Authentication
321x Tipe DOCX Ukuran file 0.12 MB Source: karyailmiah.narotama.ac.id
RESUME SKRIPSI
LEGALISASI ABORSI BAGI PEREMPUAN
KORBAN PERKOSAAN DALAM KERANGKA PERLINDUNGAN
HAK KESEHATAN REPRODUKSI
SARI DUMA ELISABET TAMBUNAN
NIM : 02111097
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NAROTAMA
SURABAYA
2015
Abstrak
Aborsi selalu menjadi kontroversi sejak jaman dahulu. Di Indonesia topik
aborsi muncul kembali menjadi perdebatan setelah dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 yang pada Pasal 31 melegalkan aborsi untuk
kedaruratan medis dan korban perkosaan. Angka Kematian Ibu di Indonesia
sangat tinggi, dan aborsi tidak aman menjadi salah satu penyebabnya. Aborsi tidak
aman dilakukan karena perempuan tidak mendapatkan akses untuk pelayanan
aborsi yang aman sebab Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara tegas
menyatakan bahwa aborsi adalah suatu tindak pidana. Namun larangan tersebut
tidak mengurangi terjadinya aborsi, justru memicu aborsi dilakukan secara diam-
diam yang kemungkinan besar pelaksanaanya tidak sesuai prosedur kesehatan
reproduksi serta sulit untuk dikendalikan. Aborsi yang tidak aman dapat
membahayakan bagi perempuan yang melakukannya. Pemerintah harus secara
serius menangani masalah kesehatan reproduksi perempuan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur tentang
legalisasi aborsi bagi perempuan korban perkosaan. Undang-undang ini membuka
akses terhadap pelayanan kesehatan reproduksi bagi perempuan yang tidak dapat
diperoleh jika mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang tidak
memberikan celah untuk dilakukannya tindakan aborsi. Perlakuan aparat hukum
terhadap korban perkosaan dalam kenyataannya seringkali tidak adil. Korban
hanya diperlakukan sebagai saksi dan bukan sebagai korban yang mengalami
dampak psikologis pada dirinya. Dengan undang-undang ini perempuan korban
perkosaan memperoleh dukungan dan bantuan untuk pemulihan dari pemerintah
yang belum diberikan jika hanya mengacu pada KUHP.
Perkosaan adalah suatu kekerasan seksual yang melanggar hak asasi
manusia. Dalam pelaksanaan hukum di Indonesia, fokus hanya diberikan kepada
pelaku dan belum mempertimbangkan pengalaman yang dialami perempuan
korban perkosaan. Oleh sebab itu pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak
perempuan dan memberikan keadilan kepada korban perkosaan sebab negara
berkewajiban menjamin kesejahteraan masyarakatnya. Jika terjadi pembiaran,
maka suatu negara dianggap gagal untuk melindungi hak asasi perempuan atas
kesehatan reproduksi.
Pemerintah perlu segera membuat peraturan pelaksana teknis agar yang
diamanatkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dapat
berjalan efektif. Peraturan teknis itu dapat berupa prosedur standar operasional
baku yang harus dijalankan ketika menghadapi korban perkosaan Hal ini
diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan peraturan legalisasi aborsi.
Pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan memberikan pendidikan kesehatan
reproduksi pada semua perempuan agar sadar akan haknya atas kesehatan
reproduksi serta mengetahui tersedianya akses untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan reproduksi, khususnya kepada perempuan korban perkosaan.
Kata kunci : legalisasi, aborsi, perkosaan
A. PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
Hamil merupakan kodrat seorang perempuan disamping melahirkan dan
menyusui. Kehamilan seorang perempuan pada umumnya sangat dinantikan
ketika suatu keluarga terbentuk karena dianggap sebagai berkah dari Yang Maha
Kuasa. tetapi tidak semua kehamilan diharapkan kehadirannya. Hal yang
menyebabkan seorang wanita tidak menginginkan kehamilannya antara lain
karena merupakan hasil perkosaan. Pada saat seorang perempuan mengalami
kehamilan tak diinginkan (untuk selanjutnya disingkat KTD), salah satu jalan
keluar yang diambil adalah tindakan aborsi.
Secara jelas Badan Kesehatan Dunia (World Health Orgnization)
mendefinisikan aborsi sebagai penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup
di luar kandungan atau kurang dari 20 minggu atau berat janin 500 gram.1
Menurut Fact About Abourtion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute for
Social, Studies, and Action, dalam istilah kesehatan, aborsi didefinisikan sebagai
penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam
rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.
Pada dasarnya ada dua jenis aborsi, pertama, aborsi yang terjadi secara
alami tanpa adanya tindakan medis, dan kedua, aborsi yang dilakukan secara
sengaja baik dengan tindakan medis maupun upaya lainnya.
Aborsi di Indonesia masih dalam perdebatan yang panjang, dan selama ini
pula perempuan berada dalam posisi yang dirugikan.
Aborsi merupakan tindakan yang dilarang di sejumlah negara, salah satunya
Indonesia. Hal ini dinyatakan antara lain dalam KUHP Pasal 346, 347,348 dan
349 dan 535.
