Authentication
JAWABAN SOAL-SOAL UJIAN PPAT Mata Ujian : Peraturan Jabatan PPAT 1. Sesuai dengan pasal 1 Peraturan Kepala BPN RI nomor 1 Tahun 2006, ada tiga pengertian yang berkenaan dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah yaitu : a. Pajabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) b. Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT sementara) c. Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusus (PPAT khusus) Uraikan secara singkat ketiga pengertian PPAT di atas?. Jawab : a. PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum yang tertentu mengenai hak atas Tanah dan hak milik satuan rumah susun. b. PPAT Sementara adalah Camat atau Kepala Desa yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah jabatannya. c. PPAT Khusus adalah Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu, khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas pemerintah tertentu. 2. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Kepala BPN RI nomor 1 tahun 2006, dinyatakan bahwa tugas pokok PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu sebagai dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum tersebut. Ada 8 jenis perbuatan hukum yang dimaksudkan pasal diatas. Sebutkan 6 saja dari 8 perbuatan hukum tersebut : Jawab : Yaitu perbuatan hukum : a. Jual beli; b. Tukar menukar; c. Hibah; d. Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng); e. Pembagian Hak bersama; f. Pemberian Hak Tanggungan; 3. PPAT dapat diberhentikan baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat. Dikarenakan apa PPAT diberhentikan dengan hormat dan diberhentikan dengan tidak hormat? Jawab : A. PPAT diberhentikan dengan hormat karena : a. Permintaan sendiri ; b. Tidak lagi mampu menjalankan tugas karena keadaan kesehatan badan atau kesehatan jiwanya, setelah dinyatakan oleh tim pemeriksaan kesehatan yang berwenang, atas permintaan Kepala Badan Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk; c. Melakukan pelanggaran ringan terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT; d. Diangkat sebagai PNS atau anggota TNI/POLRI; a. PPAT diberhentikan dengan tidak hormat karena : a. Melakukan pelanggaran berat terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT; b. Dijatuhi hukuman penjara (kurungan) karena melakukan kejahatan perbuatan pidana yang diancam hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih berat berdasarkan keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. c. Melanggar kode etik profesi; 4. Sebagai pejabat yang diberi kewenangan dan tanggung jawab tertentu sudah tentu PPAT mempunyai hak dan kewajiban. Sebutkan Hak dan Kewajiban yang dipunyai oleh PPAT ? Jawab : Hak PPAT : a. Hak Cuti ; b. Hak untuk memperoleh honorarium dari pembuatan akta sesuai pasal 32 ayat (1) PP nomor 37 th 1998 ; c. Memperoleh informasi serta perkembangan peraturan perundang-undangan pertanahan; d. Memperoleh kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri sebelum ditetapkannya keputusan pemberhentian sebagai PPAT; Kewajiban PPAT : a. Menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan NKRI; c. Menyampaikan laporan bulanan mengenai akta yang dibuatnya kepada Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setempat paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya; d. Menyerahkan Protokol PPAT dalam hal : PPAT berhenti menjabat; e. Membebaskan uang jasa bagi yang tidak mampu; f. Membuka kantornya setiap hari kerja kecuali melaksanakan cuti atau libur resmi; g. Berkantor pada 1 Kantor dalam daerah kerjanya sebagaimana Keputusan Pengangkatannya; h. Menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, contoh paraf, dan teraan cap/ stempel jabatan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan, Bupati/ Walikota, Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kantor Pertanahan diwilayah kerja PPAT yang bersangkutan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pengambilan sumpah jabatannya; i. Melaksanakan jabatannya secara nyata setelah pengambilan sumpah; j. Memasang papan nama dan menggunakan stempel yang bentuk dan ukurannya ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan; 5. Protokol PPAT adalah kumpulan dokumen yang harus disimpan dan dipelihara oleh PPAT. Sebutkan dokumen apa saja yang ada pada protokol PPAT tersebut? Jawab : Protokol PPAT meliputi : Daftar akta, Akta Asli, Warkah pendukung akta, Arsip laporan, Agenda dan surat-surat lainnya. 6. Pada dasarnya PPAT dapat memperoleh uang jasa (honorarium) dari pembuatan akta yang dilaksanakannya, namum disamping itu ada kewajiban PPAT memberikan jasa tanpa memungut biaya. a. Berapa besar uang jasa PPAT termasuk uang jasa saksi yang boleh dipungut ? b. Dalam hal apa PPAT wajib memberikan jasa tanpa memungut biaya. Jawab : a. Besarnya uang jasa PPAT yaitu max 1 % dari dari harga transaksi yang tercantum diakta. b. Kepada orang yang tidak mampu. 7. Pada dasarnya daerah kerja PPAT adalah satu wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya, hal ini berarti bahwa PPAT hanya dapat melaksanakan pembuatan Akta untuk obyek hak atas tanah yang terletak di daerah kerjanya, namum demikian dala hal pembuatan akta untuk perbuatan hukum tertentu PPAT dapat membuat akta atas obyek hak atas
no reviews yet
Please Login to review.