Authentication
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pergaulan bebas anak usia remaja pada era milenial masih menjadi
polemik. Era milenial berjalan semakin cepat seiring dengan diikutinya
peningkatan kemajuan teknologi yang memberikan nilai tambah dengan
mudahnya mengakses segala informasi, hal ini memiliki dampak terhadap
pola kehidupan masyarakat dari berbagai kalangan terutama anak usia remaja.
Masa remaja merupakan masa peralihan dari masa kanak remaja menuju masa
dewasa. Di mana pada masa ini remaja seharusnya mulai belajar memiliki
tanggung jawab sebagai seorang remaja yang mampu berfikir dan bertindak
sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Namun dengan adanya arus
modernisasi pada era ini memberikan kemudahan bagi remaja untuk
mengakses segala informasi dan seluk beluk mengenai hal-hal yang berbau
1
dengan pergaulan bebas.
Keluarga yang pada dasarnya mempunyai peranan untuk membentuk
perkembangan, kepribadian dan sebagai pengontrol bagi anak remajanya
untuk dapat memberikan batasan-batasan dalam menjalani kehidupan sosial
serta tempat pendidikan bagi remaja mulai semakin terkikis dengan masuknya
era modernisasi. Dengan kurang tanggapnya pada diri orang tua mengenai
Pentingnya aturan-aturan bagi remajanya, mengakibatkan remaja merasa
bebas untuk menerima segala informasi yang di dapat dari luar baik hal
1Sitti Nadirah. “Peranan Pendidikan dalam Menghindari Pergaulan Bebas Anak Usia
Remaja”, Jurnal Vor Gender Studies, Vol. 9, No. 1, (Desember, 2017), h. 309.
1
2
tersebut mengarahan kepergaulan bebas seperti melakukan seks bebas.
Dengan ditinjau adanya pendukung seperti internet, tayangann-tayangan yang
menjurus pada seks bebas dan banyaknya video porno yang beredar semakin
menyakinkan remaja untuk meniru hal tersebut.2 Sebagai orang yang beriman
seharusnya kita menerapkan sifat-sifat orang mukmin yang menyebabkan
keberuntungan di akhirat dan ketenteraman jiwa di dunia. Sebagaimana dalam
surah Al-Mu’minun ayat 1-7:
ِ ِ ِِ ِ ِ
َّ ِ َّ
ني ذلاو )٢( ن وعش اخ متِ لَص فِ مه ني ذلا )١( ن و نم ؤملا حل فا دق
َ ْ َ
َ َ َْ َْ
ُ ْ
ْ ُ َ َ ُ ْ
َ َ ْ ْ ْ ْ َ ْ ُ َ
ِ ِ ِ ِ
َّ ٰ ِّ َّ ِ ِ َّ
ِ
ني ذلاو )٤( ن ولع اف ةو ك زلل مه ني ذلاو )٣( ن وض رعم وغلا نع مه
ُ
َ َ َ ٌ ْ
ْ َ ُ ْ ْ َ ُ
َ َ ْ ْ َ َ ْ ُ ْ
ٰٓ ِ
ِ ِ ِ ِ
ِ ِ َّ ِ
إ ف مه ن ايَْأ تْكلم ام وَأ مهج اوزَأ ىلع لّا )٥( نوظفح مهج و رفل مه
َ َ
ْ َ ُ ٰ
َ ُ َ ْ َ ُ
ْ ُ
ْ ُ َ َ ْ ْ َ ْ ْ ْ ْ
ُ
ۤ ِ ِ
ٰ ٰ
ِ َّ
ُ ٰ
)٧( ن ود اعلا مه كىلو أف كلذ ءارو ىغ ت با نمف )٦( ن يم ولم ر يغ مه ن
ْ ِٕ ۤ ُ
َ َ َ َ َ
ُ َ َ َ
ْ َ ُ ْ ْ َ ْ ُ
ُ َ ََ َ ْ ُ ْ
ْ
ِ
)٧-١ ةي ا ن و نم ؤملا ةرو س)
ْ
ْ َ َ ُ
ُ ْ
َ ْ ُ َْ ُ
Artinya:
Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang
khusyuk dalam shalatnya, dan orang yang menjauhkan diri dari
(perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna, dan orang yang
menunaikan zakat, dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali
terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka
sesungguhnya mereka tidak tercela, tetapi barang siapa mencari di balik
itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang
melampaui batas. (QS. Al-Mu’minun ayat 1-7)3
Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa sungguh beruntunglah orang-
orang yang beriman. Karena walaupun mereka menurut perhitungan banyak
mengerjakan amal kebajikan tetapi semuaamalnya akan sia-sia saja di akhirat
2Ibid., h. 310
3Al-Quran Terjemah, Surat Al-Muk’minun : 1-7, Al-Qur’an Tiga Bahasa, h. 652.
