jagomart
digital resources
picture1_Jurnal Penelitian Pdf 45765 | 386420494


 259x       Tipe PDF       Ukuran file 0.65 MB       Source: core.ac.uk


Jurnal Penelitian Pdf 45765 | 386420494

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 17 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                              Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia 
                    
                                                                                                
                                                                                 
                                ANALISIS MINAT MASYARAKAT TERHADAP PERBANKAN SYARIAH  
                                        DI KELURAHAN KUANG KABUPATEN SUMBAWA BARAT 
                                                                                 
                                                              *Eko Suryaningsih, Novie Jayanti 
                                                                     Universitas Cordova 
                                                                         ABSTRAK 
                   Penelitian ini merupakan penelitian tentang minat masyarakat terhadap Pebankan Syariah di Kabupaten Sumbawa 
                   Barat dengan tujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi minat masyarakat terhadap Perbankan 
                   Syariah dan bagaimana minat masyarakat terhadap Perbankan Syariah. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan 
                   secara kuantitatif dengan metode analisis Uji-t parsial dan secara kualitatif menggunakan metode wawancara. Jumlah 
                   responden  sebanyak  45  orang.  Data  yang  diuji  meliputi  pengetahuan,  lokasi,  bagi  hasil,  agama,  dan  minat.  
                   Berdasarkan hasil analisis bahwa faktor agama merupakan satu-satunya faktor yang mempengaruhi minat masyarakat 
                   terhadap Perbankan Syariah dan tingkat minat masyarakat terhadap Perbankan Syariah masih sangat rendah. 
                   Kata Kunci : Minat Masyarakat, Perbankan Syariah 
                    
                   Pendahuluan                                                      yang  ada  di  Indonesia  untuk  membuat  Cabang 
                         Bank  syariah  merupakan  lembaga  keuangan                Syariah,  atau  mengkonversi  diri  menjadi  Bank 
                   denga usaha pokok memberika pembiayaan dan jasa-                 Syariah.  Indonesia  pertama  kali  mendirikan  Bank 
                   jasa  lainnya  dalam  lalu  lintas  pembayaran  serta            Syariah sebelum muncul UU No. 10 tahun 1998, yaitu 
                   peredaran  uang  dengan  prinsip  dasar  syariah,  demi          Bank  Muamalat  Indonesia  (BMI).  Bank  Muamalat 
                   menyelamatkan  umat  Islam  dari  praktek  riba.                 Indonesia  sudah  berdiri  pada  tahun  1992.  Meski 
                   Meskipun  terjadi  perbedaan  pendapat  atas  hukum              perkembangannya lamban dibanding Bank Syariah di 
                   bunga bank, tetapi hal ini menjadi salah satu faktor             Negara       Muslim       lainnya,     tetapi     grafik 
                   pendorong tumbuhnya perbankan syariah di negara-                 perkembangannya  baik  di  sektor  keuangan  syariah 
                   negara dengan penduduk mayoritas muslim, termasuk                Indonesia, berikut grafik perkembangan bank syariah 
                   di Indonesia.                                                    di Indonesia. 
                         Di Mesir berdirinya Mit Ghamr Local Saving                                              
                   Bank  pada  Tahun  1963,  merupakan  eksperimen                                               
                   pendirian bank syariah paling sukses dan inovatif di                                          
                   masa  modern.  Kehadirannya  disambut  hangat  oleh                                           
                   masyarakat Mesir, terutama oleh kalangan ekonomi                                              
                   menengah  ke  bawah.  Jumlah  deposan  banknya                                                
                   meningkat dari 17,560 pada tahun 1963/1964 menjadi                                            
                   251,152 pada tahun 1966/1967.                                                                 
                         Di Indonesi pada awal tahun 1980-an perbankan                                           
                   syariah  mulai  didiskusikan  sebagai  salah  satu  pilar                                     
                   ekonomi Islam. Tetapi baru pada era reformasi mulai                                           
                   terlihat  momentum  pengembangannya  secara  legal                                            
                   formal melalui Undang-Undang No.10 Tahun 1998,                                                
                   yang  mengatur  secara  rinci  landasan  hukum  serta                                         
                   jenis-jenis    usaha     yang      dioperasikan     dan             Gambar 1. Perkembangan Perbankan Syariah di 
                   diimplementasikan. Melalui UU ini juga ada klausul                                      Indonesia 
                   yang  mengarahkan  agar  Bank-Bank  Konvensional 
                                                                                                                                         20 
                   JEBI Vol. 05, No. 02 pp.20-26 
                                                                                    Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia 
                  
