jagomart
digital resources
picture1_Etika Pdf 62855 | 1458 Id Pengaruh Etika Birokrasi Terhadap Profesionalitas Pelayanan Publik Di Kantor Cam


 169x       Tipe PDF       Ukuran file 0.17 MB       Source: media.neliti.com


File: Etika Pdf 62855 | 1458 Id Pengaruh Etika Birokrasi Terhadap Profesionalitas Pelayanan Publik Di Kantor Cam
pengaruh etika birokrasi terhadap profesionalitas pelayanan publik di kantor camat malalayang kota manado faisal putra pai masje pangkey gustaf budi tampi abstract bureaucracy has ethics that apply to the entire ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 25 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                               PENGARUH ETIKA BIROKRASI TERHADAP PROFESIONALITAS 
                       PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR CAMAT MALALAYANG KOTA MANADO 
                                                                   Faisal Putra Pai  
                                                                    Masje Pangkey 
                                                                 Gustaf Budi Tampi 
                                                                               
                      ABSTRACT : Bureaucracy has ethics that apply to the entire apparatus. Professionalism of public 
                      serviceis a demand that must be realized int he bureaucracy. This study aimsto determine the effectof 
                      the bureaucratic ethic of public service professionalism Malalayang Head Office of Manado City. 
                               This study usesquantitative methods. Research was carriedby 40 votes districts Malalayang 
                      government apparatus. The data used areprimary data obtained through a questionnaire. The analysis 
                      techniq ueused to test the hypothesis is simple statistical regression analysis and simple correlation or 
                      koreasi  product  moment.  The  result  showed  that  the  direction  ofthe  regression  coefficients  and 
                      correlation coefficientsof the variables bureaucratic ethicof public service professionalism is posifive 
                      and significant atthe 0.01 level of significan ceorconfidence level of 99%. 
                               Based onthe results ofthat study concluded that the bureaucratic ethic positive and significant 
                      impacton the professionalism ofthe public service in the sub-district office Malalayang. 
                               It  is  recommended that the understanding, appreciation and practice of ethical apparatus 
                      against  bureaucracy  needs  to  be  improved  through  the  development  of  ethics  bureaucracy  to  the 
                      apparatus  should  be  donemore  intensively.  Application  of  ethics  bureaucracy  by  bureaucratic 
                      apparatus  needs  to  be  exemplary  of  the  leaders  or  elite  bureaucracy  its  elfso  that  it  takesthe 
                      commitment of the elite bureaucracy to implement ethics bureaucracy properly. 
                      Keywords: ethics bureaucracy, professional services public 
                                                                                  bersih  dan  sering  merusak  kewibawannya, 
                           PENDAHULUAN                                            sehingga itu pembangunan aparatur birokrasi 
                           Kelancaran       penyelenggaraan        tugas          terus  diarahkan  pada  mewujudkan  aparatur 
                      umum  pemerintahan  dan  pembangunan                        yang     bersih    dan     berwibawa;      (3)   di 
                      nasional       sangat       dipengaruhi        oleh         lingkungan  aparatur  birokrasi  masih  sering 
                      kesempurnaan  pengabdian  aparatur  Negara.                 ditemui  adanya  penyalahgunaan  wewenang 
                      Pegawai Negeri Sipil atau aparatur birokrasi                dan penyelewengan lainnya seperti korupsi, 
                      adalah  merupakan  unsur  aparatur  Negara                  kolusi     dan    nepotisme,     pungutan      liar, 
                      yang  betugas  memberikan  pelayanan  yang                  kebocoran  dan  pemborosan;  sehingga  itu 
                      terbaik, adil dan merata kepada masyarakat.                 pembinaan,  penertiban  dan  pendayagunaan 
                      Untuk       menjamin       tercapainya      tujuan          aparatur        pemerintah/birokrasi          terus 
                      pembangunan nasional. Diperlukan aparatur                   ditingkatlkan.         Beberapa          fenomena 
                      birokrasi (PNS) yang netral, mampu menjaga                  permasalahan seperti ini tidak hanya terjadi 
                      persatuan  dan  kesatuan  bangsa,  profesional              di lingkungan aparatur birokrasi pada tingkat 
                      dan bertanggung jawab dalam melaksanakan                    pusat tetapi juga di tingkat daerah. 
