Authentication
244x Tipe PDF Ukuran file 0.18 MB Source: media.neliti.com
Lex Crimen Vol.I/No.3/Jul-Sep/2012 PERANAN ETIKA PROFESI HUKUM profesi hukum yang disebut juga TERHADAP UPAYA PENEGAKAN HUKUM DI Profesional Legal Ethic. 1 INDONESIA 2 Oleh: Livia V. Pelle B. Perumusan Masalah 1. Bagaimana peranan etika profesi hukum ABSTRAK dalam upaya pemberantasan kejahatan Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah ? untuk mengetahui bagaimana peranan 2. Bagaimana efektivitas etika provesi etika profesi hukum dalam upaya hukum dalam menanggulangi kejahatan pemberantasan kejahatan, dan bagaimana yang timbul dilingkungan professional ? efektivitas etika provesi hukum dalam menanggulangi kejahatan yang timbul C. Metode Penelitian dilingkungan professional. Penggunaan Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian kepustakaan Metode Penelitian Kepustakaan (Library menghasilkan kesimpulan: 1. Etika profesi Research) yakni suatu metode yang penegak hukum dalam pemecahan digunakan dengan jalan mempelajari buku masalahnya adalah penegak hukum. 2. literature, perundang-undangan dan Efektivitas etika profesi dari segi bahan-bahan tertulis lainnya yang masyarakat politik kriminal. Ini dapat berhubungan dengan materi pembahasan dikatakan sebagai perlindungan masyarakat yang digunakan untuk mendukung terhadap kejahatan atau denan istilah lain pembahasan ini. social defence. Istilah ini mengingatkan kita kepada lambang dari Departemen TINJAUAN PUSTAKA Kehakiman yang bergambar pohon beringin A. Politik Hukum Indonesia dengan perkataan pengayoman Negara hukum yang dibangun di atas dibawahnya. prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan Kata kunci: etika profesi hukum, penegakan sosial dalam suatu masyarakat Indonesia hukum yang bersatu nampaknya merupakan aspirasi dari para pendiri Negara Republik PENDAHULUAN Indonesia. Hal itu tampak nyata apabila kita A. Latar Belakang Penulisan membaca pokok-pokok pikiran yang Kode etik profesi merupakan norma terbuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang di tetapkan dan diterima oleh mengundang pokok-pokok pikiran antara sekelompok profesi yang mengarahkan lain sebagai berikut : atau memberi petunjuk kepada anggotanya 1. Negara yang melingdungi segenap bagaimana membuat dan sekaligus bangsa Indonesia dan seluruh tumpah menjamin mutu profesi itu di mata darah Indonesia dengan berdasar atau masyarakat. Fokus perhatian ditujukan persatuan dengan mewujudkan pada kode etik polisi, kode etik jaksa, kode keadilan sosial bagi seluruh rakyat etik hakim, kode etik advokad, dan kode Indonesia. etik notaris. Ini semua merupakan kode etik 2. Negara yang berkedaulatan rakyat, yaitu sebuah Negara yang didasarkan atas kerakyatan dan permusyawaraan 1 3 Artikel skripsi. Pembimbing: Dr. Merry E. Kalalo, perwakilan. SH, MH, Josina E. Londa, SH, MH, dan Wilda Assa, SH, MH. 3 A.H.G. Nusantara, Politik Hukum Indonesia, 2 NIM: 080711320. Mahasiswa Fakultas Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Universitas Sam Ratulangi, Manado. Jakarta, 1988, hal. 1 23 Lex Crimen Vol.I/No.3/Jul-Sep/2012 Politik hukum Indonesia sesungguhnya 7. Harus ada Kode Etik dan Peradialan harus berorientasi pada cita-cita Negara Kode Etik oleh suatu Dewan Peradialan hukum yang didasarkan atas