jagomart
digital resources
picture1_Soal Ujian Kelas - Jawaban Soal-soal Ujian Ppat


 421x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.02 MB    


Soal Ujian Kelas - Jawaban Soal-soal Ujian Ppat

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 09 Feb 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
          JAWABAN SOAL-SOAL UJIAN PPAT 
          Mata Ujian : Peraturan Jabatan PPAT
          1. Sesuai dengan pasal 1 Peraturan Kepala BPN RI nomor 1 Tahun
          2006, ada tiga pengertian yang berkenaan dengan Pejabat 
          Pembuat Akta Tanah yaitu :
          a. Pajabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
          b. Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT sementara)
          c. Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusus (PPAT khusus)
          Uraikan secara singkat ketiga pengertian PPAT di atas?.
          Jawab :
          a. PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah Pejabat umum yang
          diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai 
          perbuatan hukum yang tertentu mengenai hak atas Tanah dan 
          hak milik satuan rumah susun.
          b. PPAT Sementara adalah Camat atau Kepala Desa yang ditunjuk
          untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di 
          daerah jabatannya.
          c. PPAT Khusus adalah Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang 
          ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT 
          dengan membuat akta PPAT tertentu, khusus dalam rangka 
          pelaksanaan program atau tugas pemerintah tertentu.
          2. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Kepala BPN RI nomor 1 tahun 
          2006, dinyatakan bahwa tugas pokok PPAT adalah melaksanakan 
          sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta 
          sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu 
          sebagai dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran 
          tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum tersebut. Ada 8 
          jenis perbuatan hukum yang dimaksudkan pasal diatas.
          Sebutkan 6 saja dari 8 perbuatan hukum tersebut :
          Jawab :
          Yaitu perbuatan hukum :
          a. Jual beli;
          b. Tukar menukar;
          c. Hibah;
          d. Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
          e. Pembagian Hak bersama;
          f. Pemberian Hak Tanggungan;
          3. PPAT dapat diberhentikan baik dengan hormat maupun dengan
          tidak hormat.
          Dikarenakan apa PPAT diberhentikan dengan hormat dan 
          diberhentikan dengan tidak hormat?
          Jawab :
          A. PPAT diberhentikan dengan hormat karena :
          a. Permintaan sendiri ;
          b. Tidak lagi mampu menjalankan tugas karena keadaan 
          kesehatan badan atau kesehatan jiwanya, setelah dinyatakan 
          oleh tim pemeriksaan kesehatan yang berwenang, atas 
          permintaan Kepala Badan Pertanahan atau Pejabat yang 
          ditunjuk;
          c. Melakukan pelanggaran ringan terhadap larangan atau 
          kewajiban sebagai PPAT;
          d. Diangkat sebagai PNS atau anggota TNI/POLRI;
          a. PPAT diberhentikan dengan tidak hormat karena :
          a. Melakukan pelanggaran berat terhadap larangan atau 
          kewajiban sebagai PPAT;
          b. Dijatuhi hukuman penjara (kurungan) karena melakukan 
          kejahatan perbuatan pidana yang diancam hukuman penjara 
          paling lama 5 (lima) tahun atau lebih berat berdasarkan 
          keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
          c. Melanggar kode etik profesi;
          4. Sebagai pejabat yang diberi kewenangan dan tanggung jawab 
          tertentu sudah tentu PPAT mempunyai hak dan kewajiban.
          Sebutkan Hak dan Kewajiban yang dipunyai oleh PPAT ?
          Jawab :
          Hak PPAT :
          a. Hak Cuti ;
          b. Hak untuk memperoleh honorarium dari pembuatan akta 
          sesuai pasal 32 ayat (1) PP nomor 37 th 1998 ;
