Authentication
KUMPULAN SOAL & PEMBAHASAN SOAL CPNS INDO KEPERAWATAN CPNS 2020 PERAWAT Perawat (bahasa Inggris: nurse, berasal dari bahasa Latin: nutrix yang berarti merawat atau memelihara) adalah suatu profesi yang difokuskan pada perawatan individu, keluarga, dan komunitas dalam mencapai, memelihara, dan menyembuhkan kesehatan yang optimal dan berfungsi. Definisi modern mengenai keperawatan didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan dan suatu seni yang memfokuskan pada mempromosikan kualitas hidup yang didefinisikan oleh orang atau keluarga, melalui seluruh pengalaman hidupnya dari kelahiran sampai asuhan pada kematian. [1] Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 38 tahun 2014, definisi keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat. Perawat mengembangkan rencana asuhan keperawatan, bekerja sama dengan dokter, terapis, pasien, keluarga pasien serta tim lainnya untuk fokus pada perawatan penyakit dan meningkatkan kualitas hidup. Perawat bekerja dalam sebagian besar spesialisasi dimana mereka bekerja secara independen maupun sebagai bagian dari sebuah tim untuk menilai, merencanakan, menerapkan dan mengevaluasi perawatan. ILMU KEPERAWATAN Ilmu keperawatan adalah bidang pengetahuan dibentuk berdasarkan kontribusi dari ilmuwan keperawatan melalui peer-review jurnal ilmiah dan praktik yang dibuktikan berbasis. Ini merupakan bidang yang dinamis praktik dan penelitian yang didasarkan dalam budaya kontemporer dan kekhawatiran itu sendiri dengan baik mainstream dan subkultur terpinggirkan dalam rangka untuk memberikan perawatan budaya paling sensitif dan kompeten. Pendidikan profesi perawat semakin maju, berbagai universitas telah menawarkan spesialisasi dalam pendidikan masternya, diantaranya spesialis keperawatan anak, keperawatan jiwa, keperawatan maternitas, keperawatan medikal bedah, dan keperawatan komunitas. Pendidikan keperawatan di Indonesia di golongkan menjadi 4 kelompok besar yakni: 1. Pendidikan vokasi, ditempuh dalam waktu 3 tahun untuk diploma 3 dengan gelar Ahli Madya Keperawatan (Amd.Kep.) dan 4 tahun untuk diploma 4 dengan gelar Sarjana Sains Terapan (S.ST.) 2. Pendidikan profesional, ditempuh dalam waktu 4 tahun untuk program Sarjana Keperawatan (S.Kep.) dan tambahan 1 tahun untuk pendidikan profesi Ners (Ns.) 3. Pendidikan Master dan Spesialis, yakni Master Keperawatan (M.Kep.) dan terdapat spesialis keperawatan anak (Sp.Kep.A.), keperawatan jiwa (Sp.Kep.J.), keperawatan maternitas (Sp.Kep.Mat.), keperawatan medikal bedah (Sp.Kep.MB), dan keperawatan komunitas (Sp.Kep.Kom.) 4. Pendidikan doktoral, ditempuh untuk melakukan riset tentang keperawatan Pengertian perawat dan keperawatan Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan baik didalam maupun diluar negeri sesuai dengan peraturan perundang- undangan (Permenkes, 2010) Keperawatan merupakan suatu bentuk layanan kesehatan professional yang merupakan bagian integral dari layanan kesehatan berbasis ilmu dan kiat keperawatan, yang berbentuk bio- psiko-sosio-spiritual komprehensif yang ditujukan bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit, yang mencakup keseluruhan proses kehidupan manusia (Lokakarya keperawatan nasional, 1983) Perawat adalah seorang yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan keperawatan berdasarkan ilmu yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan keperawatan (UU kesehatan No 23 tahun 1992) Jadi perawat merupakan seseoarang yang telah lulus pendidikan perawat dan memiliki kemampuan serta kewenangan melakukan tindakan kerpawatan berdasarkan bidang keilmuan yang dimiliki dan memberikan pelayanan kesehatan secara holistic dan professional untuk individu sehat maupun sakit, perawat berkewajiban memenuhi kebutuhan pasien meliputi bio- psiko-sosio dan spiritual Peran Perawat Merupakan tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang sesuai dengan kedudukan dalam system, di mana dapat dipengaruhi oleh keadaan sosial baik dari profesi perawat maupun dariluar profesi keperawatan yang bersipat konstan. Peran perawat menurut konsorsium ilmu kesehatan tahun 1989 terdiri dari : a. Pemberi Asuhan Keperawatan Peran sebagai pemberi asuhan keperawatan ini dapat dilakukan perawat dengan memperhatikan keadaan kebutuhan dasar manusia yang dibutuhkan melalui pemberian pelayanan keperawatan dengan menggunakan proses keperawatan sehingga dapat ditentukan diagnosis keperawatan agar bisa direncanakan dan dilaksanakan tindakan yang tepat sesuai dengan tingkat kebutuhan dasar manusia, kemudian dapat dievaluasi tingkat perkembangannya. Pemberian asuhan keperawatan ini dilakukan dari yang sederhana sampai dengan kompleks. b. Advokat Klien Peran ini dilakukan perawat dalam membantu klien dan keluarga dalam menginterpretasikan berbagai informasi dari pemberi pelayanan atau informasi lain khusunya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien, juga dapat berperan mempertahankan dan melindungi hak-hak pasien yang meliputi hak atas pelayanan sebaik- baiknya, hak atas informasi tentang penyakitnya, hak atas privasi, hak untuk menntukan nasibnya sendiri dan hak untuk menerima ganti rugi akibat kelalaian. c. Edukator Peran ini dilakukan dengan membantu klien dalam meningkatkan tingkat pengetahuan kesehatan, gejala penyakit bhkan tindakan yang diberikankan, sehingga terjadi perubahan perilaku dari klien setelah dilakukan pendidikan kesehatan. d. Koordinator peran ini dilaksanakan dengan mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi pelayanan kesehatan dari tim kesehatan sehingga pemberian pelayanan kesehatan dapat terarah serta sesuai dengan kebutuan klien. e. Kolaborator
no reviews yet
Please Login to review.