                                                                           Sumber: OJK 2015 (Otoritas Jasa Keuangan)           
                                                                                Data  ini  menjadi  indikator  bahwa  perbankan 
                                                                           syariah mempunyai potensi besar untuk berkembang 
                                                                           di  Indonesia,  termasuk  Kabupaten  Sumbawa  Barat 
                                                                           yang  memiliki Bank Muamalat dan PT Bank NTB 
                 Sumber:BNI Syariah (2012).                                Syariah. 
                                                                           Beberapa produk yang ditawarkan oleh Bank Syariah 
                 Berikut  grafik  perkembangan Perbankan Syariah di        kepada  masyarakat  menurut  Karim  (Bank  Islam, 
                 Negara Muslim di Dunia:                                   2010), secara garis besar terbagi dalam tiga kategori 
                 Gambar 2. Perkembangan Perbankan Syariah Negara           berdasarkan    tujuan   penggunaannya.    Pertama 
                                      Muslim                               financing  atau  prinsip  jual  beli  yang  dilaksanakan 
                                                                           sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan 
                                                                           barang atau benda (transfer).  
                                                                                Pembiayaan  merupakan  item  yang  sangat 
                                                                           dibutuhkan oleh masyarakat. Selain untuk konsumsi 
                                                                           juga sebagai tambahan modal usaha. Semakin besar 
                                                                           modal  yang  diperoleh  maka  semakin  besar  pula 
                                                                           peluang  usaha  untuk  dapat  dijalankan,  begitu  juga 
                                                                           sebaliknya  atau  rendah  modal  yang  dimiliki  maka 
                                                                           usaha  yang  dijalankan  pun  cendrung  kecil.  Dengan 
                                                                           kata  lain,  laju  perkembangan  suatu  usaha  sangat 
                                                                           bergantung pada permodalan yang ada serta tingkat 
                                                                           kelebihan resikonya (Sugiarti; 2012). Kedua, funding 
                 Sumber: Bank Indonesia (2015).                            yang dapat berbentuk giro, tabungan, dan deposito. 
                                                                           Prinsip  operasional  syariah  yang  diterapkan  dalam 
                      Pada periode tahun 1992-1998 hanya ada satu          penghimpun dana masyarakat adalah prinsip wadi’ah 
                 unit Bank Syariah, tetapi pada tahun 2008 Undang-         dan  mudharabah.  Ketiga,  jasa  dengan  tujuan  untuk 
                 Undang Nomor 21 tentang Perbankan Syariah yang            mempermudah pelaksanaan pembiayaan. 
                 menjadi payung hukum serta bukti pengakuan akan                Namun demikian, dari semua jenis dan model 
                 kehadiran  perbankan  syariah  di  Indonesia.  2018       pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan 
                 jumlah Bank Syariah di Indonesia berjumlah 196 Unit       Bank     Syariah,    minat    masyarakat     untuk 
                 Bank Syariah, sebagai berikut:                            menggunakannya  masih  tergolong  rendah,  dengan 
                 Gambar 3. Perkembangan Umum Perbankan Syariah             kata lain, masih banyak masyarakat yang justru lebih 
                                                                           memilih  menggunakan  produk  pembiayaan  yang 
                                                                           ditawarkan oleh Bank Konvensional dibanding Bank 
                                                                           Syariah.  
                                                                                Perbankan  Syariah  perlu  mengembangkan 
                                                                           jaringan  perbankannya  dengan berbagai upaya baik 
                                                                           melalui   peningkatan    pemahaman     masyarakat 
                                                                           mengenai produk, mekanisme, sistem dan seluk beluk 
                                                                                                                          21 
                 JEBI Vol. 05, No. 02 pp.20-26 
                                                                                                    Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia 
                     
