Authentication
291x Tipe PDF Ukuran file 1.87 MB Source: jdih.kemnaker.go.id
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 253 TAHUN 2018
TENTANG
PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA
NASIONAL INDONESIA KATEGORI AKTIVITAS
PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS GOLONGAN
POKOK AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN
KEINSINYURAN; ANALISIS DAN UJI TEKNIS
BIDANG KEINSINYURAN TEKNIK FISIKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
1. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Keinsinyuran maka telah dipastikan upaya konstruktif dan strategis
pembangunan Keinsinyuran Indonesia dalam rangka pengembangan
serta pengakuan kualitas Insinyur yang merupakan prasyarat sangat
penting dalam pembangunan daya saing menghadapi kesejajaran
dengan negara-negara di ASEAN. Adapun yang menjadi pertimbangan
dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran
adalah sebagaimana disebutkan, a.l. bahwa: (1) Keinsinyuran
merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi
untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat
manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Tahun 1945, (2) upaya memajukan peradaban dan
meningkatkan kesejahteraan umat manusia dicapai melalui
penyelenggaraan Keinsinyuran yang andal dan profesional yang
mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna,
memberikan pelindungan kepada masyarakat, serta mewujudkan
1
no reviews yet
Please Login to review.