jagomart
digital resources
picture1_Tata Tertib Dprd Kabupaten Pulang Pisau


 205x       Tipe DOC       Ukuran file 0.49 MB       Source: www.setwan.pulangpisaukab.go.id


Tata Tertib Dprd Kabupaten Pulang Pisau

icon picture DOC Word DOC | Diposting 22 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
                                                      KABUPATEN PULANG PISAU
                                                  PROVINSI  KALIMANTAN TENGAH
                                                                    USULAN
                                    PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
                                                      KABUPATEN PULANG PISAU
                                                       NOMOR  : 06  TAHUN 2019
                                                                   TENTANG
                                   TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
                                           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                          PIMPINAN DPRD KABUPATEN PULANG PISAU,
                     Menimbang :a. bahwa untuk mewujudkan lembaga Dewan Perwakilan
                                              Rakyat Daerah yang mampu mengejawantahkan nilai-nilai
                                              demokrasi, serta menyerap dan memperjuangkan aspirasi
                                              rakyat dan daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan
                                              kehidupan berbangsa dan bernegara;
                                         b. bahwa untuk mengembangkan kehidupan berdemokrasi
                                              dalam   penyelenggaraan   pemerintahan   daerah   perlu
                                              mewujudkan DPRD Kabupaten Pulang Pisau sebagai
                                              lembaga pemerintah daerah bersama dengan pemerintah
                                              daerah yang mampu mengatur dan mengurus urusan
                                              pemerintah   dan   kepentingan   masyarakat   berdasarkan
                                              aspirasi   masyarakat   dalam   sistem   Negara   Kesatuan
                                              Republik Indonesia;
                                         c.   bahwa dalam rangka penyesuaian Peraturan Pemerintah
                                              Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata
                                              tertib   DPRD   Provinsi,   Kabupaten,   dan   Kota   maka
                                              Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Nomor 01
                                              Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
                                              Daerah Kabupaten Pulang Pisau Masa Jabatan Tahun
                                              2014-2019 perlu dilakukan penyesuaian /revisi.
                     Mengingat:          1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun  2002
                                              Tentang Pembentukan  Kabupaten Katingan, Kabupaten
                                              Seruyan, Kabupaten Sukamara,    Kabupaten Lamandau,
                                              Kabupaten   Gunung   Mas,   Kabupaten   Pulang   Pisau,
                                              Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di
                                              Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik
                              Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran
                              Negara Republik Indonesia Nomor 41807);
                          2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
                              2004   Tentang   Perimbangan   Keuangan   antara
                              Pemerintahan   Pusat   dan   Daerah   (Lembaran   Negara
                              Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
                              Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
                          3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008
                              Tentang   Partai   Politik   (Lembaran   Negara   Republik
                              Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
                              Negara Republik Indonesia Nomor 4438)  yang  diubah
                              dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  2
                              Tahun 2011 Tentang Partai Politik (Lembaran Negara
                              Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan
                              Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
                          4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
                              2011   Tentang   Pembentukan   Peraturan   Perundang-
                              undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                              2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
                              Indonesia Nomor 5234);
                          5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor   17 Tahun
                              2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
                              Perwakilan  Daerah,   dan   Dewan   Perwakilan   Rakyat
                              Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
                              Nomor   182,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik
                              Indonesia Nomor 5568);
                          6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
                              2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
                              Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
                              Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Nomor   5587)
                              sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
                              Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan
                              Kedua Atas  Undang-Undang  Nomor   23   Tahun   2014
                              Tentang   Pemerintahan   Daerah   (Lembaran   Negara
                              Republik Indonesia Tahun 2015  Nomor  58, Tambahan
                              Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
                          7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
                              Umum   Anggota   Dewan   Perwakilan   Rakyat,   Dewan
                              Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                              (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
                              182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                              Nomor 6109);
                          8. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015
                              tentang   pembentukan   Produk   Hukum Daerah (Berita
                              Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 2036;
                          9. Peraturan  Pemerintah  Republik   Indonesia   Nomor   18
                              Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
                              Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114););