                      tugas.                                                           Semangat       otonomi       daerah      telah 
                           Fenomena  selama  ini  menunjukkan                     mewarnai pendayagunaan aparatur  birokrasi 
                      kondisi lingkungan aparatur birokrasi masih                 di daerah dengan tuntutan untuk mewujudkan 
                      adanya  permasalahan  serius  yang  harus                   penyelenggaraan  pemerintahan  daerah  yang 
                      diatasi,  antara  lain  :  (1)  pelaksanaan  tugas-         efisien dan efektif serta mampu menyediakan 
                      tugas umum pemerintahan belum sepenuhnya                    pelayanan       publik     secara     professional 
                      berjalan  efisien  dan  efektif,  sehingga  itu             sebagaimana        yang       diharapkan       oleh 
                      pembangunan aparatur birokrasi masih harus                  masyarakat. Tuntutan tersebut merupakan hal 
                      ditingkatkan dan diarahkan pada peninkatan                  yang  wajar  karena  selama  ini  aparatur 
                      efisiensi  dan  efektivitas;  (2)  di  lingkungan           birokrasi  di  daerah    belum  sepenuhnya 
                      aparatur  birokrasi  ada  gejala  masih  belum              mampu  melaksanakan  pelayanan  publik 
                                                                             1 
                       
                        secara  profesional  sebagaimana  harapan                         dan biasa digunakan orang adalah kebiasaan, 
                        masyarakat.    Penyelenggaraan  pelayanan                         adat atau akhlak dan watak.  
                        publik oleh aparatur birokrasi belum secara                                 Widjaja       (2003)      menggambarkan 
                        optimal  dapat  dilaksanakan  dengan  cepat,                      bahwa       sebagai      cabang      filsafat,    etika 
                        tepat, akurat,  berdayaguna, berhasilguna dan                     mempelajari                  pandangan-pandangan 
                        berkualitas,  sehingga  sering  menyebabkan                       persoalan-persoalan          yang       berhubungan 
                        munculnya         ketidakpuasan        di    kalangan             dengan  masalah  kesusilaan,  atau  sebagai 
                        masyarakat. Selain itu masih sering terdapat                      penyelidikan  filsofis  mengenai  kewajiban-
                        praktek  penyimpangan  dan  penyalahgunaan                        kewajiban  manusia,  dan  hal-hal  yang  baik 
                        wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan                          dan  buruk.  Sebagai  ilmu,  etika  sering 
                        publik  seperti  korupsi,  kolusi,  nepotisme,                    dikatakan sebagai ilmu yang membicarakan 
                        pungutan  liar,  dan  pemborosan  kekayaan                        masalah       perbuatan      atau     tingkah      laku 
                        daerah yang dilakukan oleh aparatur birokrasi                     manusia, mana yang dapat dinilai baik dan 
                        di        daerah          yang         menimbulkan                mana  yang  dapat  dinilai  tidak  baik. 
                        ketidakpercayaan           masyarakat         terhadap            Selanjutnya,  sebagai  ilmu  normative.  Etika 
                        birokrasi pelayanan publik. Dari pengamatan                       adalah      berisi    ketentuan-ketentuan          atau 
                        dan  informasi  yang  diperoleh  menunjukkan                      norma-norma  dan  nilai-nilai  yang  dapat 
                        fenomena           lemahnya           profesionalitas             digunakan  dalam  kehidupan  sehari-hari 
                        pelayanan publik tersebut lebih nampak pada                       (Widjaja, 2003). 
                        birokrasi  tingkat  bawah  seperti  di  kantor                              Solomon        (1997)      mengemukakan 
                        kelurahan dan kantor Camat.                                       bahwa kata ”etika” menunjuk pada dua hal, 
                             Masih         Lemahnya           profesionalitas             yaitu  :  (1)  disiplin  ilmu  yang  mempelajari 
                        pelayanan  publik  oleh  aparatur  birokrasi                      nilai-nilai  dan  pembenarannya  ;  dan  (2) 
                        dapat  disebabkan  oleh  berbagai  faktor                         pokok permasalahan disiplin ilmu itu sendiri 
                        yangsaling  terkait,  antara  lain  oleh  faktor                  yaitu  nilai-nilai  hidup  kita.  Kedua  hal  ini 
                        kurangnya  pemahaman,  penghayatan  dan                           berpadu      dalam  kenyataan  bahwa  kita 
                        pengamalan  terhadap  norma-norma  etika                          bertingkah  laku  sesuai  dengan  hukum,  adat 
                        yang berlaku bagi segenap aparatur birokrasi.                     dan  harapan-harapan  yang  kompleks  dan 
                        Sebagaimana          diketahui      bahwa        dalam            terus  berubah  :  dan  akibatnya  kita  harus 
                        administrasi/birokrasi  publik  etika  adalah                     merenungkan  sikap  dan  tingkah  laku  kita, 
                        merupakan ketentuan-ketentuan atau standar-                       membenarkannya             dan       kadang-kadang 