          c. Memperoleh informasi serta perkembangan peraturan 
          perundang-undangan pertanahan;
          d. Memperoleh kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri 
          sebelum ditetapkannya keputusan pemberhentian sebagai PPAT;
          Kewajiban PPAT :
          a. Menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan NKRI;
          c. Menyampaikan laporan bulanan mengenai akta yang 
          dibuatnya kepada Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor 
          Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan 
          setempat paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
          d. Menyerahkan Protokol PPAT dalam hal : PPAT berhenti 
          menjabat;
          e. Membebaskan uang jasa bagi yang tidak mampu;
          f. Membuka kantornya setiap hari kerja kecuali melaksanakan 
          cuti atau libur resmi;
          g. Berkantor pada 1 Kantor dalam daerah kerjanya sebagaimana 
          Keputusan Pengangkatannya;
          h. Menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, contoh 
          paraf, dan teraan cap/ stempel jabatan kepada Kepala Kantor 
          Wilayah Badan Pertanahan, Bupati/ Walikota, Ketua Pengadilan 
          Negeri dan Kepala Kantor Pertanahan diwilayah kerja PPAT yang 
          bersangkutan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pengambilan 
          sumpah jabatannya;
          i. Melaksanakan jabatannya secara nyata setelah pengambilan 
          sumpah;
          j. Memasang papan nama dan menggunakan stempel yang 
          bentuk dan ukurannya ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan;
          5. Protokol PPAT adalah kumpulan dokumen yang harus disimpan 
          dan dipelihara oleh PPAT. Sebutkan dokumen apa saja yang ada 
          pada protokol PPAT tersebut?
          Jawab :
          Protokol PPAT meliputi : Daftar akta, Akta Asli, Warkah pendukung
          akta, Arsip laporan, Agenda dan surat-surat lainnya.
          6. Pada dasarnya PPAT dapat memperoleh uang jasa 
          (honorarium) dari pembuatan akta yang dilaksanakannya, 
          namum disamping itu ada kewajiban PPAT memberikan jasa 
          tanpa memungut biaya.
          a. Berapa besar uang jasa PPAT termasuk uang jasa saksi yang 
          boleh dipungut ?
          b. Dalam hal apa PPAT wajib memberikan jasa tanpa memungut 
          biaya. 
          Jawab :
          a. Besarnya uang jasa PPAT yaitu max 1 % dari dari harga 
          transaksi yang tercantum diakta.
          b. Kepada orang yang tidak mampu.
          7. Pada dasarnya daerah kerja PPAT adalah satu wilayah kerja 
          Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya, hal ini berarti bahwa 
          PPAT hanya dapat melaksanakan pembuatan Akta untuk obyek 
          hak atas tanah yang terletak di daerah kerjanya, namum 
          demikian dala hal pembuatan akta untuk perbuatan hukum 
          tertentu PPAT dapat membuat akta atas obyek hak atas 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Jawaban soal ujian ppat mata peraturan jabatan sesuai dengan pasal kepala bpn ri nomor tahun ada tiga pengertian yang berkenaan pejabat pembuat akta tanah yaitu a pajabat b sementara c khusus uraikan secara singkat ketiga di atas jawab adalah umum diberi kewenangan untuk membuat otentik mengenai perbuatan hukum tertentu hak dan milik satuan rumah susun camat atau desa ditunjuk melaksanakan tugas daerah jabatannya badan pertanahan nasional karena dalam rangka pelaksanaan program pemerintah berdasarkan dinyatakan bahwa pokok sebagian kegiatan pendaftaran sebagai bukti telah dilakukannya dasar bagi perubahan data diakibatkan oleh tersebut jenis dimaksudkan diatas sebutkan saja dari jual beli tukar menukar hibah d pemasukan ke perusahaan inbreng e pembagian bersama f pemberian tanggungan dapat diberhentikan baik hormat maupun tidak dikarenakan apa permintaan sendiri lagi mampu menjalankan keadaan kesehatan jiwanya setelah tim pemeriksaan berwenang melakukan pelanggaran ringan terhadap lara...

no reviews yet
Please Login to review.