jagomart
digital resources
picture1_Materi Pkn Smp Kelas 9 - Pembelaan Terhadap Negara


 302x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.04 MB    


Materi Pkn Smp Kelas 9 - Pembelaan Terhadap Negara

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 07 Feb 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
           Materi PKN SMP Kelas 
           IX
           Senin, 22 Juni 2009
            
           Materi PKN SMP Kelas IX
           # diposkan oleh Iskandar Junaidi @ 17.58 0 komentar
            
           Materi PKN SMP Kelas IX
                                        BAB I 
                        PEMBELAAN TERHADAP NEGARA
           A. HAKIKAT NEGARA
           Menurut Max Weber, Negara adalah Suatu masyarakat yang mempunyai 
           monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu 
           wilayah. Sedangkan Karl Marx mengatakan Negara adalah suatu kekuasaan 
           bagi manusia (penguasa) untuk menindas manusia lain.
           Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai 
           daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai 
           suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian 
           Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan 
           kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan 
           yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
           Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan
           diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai 
           kedaulatan (keluar dan ke dalam).
           Sifat-Sifat Negara
               Memaksa yaitu negara memiliki kekuasaan untuk memaksa agar 
                peraturan di taati
               Monopoli yaitu negara menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
                      Menyeluruh / mencakup semua (all embresing) yaitu peraturan 
                       perundang-undangan yang dibuat negara berlaku untuk semua warga 
                       negara tanpa kecuali.
               Unsur-Unsur negara
                      Wilayah, terdiri dari ; darat laut dan udara
                      Rakyat yaitu sekelompok manusia yang menjadi penghuni negara dan 
                       taat pada peraturan yang berlaku di negara tersebut.
                      Pemerintah yang berdaulat. Kedaulatan kedalam yaitu kekuasaan 
                       untuk mengatur rumah tangganegaranya tanpa campur tangan dari 
                       negara lain. Kedaulatan ke luar yaitu kekuasaan untuk mengadakan 
                       hubungan atau kerjasama dengan negara lain
                      Pengakuan dari negara lain (Unsur deklaratif). Baik secara de facto 
                       (kenyataan) maupun secara de jure (secara hukum)
               B. ASAL MULA TERJADINYA NEGARA
                   1. Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab:
                      Pendudukan yaitu suatu wilayah yang didudukioleh sekelompok 
                       manusia
                      Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah 
                       tertentu kemudaia melepaskan diri
                      Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
                      Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
               2. Berdasarkan teori, negara terjadi karena :
                      Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
                      Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya 
                       perjanjian individu-individu (contrac social)
                      Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / 
                       kekuatan
                      Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk 
                       memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
               C. TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
               Pada umumnya tujuan negara adalah untuk menciptakan kesejahteraan dan 
               kebahagiaan bagi rakyatnya. Menurut Charles E. Merriam, tujuan negara 
               dalah :
                   1. Menciptakan keamanan ekstern
                   2. Memelihara ketertiban intern
                   3. mewujudkan keadilan
                   4. Mewujudkan kesejahteraan yang meliputi ; keamanan, ketertiban, 
                       keadilan dan kebebasan
                   5. Memberikan kebebasan kepada individu
               Fungsi negara yaitu :
                   1. Melaksanakan penertiban
                   2. Mengusahakan kesejahrteraan dan kemakmuran rakyatnya
                   3. Pertahanan
                   4. menegakkan keadilan
               D. BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN
                   1. bentuk negara
                      negara Uni
                      Negara Serikat
                      Perserikatan Negara (Konfederasi)
                      Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
                      Kekuasaan
                      Koloni
                      protektorat
                      mandat
                      Kepercayaan
                      Bentuk Pemerintahan
               2. Berdasarkan jumlah orang yang memegang kekuasaan
                      Monarkhi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang satu orang
                      Oligarkhi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang banyak orang
                      Demokrasi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang semua orang
               3. Berdasarkan cara penunjukan kepala negara
                      Pemerintah yaitu kepala negara (Raja) memperoleh posisinya 
                       berdasarkan hak waris turun temurun
                      Republik yaitu kepala negara memperoleh kedudukannya melalui 
                       pemilu
               E. HAKIKAT WARGA NEGARA
               Penduduk dan Warga Negara
                   1. Penduduk yaitu mereka yang tinggal di wilayah suatu negara. Warga 
                       negara yaitu mereka yang tinggal dalam wilayah suatu negara dan 
                       diakui secara hukum.
                   2. Jika orang asing ingin menjadi warga suatu negara maka harus melalui 
                       proses Naturalisasi, yaitu pewarganegaraan yang diperoleh warga 
                       negara asing setelah memenuhi sayarat dalam undang-undang.
                      Dasar Kewarganegaraan, yaitu penentuan kewarganegaraan seseorang
                       yaitu melalui:
               - Asas ius Sanguinis (keturunan) 
               - Asas ius Soli (tempat kelahiran)
                      Stetsel Kewarganegaraan yaitu:
                   1. Stelsel aktif, yaitu secara aktif melakukan tindakan-tindakan hukum 
                       untuk memperoleh kewarganegaraan
                   2. Stelsel Pasif, yaitu seseorang langsung menjadi warga negara suatu 
                       negara tanpa melakukan tindakan hukum tertentu.
                      Sehubungan dengan stelsel ini muncul hak yaitu Hak Opsi yaitu, hak 
                       untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif), dan Hak Repodiasi 
                       yaitu, hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)
                      Warga Negara Indonesia, diatur dalam pasal 26 ayat (1) UUD 1945, UU 
                       No. 12 Tahun 2006, yang menjadi warga negara indonesia yaitu :
                   1. Orang bangsa indonesia asli
                   2. Orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang
               F. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
                   1. Hak dan Kewajiban dalam bidang Politik
                      Diatur dalam pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 yaitu tentang Hak yang 
                       sama dalam Hukum dan Hak yang sama Dalm Pemerintahan
               2. Hak dan Kewajiban dalam bidang Ekonomi
                      Diatur dalam pasal 33 ayat (1, 2, 3 dan 4)
               3. Hak dan Kewajiban dalam bidang Sosial Budaya
                      Diatur dalam pasal 31 dan pasal 32 ayat (1 dan 2) dan juga diatur 
                       dalam UU No.20 tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Materi pkn smp kelas ix senin juni diposkan oleh iskandar junaidi komentar bab i pembelaan terhadap negara a hakikat menurut max weber adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah wilayah sedangkan karl marx mengatakan kekuasaan bagi manusia penguasa untuk menindas lain prof mr soenarko organisasi daerah tertentu dimana berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan miriam budiardjo memberikan pengertian dapat memaksakan kekuasaannya semua golongankekuasaan lainnya dan menetapkan tujuan dari kehidupan bersama itu jadi sekumpulan orang menempati diorganisasi pemerintah umumnya keluar ke sifat memaksa yaitu memiliki agar peraturan di taati menyeluruh mencakup all embresing perundang undangan dibuat warga tanpa kecuali unsur terdiri darat laut udara rakyat sekelompok menjadi penghuni taat pada tersebut berdaulat kedalam mengatur rumah tangganegaranya campur tangan luar mengadakan hubungan atau kerjasama dengan pengakuan deklaratif baik de facto kenya...

no reviews yet
Please Login to review.