                        standar  yang  mengatur  perilaku  moral  para                    memperbaikinya. Lebih lanjut dikatakanoleh 
                        aparatur  birokrasi.  Etika  birokrasi  berisi                    Solomon  (1997)    bahwa  etika  adalah 
                        ajaran-ajaran  moral  dan  asas-asas  kelakuan                    kesatuan  masalah-masalah  manusia  yang 
                        yang baik bagi aparatur  dalam  menunaikan                        konkrit dan kesadaran akan tujuan, cita-cita, 
                        tugas  dan  melakukan  tindakan  jabatannya.                      hukum  dan  prinsip-prinsip  umum  berikut 
                        Etika  birokrasi  memberikan  berbagai  asas                      dengan  maknanya.  Etika  adalah  studi  tata 
                        etis,  ukuran  baku,  pedoman  perilaku  dan                      perilaku  yang  baik  dan  buruk,  penghargaan 
                        kebajikan moral yang dapat diterapkan oleh                        dan  pembenaran  atas  tujuan  yang  kita 
                        setiap aparatur birokrasi.                                        perjuangkan,  cita-cita  yang  kita  dambakan, 
                                  Istilah  etika  (ethics)  berasal  dari                 dan  hukum  yang  kita  anggap  baik  dan 
                        istilah  bahasa  Yunani  “ethos”  yang  dalam                     perlu ditaati. 
                        bahasa Latin disebut “ethicus” yang berarti                                 Istilah      birokrasi      (bureaucracy) 
                        adat,  kebiasaan,  atau  kesediaan  jiwa  akan                    berasal  dari  bahasa  Yunani  “bureu”  yang 
                        kesusilaan  (Widjaja,  2003).  Bartens  (dalam                    berarti  kantor,  dan  “kratia”  (cracein)yang 
                        Keban, 2008) menggambarkan konsep etika                           berarti  pemerintahan.  Jadi,  birokrasi  berarti 
                        dengan beberapa arti, salah satu diantaranya                      pemerintahan          melalui        kantor        atau 
                                                                                    2 
                         
                        “government  by  bureau”  (Kumorotomo,                                       Sebagai         bagian        dari       etika 
                        2000).  Kamus  Umum  Bahasa  Indonesia                             administrasi/birokrasi publik maka kode etik 
                        mengartikan          birokrasi      adalah       sistem            atau etika jabatan adalah norma-norma, nilai-
                        pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai                          nilai,   kaidah-kaidah,  atau  ukuran-ukuran 
                        pemerintah  karena  telah  berpegang  pada                         yang diterima dan ditaati oleh para aparatur 
                        hierarki dan jenjang jabatan.                                      yang berupa peraturan-peraturan atau hal-hal 
                                  Teori  tentang  birokrasi  yang  sangat                  yang sudah merupakan kebiasaan (yang baik) 
                        popular  dikemukakan  okeh  Max  Weber                             dan      dianggap       setiap     pegawai       sudah 
                        dalam  kerangka  kerjanya  yang  disebut                           mengetahuinya          (Widjaja,      2003).      Etika 
                        “Domination”.  Dalam  teorinya  tersebut                           jabatan    sering  pula  diartikan  sebagai 
                        Weber  berpendapat  bahwa  birokrasi  adalah                       kebiasaan  yang  baik  atau  peraturan  yang 
                        salah  satu  bentuk  organisasi  yaitu  suatu                      dterima dan ditaat oleh pegawai-pegawai dan 
                        sistem  otoritas  yang  ditetapkan  secara                         kemudian  mengendap  menjadi  normatif 
                        rasional  oleh  berbagai  peraturan.  Birokrasi                    (Wursanto, 1998).  
                        dimaksudkan  untuk  mengorganisasi  secara                                   Syaefullah Djaja (2012) menegaskan 
                        teratur suatu pekerjaan yang harus dilakukan                       bahwa etika jabatan  dalam  birokrasi  publik 
                        oleh orang banyak.                                                 (etika  pejabat  publik)  berhubungan  atau 
                                  Fritz      Morstein        Marx       (dalam             berkenaan dengan perbuatan seseorang yang 
                        Santosa,2008) merumuskan birokrasi seperti                         memagang  jabatan  tertentu,  baik  dalam 
                        yang dimaksudkan oleh Max Weber tersebut                           waktu kerja maupun di luar kerja dan dalam 
                        sebagai  tipe  organisasi  yang  dipergunakan                      kehidupannya         sehari-hari.      Secara       etis, 
                        pemerintah  modern  untuk  melaksanakan                            seorang       pejabat       publik       tidak      bisa 
                        tugas-tugasnya  yang  bersifat  spesialisasi,                      memisahkan  antara  perbuatannya  dalam 
                        dilaksanakan          dalam         suatu        system            pekerjaan  dengan  perbuatannya  di  luar 
                        administrasi  dan  khususnya  oleh  aparatur                       pekerjaan. 
