Authentication
312x Tipe PPTX Ukuran file 0.74 MB
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Lebih dari 70 persen belanja negara dalam APBN berasal dari sektor ini. Keberadaan pengadilan pajak menjadi salah satu faktor penting untuk menyelamatkan uang negara dari para “mafia pajak”. A. Peradilan Pajak Di Indonesia Sebelum kemerdekaan Peradilan tingkat pertama dan kedua peradilan pertama tidak dapat dikatakan sebagai peradilan dalam arti yang sebenarnya atau peradilan murni. Hal ini disebabkan instansi yang melaksanakan fungsi peradilan adalah sama dengan yang melakukan penetapan pajak. Dengan kondisi seperti ini, tentu saja wajib pajak berada di pihak yang lemah dan sulit untuk mendapatkan pengadiloan yang sebenarnya. Istilah Peradilan Harus Dibedakan Dengan Istilah Pengadilan Peradilan ( dalam Istilah pengadilan bahasa inggris : (bahasa inggris : judiciary) dalam court ) adalah hal ini terkait terkait dengan dengan fungsi lembaga atau dan tugasnya badan penyelenggaranya yaitu badan yang melaksanakan fungsi peradilan pajak. Pengadilan pajak di indonesia sebelum kemerdekaan dibentuk oleh pemerintahan Belanda. Pembentukan lembaga ini pada masa itu dikenal dengan sebutan peradilan pajak yang berkedudukan di Batavia. Pada tahun 1925 sebutan peradilan pajak berubah menjadi peradilan banding pajak (PBP) B. Peradilan Pajak Di Indonesia Sesudah Kemerdekaan Proklamasi Pengadilan pajak kemerdekaan RI mulai di membawa berlakukn sejak banyak di undangkannya perubahan yang Undang – undang juga berimbas Nomor 14 Tahun terhadap 2002 tentang kemerdekaan Pengadilan Pajak. tatanan mengenai Peradilan Banding Pajak, namun tetap mempertahankan Peradilan Banding Pajak sebagaimana diatur dalam Aturan Peralihan UUD 1945.
no reviews yet
Please Login to review.