jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha Ppt 5623 | Hukum Kartu Kredit


 278x       Tipe PPT       Ukuran file 0.33 MB    


File: Presentasi Usaha Ppt 5623 | Hukum Kartu Kredit
undang undang nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor  ...

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 11 Feb 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
 Pengertian kartu kredit
   
    ”kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan 
    sejenisnya untuk memungkinkan 
    pembawanya membeli barang-barang yang 
    dibutuhkannya secara hutang.
  Dasar Hukum 
   Papal 6 huruf 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 
    10 Tahun 1998 Tentang Perbankan;
   Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK. 013/1988 
    Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga 
    Pembiayaan diubah dengan KMK Nomor 468/1995; KMK 
    Lembaga Pembiayaan ini merupakan peraturan pelaksana 
    dari Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang 
    Lembaga Pembiayaan; 
   Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 Tentang 
    Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan 
    Menggunakan Kartu Tanggal 28 Desember 2005 yang 
    diperbaharui dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 
    10/8/PBI/2008, diperbaharui dengan PBI Nomor 11/2009. 
    diperbaharui dengan  PBI 14/2012, tanggal 6 Januari 2012 
    yang akan diberlakukan 1 Januari 2013. 
  Pengertian Usaha dan Perusahaan 
  Kartu Kredit:
   
    Kartu kredit adalah sarana untuk berbelanja yang 
    memungkinkan penundaan pembayaran atas pembelian 
    barang atau jasa. Pihak-pihak yang terlibat dalam 
    mekanisme kartu kredit adalah sebagai berikut : 
    1. Acquirer 
    Acquirer adalah pihak yang mengelola penggunaan 
    kartu kredit. 
    2. Pemegang Kartu 
    Pemegang kartu terdiri dari individu yang telah 
    memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah 
    ditentukan oleh penerbit untuk dpaat diterima sebagai 
    anggota dan berhak menggunakan kartu tersebut 
    sesuai dengan kegunaannya. 
  
   3. Penerbit 
   Penerbit dapat berupa bank, lembaga 
   keuangan, dan perusahaan lain yang berfungsi 
   mengeluarkan dan megelola suatu kartu 
   dalam hal ini kartu kredit. 
   4. Merchant 
   Merchant adalah pihak yang menerima 
   pembayaran dengan kartu kredit. Merchant 
   dapat berupa supermarket, toko-toko kecil, 
   dan lainnya. 
   Peraturan soal penagihan utang 
   kartu kredit melalui debt collector:
   
    Pasal 17 ayat (5) Peraturan Bank Indonesia (PBI) 
    Nomor 11/11/2009 menyatakan, Penerbit Kartu 
    Kredit wajib menjamin bahwa penagihan atas 
    transaksi Kartu Kredit, baik yang dilakukan oleh 
    Penerbit Kartu Kredit sendiri atau menggunakan 
    jasa pihak lain, dilakukan sesuai dengan ketentuan 
    yang ditetapkan dengan Surat Edaran Bank 
    Indonesia.
   
    Pasal 21 PBI Nomor 11/11/2009: dalam hal Penerbit 
    melakukan kerja sama dengan pihak-pihak di luar 
    pihak lain, maka Penerbit bertanggung jawab atas 
    kerja sama tersebut. “Ketika bank bekerja sama 
    dengan penagih utang, kalau terjadi pelanggaran, 
    bank harus ikut bertanggung jawab,”
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pengertian kartu kredit yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya untuk memungkinkan pembawanya membeli barang dibutuhkannya secara hutang dasar hukum papal huruf undang nomor tahun sebagaimana telah diubah dengan tentang perbankan keputusan menteri keuangan kmk ketentuan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan ini merupakan peraturan pelaksana dari presiden indonesia pbi penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran menggunakan tanggal desember diperbaharui januari akan diberlakukan usaha perusahaan adalah sarana berbelanja penundaan atas pembelian atau jasa terlibat dalam mekanisme sebagai berikut acquirer mengelola penggunaan pemegang terdiri individu memenuhi prosedur persyaratan ditentukan penerbit dpaat diterima anggota berhak tersebut sesuai kegunaannya dapat berupa lain berfungsi mengeluarkan megelola suatu hal merchant menerima supermarket toko kecil lainnya soal penagihan utang melalui debt collector pasal ayat menyatakan wajib menjamin bahwa transaksi baik dilakukan sendir...

no reviews yet
Please Login to review.