Authentication
Perkenalan Hanevi Djasri, dr, MARS FK UI lulus tahun 1994, MARS UI lulus tahun 1997 Peneliti dan Konsultan di PKMK FK UGM Dosen S1 FK UGM, S2 (MMR, KMPK, MAK) UGM Pengurus Pusat PERSI, Surveyor KARS Ketua IHQN hanevi_pmpk@yahoo.com www.mutupelayanankesehatan.net Sistematika 1. Pendahuluan 2. Pemahaman Clinical Pathways 3. Manfaat Clinical Pathways 4. Clinical Pathways sebagai Alat Kendali Mutu Pelayanan Kesehatan 1. Pendahuluan: UU SJSN UU 40/2004 tentang SJSN, bab 24 ayat 3 menetapkan bahwa BPJS harus mengembangkan: Sistem pelayanan kesehatan Sistem kendali mutu pelayanan Sistem pembayaran pelayanan kesehatan Penjabaran UU SJSN: PPres Jamkes PPres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 20 ayat 1 menetapkan produk: pelayanan kesehatan perorangan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif), obat dan bahan medis habis pakai Pasal 39 mengatur Sistem Pembayaran: Kapitasi untuk tingkat pertama, INA-CBGs untuk tingkat lanjutan Pasal 42 mengatur Sistem Kendali Mutu: Memenuhi standar mutu fasilitas kesehatan (input); Memastikan proses pelayanan sesuai standar (proses), Memantau luaran kesehatan peserta (output) Sistem kendali mutu pelayanan akan diatur lebih detail dengan Peraturan BPJS (pasal 42 ayat 3) dan oleh Peraturan Menteri (pasal 44) Regulasi input-proses- output Standar input: Perijinan fasilitas kesehatan (standar bangunan, SDM, peralatan, dsb). Standar output: Kinerja dilevel pasien dan dilevel sarana yankes: SPM RS* Standar proses: Manajemen: Standar akreditasi (RS, Laboratorium, Puskesmas), standar pelayanan prima, dsb Pelayanan klinik (clinial care): Pedoman pelayanan klinik/clinical guidelines oleh organisasi profesi.
no reviews yet
Please Login to review.