prinsip-prinsip Kode Etik. demokrasi dan berkeadilan sosial dalam 8. Boleh menerima honorarium yang suatu masyarakat bangsa Indonesia yang tidak perlu seimbang dengan hasil bersatu sebagaimana yang tertuang dalam pekerjaan atau banyaknya usaha atau Pembukaan UUD 1945. Dan Politik Kriminal jerih payah, pikiran yang dicurahkan di merupakan bagian dri Politik Hukum Pidana dalam pekrjaan itu. Orang tidak yang merupakan bagian dari Politik Hukum mampu, hatus ditolong Cuma-Cuma Indonesia. dan dengan usaha yang sama.”5 Menurut Ilmu Hukum Profesi, di B. Ilmu Hukum Profesi dalam dunia modern ini ada 5 professi Apakah prefesi itu menurut Ilmu (dalam arti ilmiah), yaitu : Hukum? Yang terbaik adalah definisi dari 1. Profesi Dokter. Roscoe Pound, di dalam bukunya The 2. Profesi Hukum. Lawyer From Antiquity to Modern Times 3. Profesi Dosen. bahwa “The word (proffesion) refers to a 4. Profesi Akuntan. 6 group of men pursuing a learned art as 5. Profesi Minister (ulama). common calling in the spirit of a public service because it may incidentally be a HASIL PEMBAHASAN means of liverlihood”.4 A. Peranan Etika Profesi Dalam Upaya Bertolak pengkal dari definisi Penegakan Hukum. Roscoe Pound tersebut itu, maka Diskusi Manifestasi kontrit dari suatu kode etik Profesi Peradin-Peradin se Jawa Tengah adalah terlaksananya pedoman atau telah menggaris 8 unsur-unsur provesi yang tuntunan tingkah laku yang sudah boleh di sebut “Ideologi Profesi”. digariskan suatu kode etik pada profesi. Adapun Ideologi Profesi tersebut adalah Pelaksanaan suatu profesi yang merupakan sebagai berikut : karya pelayanan masyarakat. Ini 1. Harus ada ilmu (hukum), yang diolah di membawah akibat pelaksanaan etik profesi dalamnya. dalam kode etik tersebut terkait dengan 2. Harus ada kebebasan. Tidak boleh ada kebudayaan yang berkembang di dalam hubungan dinas atau hirarki. masyaraakat. 3. Harus mengabdi kepada kepentingan Kebudayaan tersebut dalam wujud idiil umum. Mencari kekayaan tidak boleh merupakan keseluruhan ide-ide, nilai-nilai menjadi tujuan. yang memberikan arah mengindikasikan 4. Harus ada hubungan kepercayaan dan mengatur tata kelakuan manusia dalam dengan klien. masyarakat. Perwujudannya ini termasuk 6. Harus ada imuniteit (hak tidak boleh yang berupa etika pada umumnya, atau itu dituntut) terhadap penuntutan- etika profesi tidak boleh tentang dengan penuntutan criminal tentang sikap dan etika pada umumnya, atau etika pada perbuatan yang dilakukan didalam umumnya yang menyangkut profesi pembelaan. mengkristalisasikan diri ke dalam etika profesi (kode etik). Disamping itu kebudayaan mempunyai unsure-unsur, 4 5 Soemarno P. Wirjanto, Ilmu Hukum Profesi, Pro Ibid., hal. 850. 6 Justitia No. Ke-11, Bandung, 1980, hal. 849. Ibid. 24 Lex Crimen Vol.I/No.3/Jul-Sep/2012 diantaranya ilmu pengetahuan. perbuatan lahiriah akan tetapi sifat batin Berdasarkan ini : ilmu pengetahuan terkait manusia yang bersumber pada hati nurani, dalam kebudayaan, maka penerapan dan karena itu diharapkan terciptanya manusia perkembangan ilmu pengetahuan terkait berbudi luhur. Dapat dipertegaskan lagi dalam kebudayaan masyarakat yang antara hukum dan etika profesi mempunyai bersangkutan. persamaan dan perbedaan. Persamaan Hal tersebut diatas diakaitkan dengan dua-duanya memiliki sifat normative dan pelaksanaan