Authentication
336x Tipe PPT Ukuran file 1.55 MB
SUBSTANSI UNDANG UNDANG NO. 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN LEMBAR NEGARA NO. 307 TAMBAHAN LEMBAR NEGARA NO. 5612 STRUKTUR SUBSTANSI: 14 BAB, 66 PASAL BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : JENIS PERAWAT BAB III : PENDIDIKAN KEPERAWATAN BAB IV : REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN REGISTRASI ULANG BAB V : PRAKTIK KEPERAWATAN BAB VI : HAK DAN KEWAJIBAN BAB VII : ORGANISASI PROFESI BAB VIII : KOLEGIUM KEPERAWATAN BAB IX : KONSIL KEPERAWATAN BAB X : PENGEMBAANGAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN BAB XI : LARANGAN BAB XII : SANKSI ADMINISTRATIF BAB XIII : KETENTUAN PERALIHAN BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP UMUM KEPERAWATAN: Kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat baik dalam keadaan sakit maupun sehat. PERAWAT: Seorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan KLIEN : perseorangan, keluarga, kelompok, ataumasyarakat yang menggunakan jasa Pelayanan Keperawatan UMUM…. PELAYANAN KEPERAWATAN: Suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat baik sehat maupun sakit PRAKTIK KEPERAWATAN: Pelayanan yang diselenggarakan oleh perawat dalam bentuk asuhan keperawatan ASUHAN KEPERAWATAN: Rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien
no reviews yet
Please Login to review.