3
nanti, karena tidak berlandasan iman kepadanya. Remaja yang melampaui
batas yaitu melakukan pergaulan bebas juga termasuk dari prilaku
menyimpang yang dilakukan para remaja. Prilaku menyimpang adalah suatu
tindakan yang tidak sesuai atau tidak dapat menyesuaikan diri dengan norma-
norma yang berlaku di masyarakat. Tindakan prilaku menyimpang tersebut
4
dilakukan baik secara sadar ataupun tidak sadar. Menurut Jansen
sebagaimana dekutif sarwono membagi pergaulan bebas yang merupakan
kenakalan remaja dalam empat jenis, yaitu:
1) Kenakalan yang menimbukan korban fisik pada orang lain seperti
perkelahian, perkosaan, perampokan, pembunuhan dan lain-lain,
2) Kenakalan yang menimbulkan korban materi seperti perusakan, pencurian,
pencopetan, pemerasan dan lain-lain,
3) Kenakalan sosial yang tidak menimbukan korban di pihak orang lain
seperti pelacuran dan penyalah gunaan obat,
4) Kenakalan yang melawan status misalnya mengingkari status anak sebagai
pelajar dengan cara membolos, mengingkari status orang tua dengan cara
minggat dari rumah dan membatah perintah orang tua.5
Dalam rentang waktu kurang dari dasawarsa terahir, pergaulan bebas
yang merupakan kenakalan remaja, semakin menunjukkan peningkatan yang
sangat memprihatinkan. Diantara berbagai macam pergaulan bebas adalah
4Nunung Sri Rochaniningsih, “Dampak Pergeseran Peran dan Fungsi Keluarga pada
Prilaku Menyimpang Remaja”, Jurnal Pembangunan Pendidikan, Vol. 2, No. 1, (2014), h. 61.
5Erhansyah, “Mengatasi Kenakalan Remaja pada Masa Transisi”, Jurnal Pendidikan
Agama Islam, Vol. IV, No. 2, (Desember, 2018), h. 250.
4
6
seks bebas, kasus tawuran dan pecandu alcohol. Hubungan seksual sebelum
pernikahan adalah topik yang hangat dibicarakan . Hubungan seksual di luar
nikah mendatangkan risiko yang mengandung (hamil), sehingga merupakan
bendungan terhadap pergaulan yang bebas dalam bidang seksual bagi para
7
remaja.
Orang tua yang sibuk bekerja menyebabkan bekurangnya interaksi orang
tua dengan anak. Hal ini akan berdampak pada pembentukan kepribadian anak
dan remaja menjadi lebih dipengaruhi oleh sekolah dan lingkungan sosialnya,
bahkan peran media massa mungkin akan menggantikan peran yang lain.
Kurangnya perhatian orang tua, kurangnya penanaman nilai-nilai agama
berdampak pada pergaulan bebas dan berakibat remaja dengan gampang
melakukan hubungan suami istri di luar nikah sehingga terjadi kehamilan.
Pada kondisi ketidak siapan berumah tangga dan untuk menghindari tanggung
jawab, maka terjadilah aborsi.8
Aborsi memang banyak dilakukan remaja. Menurut Pak Wimpie, aborsi
di kalangan remaja bisa terjadi karena rasa takut pada orang tua dan
masyarakat sekelilingnya, serta karena pelaturan sekolah. Dampak dari aborsi
itu sendiri yaitu bayi yang tidak berdosa yang merenggang nyawa dibunuh
ibunya, dokter, atau bidan. Agama Islam punya pandangan sendiri tentang
masalah aborsi. Seluruh fuqaha (ahli fiqih) telah sepakat bahwa aborsi setelah
penipuan ruh (ada yang berpendapat 40 hari ada yang 120 hari) hukumnya
6Sitti Nadirah, Op. Cit., h. 310.
7 D Scheuneman, Romantika Kehidupan Orang Muda, (Batu: Gandum Mas, 1989), h.
19.
8Nunung Sri Rochaniningsih, Loc. Cit.
no reviews yet
Please Login to review.