suatu yang dikehendaki oleh mengandung norma-norma etik, barsifat etika profesi mensyaratkan adanya mengikat. Disamping itu mempunyai tujuan penerapan ilmu tertentu untuk sosial yang sama, yaitu agar manusia menyelesaikan / memecahkan persoalan- berbuat baik sesuai dengan norma persoalan masyarakat, maka penerapan masyarakat, dan berbagai siapa yang ilmu Itupun terkait dengan nilai-nilai melanggar akan dikenai sanksi. Adapun budaya masyarakat. Jadi pemanfaatan ilmu perbedaannya, mengenai sanksi dalam pengetahuan dalam pelaksanaan profesi etika profesi hanya berlaku bagi anggota harus tidak bertentangan denan nilai-nilai golongan fungsional tertentu / anggota (etika) dalam kerangka kebudayaan suatu profesi. Sanksi hukum berlaku untuk masyarakat, agar profesi yang semua orang dalam suatu wilayah tertentu, bersangkutan mendatangkan semua warga Negara / masyarakat. Apabila kemasyarakatan masyarakatnya. Walupun terjadi pelanggaraan dalam etika profesi dalam ilmu dalam profesi tertentu ditangani oleh perangkat dalam organisasi memungkinkan, hal ini tidak harus profesi yang bersangkutan, misalnya oleh dilaksanakan apabila etika membatasinya, Majelis Kehormatan. Pelanggaran dalam misalnya; untuk keperluan ilmu dalam bidang hukum, hal ini dapat dilihat dengan pengobatan baru harus diujicobakan yang adanya peraturan-peraturan mengenai paling tepat dilakukan terhadap manusia, profesi pada umumnya mengundang hak- sudah tentu ini tidak etis bila manusia hak yang fundamental dan mempunyai dijadikan kelinci percotaan. Dibidang aturan-aturan mengenai tingka laku dalam hukum misal; penyidikan dilakukan polisi, melaksanakan profesinya. Dan ini terwujud dalam ilmu kepolisian dutuntut dalam Kode Etik Profesi sebagai keharuan, keberhasilan mengungkap setiap kejahatan, kewajiban. Dengan demikian ketentuan dikenal berbagai teknik dalam pemeriksaan dalm kode etik dapat dikualifikasikan untuk memperoleh keterangan faktanya, sebagai normative etik yang mempunyai maka digunakan cara pemaksaan bahkan kaitanya dengan hukum, dan mengandung penyiksaan. Tentu hal ini secara etis tidak ketenuan-ketentuan mengenai : dapat diterima. 1. Kewajiban pada diri sendiri, Etika profesi pada dasarnya 2. Kewajiban pada masyarakat umum, mengandung nilai-nilai yang memberikan 3. Kewajiban kerekanan, tuntutan tingka laku, demikian juga hukum. 4. Kewajiban pada orang ataupun profesi Etika profesi dan hukum sebenarnya sama- yang dilayanani. sama bisa dilihat sebagai bagian dari Adanya hubungan antara hukum dan kebudayaan. Lebih lanjut apabila etik, seperti mengenai ketentuan etik dibandingkan, hukum menghendaki agar profesi yang mengharuskan profesi tingkah laku manusia sesuai dengan aturan tertentu menyimpan rahasia. Kewajiban hukum yang diterapkan. Sedangkan etika menyimpan rahasia ini ada ketentuan mengejar agar sikap batin manusia berada dalam hukum (Pasal 170 KUHAP) yang dalam kehendak batiniah yang baik. Disini disebut dengan istilah verschonings ercht, yang dituju bukan terpenuhinya sikap 25 Lex Crimen Vol.I/No.3/Jul-Sep/2012 dan membocorkan rahasia tersebut bahkan tidak jarang bentrok satu dengan merupakan tindak pidana (Pasal 322 KUHP). yang lain. Etika profesi dapat dikatakan sebagai Mencegah kejahatan berarti perangkat hukum khusus, dengan menghindarkan masyarakat