                          10.Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak
                                                                                  2
                           Keuangan dan Admisitratif Pimpinan dan Anggota Dewan
                           Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
                           Indonesia tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
                           Negara Republik Indonesia nomor 6057);
                        11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang
                           Pedoman   Penyusunan   Tata   Tertib   DPRD   Provinsi,
                           Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2018
                           nomor 59, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
                           nomor 6197);
                        12.Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor  4
                           Tahun   2016  tentang  Pembentukan   dan   Susunan
                           Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran
                           Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2016 Nomor 04);
                        13.Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7
                           Tahun   2017  Tentang   Kedudukan   Hak   Protokoler
                           Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat
                           Daerah   Kabupaten   Pulang   Pisau  (Lembaran   Daerah
                           Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2017 Nomor 017).
                                     MEMUTUSKAN:
             Menetapkan   :  PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
                             TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
                             DAERAH.
                                         BAB  I
                                   KETENTUAN UMUM
                                         Pasal  1
            Dalam Peraturan DPRD ini yang dimaksud dengan:
            1.  Tata Tertib DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang
                berlaku di lingkungan Internal DPRD.
            2.  Daerah adalah Kabupaten Pulang Pisau.
            3.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnyadisingkat DPRD
                adalah lembaga perwakilan rakyat daerahyang berkedudukan sebagai
                unsur penyelenggaraPemerintahan Daerah. 
            4.  Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusanpemerintahan
                oleh pemerintah daerah dan dewanperwakilan rakyat daerah menurut
                asas otonomi dan tugaspembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
                luasnya   dalamsistem   dan   prinsip   Negara   Kesatuan   Republik
                Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara
                Republik Indonesia Tahun 1945.
                                                                           3
                5.   Pemerintah   Daerah   adalah  Bupati  sebagai   unsur   penyelenggara
                     Pemerintahan   Daerah   yang   memimpin   pelaksanaan   urusan
                     pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
                6.  Badan Pemeriksa Keuangan, selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga
                    negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban
                    keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
                    Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                7.  Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
                8.   Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
                9.   Bupati adalah Bupati Pulang Pisau.
                10. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Pulang Pisau.
                11. Anggota DPRD, yang selanjutnya disebut Anggota adalah Anggota DPRD
                     Kabupaten Pulang Pisau.
                12. Fraksi adalah pengelompokan Anggota berdasarkan konfigurasi partai
                     politik hasil pemilihan umum.
                13. Alat kelengkapan DPRD adalah alat kelengkapan DPRD Kabupaten
                     Pulang Pisau  yang terdiri dari Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah,
                     Komisi,   Badan   Pembentukan   Peraturan   Daerah,   Badan   Anggaran,
                     Badan Kehormatan dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan
                     dibentuk oleh rapat paripurna.
                14. Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD.
                15. Badan Musyawarah adalah Badan Musyawarah DPRD Kabupaten
                     Pulang Pisau yang memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam
                     peraturan ini.
                16. Komisi adalah Pengelompokan anggota DPRD yang terdiri dari  3 (tiga)
                     komisi   yang   secara   fungsional   bertugas   menjalankan   fungsi
                     sebagaimana diatur dalam peraturan ini. 
                17. Badan  Pembentukan   Peraturan   Daerah  yang   selanjutnya   disebut
                     Bapemperda adalah Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten
                     Pulang Pisau yang memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam
                     peraturan ini.
                18. Badan Anggaran adalah Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pulang
                     Pisau yang memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam
                     peraturan ini.
                19. Badan Kehormatan adalah Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pulang
                     Pisau yang memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam
                     peraturan ini.
                20. Panitia Khusus yang selanjutnya disebut Pansus adalah Panitia Khusus
                     DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang dibentuk oleh rapat paripurna,
                     secara fungsional bertugas untuk membahas hal yang bersifat khusus.
                21. Hasil Pemeriksaan BPK adalah hasil identifikasi masalah, analisis, dan
                    evaluasi atas pengelolaan keuangan negara yang dituangkan dalam
                    bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. 
                                                                                                4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten pulang pisau provinsi kalimantan tengah usulan peraturan nomor tahun tentang tata tertib dengan rahmat tuhan yang maha esa pimpinan dprd menimbang a bahwa untuk mewujudkan lembaga mampu mengejawantahkan nilai demokrasi serta menyerap dan memperjuangkan aspirasi sesuai tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa bernegara b mengembangkan berdemokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu sebagai pemerintah bersama mengatur mengurus urusan kepentingan masyarakat berdasarkan sistem negara kesatuan republik indonesia c rangka penyesuaian pedoman penyusunan kota maka masa jabatan dilakukan revisi mengingat undang pembentukan katingan seruyan sukamara lamandau gunung mas murung raya barito timur di lembaran tambahan perimbangan keuangan antara pusat partai politik diubah perundang undangan majelis permusyawaratan sebagaimana telah beberapa kali terakhir perubahan kedua atas pemilihan umum anggota menteri negeri produk hukum berita perangkat hak admis...

no reviews yet
Please Login to review.