Authentication
224x Tipe PDF Ukuran file 0.59 MB Source: www.dpr.go.id
KAJIAN ATAS PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA, PAPUA BARAT DAN PROVINSI ACEH BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kebijakan Otsus Otonomi Khusus mulai diberlakukan di Provinsi Papua pada tahun 2002 berdasarkan UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, kemudian untuk Provinsi Papua Barat pemberlakuan otonomi khusus diberikan melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi undang-undang. Di samping itu, dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus kepada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat juga dialokasikan dana tambahan infrastruktur. Besaran dana tambahan infrastruktur ini disepakati antara Pemerintah dengan DPR, dan penggunaannya diutamakan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur. Dana otonomi khusus yang besarnya setara dengan 2% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan; yang masing–masing minimal 30% (tiga puluh persen) dan 15% (lima belas persen). Pemerintah juga mengalokasikan dana otonomi khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang dilaksanakan mulai tahun 2008, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.Dana otsus tersebut dialokasikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas, yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, dan untuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh, besarnya setara dengan 1% (satu persen) dari plafon DAU nasional, dan ditujukan untuk membantu daerah dalam rangka membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan serta pendanaan pendidikan, kesehatan dan sosial. Dana otsus yang sudah diberikan pemerintah pusat kepada tiga provinsi tersebut sangat besar dan terus meningkat. Berdasarkan data dari 1 Kementerian Keuangan, dana otsus dan penyesuaian untuk Provinsi Papua & Papua Barat dari tahun 2002 s.d. 2010 sebesar Rp28,8 triliun, sedangkan untuk Pemerintah NAD dari tahun 2008 s.d. 2010 sebesar Rp10,6 triliun. Tetapi kesejahteraan hidup masyarakat papua masih belum memadai, tingkat pendidikan & kesehatan masih sangat rendah. Sementara yang terjadi di Aceh adalah realisasi penyerapan dana otsus yang masih rendah, yaitu sebesar Rp6,9 triliun atau 65% dari total dana otsus Rp10,6 trliun, dimana sisa dana otsus yang tidak terserap tersebut berpotensi digunakan tidak sesuai dengan maksud & tujuan kebijakan otsus. Dari temuan BPK terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban atas dana otsus tersebut diketahui adanya berbagai penyimpangan dalam penggunaannya dan tidak sesuai ketentuan atau menyimpang dari tujuan kebijakan otsus. Tujuan Tulisan ini bertujuan untuk melakukan pendalaman atas temuan BPK tentang Papua, Papua Barat & NAD, khususnya mengenai Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2011 terhadap Pengelolaan & Pertanggungjawaban Dana Otonomi Khusus TA. 2002 – 2010 pada Provinsi Papua & Papua Barat, dan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2011 terhadap Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Otonomi Khusus TA. 2008 s.d. 2010 pada Pemerintah Aceh di Banda Aceh dan Kabupaten/Kota terkait. BAB II REVIU KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS A. Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Khusus 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008; 2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 4. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan atara Pemerintah Pusat dan daerah; 2 5. UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh 6. PP No. 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; 7. PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah; 8. Perpres No. 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan jangka Menengan Nasional tahun 2004-2009; 9. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah. B. Perbedaan Kebijakan Otonomi Khusus Dana otonomi khusus untuk Provinsi Papua merupakan pelaksanaan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. UU ini kemudian direvisi menjadi UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi undang-undang yang mengamanatkan pemberian otonomi khusus dan pengalokasian dana otonomi khusus kepada Provinsi Papua Barat. Di samping itu, dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus kepada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat juga dialokasikan dana tambahan infrastruktur. Besaran dana tambahan infrastruktur ini disepakati antara Pemerintah dengan DPR, dan penggunaannya diutamakan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur. Sementara, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah juga mengalokasikan dana otonomi khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang dilaksanakan mulai tahun 2008. kebijakan 1. Tabel dibawah ini menunjukan analisa perbandingan otonomi khusus Provinsi Papua, Papua Barat & Provinsi NAD : No. Keterangan Prov. Papua & Papua Barat Prov. NAD Undang‐Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2006 tentang 1 Landasan Hukum Undang‐Undang Nomor 35 Tahun 2008 Pemerintahan Aceh (UUPA) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang‐Undang Nomor 1 Tahun 2008; 3 2 Mulai Berlaku Papua : 2002 NAD : 2008 Papua Barat : 2008 20 Tahun 20 Tahun 3 Jangka Waktu (UU N.0 21 Thn 2001) (UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh) 2. Adapun sumber dana, besaran, pemanfaatan dan pembagian dana otsus bagi Provinsi Papua, Papua Barat dan NAD adalah sbb : No. Keterangan Prov. Papua & Papua Barat Prov. NAD Sumber Dana Otsus Aceh Dana perimbangan bagian dari provinsi dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus terdiri atas: A. Dana Bagi Hasil pajak, yaitu: 1) Bagian dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 90%. 2) Bagian dari penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. 3) Bagian dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 25 dan Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan PPh Pasal 21) sebesar 20%. B. Dana Bagi Hasil yang bersumber dari hidrokarbon dan sumber daya alam lain, yaitu: a) Bagi Hasil Pajak; 1) Bagian dari kehutanan sebesar 80%. b) Bagi Hasil Sumber Daya Alam 2) Bagian dari perikanan sebesar 80%. c) Perimbangan SDA minyak bumi 3) Bagian dari pertambangan umum 70%; sebesar 80%. d) Perimbangan SDA gas 70%; 4) Bagian dari pertambangan panas 1 Sumber Dana e) Dana otsus 2% plafon DAU bumi sebesar 80%. nasional terutama ditujukan 5) Bagian dari pertambangan minyak untuk pendidikan dan kesehatan; sebesar 15%. dan 6) Bagian dari pertambangan Gas Bumi f) Dana tambahan otonomi khusus sebesar 30%. untuk infrastruktur. C. Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. D. Pemerintah Aceh mendapat tambahan Dana Bagi Hasil minyak dan gas bumi yang merupakan bagian dari penerimaan Pemerintah Aceh, yaitu: 1) bagian dari pertambangan minyak sebesar 55%. 2) bagian dari pertambangan gas bumi sebesar 40%. 3) Alokasi Dana otonomi Khusus berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas yang besarnya setara dengan 2% plafon Dana Alokasi Umum Nasional (DAU) dan untuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh yang besarnya setara dengan 1% plafon Dana Alokasi Umum Nasional. Tahun ke‐1 s.d thn ke‐15, 2% dari DAU 2% dari plafon DAU Nasional Nasional. 2 Besaran Dana Otsus (UU No. 21 tahun 2001 tentang Tahun ke‐16 s.d. thn ke‐20, 1% dari DAU Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Nasional. pasal 34 ayat (3) huruf (e) (UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh) 4
no reviews yet
Please Login to review.