Authentication
GAMBARAN UMUM INSTITUSI Berdasarkan tugas pokok dan fungsinya yang merupakan institusi pengawas di bidang Obat dan Makanan di wilayah propinsi DKI Jakarta mempunyai kegiatan sebagai berikut : “Melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan produk terapetik, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, keamanan pangan dan bahan berbahaya” Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, fungsi Balai Besar POM di Jakarta adalah sebagai berikut: 1. Penyusunan rencana dan program pengawasan Obat dan Makanan 2. Pelaksanaan pemeriksaan secara laboratorium pengujian dan penilaian mutu produk terapetik, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain, obat tradisional, kosmetik, produk komplimen, pangan dan bahan berbahaya. 3. Pelaksanaan pemeriksaan laboratorium pengujian dan penilaian mutu produk secara mikrobiologi 4. Pelaksanaan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh dan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi 5. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan pada kasus pelanggaran hukum 6. Pelaksanaan sertifikasi produk, sarana produksi dan distribusi tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Badan POM 7. Pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi konsumen 8. Evaluasi dan penyusunan laporan pengujian Obat dan Makanan 9. Pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan. 10. Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugasnya. Sebagai institusi pengawas di bidang Obat dan Makanan di wilayah propinsi, maka Balai Besar POM di Jakarta berupaya keras untuk mewujudkan visi dan misi Badan POM RI dengan melaksanakan arah kebijakan yang telah ditetapkan oleh Badan POM RI. sehingga visi Balai Besar POM di Jakarta mengikuti visi dari Badan POM sebagai berikut: Sedangkan untuk mencapai visi tersebut maka misi Balai Besar POM di Jakarta mengacu pada misi Badan POM RI adalah sebagai berikut : Meningkatkan sistem pengawasan Meningkatkan Obat dan Makanan kapasitas berbasis risiko kelembagaan BPOM untuk melindungi masyarakat Mendorong kemandirian pelaku usaha dalam memberikan jaminan keamanan Obat dan Makanan serta memperkuat kemitraan dengan pemangku kepentingan. Dalam rangka membangun organisasi yang efisien dan efektif, Balai Besar POM di Jakarta mengembangkan budaya / nilai–nilai dasar organisasi. Nilai–nilai dasar tersebut merupakan pedoman yang harus dipahami dan dicermati oleh seluruh jajaran Balai Besar POM di Jakarta dalam melaksanakan tugas. Budaya organisasi yang dirumuskan oleh Badan POM untuk dijadikan pegangan olehseluruh anggota Balai Besar POM di Jakarta dalam mewujudkan karyanya adalah sebagai berikut : Profesional Responsif Integritas Inovatif Kredibilitas Kerja Sama Tim Berdasarkan hal tersebut diatas maka kegiatan utama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Jakarta pada tahun 2018 sesuai Rencana Strategis Balai Besar POM di Jakarta 2015-2019 adalah sebagai berikut : 1. Pengawasan Sarana Produksi dan Distribusi Obat, Obat Tradisional, Kosmetika, napza, Prekursor, Makanan dan Bahan Berbahaya 2. Audit Sarana dalam Rangka Sertifikasi, Labelisasi halal, Surveilan 3. Evaluasi/Konsultasi/Koordinasi Untuk Pengelolaan Dan Peningkatan Kinerja di bidang pengawasan Obat dan Makanan 4. Peningkatan Kompetensi Petugas Inspektur 5. Pengujian Laboratorium Sampel Obat dan Makanan 6. Peningkatan Kemampuan Fungsi/Kapasitas/Teknis Laboratorium 7. Evaluasi/Konsultasi/Koordinasi Untuk Pengelolaan Dan Peningkatan Kinerja di Bidang Pengujian Laboratorium 8. Peningkatan Kompetensi Petugas di Bidang Pengujian Laboratorium 9. Penyidikan dan Penyelidikan 10. Evaluasi/Konsultasi/Koordinasi Untuk Pengelolaan Dan Peningkatan Kinerja di Bidang Penyidikan 11. Pengadaan Sarana dan Prasarana yang Terkait Pengawasan Obat dan Makanan 12. Evaluasi/Konsultasi/Koordinasi Untuk Pengelolaan Dan Peningkatan Kinerja di Bidang Manajerial 13. Penyusunan Dokumen Perencanaan, Dokumen Penganggaran dan Dokumen Evaluasi 14. Perencanaan/ Pembinaan/ Pengembangan/ Pengelolaan & Penyusunan Kebijakan Teknis Kepegawaian 15. Peningkatan Kompetensi Petugas di Bidang Manajerial 16. Evaluasi/Konsultasi/Koordinasi Untuk Pengelolaan Dan Peningkatan Kinerja di Bidang Layanan Informasi dan Pengaduan 17. Penyelenggaraan Sosialisasi/ Workshop/ Diseminasi/ Seminar/ Publikasi/ Penyuluhan 18. Peningkatan Kompetensi Petugas di Bidang Layanan Informasi dan Pengaduan 19. Pembayaran Gaji dan Tunjangan 20. Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran Dalam rangka pencapaian visi dan misi pengawasan Obat dan Makanan, maka tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu 2015-2019 adalah sebagai berikut: 1. Meningkatnya jaminan Obat dan Makanan aman, bermanfaat dan bermutu dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat; 2. Meningkatnya daya saing Obat dan Makanan di pasar lokal dan global dengan menjamin mutu dan mendukung inovasi. Arah kebijakan dan strategi untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis BPOM periode 2015- 2019, adalah: 1. Penguatan Sistem Pengawasan Obat dan Makanan berbasis risiko untuk melindungi masyarakat 2. Peningkatan pembinaan dan bimbingan dalam rangka mendorong kemandirian pelaku usaha dalam memberikan jaminan keamanan dan daya saing produk Obat dan Makanan 3. Peningkatan Kerjasama, Komunikasi, Informasi dan Edukasi publik melalui kemitraan pemangku kepentingan dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Obat dan Makanan 4. Penguatan kapasitas kelembagaan pengawasan Obat dan Makanan melalui penataan struktur yang kaya dengan fungsi, proses bisnis yang tertata dan efektif, budaya kerja yang sesuai dengan nilai organisasi serta pengelolaan sumber daya yang efektif dan efisien. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga pengawasan Obat dan Makanan tersebut, BPOM menetapkan program-programnya sesuai RPJMN periode 2015-2019, yaitu program utama (teknis) dan program pendukung (generik), sebagai berikut:
no reviews yet
Please Login to review.