Authentication
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Pergaulan bebas anak usia remaja pada era milenial masih menjadi polemik. Era milenial berjalan semakin cepat seiring dengan diikutinya peningkatan kemajuan teknologi yang memberikan nilai tambah dengan mudahnya mengakses segala informasi, hal ini memiliki dampak terhadap pola kehidupan masyarakat dari berbagai kalangan terutama anak usia remaja. Masa remaja merupakan masa peralihan dari masa kanak remaja menuju masa dewasa. Di mana pada masa ini remaja seharusnya mulai belajar memiliki tanggung jawab sebagai seorang remaja yang mampu berfikir dan bertindak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Namun dengan adanya arus modernisasi pada era ini memberikan kemudahan bagi remaja untuk mengakses segala informasi dan seluk beluk mengenai hal-hal yang berbau 1 dengan pergaulan bebas. Keluarga yang pada dasarnya mempunyai peranan untuk membentuk perkembangan, kepribadian dan sebagai pengontrol bagi anak remajanya untuk dapat memberikan batasan-batasan dalam menjalani kehidupan sosial serta tempat pendidikan bagi remaja mulai semakin terkikis dengan masuknya era modernisasi. Dengan kurang tanggapnya pada diri orang tua mengenai Pentingnya aturan-aturan bagi remajanya, mengakibatkan remaja merasa bebas untuk menerima segala informasi yang di dapat dari luar baik hal 1Sitti Nadirah. “Peranan Pendidikan dalam Menghindari Pergaulan Bebas Anak Usia Remaja”, Jurnal Vor Gender Studies, Vol. 9, No. 1, (Desember, 2017), h. 309. 1 2 tersebut mengarahan kepergaulan bebas seperti melakukan seks bebas. Dengan ditinjau adanya pendukung seperti internet, tayangann-tayangan yang menjurus pada seks bebas dan banyaknya video porno yang beredar semakin menyakinkan remaja untuk meniru hal tersebut.2 Sebagai orang yang beriman seharusnya kita menerapkan sifat-sifat orang mukmin yang menyebabkan keberuntungan di akhirat dan ketenteraman jiwa di dunia. Sebagaimana dalam surah Al-Mu’minun ayat 1-7: ِ ِ ِِ ِ ِ َّ ِ َّ ني ذلاو )٢( ن وعش اخ متِ لَص فِ مه ني ذلا )١( ن و نم ؤملا حل فا دق َ ْ َ َ َ َْ َْ ُ ْ ْ ُ َ َ ُ ْ َ َ ْ ْ ْ ْ َ ْ ُ َ ِ ِ ِ ِ َّ ٰ ِّ َّ ِ ِ َّ ِ ني ذلاو )٤( ن ولع اف ةو ك زلل مه ني ذلاو )٣( ن وض رعم وغلا نع مه ُ َ َ َ ٌ ْ ْ َ ُ ْ ْ َ ُ َ َ ْ ْ َ َ ْ ُ ْ ٰٓ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ َّ ِ إ ف مه ن ايَْأ تْكلم ام وَأ مهج اوزَأ ىلع لّا )٥( نوظفح مهج و رفل مه َ َ ْ َ ُ ٰ َ ُ َ ْ َ ُ ْ ُ ْ ُ َ َ ْ ْ َ ْ ْ ْ ْ ُ ۤ ِ ِ ٰ ٰ ِ َّ ُ ٰ )٧( ن ود اعلا مه كىلو أف كلذ ءارو ىغ ت با نمف )٦( ن يم ولم ر يغ مه ن ْ ِٕ ۤ ُ َ َ َ َ َ ُ َ َ َ ْ َ ُ ْ ْ َ ْ ُ ُ َ ََ َ ْ ُ ْ ْ ِ )٧-١ ةي ا ن و نم ؤملا ةرو س) ْ ْ َ َ ُ ُ ْ َ ْ ُ َْ ُ Artinya: Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang khusyuk dalam shalatnya, dan orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna, dan orang yang menunaikan zakat, dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela, tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Mu’minun ayat 1-7)3 Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa sungguh beruntunglah orang- orang yang beriman. Karena walaupun mereka menurut perhitungan banyak mengerjakan amal kebajikan tetapi semuaamalnya akan sia-sia saja di akhirat 2Ibid., h. 310 3Al-Quran Terjemah, Surat Al-Muk’minun : 1-7, Al-Qur’an Tiga Bahasa, h. 652. 