dari jatuhnya mendasarkan pada beberapa kenyataan, korban, penderitaan serta kerugian lainya. seperti 1) pada kasus Adnan Buyung yang Meskpun dalam hal pencegahan ini tugas pelanggaran kode etik kedokteran Ikut pada penegak hukum (Polisi, Jaksa,Hakim), berperanya Majelis Kode Etik Kedokteran, dalam menjalankan tugas dan fungsinya 3) dalam kasus Advokad Pemuji, S.H. tidaklah begitu mudah dalam menangani pertimbangan Keputusan Ma Reg. No. baik terhadap pelaku maupun korban dari 02/K/Rup/1987, antara lain dinyatakan : terjadi kejahatan. Apabila kepercayaan “selama seseorang menyadang sebutan masyarakat terhadap penegakkan hukum sebagai penasihat hukum, maka itu mencapai tingkat kritis, kecenderungan terhadapnya diberlakukan hukum umum, reaksi sosial terhadap kejahatan mengambil juga norma-norma hukum khusus yang bentuk upaya-upaya perlindungan diri secara kolektif dengan mengembangkan tidak tertulis termasuk dengan profesinya” 4) dalam proses peradilan, surat prasangka-prasangka sampai ke tindakan- keterangan dokter diakui oleh hakim dalam tindakan yang sama kerasnya dengan pemeriksaan karena mengingat kode etik kejahatan itu sendiri. Keadaan inilah yang kedokteran etika profesi yang dapat dijaga agar diciptakan keteraturan. dikategorikan sebagai tindakan malpraktik Konsepsi Hukum Pidana dalam yang dilakukan para pemegang profesi. Ada pertumbuhan pada masa sekarang terus yang menyebutkan pula bahwa malpraktik mengembangkan sifatnya yang ultimatum pada hakikatnya merupakan perbuatan referendum manakala terpaksa, dan dalam seseorang yang memiliki suatu profesi akan fungsinya yang subsidiere manakah telah tetapi menjalankan profesinya itu secara diupayakan sebagai alternative terakhir. salah, yaitu, praktik yang buruk bahkan Alasan-alasan apakah yang praktik jahat dari profesinya yang membenarkan dijatuhkannya pidana itu bertentangan dengan tuntutan tanggung beekaitan denan pikiran perakoksal. jawab profesinya. Menurut Leo Polak bahwa hukum pidana Dengan adanya tindakan pemegang itu aneh dan menjadi bagian hukum yang profesi sebagai malpraktik membawa sial kerena tidak berhasil memecahakan konsekuensi penanganan / penindakan persoalan kejahatan dan penjabat tanpa berdasarkan disiplin organisasinya maupun bantuan ilmu pengetahuan yang lain”.7 hukum. Dalam hal penindakan menurut Diperlukan cara untuk menemukan hukum meliputi baik dari segi hukum alterntif yang tepat dalam menghadapi perdata, hukum pidana, maupun hukum kejahatan/penjabat tidaklah mudah oleh administrasi. karena adanya kesulitan-kesulitan untuk Usaha pemberantasan kejahatan telah mengembangkan hukum pidana yang dan terus dilakukan oleh semua pihak, baik bersifat dogmatik dan sekaligus mempunyai Pemerintah maupun masyarakat, karena sifat praktis untuk menghadapi kejahatan setiap orang mendambahkan kehidupan dan penjahat, padahal cita-cita masyarakat bermasyarakat yang tenang dan damai. dapat tercapai malalui tertib sosial. Suatu Namun denegara maupun kejahatan selalu dilemma antara kepentingan tertib sosial dapat saja terjadi, sepanjang dalam Negara itu hidup manusia-manusia yang 7 mempunyai kepentingan yang berbeda, Roelan Saleh, Suatu Reorientasi Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Yokgyakarta, 1978, hal.11. 26
no reviews yet
Please Login to review.