BAB II
TINJUAN PUSTAKA
2.1 Pasar Modal
Menurut Undang–Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, Pasar Modal
adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal seperti halnya pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemu
antara pembeli dan penjual dengan resiko untung atau rugi. Pasar modal
bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan atau
institusi pemerintah melalui perdagangan instrument keuangan jangka panjang
(Jogiyanto, 2008).
Pada dasarnya Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrument
keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, dalam bentuk utang
maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah maupun pihak
swasta (Darmaji dan Fakhrudin, 2001). Dalam pasar modal diperjualbelikan
instrument keuangan seperti saham, obligasi, waran, right, dan berbagai produk
turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call).
Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara
karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi
dan fungsi keuangan (Darmaji dan Fakhrudin, 2001). Dikatakan sebagai fungsi
6
Analisis Respon Pasar..., Siti Murtofingah, F. Ekonomi UMP, 2015.
7
ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang
mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana
(investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer). Dengan adanya pasar
modal maka pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana
tersebut dengan harapan memperoleh imbalan (return) sedangkan pihak yang
memerlukan dana (perusahaan) dapat memanfaatkan dana tersebut tanpa harus
menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan maupun berhutang ke
bank. Sebagai fungsi keuangan karena pasar modal memberikan kemungkinan
serta kesempatan bagi pemilik dana memperoleh imbalan (return) baik berupa
deviden, bunga, atau capital gain, sesuai dengan karakteristik investasi yang
dipilih.
Manfaat–manfaat keberadaan pasar modal menurut Darmaji dan
Fakhrudin, (2001) adalah :
a. Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha
sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
b. Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan
upaya diversifikasi.
c. Menyediakan leading indicator bagi trend ekonomi Negara.
d. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat
menengah.
e. Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan
iklim berusaha yang sehat.
Analisis Respon Pasar..., Siti Murtofingah, F. Ekonomi UMP, 2015.
8
2.2 Jenis – Jenis Pasar Modal
a. Pasar Perdana (Primary Market)
Pasar Perdana adalah tempat penjualan atau penawaran saham baru
yang melibatkan banker investasi. Banker investasi merupakan perantara
antara perusahaan yang menjual saham (emiten) dengan investor. Banker
investasi juga berfungsi sebagai pemberi saran, pembeli saham, dan
pemasar saham ke investor. Saham baru yang dijual pada pasar perdana
adalah saham yang belum diperdagangkan di pasar sekunder.
b. Pasar Sekunder (secondary market)
Adalah perdagangan saham setelah melewati penawaran saham di
pasar perdana. Pasar sekunder dibedakan menjadi pasar bursa saham
(stock exchange) dan over the counter market (OTC). Saham atau
sekuritas dari perusahaan kecil umumnya diperdagangkan di OTC
market, sedangkan saham atau sekuritas dari perusahaan besar di stock
exchange.
c. Pasar Ketiga (third market)
Pasar Ketiga merupakan pasar perdagangan surat berharga pada
saat pasar kedua tutup. Pasar ketiga dijalankan oleh broker yang
mempertemukan kembali pembeli dan penjual pada saat pasar kedua
tutup.
Analisis Respon Pasar..., Siti Murtofingah, F. Ekonomi UMP, 2015.
9
d. Pasar Keempat (fourth market)
Pasar keempat merupakan pasar modal yang dilakukan institusi
berkapasitas besar untuk menghindari komisi atau broker. Pasar keempat
umumnya menggunakan jaringan komunikasi untuk memperdagangkan
saham dalam jumlah blok besar.
2.3 Saham
a. Pengertian Saham
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau
kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan
terbatas (Darmaji dan Fakhrudin, 2001). Wujud saham adalah selembar
kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik
perusahaan yang menerbitkan surat tersebut. Porsi kepemilikan
ditentukan oleh seberapa besar penyertaaan yang ditanamkan di
perusahaan tersebut.
b. Karakteristik yuridis bagi pemegang saham
1) Limited risk, artinya pemegang saham hanya bertanggung jawab
sampai jumlah yang disetorkan kedalam perusahaan.
2) Ultimate control, artinya pemegang saham (secara kolektif) akan
menentukan arah dan tujuan perusahaan.
Analisis Respon Pasar..., Siti Murtofingah, F. Ekonomi UMP, 2015.
no reviews yet
Please Login to review.