                        pemerintah.    Etika  birokrasi  memberikan                                  Dari  beberapa  pendapat  di  atas 
                        berbagai  asas  etis,  ukuran  baku,  pedoman                      dapatlah  dipahami  bahwa  etika  birokrasi  
                        perilaku,  dan  kebajikan  moral  yang  dapat                      adalah  merupakan  bidang  pengetahuan  dan 
                        diterapkan oleh setiap aparat birokrasi guna                       penerapan, ajaran-ajaran moral dan asas-asas 
                        terselenggaranya  tugas-tugas  pemerintahan                        kelakuan yang baik dan benar pada segenap 
                        yang  baik  bagi  kepentingan  publik.  Etika                      aparatur  birokrasi  di  dalam  melaksanakan 
                        birokrasi berusaha menentukan norma-norma                          tugas atau jabatannya; dengan kata lain etika 
                        mengenai  yang  seharusnya  dilakukan  oleh                        birokrasi      adalah     merupakan  ketentuan-
                        setiap  aparat  birokrasi  dalam  melaksanakan                     ketentuan  atau  standar-standar  atau  norma-
                        fungsinya  dan  memegang jabatannya.  Etika                        norma  yang  mengatur  perilaku  moral  dari 
                        administrasi/birokrasi         publik        berwujud              aparatur  birokrasi  di  dalam  menjalankan 
                        seperti  :  kode  etik  aparatur  birokrasi/PNS                    tugas atau jabatannya.  
                        atau etika jabatan PNS, sumpah jabatan PNS,                                   
                        dan  lain-lain  (Widjaja  2003;  Kumorotomo,                            Sehubungan  dengan  etika  bagi  aparatur 
                        2000). Denhardt (dalam Keban, 2008), juga                          pemerintah/birokrasi,           pemerintah         telah 
                        mengemukakan             bahwa        dalam       dunia            menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 
                        administrasi  publik  atau  birokrasi,  etika                      Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps 
                        bermakna sebagai filsafat dan “professional                        dan  Kode  Etik  Pegawai  Negeri  Sipil,  yang 
                        standards”  (kode  etik  atau  etika  jabatan),                    antara lain mengatur mengenai kode etik bagi 
                        atau  moral  atau  “right  rules  of  conduct“                     segenap PNS dalam menjalankan tugas dan 
                        (aturan  berperilaku  yang  benar)  yang  harus                    melakukan  tindakan  jabatan.  Kode  etik 
                        dipatuhi oleh administrator publik atau aparat                     merupakan pedoman sikap, tingkahlaku, dan 
                        birokrasi atau pemberi pelayanan publik.                           perbuatan            aparatur/PNS              didalam 
                                                                                     3 
                         
                    melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup              tahun 2010 tentang disiplin PNS merupakan 
                    sehari-hari.  Dengan  kode  etik    diharapkan         langkah  awal  untuk  menciptakan  aparatur 
                    akan      terwujud     PNS/aparatur       yang         yang     profesional.     Pamudji       (1994) 
                    menjunjung      tinggi    kehormatan      serta        mengatakan      bahwa      seseorang     yang 
                    keteladanan sikap, tingkahlaku dan perbuatan           profesional   itu  adalah    seseorang  yang 
                    dalam     melaksanakan     tugas    kedinasan.         memiliki  atau  dianggap  memiliki  keahlian, 
                    Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  2014                   akan       melakukan        kegiatan-kegiatan 
                    tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan              (pekerjaan)      dengan      mempergunakan 
                    bahwa  kode  etik  dimaksudkan  antara  lain           keahliannya itu, sehingga menghasilkan hasil 
                    agar   pegawai  aparatur  sipil  negara  :             kerja  yang  lebih  baik  mutunya,  lebih  cepat 
                    melaksanakan      tugasnya    dengan     jujur,        prosesnya,  mungkin  lebih  bervariasi,  yang 
                    bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;           kesemuanya  mendatangkan  kepuasan  pada 
                    melaksanakan  tugasnya  dengan  cermat  dan            warga masyarakat.  
