Authentication
270x Tipe PDF Ukuran file 0.69 MB Source: dewey.petra.ac.id
2. DASAR TEORI 2.1 Pengertian Limbah Limbah industri pada umumnya dihasilkan akibat dari sebuah proses produksi yang menghasilkan bahan baku/produk yang dapat dimanfaatkan langsung oleh konsumen. Pengertian limbah sendiri merupakan zat atau bahan buangan yang dihasilkan dari proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga), yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomis (Suharto, 2011). Pengertian limbah industri menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 adalah sisa suatu kegiatan dan/atau proses produksi industri. Sumber-sumber limbah dapat dilihat pada Gambar 2.1. Gambar 2.1 Sumber Limbah (Sumber: Pengolah Limbah, 2015) Gambar 2.1 menjelaskan tentang sumber-sumber limbah dihasilkan. Limbah-limbah dapat dihasilkan dari tiga jenis sumber yaitu dari limbah yang tidak infeksus, limbah infeksus, dan limbah B3. Limbah tidak infeksus maksudnya adalah limbah yang dapat diolah kembali yang berasal dari limbah individu. Limbah infeksus merupakan limbah yang berasal dari dunia kedokteran atau limbah medis dan limbah ini dapat dikategorikan sebagai limbah yang dapat 4 Universitas Krsiten Petra di daur ulang kembali. Lain halnya dengan limbah B3, karena limbah ini harus dilakukan pembuangan menurut hukum yang berlaku. Cara penyimpanan limbah B3 juga memiliki aturan-aturan yang di atur oleh perundang-undangan yang terkait. Limbah dapat dikatakan sebagai limbah B3, ketika telah melalui pengujian memiliki salah satu atau lebih karakteristik limbah B3. Jenis limbah dapat dikelompokan berdasarkan karakteristiknya, yaitu: Berdasarkan kandungan zat kimia. Berdasarkan wujudnya. Berdasarkan sumber dan tingkat bahaya. 2.1.1 Limbah berdasarkan Kandungan Zat Kimia Limbah yang dibedakan menurut kandungan zat kimianya dapat dikelompokan menjadi dua yaitu limbah organik dan limbah anorganik. Limbah organik adalah limbah yang berasal dari bahan mahkluk hidup yang mudah diuraikan oleh organisme. Contoh limbah organik yaitu kotoran hewan, sampah daun, kain bekas. Limbah anorganik adalah limbah yang mengandung zat kimia yang sulit untuk diuraikan oleh organisme. Contoh limbah anorganik adalah besi, kaca, kaleng, kemasan makanan, kertas. 2.1.2 Limbah berdasarkan Wujudnya Wujud limbah dapat dilihat dan didengarkan oleh indera manusia. Limbah menurut wujudnya dibedakan menjadi empat yaitu limbah padat, limbah cair, limbah gas, dan limbah suara. Jenis limbah menurut wujudnya dapat dilihat pada Tabel 2.1. Tabel 2.1 Jenis Wujud Limbah No Wujud Limbah Jenis wujud limbah Padat organik mudah busuk 1 Padat Padat organik tidak mudah busuk Debu Limbah domestik 2 Cair Limbah industri Air hujan yang tercemar 3 Gas Oksida karbon 5 Universitas Krsiten Petra Tabel 2.1 Jenis Wujud Limbah (lanjutan) No Wujud Limbah Jenis wujud limbah Gas hidrokarbon 3 Gas Oksida belerang Oksida nitrogen 4 Suara Gelombang bunyi yang merambat di udara Limbah padat adalah limbah buangan industri yang berupa padatan. Limbah padat biasa disebut sebagai sampah. Contoh limbah padat organik mudah membusuk yaitu sampah sisa makanan, sampah sayuran, kulit buah-buahan, dan dedaunan. Contoh limbah padat yang tidak mudah membusuk adalah kertas, kain, batang kayu, besi-besi tua, dan sampah kaleng. Limbah cair adalah limbah yang berwujud cairan, yang mana berupa air yang tercampur dengan bahan buangan lainnya atau yang terlarut dalam air. Contoh limbah cair domestik adalah air sabun, air cucian, tinja, dan sisa makanan yang berwujud cair. Contoh limbah cair industri adalah cairan sisa proses produksi yang berupa zat kimia, cairan untuk pelumas mesin-mesin di industri, dan cairan-cairan lainnya hasil kegiatan industri. Air hujan yang tercemar diakibatkan dari pencemaran udara yang dihasilkan dari penggunaan bahan bakar fosil dari zat-zat pencemar udara. Limbah gas adalah limbah yang berasal dari udara yang tercemar akibat penggunanaan bahan bakar fosil. Contoh limbah gas adalah penggunaan bensin, solar, minyak tanah, dan sebagainya. Limbah gas sangat mempunyai pengaruh negatif yang besar terhadap kehidupan manusia. Hal ini dikarenakan manusia setiap detik dan menit selalu menghirup udara, dimana kondisi ini dapat mempengaruhi kesehatan manusia karena mengganggu pernapasan manusia. Solusi yang dapat dilakukan untuk mengurangi limbah gas adalah dengan menanam pepohonan dan mengurangi penggunaan bahan yang menghasilkan limbah gas. Limbah suara adalah limbah yang berasal dari gelombang bunyi yang merambat di udara. Limbah suara ini berasal dari suara bising yang dikeluarkan oleh mesin pabrik, mesin kendaraan, alat elektronik, dan sebagainya. Intensitas suara pada kondisi aman yang dapat diterima oleh telinga manusia pada umumnya sebesar 80 dB (Sumber: Serway Jewet). Hal ini menandakan bahwa telinga 6 Universitas Krsiten Petra manusia memiliki batas-batas suara yang aman dapat diterima oleh telinga. Kondisi terburuk yang dapat terjadi jika telinga manusia menerima gelombang bunyi melebihi dari ambang batas yang ditentukan, maka dapat menyebabkan gangguan pendengaran pada manusia tersebut. 2.1.3 Limbah berdasarkan Sumber dan Tingkat Bahayanya Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun biasa disingkat menjadi limbah B3. Definisi limbah B3 menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun adalah sisa suatu usaha dan /atau kegiatan yang mengandung zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau, merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Sumber limbah B3 menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun pasal 3 ayat (3) dibagi menjadi tiga. Sumber limbah B3 menurut PP Nomor 101 Tahun 2014, yaitu sebagai berikut: Limbah B3 dari sumber tidak spesifik. Limbah B3 dari sumber spesifik. Limbah B3 dari B3 kadaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3. Penjelasan dari masing-masing sumber limbah B3 dijabarkan dalam lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014. Keputusan Kepala Bapedal Nomor 1 Tahun 1995 Pasal 1 tentang tata cara persyaratan teknis penyimpanan dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun menyatakan bahwa setiap limbah B3 yang belum diketahui sifat dan karakteristiknya wajib dilakukan pengujian pada laboratorium yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. Karakteristik limbah B3 yang dituliskan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013 pasal 2 ayat (6) dibagi menjadi tujuh, yaitu sebagai berikut: Mudah meledak. Mudah menyala. 7 Universitas Krsiten Petra
no reviews yet
Please Login to review.