Authentication
277x Tipe PDF Ukuran file 0.16 MB Source: media.neliti.com
JURNAL TEKNIK MESIN, TAHUN 22, NO. 1, APRIL 2014 89 PENERAPAN PERSONAL PROTECTIVE EQUIPMENT (ALAT PELINDUNG DIRI) PADA LABORATORIUM PENGELASAN Oleh: Solichin1, Farid Eka Wahyu Endarto2, Desy Ariwinanti3 1 Dosen Teknik Mesin Fakultas Teknik Universitas Negeri Malang 1,2 Dosen Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Malang email: solichindoellah@yahoo.com Abstrak, menurut Undang Undang Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tahun 1970 Personal Protective Equipment (Alat Pelindung Diri) adalah wajib dipakai oleh operator las saat melakukan pengelasan. Alat Pelidung Diri adalah merupakan bagian penting dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dalam laboratorium, kecelakaan kerja bisa terjadi jika tidak memperhatikan prinsip "Unsave condition dan unsave action". Sesuai dengan standard laboratorium pengelasan telah memenuhi syarat kondisi yang aman misalnya dengan menyediakan Alat Pelindung Diri (APD). Penelitian ini dilakukan di Laboratorium Pengelasan Universitas Negeri Malang. Populasi dalam penelitian ini meliputi mahasiswa D3 yang memprogram praktikum pengelasan yang terdaftar di Tahun 2013/2014 Semester ganjil berjumlah 60 orang. Penelitian ini merupakan penelitian survey. Teknik pengumpulan data menggunakan angket dan dokumentasi, sedangkan analisis data menggunakan persentase. Hasil: persentase penggunaan alat pelindung diri (APD) yaitu APD masih layak digunakan sebesar 87%, masing-masing alat pelindung diri dapat dirinci sebagai berikut: respirator yang digunakan mahasiswa mencapai 68%, topi logam/plastik mencapai 60%, googles, kacamata bahan khusus mencapai 88%, sarung tangan karet, plastik, kulit 91%, pakaian bahan khusus lapron mencapai 88%, sepatu karet boot mencapai 60%, peralatan memenuhi standar minimal mencapai 80%, kondisi laboratorium memenuhi standar minimal mencapai 86% .kondisi laboratorium terdapat simbol/isyarat keselamatan kerja mencapai 89%. Sebagian besar peralatan laboratorium termasuk Alat Pelindung Diri yang digunakan dalam praktikum pengelasan termasuk kakegori baik dan alat pelindung diri di laboratorium pengelasan sudah digunakan sesuai dengan standard yang dipersyaratkan. Kata Kunci: K3, Alat Pelindung Diri, Pengelasan Menurut Undang-Undang Keselama- menyebabkan sakit, cacat, kerusakan mesin, tan dan kesehatan kerja (K3) tahun 1970 terhentinya proses produksi, kerusakan ling- Personal Protective Equipment (Alat Pelin- kungan, dan pengeluaran-pengeluaran biaya dung Diri) adalah wajib dipakai oleh opera- kecelakaan kerja. Secara umum kecelakaan tor las saat melakukan pengelasan. Alat Pe- kerja terjadi karena dua hal penyebab yaitu lindung Diri adalah merupakan bagian pen- keadaaan lingkungan yang tidak aman dan ting dalam penerapan Keselamatan dan tindak perbuatan manusia yang tidak meme- kesehatan kerja dalam laboratorium, kece- nuhi keselamatan dan kesehatan kerja. lakaan kerja bisa terjadi jika tidak memper- Penerapan sesuai aturan keselamatan hatikan prinsip "Unsave condition dan dan kesehatan kerja sangat dibutuhkan pada unsave action". Kecelakaan kerja dapat semua pekerjaan yang berguna untuk 90 Solichin, Farid Eka Wahyu Endarto, Desy Ariwinanti, Penerapan Personal Protective Equipment ... menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Tujuan K3 adalah mewujudkan ling- misalnya kecelakaan kerja. Para tenaga kerja kungan kerja yang aman, sehat, sejahtera terdiri dari orang-orang terdidik dan terlatih. sehingga akan tercapai suasana lingkungan Orang-orang terdidik yang dimaksud salah kerja yang aman, sehat dan nyaman, satunya adalah lulusan D3 Teknik Univer- mencapai tenaga kerja yang sehat fisik, sitas Negeri Malang, karena salah satu sosial, dan bebas