Authentication
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Maksud dan Tujuan Praktik Kerja Lapangan Kesehatan merupakan kebutuhan yang sangat diperlukan oleh masyarakat dan merupakan kunci utama dalam kehidupan. Dengan adanya kesehatan seseorang dapat menjalani dan melakukan aktivitasnya dengan baik. Pembangunan kesehatan pada dasarnya adalah pembangunan sumber daya manusia. Hal ini telah ditegaskan dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yaitu dengan tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum dari tujuan nasional. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal perlu dilakukan upaya kesehatan yang berguna untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan. Tempat untuk melaksanakan upaya kesehatan disebut sarana kesehatan. Sarana kesehatan berfungsi untuk melakukan upaya kesehatan dasar atau upaya kesehatan rujukan dan atau upaya kesehatan penunjang. Sarana kesehatan meliputi balai pengobatan, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Rumah Sakit (RS), Praktik Dokter, Praktik Bidan, Toko Obat, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS), Pedagang Besar Farmasi (PBF), Pabrik obat dan bahan obat, Laboratorium Kesehatan, Sekolah dan Akademi Kesehatan, Balai Pelatihan Kesehatan serta Sarana Kesehatan lainnya. Salah satu sarana kesehatan yang paling mudah dijangkau masyarakat adalah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Puskesmas melaksanakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, merata, dan terjangkau oleh masyarakat, dengan peran serta masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memadai, serta dengan biaya sepenuhnya dari pemerintah. Puskesmas ditunjang dengan tenaga ahli yang terampil dan profesional. Salah satu tenaga ahli yang terdapat di puskesmas adalah tenaga ahli kefarmasian. Upaya untuk mendapatkan tenaga 1 2 ahli kefarmasian yang profesional dan terampil adalah dengan meningkatkan peranannya di Pusat Kesehatan Masyarakat. Berdasarkan perundang-undangan Tenaga Ahli Farmasi berhak melakukan pekerjaaan kefarmasian sebagai Ahli Madya Farmasi meliputi perencanaan, permintaan, distribusi, pengendalian pembangunan, pencatatan dan pelaporan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka mahasiswa D3 Farmasi perlu dibekali dengan pelatihan kerja melalui Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Puskesmas, sehingga para calon Ahli Madya Farmasi lebih memahami peranannya di Pusat Kesehatan Masyarakat dan memiliki keterampilan dalam melaksanakan fungsi pelayanan kefarmasian. Tujuan Praktik kerja lapangan (PKL) a. Mendidik dan melatih mahasiswa calon Ahli Madya Farmasi agar lebih kompeten di dunia kerja. b. Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan praktis mahasiswa calon Ahli Madya Farmasi dalam menjalankan profesinya dengan penuh amanah di bidang Puskesmas. c. Menjalin kerjasama dan komunikasi dengan Puskesmas dalam bidang pendidikan dan pelatihan. d. Meningkatkan proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja yang berkualitas dan professional. e. Memberi pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses pendidikan. 3 1.2 Istilah-istilah 1) Apotek Menurut PP No. 51 tahun 2009, Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. 2) Perbekalan Kesehatan Menurut PP No. 36 tahun 2009, Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. 3) Pekerjaan Kefarmasian Menurut PP No. 51 tahun 2009, Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. 4) Obat Menurut UU No.36 tahun 2009, Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia. 5) Obat Jadi Menurut PERMENKES RI. 949 / Menkes / Per / IV / 2000, Obat Jadi adalah sediaan atau paduan bahan-bahan termasuk produk biologi dan kontrasepsi, yang slap digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan peningkatan kesehatan. 6) Obat Paten 4 Obat Paten adalah obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar dengan nama si pembuat atau yang dikuasakannya dan dijual dalam bentuk asli dari pabrik yang memproduksinya. 7) Obat Generik Obat Generik adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan oleh FI menurut zat berkhasiat yang dikandungnya 8) Obat Essensial Obat Essensial adalah obat yang digunakan oleh sebagai masyarakat bergantung dari pola penyakit yang dominan yang ada di masyarakat atau obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat terbanyak dan tercantum dalam daftar obat essensial yang ditetapkan oleh menteri kesehatan. 9) Obat Tradisional Menurut UU No.36 tahun 2009 adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. 10)Alat Kesehatan Menurut UU No.36 tahun 2009 adalah instrumen, aparatus, mesin dan/ atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/ atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. 11)Narkotika Menurut UU No.35 tahun 2009 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi saampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
no reviews yet
Please Login to review.