                    Perbankan       Syariah.      Perkembangan         jaringan          Pengertian Perbankan Syariah  
                    Perbankan  Syariah  akan  tergantung  pada  besarnya                 Pengertian bank menurut Undang-Undang RI No.21 
                    Demand masyarakat terhadap sistem perbankan.                         Tahun 2008 yaitu bank adalah: 
                          Dalam keputusan menjadi nasabah sebuah bank,                   1.   Badan  usaha  yang  menghimpun  dana  dari 
                    masyarakat  sangat  memperhatikan  produk  yang                           masyarakat      dalam     bentuk     simpanan      dan 
                    ditawarkan      oleh    perbankan      tersebut.    Produk                menyalurkannya  kepada  masyarakat  dalam 
                    perbankan yang sesuai dengan system syariah lebih                         bentuk  kredit  dan  atau  bentuk  lainnya  dalam 
                    cendrung  menjadi  alasan  bagi  masyarakat  untuk                        rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. 
                    menabung  di  Perbankan  Syariah,  karena  lebih                     2.   Bank Syariah  adalah  ‘’bank  yang  menjalankan 
                    meningkatkan  kegiatan  sosialisasi  bahwa  bunga                         kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah’’. 
                    adalah riba (haram) dan bagi hasil adalah halal.                     3.   Bank  Syariah  merupakan  Islamic  Financial 
                          Karakteristik  sistem  Perbankan  Syariah  yang                     Institution dan lebih dari sekedar bank (beyond 
                    beroperasi      berdasarkan      prinsip     bagi     hasil               banking) yang berlandaskan al-Qur’an dan hadis 
                    (mudharabah)  dan  tidak  menerapkan  sistem  bunga                       yang  mengacu  pada  prinsip  muamalah,  yakni 
                    (riba’) dikarenakan bunga dalam syariah hukumnya                          sesuatu  itu  boleh  dilakukan,  kecuali  jika  ada 
                    haram.  Sistem  syariah  memberikan  alternatif  yang                     larangan  dalam  al-Qur’an  dan  Hadis  yang 
                    saling  menguntungkan  bagi  masyarakat  dan  bank,                       mengatur  hubungan  antar  manusia  terkait 
                    serta    mengutamakan         aspek     keadilan     dalam                ekonomi, sosial dan politik. 
                    bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan                 4.   Perbankan       adalah     segala     sesuatu    yang 
                    nilai-nilai  kebersamaan  dan  persaudaraan  dalam                        menyangkut         tentang      bank,      mencakup 
                    berproduksi,  dan  menghindari  kegiatan  spekulasi                       kelembagaan,  kegiatan  usaha,  serta  cara  dan 
                    dalam transaksi keuangan.                                                 proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. 
                          Perkembangan  minat  dan  jasa  keuangan                            Berdasarkan  pengertian  tersebut,  Perbankan 
                    Perbankan Syariah di kalangan masyarakat semakin                          Syariah berarti bank yang melaksanakan kegiatan 
                    lama  semakin  pesat.  Dalam  hal  itu,  agar  kegiatan                   usaha berdasarkan prinsip syariah di mana tata 
                    sosialisasi  dalam  rangka  peningkatan  pemahaman                        cara      operasionalnya        berdasarkan       cara 
                    masyarakat  terhadap  syariat  Islam  dalam  sektor                       bermuamalat Islam dan mengacu pada ketentuan-
                    Perbankan Syariah menjadi lebih efektif, diperlukan                       ketentuan al-Qur’an dan al-Hadis. Sebagaimana 
                    informasi  yang  lengkap  mengenai  karakteristik  dan                    muamalat  berisi  ketentuan  yang  mengatur 
                    prilaku    nasabah  atau  calon  nasabah  terhadap                        hubungan  antara  manusia  dengan  manusia 
                    Perbankan Syariah.                                                        lainnya, baik hubungan individu dengan individu, 
                          Kabupaten       Sumbawa        Barat     merupakan                  maupun  antara  individu  dengan  kelompok 
                    Kabupaten yang berada di Provinsi Nusa Tenggara                           (masyarakat). 
                    Barat dengan luas wilayah 184.902 ha. Sampai ta hun 
                    2017, penduduk Kabupaten Sumbawa Barat tercatat                      Prinsip Perbankan Syariah 
                    140.890  jiwa  (BPS  Kabupaten  Sumbawa  Barat).                            Eksistensi Perbankan Syariah tidak hanya dilihat 
                    Pemerintah      Kabupaten  Sumbawa  Barat  telah                     dari ketiadaan sistem riba dalam seluruh transaksinya, 
                    berkomitmen  mengkonversi  salah  satu  bank  di                     tetapi  dilihat  dari  sistem  yang  dapat  membawa 
                    Sumbawa Barat yaitu, Bank NTB menjadi PT. Bank                       manusia  mendapatkan  kebahagiaan  lahir  dan  batin. 
                    NTB  Syariah  dari  tahun  2017,  meskipun  harus                    Ada  beberapa  prinsip  utama  yang  dianut  oleh 
                    menerima  konsekuensi  tidak  lagi  mendapatkan                      Perbankan Syariah diantaranya: 
                    deviden  namun  akan  berbanding  lurus  dengan                      1.   Larangan  riba  (bunga)  dalam  berbagai  bentuk 
                    pelayanan yang diterima masyarakat terutama dalam                         transaksi. 
                    bermuamalah masyarakat yang sesuai syariah.                          2.   Menjalankan  bisnis  dan  aktivitas  perdagangan 
                          Berdasarkan paparan di atas, maka ada beberapa                      yang berbasis pada memperoleh keuntungan yang 
                    masalah dalam penelitian ini adalah:                                      sah menurut syariat. 
                    1.   Faktor  apa  saja  yang  mempengaruhi  minat                    3.   Mampu menumbuh kembangkan zakat. 
                         masyarakat  terhadap  Perbankan  Syariah  di                           Prinsip  fundamental  dalam  Perbankan  Syariah 
                         Kelurahan Kuang Kabupaten Sumbawa Barat?                        adalah bebas dari bunga. Oleh karena itu Perbankan 
                    2.   Bagaimana       minat     masyarakat       Kabupaten            Syariah menerapkan pola bagi hasil. Penerapan pola 
                         Sumbawa Barat terhadap Perbankan Syariah?                       pembiayaan  usaha  dengan  prinsip  bagi  hasil  akan 
                                                                                         menumbuhkan  rasa  tanggung  jawab  pada  masing-
                    Tinjauan Pustaka                                                     masing  pihak.  Konsep  yang  diterapkan  adalah 
                                                                                                                                                  22 
                    JEBI Vol. 05, No. 02 pp.20-26 
                                                                                       Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia 
                   
