Authentication
153x Tipe DOCX Ukuran file 0.19 MB Source: stkippi.ac.id
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PROSEDUR REKRUITMEN DOSEN Kode : SOP-01/SDM/2017 Area : STKIPPI Tgl dikeluarkan : 9 Juli Disusun oleh : WK I Revisi : 2 Disahkan oleh : Ketua TUJUAN 1. Menjadi acuan bagi STKIP Pembangunan Indonesia dalam melakukan perekrutan dosen 2. Menjamin keterlaksanaan standar perekruitan dosen dalam lingkup STKIP Pembangunan Indonesia DEFINISI Prosedur Rekruitmen Dosen adalah acuan yang digunakan untuk merekruit calon dosen untuk menjadi Dosen Tetap Yayasan (DTY) yang akan membantu proses perkuliahan dalam lingkup STKIP Pembangunan Indonesia. RUANG LINGKUP 1. Tata cara pelaksanaan rekruitmen Dosen Tetap Yayasan 2. Pihak-pihak terlibat dalam pelaksanaan rekruitmen Dosen Tetap Yayasan UNIT TERKAIT 1. Ketua YASPIM 2. Ketua STKIP Pembangunan Indonesia 3. Wakil Ketua I 4. Bagian pengelolaan SDM dosen DOKUMEN Pedoman Kepegawaian STKIP Pembangunan Indonesia REFERENSI 1. Undang-Undnag No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Pedoman Kepegawaian STKIP Pembangunan Indonesia tahun 2014 3. Statuta STKIP Pembangunan Indonesia tahun 2014 PROSEDUR Bagian WK I Ketua STKIPPI Ketua YASPIM Pengelolaan SDM Tahapan Pengajuan dan Pengumuman Rekruitmen Dosen Mulai Menyusun analisis Mengkaji dan kebutuhan dosen menerbitkan prodi Surat Keputusan Perekruitmen Dosen Mengajukan hasil analisis kebutuhan Pengumuman kepada Ketua perekruitan dosen pada media Tahapan Penerimaan dan Penetapan Dosen Tetap Yayasan Penerimaan Seleksi pemberkasan berkas dan oleh pelamar wawancara calon DTY calon DTY Pengajuan hasil Penetapan hasil seleksi DTY seleksi DTY Pengajuan nama calon DTY kepada YASPIM Penerbitan SK pengangkatan bagi DTY Selesai STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PROSEDUR REKRUITMEN TENAGA KEPENDIDIKAN Kode : SOP-02/SDM/2017 Area : STKIPPI Tgl dikeluarkan : 9 Juli Disusun oleh : WK II Revisi : 2 Disahkan oleh : Ketua TUJUAN 1. Menjadi acuan bagi STKIP Pembangunan Indonesia dalam melakukan perekrutan tenaga kependidikan 2. Menjamin keterlaksanaan standar perekruitan tenaga kependidikan dalam lingkup STKIP Pembangunan Indonesia DEFINISI Prosedur Rekruitmen Tenaga Kependidikan adalah acuan yang digunakan untuk merekruit calon tenaga kependidikan dalam lingkup STKIP Pembangunan Indonesia. RUANG LINGKUP Prosedur pelaksanaan rekruitmen tenaga kependidikan UNIT TERKAIT 1. Ketua STKIP Pembangunan Indonesia 2. Wakil Ketua II DOKUMEN Pedoman Kepegawaian STKIP Pembangunan Indonesia REFERENSI 1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Pedoman Kepegawaian STKIP Pembangunan Indonesia tahun 2014 3. Statuta STKIP Pembangunan Indonesia tahun 2014 PROSEDUR Bagian WK II Ketua STKIPPI Pengelolaan SDM Tahapan Pengajuan dan Pengumuman Rekruitmen Dosen Mulai Menyusun analisis kebutuhan tendik Mengkaji dan prodi menerbitkan Surat Keputusan Perekruitmen Tendik Mengajukan hasil analisis kebutuhan kepada Ketua Pengumuman perekruitan tendik pada media Tahapan Penerimaan dan Penetapan Dosen Tetap Yayasan Penerimaan pemberkasan Seleksi berkas oleh pelamar dan wawancara calon tendik calon tendik Pengajuan hasil Penetapan hasil seleksi tendik seleksi tendik Penerbitan SK pengangkatan tendik Selesai STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
no reviews yet
Please Login to review.