Authentication
367x Tipe PDF Ukuran file 0.51 MB Source: bkd.malutprov.go.id
PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
SEKRETARIAT DAERAH
JL. Raya Lintas Halmahera – Gosale Puncak
S O F I F I
PENGUMUMAN
Nomor : 810/ 1969 /SETDA
Berasal dari : Gubernur Maluku Utara
Ditujukan Kepada : Para Peserta Seleksi CASN Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Formasi Tahun 2021 Yang Telah Memilih Lokasi Tes SKD Di Luar
Titik Lokasi (Tilok) SMAN 10 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.
Dimana saja berada
ISI PENGUMUMAN
Berdasarkan Surat Kepala Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara
Nomor : 855/B-KS.04.01/KR.XI/2021 Tanggal 26 Agustus 2021 tentang Penyampaian
Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CASN Dan Seleksi Kompetensi PPPK Non
Guru Tahun 2021, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan WAJIB mengikuti
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah sebagaimana Pengumuman Panselda
Maluku Utara Nomor. 810/1726/SETDA/2021 Tanggal 30 Juli 2021 Tentang Peserta
Lulus Seleksi Administrasi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (Non Guru)
Pemerintah Provisni Maluku Utara dan Pengumuman Nomor. 810//1849/SETDA
Tanggal 13 Agustus 2021 Tentang Hasil Sanggahan Pelamar Pengadaan Calon
Aparatur Sipil Negara (Non Guru) Pemerinta Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran
2021 di website www.bkd.malutprov.go.id;
2. Bahwa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK
Non Guru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di Lokasi BKN Pusat,
Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada tanggal 2 September 2021
(rincian lokasi, jadwal perhari/sesi masing-masing peserta terlampir);
3. Peserta SKD CPNS Formasi Tahun 2021 yang mendaftar pada Instansi Pemerintah
Provinsi Maluku Utara, namun memilih lokasi tes SKD di luar dari lokasi tes SMAN
10 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara . WAJIB melaporkan hasil ujian SKD pada
saat itu juga kepada Panitia Seleksi CPNS Provinsi Maluku Utara melalui email
bkdmalut.prov@gmail.com dan sms melalui call center 0821 9712 4304;
4. Peserta seleksi CASN wajib mengisi formolir Deklarasi sehat yang terdapat di portal
sscasn.bkn.go.id atau masing-masing akun dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari
sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian;
5. Formulir yang telah diisi wajib dibawah pada saat pelaksanaan seleksi dan
ditunjukan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi;
6. Tata Tertib;
A. Kewajiban Bagi Peserta :
1) Peserta ujian SKD wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum
ujian dimulai untuk melakukan registrasi PIN sesi;
2) Melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan yang dibawah peserta oleh
pantia;
3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dukcapil
yang masih berlaku, Kartu Peserta Ujian dan pensil kayu;
4) Mengenakan kemeja atas warna putih polos dan celana panjang/rok berwarna
hitam serta jilbab warna putih (bagi wanita yang berjilbab), memakai sepatu
berwarna hitam, tidak diperkenankan memakai kaos dan celana berbahan
jeans dan sendal;
5) Duduk pada tempat yang ditentukan;
6) Mendengarkan pengarahan panitia sebelum melakukan login untuk
mengerjakan soal ujian SKB;
7) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
B. Larangan Bagi Peserta :
1) Membawa masuk buku-buku dan catatan lainnya;
2) Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi
lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, serta ballpoint dalam
ruangan tes;
3) Membawah masuk makanan dan minuman kedalam ruang tes;
4) Membawah senjata api/tajam atau sejenisnya;
5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
6) Menrima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tampa seizin panitia
selama tes berlangsung;
7) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia;
8) Merokok dalam lokasi tes/ruangan tes.
C. Sangsi bagi Peserta :
1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk
untuk mengikuti tes dan anggap gugur;
2) Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikaluarkan
dari ruangan tes serta dicoret dari daftar hadir dan dinyatakan tidak lulus;
3) Bagi peserta yang tidak hadir/terlambat pada waktu seleksi yang telah
ditentukan, maka peserta tersebut dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan
tidak lulus dalam seleksi CPNS formasi tahun 2021 Pemerintah Provinsi
Maluku Utara.
4) Bahwa pelaksanaan SKD CPNS Formasi Tahun 2021 akan dilaksanakan
dengan protokol kesehatan Covid-19 sebagaimana Rekomandasi Ketua Satgas
Covid-19 Nomor. B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 serta Surat Edaran
Kepala BKN Nomor. 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan
Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan
dan Pengendalian Covid-19;
a) Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid
test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif
yang pelaksananaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN tahun 2021;
b) Menggunkan masker 3 lapis ( 3 ply ) dan ditambah masker kain di bagaian
luar ( double masker );
c) Menjaga jarak ( physical distancing ) minimal 1 ( satu ) meter dan mencuci
tangan dengan sabun/hand sanitizer pada air yang mengalir;
d) Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali
wajib sudah divaksin dosis pertama;
e) Peserta SKD CPNS dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14
(empat belas) hari sebelum pelaksanaan seleksi;
f) Peserta tidak diperkenankan mampir ketempat lain selain ketempat seleksi
dan wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut sampai
dagu;
g) Peserta SKD CPNS Wajib melakukan pengukuran suhu tubuh, peserta yang
suhu tubuhnya < 37,3˚C langsung ke bagian registrasi untuk diperiksa
kelengkapan dokumen dipersyaratkan.
h) Peserta SKD CPNS dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3˚C (dilakukan 2
(dua) kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) ditempatkan pada tempat yeng
ditetukan;
i) Peserta SKD CPNS dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3˚C diberikan tanda
khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi
oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
7. Terkait waktu atau jam setiap Sesi Pelaksanaan Ujian dan ketentuan lainnya,
peserta dapat berkonsultasi dengan Kanreg BKN/UPT BKN setempat sebagaimana
yang tercantum dalam Lampiran.
8. Semua tahapan seleksi dilakukan secara transparan, obyektif, akuntabel dan tanpa
dipungut biaya. Kelulusan ditentukan oleh pelamar sendiri. Apabila ada pihak/oknum
yang menawarkan jasa untuk meluluskan, DIPASTIKAN itu adalah penipuan.
9. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi
tanggung jawab peserta.
10. Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Maluku
Utara Formasi Tahun 2021 bersifat MUTLAK dan tidk dapat diganggu gugat.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sofifi, 27 Agustus 2021
A.n Gubernur Maluku Utara
Sekretaris Daerah
(Selaku Ketua Panitia Pengadaan CASN
Formasi Tahun 2021)
Drs. SAMSUDDIN ABDUL KADIR
Pembina Utama
NIP. 19701012 199101 1 003
no reviews yet
Please Login to review.