidak  etis  bila  manusia               hak  yang  fundamental  dan  mempunyai 
                   dijadikan     kelinci    percotaan.      Dibidang           aturan-aturan mengenai tingka laku dalam 
                   hukum misal;  penyidikan  dilakukan  polisi,                melaksanakan profesinya. Dan ini terwujud 
                   dalam        ilmu       kepolisian       dutuntut           dalam Kode Etik Profesi sebagai keharuan, 
                   keberhasilan mengungkap setiap kejahatan,                   kewajiban.  Dengan  demikian  ketentuan 
                   dikenal berbagai teknik dalam pemeriksaan                   dalm  kode  etik  dapat  dikualifikasikan 
                   untuk  memperoleh  keterangan  faktanya,                    sebagai  normative  etik  yang  mempunyai 
                   maka  digunakan  cara  pemaksaan  bahkan                    kaitanya dengan hukum, dan mengandung 
                   penyiksaan. Tentu hal ini secara etis tidak                 ketenuan-ketentuan mengenai : 
                   dapat diterima.                                             1.  Kewajiban pada diri sendiri, 
                       Etika      profesi       pada        dasarnya           2.  Kewajiban pada masyarakat umum, 
                   mengandung  nilai-nilai  yang  memberikan                   3.  Kewajiban kerekanan, 
                   tuntutan tingka laku, demikian juga hukum.                  4.  Kewajiban pada orang ataupun profesi 
                   Etika profesi dan hukum sebenarnya  sama-                   yang dilayanani. 
                   sama  bisa  dilihat  sebagai  bagian  dari                     Adanya  hubungan  antara  hukum  dan 
                   kebudayaan.         Lebih      lanjut      apabila          etik,  seperti  mengenai  ketentuan  etik 
                   dibandingkan,  hukum  menghendaki  agar                     profesi    yang    mengharuskan  profesi 
                   tingkah laku manusia sesuai dengan aturan                   tertentu  menyimpan  rahasia.  Kewajiban 
                   hukum  yang  diterapkan.  Sedangkan  etika                  menyimpan  rahasia  ini  ada  ketentuan 
                   mengejar agar sikap batin manusia berada                    dalam  hukum  (Pasal  170  KUHAP)  yang 
                   dalam kehendak batiniah yang baik. Disini                   disebut dengan istilah verschonings ercht, 
                   yang  dituju  bukan  terpenuhinya  sikap 
                                                                                                                               25 
                    
