jagomart
digital resources
picture1_Pajak Pdf 58570 | Slide Act106 Act106 Slide 07


 201x       Tipe PDF       Ukuran file 2.14 MB       Source: www.ocw.upj.ac.id


File: Pajak Pdf 58570 | Slide Act106 Act106 Slide 07
pajak penghasilan dosen pengampu agustine dwianika se m ak ciba pasal21 pph21 pajak pph pasal 21 adalah orang yang dikenai pajak atas penghasilannya atau penerima penghasilan yang dipotong pph21 berdasarkan ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 22 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                  Pajak
               Penghasilan         Dosen Pengampu : Agustine Dwianika, SE., M.Ak, CIBA
                  Pasal21
                  (PPh21)
                    Pajak PPh Pasal 21 adalah orang yang
                    dikenai pajak atas penghasilannya atau
                    penerima  penghasilan  yang   dipotong
                    PPh21   berdasarkan   Perdirjen  PER-
  PPh21 32/PJ/2015Pasal3wajibpajakPPh 21.
                    Peserta wajib pajak terbagi menjadi 6  
                    kategori :
         Pegawai             Bukan Pegawai          Mantan Pegawai
    Penerima Pensiun         Anggota Dewan          Peserta Kegiatan
      dan Pesangon             Komisaris
             PemotongPajakPPh21
                           Orang Pribadi
     Pemberi Kerja      Pembayar Honorarium
          Dana Pensiun    Penyelenggara  
                            Kegiatan
                  Bendahara dan  
                  Pemegang Kas  
                   Pemerintah
           TarifPajak  
                  PPh21
       1. PENGHASILANK ENA PAJAK(PKP)
           Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Penghasilan Kena
           Pajak adalah pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dikenakan PKP sebesar
           Penghasilan Netto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru. Sementara
           pegawai tidak tetap dikenakan PKP sebesar Penghasilan Bruto dikurangi Penghasilan
           Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru.
           Sedangkan untuk pegawai yang termuat dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.
           PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c, dikenakan sebesar 50% atas PKP dari   jumlah
           penghasilan bruto dikurangi PTKP dalam satu bulan.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pajak penghasilan dosen pengampu agustine dwianika se m ak ciba pasal pph adalah orang yang dikenai atas penghasilannya atau penerima dipotong berdasarkan perdirjen per pj pasalwajibpajakpph peserta wajib terbagi menjadi kategori pegawai bukan mantan pensiun anggota dewan kegiatan dan pesangon komisaris pemotongpajakpph pribadi pemberi kerja pembayar honorarium dana penyelenggara bendahara pemegang kas pemerintah tarifpajak penghasilank ena pkp menurut peraturan direktorat jenderal no kena tetap berkala dikenakan sebesar netto dikurangi tidak ptkp terbaru sementara bruto sedangkan untuk termuat dalam huruf c dari jumlah satu bulan...

no reviews yet
Please Login to review.