                    disiplin;  melayani  dengan  sikap  normat,                    Suit dan Almasdi (1996) mengatakan 
                    sopan,  dan  tanpa  tekanan;  melaksanakan             bahwa  profesional  dapat  diartikan  sebagai 
                    tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan             suatu    kemampuan       dan     keterampilan 
                    perundang-undangan;             melaksanakan           seseorang    dalam    melakukan     pekerjaan 
                    tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau            menurut  bidang  dan  tingkatan  masing-
                    pejabat   yang    berwenang  sejauh  tidak             masing.    Hasil    dari    pekerjaan    yang 
                    bertentangan  dengan  ketentuan  peraturan             dilaksanakan  itu,  bila  ditinjau  dari  segala 
                    perundang-undangan dan etika pemerintahan.             segi, telah sesuai dengan porsi, objektif, serta 
                    PP. Nomor 42 tahun 2004 juga dengan tegas              bersifat  terus  menerus  dalam  situasi  dan 
                    menetapkan  sanksi  bagi  pelanggaran  kode            kondisi  yang  bagaimanapun,  serta  dalam 
                    etik PNS tersebut yaitu berupa sanksi moral            jangka  waktu  penyesuaian  yang  relatif 
                    yang  dibuat  secara  tertulis  dan  dinyatakan        singkat.   Demikian      sempurnanya     hasil 
                    oleh  pejabat  Pembina  kepegawaian.  Selain           pekerjaan  itu,  disamping  pelayanan  dan 
                    sanksi moral, aparatur birokrasi (PNS) yang            perilaku  yang  diberikannya,  menyebabkan 
                    melanggar kode etik dapat dijatuhi hukuman             sulit  pihak  lain  untuk  mencari  cela-celanya. 
                    disiplin PNS sebagaimana yang diatur dalam             Lanjut menurut Suit dan Almasdy seseorang 
                    peraturan Disiplin PNS, atau dapat dikenakan           profesional tidak dapat dinilai dari satu segi 
                    tindakan     administratif   sesuai    dengan          saja,  tetapi  harus  dari  segala  segi,  yaitu 
                    peraturan      perundang-undangan,         atas        disamping  keahlian  dan  keterampilannya, 
                    rekomendasi majelis kode etik.                         juga perlu diperhatikan mentalitasnya.  
                            Dalam Peraturan Pemerintah ini yang                    Riyanto    (dalam    Rasyid,    1998) 
                    dimaksud  denagan  ;  (1)  Disiplin  pegawai           mengatakan        bahwa        profesionalitas 
                    Negeri  Sipil  untuk  menaati  kewajiban  dan          merupakan  kemampuan  menguasai  dan 
                    peraturan    perundang-undangan       dan/atau         memahami serta melaksanakan bidang tugas 
                    peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati         sesuai dengan profesinya disamping terhadap 
                    atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.(2)           pemahaman masalah pada aspek kehidupan 
                    Pelanggaran  disiplin  adalah  setiap  ucapan,         lainnya  seperti  etika,  moral,  dan  budaya. 
                    tulisan,  atau  perbuatan  PNS  yang  tidak            Seorang yang profesional tidak saja mampu 
                    menaati    kewajiban    dan/atau    melanggar          bekerja secara produktif, efisien, mandiri dan 
                    larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang di          inovatif,  akan  tetapi  juga  harus  memiliki 
                    lakukan  di  dalam  maupun  di  luar  jam              sikap dedikasi yang tinggi.  
                    kerja.(3) Hukuman disiplin adalah hukuman                      Korten     dan     Alfonso     (dalam 
                    yang  di  jatuhkan  kepada  PNS  karena                Tjokrowinoto, 2002) melihat profesionalitas 
                    melanggar     peraturan   disiplin   PNS  di           diukur  melalui  keahlian  yang  dimiliki  oleh 
                    terbitkannya  peraturan  pemerintah  No.  53           seseorang  yang  sesuai  dengan  kebutuhan 
                                                                      4 
                     
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pengaruh etika birokrasi terhadap profesionalitas pelayanan publik di kantor camat malalayang kota manado faisal putra pai masje pangkey gustaf budi tampi abstract bureaucracy has ethics that apply to the entire apparatus professionalism of public serviceis a demand must be realized int he this study aimsto determine effectof bureaucratic ethic service head office city usesquantitative methods research was carriedby votes districts government data used areprimary obtained through questionnaire analysis techniq ueused test hypothesis is simple statistical regression and correlation or koreasi product moment result showed direction ofthe coefficients coefficientsof variables ethicof posifive significant atthe level significan ceorconfidence based onthe results ofthat concluded positive impacton in sub district it recommended understanding appreciation practice ethical against needs improved development should donemore intensively application by exemplary leaders elite its elfso takesthe ...

no reviews yet
Please Login to review.