Authentication
345x Tipe PPT Ukuran file 0.96 MB
Persatuan Bulat : Pasal 119 KUH Perdata : (1) Mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami-istri, sekedar megenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain. (2) Persatuan itu sepanjang perkawinan tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan sesuatu persetujuan antara suami dan isteri. Berdasarkan isi Pasal 119 KUH Perdata : Persatuan Bulat terjadi demi hukum, tanpa ada formalitas-formalitas lain, tidak perlu diucapkan secara tegas kecuali diperperjanjikan lain. Bentuk Persatuan Bulat bersifat tetap, artinya sampai perkawinan itu bubar bentuknya adalah Persatuan Bulat. Dalam hal terjadi Persatuan Bulat : Antara suami dengan istri tidak boleh ada perjanjian jual-beli, hutang-piutang, tukar- menukar. Antara suami dengan istri tidak boleh mengadakan Perjanjian Perburuhan Isi dari Persatuan Bulat : Harta suami-istri Bergerak-tidak bergerak Pasal 120 KUH Perdata : Aktiva Baik yang sekarang ada maupun kemudian Pasal 121 KUH Perdata : Utang suami-istri Pasiva Baik sebelum maupun sepanjang perkawinan Persatuan Bulat : Seluruh aktiva dan pasiva yang ada sebelum perkawinan dilangsungkan, dengan pengecualian : hibah wasiat dan pemberian-pemberian yang tidak dapat dimasukkan dalam persatuan. Hutang Dalam Persatuan Bulat : Termasuk Hutang Persatuan Bulat Hutang untuk keperluan rumah adalah hutang sebelum dan tangga sepanjang perkawinan, baik yang dibuat oleh suami maupun istri Hutang untuk kepentingan usaha Denda-denda Ganti kerugian karena melanggar hukum Hutang harta warisan/hibah yang masuk dalam Harta Persatuan Hutang yang dibuat oleh pemilik Apabila untuk Harta Pribadi kepentingan bersama = hutang Harta Persatuan Apabila untuk kepentingan pribadi =hutang Harta Pribadi
no reviews yet
Please Login to review.