Authentication
Perkenalan
Hanevi Djasri, dr, MARS
FK UI lulus tahun 1994, MARS UI lulus tahun
1997
Peneliti dan Konsultan di PKMK FK UGM
Dosen S1 FK UGM, S2 (MMR, KMPK, MAK)
UGM
Pengurus Pusat PERSI, Surveyor KARS
Ketua IHQN
hanevi_pmpk@yahoo.com
www.mutupelayanankesehatan.net
Sistematika
1. Pendahuluan
2. Pemahaman Clinical Pathways
3. Manfaat Clinical Pathways
4. Clinical Pathways sebagai Alat Kendali
Mutu Pelayanan Kesehatan
1. Pendahuluan: UU SJSN
UU 40/2004 tentang SJSN, bab 24 ayat 3
menetapkan bahwa BPJS harus
mengembangkan:
Sistem pelayanan kesehatan
Sistem kendali mutu pelayanan
Sistem pembayaran pelayanan kesehatan
Penjabaran UU SJSN: PPres
Jamkes
PPres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan
Pasal 20 ayat 1 menetapkan produk: pelayanan
kesehatan perorangan (promotif, preventif, kuratif,
dan rehabilitatif), obat dan bahan medis habis pakai
Pasal 39 mengatur Sistem Pembayaran: Kapitasi
untuk tingkat pertama, INA-CBGs untuk tingkat
lanjutan
Pasal 42 mengatur Sistem Kendali Mutu:
Memenuhi standar mutu fasilitas kesehatan (input);
Memastikan proses pelayanan sesuai standar
(proses), Memantau luaran kesehatan peserta
(output)
Sistem kendali mutu pelayanan akan diatur lebih detail dengan
Peraturan BPJS (pasal 42 ayat 3) dan oleh Peraturan Menteri (pasal 44)
Regulasi input-proses-
output
Standar input: Perijinan fasilitas kesehatan
(standar bangunan, SDM, peralatan, dsb).
Standar output: Kinerja dilevel pasien dan
dilevel sarana yankes: SPM RS*
Standar proses:
Manajemen: Standar akreditasi (RS,
Laboratorium, Puskesmas), standar pelayanan
prima, dsb
Pelayanan klinik (clinial care): Pedoman
pelayanan klinik/clinical guidelines oleh
organisasi profesi.
no reviews yet
Please Login to review.