kecelakaan, peningkatan pengisi tenaga kerja di dunia kerja adalah produktivitas dan efisien perusahaan, lulusan Perguruan Tinggi, maka proses peningkatan kesejahteraan masyarakat tena- pembelajaran selama di laboratorium harus ga kerja. Usaha-usaha K3 meliputi perlin- menjadi perhatian yang serius guna men- dungan terhadap tenaga kerja, perlindungan dapatkan calon tenaga kerja yang ber- terhadap bahan dan peralatan produksi agar kualitas, khususnya memahami tentang pe- selalu terjamin keamanannya dan efisien, nerapan pelaksanaan keselamatan dan perlindungan terhadap orang lain yang ber- kesehatan kerja (K3) khususnya pemakaian ada di tempat kerja agar selamat dan sehat alat pelindung diri sehingga tidak terjadi 6XPD¶PXU hambatan-hambatan langsung maupun tidak Dalam Undang-Undang keselamatan langsung dalam pekerjaan, seperti halnya dan kesehatan kerja No. 1 tahun 1970 ini terjadi kecelakaan kerja, kerusakan mesin, memberikan perlindungan hukum kepada te- terhentinya proses produksi, kerusakan naga kerja yang bekerja agar tempat dan lingkungan, dan pengeluaran-pengeluaran peralatan produksi senantiasa berada dalam biaya kecelakaan kerja. keadaan selamat dan aman bagi mereka. Faktor-faktor yang memungkinkan Selain itu pasal 86, paragraf 5 keselamatan dapat mempengaruhi pelaksanaan kesela- dan kesehatan kerja, bab X Undang-Undang matan dan kesehatan kerja adalah faktor Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga- penerapan yang salah antara lain mahasiswa kerjaan antara lain menyatakan bahwa setiap salah dalam menggunakan Alat Pelindung pekerja mempunyai hak untuk memperoleh Diri dan kondisi bengkel yang tidak sehat. perlindungan atas K3; untuk melindungi ke- Penelitian ini untuk mengetahui apakah selamatan pekerja guna mewujudkan pro- penerapan alat pelindung diri sudah diguna- duktivitas kerja yang optimal diselengga- kan sesuai yang dipersyaratkan. Target lu- rakan upaya K3, dan perlindungan sebagai- aran hasil penelitian ini adalah memaparkan mana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan jenis dan jumlah alat pelindung diri, besar- peraturan perundangundangan yang berlaku. nya prosentase pemakaian dalam penerapan Penjelasan pasal 86, ayat 2 menyatakan alat pelindung diri secara benar. Hasil pene- upaya K3 dimaksudkan untuk memberikan litian ini akan disebarluaskan melalui jaminan keselamatan dan meningkatkan seminar dan tulisan dalam jurnal nasional derajat kesehatan para pekerja dengan cara maupun jurnal internasional. pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat JURNAL TEKNIK MESIN, TAHUN 22, NO. 1, APRIL 2014 91 kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, perti trolleys (kereta) dan drumlifters promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabi- untuk bergerak di dalam dan area sekitar OLWDVL6XPD¶PXU gudang. Dasar hukum keselamatan dan 2. Bahan dapat disimpan pada rak, laci, dan kesehatan kerja, Undang-Undang Nomor 1 kotak-kotak Tahun 1970 yaitu tentang keselamatan kerja 3. Fasilitas penyimpanan khusus, seperti meliputi: lemari tahan api dan kaleng/ teromol ke- 1. Bahwa setiap tenaga kerja berhak amanan, diperlukan untuk barang-barang mendapat perlindungan atas keselamatan- berbahaya. nya dalam melakukan pekerjaan untuk 4. Bahan kimia, secara jelas ada label dan kesejahteraan hidup dan meningkatkan disimpan di tempat aman, yaitu kering, produksi serta produktivitas nasional. ventilasi baik, area jauh dari pekerja. 2. Bahwa setiap orang lainnya yang berada 5. Jenis bahan kimia seharusnya dipisah. di tempat kerja perlu terjamin pula 6. Batas tingkatan asap, debu dan radiasi keselamatannya. seharusnya dimonitor pada lokasi gudang 3. Bahwa setiap produksi perlu dipakai dan dan area kerja. dipergunakan secara aman dan efisien. 