Authentication
283x Tipe PDF Ukuran file 2.22 MB Source: eprints.unpam.ac.id
PERPAJAKAN Penyusun: Wiwit Irawati, S.E BAHAN AJAR MATA KULIAH PERPAJAKAN PROGRAM STUDI S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS PAMULANG 2015 LEMBAR PESETUJUAN Mata Kuliah : Perpajakan Kode / SKS : E022404 / 3 SKS Dosen Pengampu : Wiwit Irawati, S.E Penyusun Buku : Wiwit Irawati, S.E Judul Buku Ajar : Perpajakan Program Studi : S1 Akuntansi Fakultas : Ekonomi Pamulang, Desember 2015 Reviewer, Penyusun, H. Endang Ruhiyat, S.E., M.M Wiwit Irawati, S.E NIDN. 04090672303 NIDN. Menyetujui, Pamulang, Desember 2015 Koordinator E‐Learning Ketua Program Studi Aeng Muhidin, M.Pd H. Endang Ruhiyat, S.E., M.M NIDN. 0421108203 NIDN. 04090672303 ii LEMBAR PENGESAHAN Mata Kuliah : Perpajakan Kode / SKS : E022404 / 3 SKS Dosen Pengampu : Wiwit Irawati, S.E Penyusun Buku : Wiwit Irawati, S.E Judul Buku Ajar : Perpajakan Program Studi : S1 Akuntansi Fakultas : Ekonomi Menyetujui, Pamulang, Desember 2015 Wakil Rektor Bidang Akademik Dekan Fakultas Ekonomi, Drs. H. Buchori H. Nuriman, M.M Dr. Ir. Boedi Hasmanto, M.S NIDN. 0418045803 NIDN. 0418015902 Mengesahkan, Rektor Universitas Pamulang Dr. H. Dayat Hidayat, M.M NIDN. 0408046402 iii BAB I PENDAHULUAN A. PENGANTAR Mata Kuliah Perpajakan 2 ini sebagian besar membahas tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tambahan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Meterai pada bab terakhir. Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN muncul sejak tahun 1983 dengan diterbitkannya Undang‐ undang Nomor 8 tahun 1983 yang mulai berlaku sejak 01 April 1985, menggantikan Pajak Penjualan (PPn) yang sudah diterapkan di Indonesia sejak tahun 1951. Dikarenakan Pajak Penjualan (PPn) ini dalam penerapannya banyak terjadi kelemahan antara lain menimbulkan efek pajak berganda dan adanya bermacam‐macam tarif sehingga menimbulkan kesulitan untuk mengontrol dari sisi fiskus (pajak) juga kesulitan penerapan oleh pihak Wajib Pajak itu sendiri. Dalam perkembangannya, PPN yang terbit tahun 1983 dan mulai berlaku sejak tahun 1985 ini, terkenal dengan Undang‐undang PPN tahun 1984 PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang/pemberi jasa) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung. Sedangkan menurut mekanismenya, PPN harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya. Setelah menyelesaikan materi ini, mahasiswa diharapkan dapat : 1. Menjelaskan latar belakang Pajak Pertambahan Nilai. Hal. 1
no reviews yet
Please Login to review.