Secara tertulis, tidak ada satu pasal pun di dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (untuk selanjutnya disebut KUHP) yang memperbolehkan seorang
dokter untuk melakukan abortus atas indikasi medis, sekalipun untuk
menyelamatkan nyawa ibu. Dalam prakteknya, dokter yang melakukan abortus
tidak dihukum jika dapat memberikan alasan yang dapat diterima hakim. Dasar
yang digunakan adalah pasal 48 KUHP yang dinyatakan sebagai berikut :
“Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dapat
dipidana.”
Dari uraian di atas, dapat dilihat bahwa peraturan di Indonesia sama sekali tidak
memberikan celah untuk tindakan aborsi. Implikasinya, tidak diberikan celah juga
untuk pelayanan kesehatan terhadap tindakan aborsi, sehingga banyak terjadi
aborsi yang ilegal atau diam-diam. Hal ini disebabkan tidak adanya akses untuk
mendapat pelayanan kesehatan.
Pelaksanaan aborsi yang diam-diam sangat berisiko karena dilakukan tanpa
prosedur yang tepat. Hal ini sering disebut sebagai aborsi yang tidak aman (unsafe
abortion).
Umumnya aborsi yang tidak aman terjadi karena tidak tersedianya
pelayanan kesehatan yang memadai. Apalagi aborsi dikategorikan tanpa indikasi
medis, seperti korban perkosaan, hamil diluar nikah, kegagalan alat kontrasepsi
1Zumratin K Susilo dan Herna Lestari, Aborsi : Fakta, Kebutuhan dan Tantangan Serta
Pengaruhnya dalam Profil Kesehatan Perempuan, disampaikan pada acara Temu Ilmiah Fertilitas
Endokrinologi Reproduksi, Hotel Savoy Homann Bidakara Bandung, 6 Oktober 2002, diakses di
http://www.mitrainti.org pada tanggal 18 Oktober 2014
dan lain-lain. Sebab lainnya, ketakutan dari calon ibu dan pandangan negatif dari
keluarga atau masyarakat akhirnya menuntut calon ibu untuk melakukan
pengguguran kandungan secara diam-diam tanpa memperhatikan resikonya. Hal
ini dapat membahayakan nyawa si ibu dan menimbulkan penderitaan pada saat
prosesnya.
Angka Kematian Ibu (untuk selanjutnya disingkat AKI) hamil di Indonesia
sangat tinggi dan aborsi tidak aman menyumbang 15 % – 30 % sebagai
2
penyebabnya. Angka ini terlalu besar untuk diabaikan, sehingga sangat perlu
diperhatikan oleh pemerintah.
Pemerintah, yang telah meratifikasi Convention of The Elemination of All
Forms of Discrimination Against Woman/CEDAW), juga berdasarkan masukan
dari masyarakat terutama dari aktivis perempuan yang memperjuangkan hak-hak
perempuan, mengeluarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, yang mengadopsi kebutuhan perlindungan atas hak kesehatan
reproduksi. Undang-undang ini tetap menyatakan larangan tindakan aborsi,
namun memperbolehkan aborsi dengan persyaratan tertentu. Hal ini tercantum
dalam pasal 75 dan 76 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.
Sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014
tentang Kesehatan Reproduksi pada pasal 31.
Peraturan pemerintah ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat diantaranya
para pegiat hak asasi manusia, ulama, bahkan dari kalangan dokter. Ini berkaitan
dengan aborsi untuk korban perkosaan. Ada kekhawatiran bahwa peraturan ini
akan rawan disalahgunakan apabila tidak diberikan ukuran yang jelas yang dapat
menjadi acuan pelaksanaannya.
Pemerintah dalam hal ini menyatakan bahwa peraturan pemerintah ini
merupakan wujud pelayanan kesehatan reproduksi yang menjadi hak perempuan,
yang juga mengacu pada program aksi International Conference on Population
and Development (ICPD) Kairo 1994 yaitu kesepakatan Internasional dimana
Indonesia juga menandatanganinya. Dalam isi kesepakatan itu, fakta tentang
aborsi tidak aman merupakan pelanggaran atas dua hak asasi manusia, yaitu : hak
untuk hidup bagi perempuan yang dalam proses produksinya menghadapi resiko
gangguan fisik dan mental, kecatatan dan kematian akibat tindakan aborsi tidak
aman; dan hak untuk mendapat pelayanan yang berkualitas standar, termasuk
pemanfaatan teknologi kesehatan reproduksi dan informasi yang terkait, tanpa
diskriminasi apapun.
Pada saat terjadi perkosaan, perempuan sering mendapat perlakuan tidak adil.
Hukum lebih fokus kepada perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dan
menempatkan korban sebagai objek. Padahal korban perkosaan perlu mendapat
perhatian yang lebih.
Perlu dikaji juga dari segi Viktimologi yang menjadikan korban sebagai
fokus. J.E. Sahetapy menyatakan bahwa orientasi viktimologi adalah
kesejahteraan masyarakat, masyarakat yang tidak menderita atau di mana para
anggota masyarakat tidak menjadi korban dalam arti yang luas.3
2Prakarsa Policy Preview,Angka Kematian Ibu (AKI) Melonjak, Indonesia Mundur 15 Tahun,
Oktober 2014, diakses di http://theprakarsa.org pada tanggal 8 Oktober 2014
3J.E. Sahetapy, Viktimologi Sebuah Bunga Rampai, Pustaka Sinar Harapan,Jakarta, 1987, hlm 26
no reviews yet
Please Login to review.