7. Bau yang menyengat, gumpalan awan Hal ini bahwa segala aspek dapat dan debu dari asap seharusnya diselidiki. menimbulkan resiko kecelakaan kerja harus Alat pelindung diri (APD) merupa- benar-benar diperhatikan, seperti tempat kan peralatan pengaman pekerja yang harus kerja harus menjamin keselamatannya agar dipakai saat bekerja. Berikut ini adalah tidak terjadi suatu kecelakaan begitu juga jenis-jenis APD menurut bagian tubuh yang dengan pengaman alat, mesin dan bahan- GLOLQGXQJL6XPD¶PXU bahan produksi. Bengkel Praktikum yang a. Kepala: topi, helm, penutup rambut lazim disebut laboratorium merupakan tem- b. Mata: kacamata dari berbagai jenis kaca, pat terselenggaranya proses belajar menga- googles jar praktikum, dimana disana juga ditempat- c. Muka: topeng (mask) las kan, disimpan, dipelihara sarana dan pra- d. Telinga: sumbat telinga, tutup telinga sarana pendukung proses pembelajaran be- e. Alat pernafasan: masker khusus, respira- rupa peralatan praktikum. Dalam peraturan tor Menteri Tenaga Kerja No. PER.05/MEN/ f. Tangan dan jari: sarung tangan 1996 tentang keselamatan kerja juga dijelas- g. Kaki: sepatu, boot kan bahwa : h. Tubuh: apron, overall Beberapa hal penting penyimpanan Pada umumnya pakaian yang patut bahan adalah : dipakai ketika bekerja adalah baju kerja 1. Seharusnya mudah bagi pekerja, forklift, yang dalam keadaan rapi dan baik. Bagian dan peralatan penanganan mekanik se- pakaian yang sobek dapat mengakibatkan 92 Solichin, Farid Eka Wahyu Endarto, Desy Ariwinanti, Penerapan Personal Protective Equipment ... tersangkutnya pada bagian-bagian mesin spesifik atau bahaya yang dihadapi oleh yang berputar. Hendaklah selalu meng- tenaga kerja hindarkan diri dari sangkutan pada bagian- 2. Berat alat hendaknya seringan mungkin bagian mesin yang berputar. Lipatan lengan dan alat tersebut tidak menyebabkan rasa baju di atas siku dengan serapi-rapinya ketidaknyamanan yang berlebihan adalah suatu cara menghindarkan tersang- 3. Alat harus dapat dipakai secara fleksibel kutnya lengan baju itu pada bagian mesin 4. Bentuknya harus cukup menarik yang berputar, atau lebih baik lengan baju 5. Alat pelindung tahan untuk pemakaian itu dibuat pendek di atas siku. yang lama Baju kerja berlengan panjang juga 6. Alat tidak menimbulkan bahaya-bahaya sangat penting untuk perlindungan kulit tambahan bagi pemakainya yang tangan dari sinar api waktu mengelas, me- dikarenakan bentuk dan bahayanya yang nempa dan perlindungan terhadap luka-luka tidak tepat atau karena salah dalam kecil pada waktu kerja pelat. Pemakaian menggunakannya cincin hiasan jari dan pemakaian arloji pada 7. Alat pelindung harus memenuhi standar pekerjaan tertentu dapat mengakibatkan yang telah ada kecelakaan. Tutup kaki atau sepatu harus 8. Alat tersebut tidak membatasi gerakan dibiasakan dipakai. Menurut ketentuan Balai dan persepsi sensoris pemakainya. Suku Hiperkes, syarat-syarat Alat Pelindung Diri cadangnya harus mudah didapat guna adalah sebagai berikut. mempermudah pemeliharaannya. 1. APD harus dapat memberikan perlin- Berikut ini disajikan tabel pengguna- dungan yang kuat terhadap bahaya yang an APD menurut keperluannya. Tabel 1 Jenis Alat Pelindung Diri Menurut Kebutuhan Faktor Bahaya Bagian Tubuh yang Perlu APD yang Digunakan Perlindungan Benda berat Kepala, betis, tungkai, Topi logam atau plastik, lapisan pelindung dari kain kulit, logam Pergelangan kaki, kaki, dan Sepatu steelbox toe (berujung baja) jari kaki Benda tidak terlalu berat Kepala Safety helm, topi dari bahan keras Benda kecil berterbangan Kepala Topi Mata Kacamata Hidung Respirator, masker Tubuh Overall Tangan dan jari Sarung tangan Kaki Sepatu, boot Debu Mata Kacamata Alat pernafasan Respirator atau masker Terpeleset Kaki Sepatu anti slip (bersol karet)
no reviews yet
Please Login to review.