           Lex Crimen Vol.I/No.3/Jul-Sep/2012 
           dan    membocorkan       rahasia    tersebut        bahkan  tidak  jarang  bentrok  satu  dengan 
           merupakan tindak pidana (Pasal 322 KUHP).           yang lain. 
              Etika  profesi  dapat  dikatakan  sebagai           Mencegah         kejahatan        berarti 
           perangkat     hukum      khusus,     dengan         menghindarkan  masyarakat  dari  jatuhnya 
           mendasarkan  pada  beberapa  kenyataan,             korban, penderitaan serta kerugian lainya. 
           seperti 1) pada kasus Adnan Buyung yang             Meskpun dalam hal pencegahan ini tugas 
           pelanggaran  kode  etik  kedokteran  Ikut           pada penegak hukum (Polisi, Jaksa,Hakim), 
           berperanya Majelis Kode Etik Kedokteran,            dalam  menjalankan  tugas  dan  fungsinya 
           3)  dalam  kasus  Advokad  Pemuji,  S.H.            tidaklah  begitu  mudah  dalam  menangani 
           pertimbangan  Keputusan  Ma  Reg.  No.              baik terhadap pelaku maupun korban dari 
           02/K/Rup/1987,  antara  lain  dinyatakan  :         terjadi  kejahatan.  Apabila  kepercayaan 
           “selama  seseorang  menyadang  sebutan              masyarakat  terhadap  penegakkan  hukum 
           sebagai     penasihat      hukum,      maka         itu mencapai tingkat kritis, kecenderungan 
           terhadapnya  diberlakukan  hukum  umum,             reaksi sosial terhadap kejahatan mengambil 
           juga  norma-norma  hukum  khusus  yang              bentuk  upaya-upaya  perlindungan  diri 
                                                               secara  kolektif  dengan  mengembangkan 
           tidak tertulis termasuk  dengan profesinya” 
           4)    dalam    proses     peradilan,   surat        prasangka-prasangka  sampai  ke  tindakan-
           keterangan dokter diakui oleh hakim dalam           tindakan  yang  sama  kerasnya  dengan 
           pemeriksaan  karena  mengingat  kode  etik          kejahatan itu sendiri.  Keadaan inilah  yang 
           kedokteran  etika  profesi  yang  dapat             dijaga agar diciptakan keteraturan. 
           dikategorikan  sebagai  tindakan  malpraktik           Konsepsi     Hukum      Pidana     dalam 
           yang dilakukan para pemegang profesi. Ada           pertumbuhan  pada  masa  sekarang  terus 
           yang menyebutkan pula bahwa malpraktik              mengembangkan sifatnya  yang  ultimatum 
           pada  hakikatnya  merupakan  perbuatan              referendum manakala terpaksa, dan dalam 
           seseorang yang memiliki suatu profesi akan          fungsinya  yang  subsidiere  manakah  telah 
           tetapi  menjalankan  profesinya  itu  secara        diupayakan sebagai alternative terakhir. 
           salah,  yaitu,  praktik  yang  buruk  bahkan           Alasan-alasan        apakah         yang 
           praktik   jahat    dari   profesinya    yang        membenarkan  dijatuhkannya  pidana  itu 
           bertentangan  dengan  tuntutan  tanggung            beekaitan    denan     pikiran   perakoksal. 
           jawab profesinya.                                   Menurut Leo Polak bahwa hukum pidana 
              Dengan  adanya  tindakan  pemegang               itu  aneh dan menjadi bagian hukum yang 
           profesi   sebagai   malpraktik    membawa           sial  kerena  tidak  berhasil  memecahakan 
           konsekuensi  penanganan  /  penindakan              persoalan  kejahatan  dan  penjabat  tanpa 
           berdasarkan disiplin organisasinya maupun           bantuan ilmu pengetahuan yang lain”.7 
           hukum.  Dalam  hal  penindakan  menurut                Diperlukan  cara  untuk  menemukan 
           hukum  meliputi  baik  dari  segi  hukum            alterntif  yang  tepat  dalam  menghadapi 
           perdata,  hukum  pidana,  maupun  hukum             kejahatan/penjabat  tidaklah  mudah  oleh 
           administrasi.                                       karena  adanya  kesulitan-kesulitan  untuk 
              Usaha  pemberantasan  kejahatan  telah           mengembangkan  hukum  pidana  yang 
           dan terus dilakukan oleh semua pihak, baik          bersifat dogmatik dan sekaligus mempunyai 
           Pemerintah  maupun  masyarakat,  karena             sifat  praktis  untuk  menghadapi  kejahatan 
           setiap  orang  mendambahkan  kehidupan              dan penjahat, padahal cita-cita masyarakat 
           bermasyarakat  yang  tenang  dan  damai.            dapat tercapai malalui tertib sosial.  Suatu 
           Namun denegara maupun kejahatan selalu              dilemma  antara  kepentingan  tertib  sosial 
           dapat saja terjadi, sepanjang dalam Negara 
           itu    hidup     manusia-manusia        yang                                                         
                                                                  7
           mempunyai  kepentingan  yang  berbeda,                   Roelan Saleh, Suatu Reorientasi Dalam Hukum 
                                                               Pidana, Bina Aksara, Yokgyakarta, 1978, hal.11.  
            
           26 
            
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Lex crimen vol i no jul sep peranan etika profesi hukum yang disebut juga terhadap upaya penegakan di profesional legal ethic indonesia oleh livia v pelle b perumusan masalah bagaimana abstrak dalam pemberantasan kejahatan tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas provesi menanggulangi dan timbul dilingkungan professional c metode penggunaan digunakan ialah kepustakaan library menghasilkan kesimpulan research yakni suatu penegak pemecahan dengan jalan mempelajari buku masalahnya literature perundang undangan dari segi bahan tertulis lainnya masyarakat politik kriminal dapat berhubungan materi pembahasan dikatakan sebagai perlindungan mendukung atau denan istilah lain social defence mengingatkan kita kepada lambang departemen tinjauan pustaka kehakiman bergambar pohon beringin a perkataan pengayoman negara dibangun atas dibawahnya prinsip demokrasi keadilan kata kunci sosial bersatu nampaknya merupakan aspirasi para pendiri republik pendahuluan hal itu tampa...

no reviews yet
Please Login to review.