jagomart
digital resources
picture1_Kependidikan Adalah 57298 | Sop Pemberian Penghargaan Bagi Tenaga Dosen Dan Tenaga Kependidikan


 331x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.04 MB       Source: syariah.iain-surakarta.ac.id


Kependidikan Adalah 57298 | Sop Pemberian Penghargaan Bagi Tenaga Dosen Dan Tenaga Kependidikan

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 22 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                        Nomor  SOP                    010
                                                   FAKULTAS SYARIAH                     Tanggal                       15 Februari 2014
                                                                                        Pembuatan
                                                                                        Tanggal  Revisi
                                                                                        Tanggal  Efektif
                                                                                        Disahkan  Oleh                Dekan Fakultas Syariah
                                               Jalan Pandawa, Pucangan,                                               Dr. M. Usman, S.Ag, M.Ag
                                                   Kartasura, Sukoharjo                                               NIP. 19681227199803 1003
                                                                                      SOP 
                                            PROSEDUR PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI DOSEN 
                                                                  DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
                       Tujuan
                       SOP ini bertujuan untuk memberi penjelasan tentang :
                       1. Prosedur tertulis yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan pemberian penghargaan bagi 
                           tenaga dosen dan tenaga kependidikan dalam lingkungan IAIN Surakarta
                       2. Persyaratan dan mekanisme dalam rangka pemberian penghargaan bagi tenaga dosen dan 
                           tenaga kependidikan dalam lingkungan IAIN Surakarta
                       Definisi
                        a.   Penghargaan bagi tenaga dosen kependidikan adalah suatu apresiasi yang telah ditunjukkan
                             oleh dosen dan tenaga kependidikan atas kinerja dalam bidang tridharma  perguruan tinggi
                             yaitu pengajaran, penelitian dan pengabdian kepadamasyarakat.
                        b.   Penghargaan bagi tenaga kependidikan adalah suatu apresiasi yang telah ditunjukkan oleh
                             tenaga kependidikan atas kinerja dalam merencanakan dan melaksanakan administrasi,
                             pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
                             pendidikan
                       Ruang Lingkup
                       1. Prosedur dalam rangka penetapan pemberian penghargaan bagi tenaga dosen dan tenaga 
                           kependidikan IAIN Surakarta
                       2. Pihak-pihak yang terlibat dalam penetapan pemberian penghargaan bagi tenaga dosen dan 
                           tenaga kependidikan IAIN Surakarta.
                       Referensi
                       1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan 
                           Nasional.
                       2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru danDosen
                       3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2007 tentangDosen
                       4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai 
                           NegeriSipil.
                       5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan 
                           Pendidikan Tinggi dan PengelolaanPerguruanTinggi.
                     Prosedur
                      1.   Sub bagian kepegawaian membuat edaran ke  Ka.Jur/Ka.Unit/ Ka. Sub  di lingkungan
                           politeknik negerilhokseumawe.
                      2.   Sub bagian kepegawaian menerima berkas yang di usulkan oleh Ka.Jur/Ka.Unit/ Ka. Sub di
                           lingkungan politeknik negerilhokseumawe.
                      3.   Sub bagian   kepegawaian   dan   Tim   membuat   daftar  bagi   tenaga   dosen   dan  tenaga
                           kependidikan yang memenuhi syarat untuk menerima penghargaan untuk dikirim ke biro
                           kepegawaian KemenristekdiktiJakarta.
                      4.   Sub bagian kepegawaian dan Tim menerima daftar nama  tenaga dosen dan  tenaga
                           kependidikan   yang   memenuhi   syarat   untuk   memperoleh   penghargaan   oleh   biro
                           kepegawaian Kemenristekdikti
                      5.   Sub bagian kepegawaian dan Tim membuat undangan untuk  tenaga dosen dan  tenaga
                           kependidikan dalam rangka penyerahanpenghargaan.
                      Bagan Alur Prosedur
                                                                               Pelaksana           Biro
                                                             Ka.Jur/       Sub. Bag
                                  Kegiantan                 Ka.Unit/ Kepegawaian Kepegawaian                        Waktu        Dokumen
                                                           Ka. Sub         dan Tim           Kemenristek
                                                                                                  Dikiti
                      Membuat surat edaran                                        1                                  2hari      Surat 
                                    ke                                                                                          edaran
                      Ka.Jur/Ka.Unit/ Ka.Sub.
                      Menerima surat edaran                                                                          1hari      Surat
                                                                2                                                               edaran
                      Menerima  berkas  usulan dari                                                                  5hari      Berkas
                                                                                 3
                      Ka.Jur/Ka.Unit/Ka.Sub                                                                                     usulan
                      Membuat daftar yang                                                                            2hari      Daftar 
                      memenuhi syarat untuk di                                                                                  yang 
                      usulkan kebiro kepegawaian                                 4                                              memenuhi
                      Ristek Dikti.                                                                                             syarat
                      Berkas dikirim ke biro                                                                         1hari      Daftar
                      kepegawaian Ristek Dikti                                                                                  yang
                                                                                                    5                           memenuhi
                                                                                                                                syarat
                      Menerima daftar nama yang                                                                     15  hari    Daftar
                      di      setujui      oleh   biro                          6                                               yang 
                      kepegawaian Ristek Dikti.                                                                                 disetujui
                      Membuat     undangan    untuk                                                                  1hari      Undangan
                      Penyerahan penghargaan                                    7
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Nomor sop fakultas syariah tanggal februari pembuatan revisi efektif disahkan oleh dekan jalan pandawa pucangan dr m usman s ag kartasura sukoharjo nip prosedur pemberian penghargaan bagi dosen dan tenaga kependidikan tujuan ini bertujuan untuk memberi penjelasan tentang tertulis yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan dalam lingkungan iain surakarta persyaratan mekanisme rangka definisi a adalah suatu apresiasi telah ditunjukkan atas kinerja bidang tridharma perguruan tinggi yaitu pengajaran penelitian pengabdian kepadamasyarakat b merencanakan melaksanakan administrasi pengelolaan pengembangan pengawasan pelayanan teknis menunjang proses pendidikan ruang lingkup penetapan pihak terlibat referensi undang republik indonesia tahun sistem nasional guru dandosen peraturan pemerintah no tentangdosen penilaian prestasi kerja pegawai negerisipil penyelenggaraan pengelolaanperguruantinggi sub bagian kepegawaian membuat edaran ke ka jur unit di politeknik negerilhokseumawe menerima berkas ...

no reviews yet
Please Login to review.