3 nanti, karena tidak berlandasan iman kepadanya. Remaja yang melampaui batas yaitu melakukan pergaulan bebas juga termasuk dari prilaku menyimpang yang dilakukan para remaja. Prilaku menyimpang adalah suatu tindakan yang tidak sesuai atau tidak dapat menyesuaikan diri dengan norma- norma yang berlaku di masyarakat. Tindakan prilaku menyimpang tersebut 4 dilakukan baik secara sadar ataupun tidak sadar. Menurut Jansen sebagaimana dekutif sarwono membagi pergaulan bebas yang merupakan kenakalan remaja dalam empat jenis, yaitu: 1) Kenakalan yang menimbukan korban fisik pada orang lain seperti perkelahian, perkosaan, perampokan, pembunuhan dan lain-lain, 2) Kenakalan yang menimbulkan korban materi seperti perusakan, pencurian, pencopetan, pemerasan dan lain-lain, 3) Kenakalan sosial yang tidak menimbukan korban di pihak orang lain seperti pelacuran dan penyalah gunaan obat, 4) Kenakalan yang melawan status misalnya mengingkari status anak sebagai pelajar dengan cara membolos, mengingkari status orang tua dengan cara minggat dari rumah dan membatah perintah orang tua.5 Dalam rentang waktu kurang dari dasawarsa terahir, pergaulan bebas yang merupakan kenakalan remaja, semakin menunjukkan peningkatan yang sangat memprihatinkan. Diantara berbagai macam pergaulan bebas adalah 4Nunung Sri Rochaniningsih, “Dampak Pergeseran Peran dan Fungsi Keluarga pada Prilaku Menyimpang Remaja”, Jurnal Pembangunan Pendidikan, Vol. 2, No. 1, (2014), h. 61. 5Erhansyah, “Mengatasi Kenakalan Remaja pada Masa Transisi”, Jurnal Pendidikan Agama Islam, Vol. IV, No. 2, (Desember, 2018), h. 250. 4 6 seks bebas, kasus tawuran dan pecandu alcohol. Hubungan seksual sebelum pernikahan adalah topik yang hangat dibicarakan . Hubungan seksual di luar nikah mendatangkan risiko yang mengandung (hamil), sehingga merupakan bendungan terhadap pergaulan yang bebas dalam bidang seksual bagi para 7 remaja. Orang tua yang sibuk bekerja menyebabkan bekurangnya interaksi orang tua dengan anak. Hal ini akan berdampak pada pembentukan kepribadian anak dan remaja menjadi lebih dipengaruhi oleh sekolah dan lingkungan sosialnya, bahkan peran media massa mungkin akan menggantikan peran yang lain. Kurangnya perhatian orang tua, kurangnya penanaman nilai-nilai agama berdampak pada pergaulan bebas dan berakibat remaja dengan gampang melakukan hubungan suami istri di luar nikah sehingga terjadi kehamilan. Pada kondisi ketidak siapan berumah tangga dan untuk menghindari tanggung jawab, maka terjadilah aborsi.8 Aborsi memang banyak dilakukan remaja. Menurut Pak Wimpie, aborsi di kalangan remaja bisa terjadi karena rasa takut pada orang tua dan masyarakat sekelilingnya, serta karena pelaturan sekolah. Dampak dari aborsi itu sendiri yaitu bayi yang tidak berdosa yang merenggang nyawa dibunuh ibunya, dokter, atau bidan. Agama Islam punya pandangan sendiri tentang masalah aborsi. Seluruh fuqaha (ahli fiqih) telah sepakat bahwa aborsi setelah penipuan ruh (ada yang berpendapat 40 hari ada yang 120 hari) hukumnya 6Sitti Nadirah, Op. Cit., h. 310. 7 D Scheuneman, Romantika Kehidupan Orang Muda, (Batu: Gandum Mas, 1989), h. 19. 8Nunung Sri Rochaniningsih, Loc. Cit.
no reviews yet
Please Login to review.