jagomart
digital resources
picture1_Ekologi Pdf 62097 | 9bcd8da905dea6de2d58e25cfac0f0b7


 159x       Tipe PDF       Ukuran file 0.78 MB       Source: erepo.unud.ac.id


File: Ekologi Pdf 62097 | 9bcd8da905dea6de2d58e25cfac0f0b7
ardhana undang undang republik indonesia nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta lingkup  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 24 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
       
                                                       
       
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
                      EKOLOGI 
                    TUMBUHAN
          
         
                                     EKOLOGI TUMBUHAN | i 
                                                                                                      
                                                                                                        
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             I PUTU GEDE ARDHANA 
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                               Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta 
                                                                                                      
                                                                                                               Lingkup Hak Cipta 
                                                                                                               Pasal 2 
                                                                                                                1. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan
                                                                                                                                atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa 
                                                                                                                                mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                               Ketentuan Pidana 
                                                                                                               Pasal 72 
                                                                                                                1.  Barang siapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud 
                                                                                                                                dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) dipidana dengan penjara masing-masing 
                                                                                                                                paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau
                                                                                                                                pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta 
                                                                                                                                rupiah).                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    
                                                                                                                                                                                 
                                                                                                                2.  Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum 
                                                                                                                                suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terbit sebagai dimaksud pada Ayat 
                                                                                                                                (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 
                                                                                                                                500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                     ii | EKOLOGI TUMBUHAN 
                                                                                                      
            
            
            
            
            
            
            
            
            
            
            
            
            
            
            
            
            
                                 EKOLOGI 
                             TUMBUHAN 
            
            
            
            
            
            
            
            
            
            
            
            
                            I PUTU GEDE ARDHANA 
            
            
            
            
            
            
            
            
            
                                             
                          UDAYANA UNIVERSITY PRESS 
                                       2012
              
             
                                                      EKOLOGI TUMBUHAN | iii 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Ekologi tumbuhan i putu gede ardhana undang republik indonesia nomor tahun tentang hak cipta lingkup pasal merupakan eksklusif bagi pencipta atau pemegang untuk mengumumkan memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang undangan berlaku ketentuan pidana barang siapa dengan sengaja melanggar dan melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat dipidana penjara masing paling singkat satu bulan denda sedikit rp juta rupiah lama tujuh banyak lima menyiarkan memamerkan mengedarkan menjual kepada umum hasil pelanggaran terbit sebagai pada...

no reviews yet
Please Login to review.