Authentication
287x Tipe PDF Ukuran file 1.86 MB Source: jdih.kemnaker.go.id
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 227 TAHUN 2018
TENTANG
PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA
NASIONAL INDONESIA KATEGORI AKTIVITAS
PROFESIONAL, ILMIAH, DAN TEKNIS
GOLONGAN POKOK AKTIVITAS ARSITEKTUR
DAN KEINSINYURAN; ANALISIS DAN UJI
TEKNIS BIDANG KEINSINYURAN TEKNIK
LINGKUNGAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seperti yang menjadi pertimbangan Undang-Undang 11 tahun 2014,
Keinsinyuran merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan
kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Upaya
memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia
dicapai melalui penyelenggaraan Keinsinyuran yang andal dan
profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna dan
hasil guna, memberikan pelindungan kepada masyarakat, serta
mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
ketahanan nasional termasuk ketahanan pangan dalam tatanan global.
Penyelenggaraan Keinsinyuran memerlukan peningkatan penguasaan
dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
pengembangan keprofesian berkelanjutan dan riset, percepatan
penambahan jumlah Insinyur yang sejajar dengan negara teknologi
maju, peningkatan minat pada pendidikan teknik, dan peningkatan
mutu Insinyur Profesional.
Ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran
memastikan pembangunan Keinsinyuran Indonesia sehubungan dengan
keberadaannya dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dalam rangka
1
no reviews yet
Please Login to review.