                  hubungan  investor  yang  harmonis  sehingga  dalam         bebas   memilih.    Bila   melihat   sesuatu   akan 
                  menjalankan kegiatan semua pihak pada hakekatnya            menguntungkan, mereka merasa berminat. Menurut 
                  akan  memperhatikan  prinsip  kehati-hatian  sehingga       Kamisa  (1997).  Minat  diartikan  sebagai  kehendak, 
                  memperkecil     kemungkinan     resiko    terjadinya        keinginan atau kesukaan. 
                  kegagalan usaha (Ikit, 2015).                                    Menurut Gunarso (1995). Minat adalah  sesuatu 
                       Selain  itu  hubungan  dengan  nasabah  adalah         yang  pribadi  dan  berhubungan  erat  dengan  sikap. 
                  hubungan mitra usaha (Ikit, 2015). Oleh karena itu          Minat dan sikap merupakan dasar bagi prasangka, dan 
                  keuntungan  yang  diperoleh  dibagi  bersama  sesuai        minat juga penting dalam mengambil keputusan. 
                  proporsi  keikutsertaan  sebagai  mitra.  Dem  ikian 
                  sebaliknya  apabila  terjadi  kerugian  maka  akan           
                  ditanggung    bersama.    Keunikan     karakteristik         
                  Perbankan Syariah yaitu berlandaskan syariat Islam           
                  yang  mengharamkan  riba  dalam  setiap  transaksi           
                  keuangan,  baik  kegiatan  penyimpanan  maupun               
                  penyaluran dana yang tidak dikenakan bunga.                  
                                                                               
                  Pengertian Perbankan Syariah                                 
                       Pengertian  bank  menurut  Undang-Undang  RI            
                  No.21 Tahun 2008 yaitu bank adalah:                          
                  1.  Badan  usaha  yang  menghimpun  dana  dari               
                      masyarakat    dalam   bentuk    simpanan    dan          
                      menyalurkannya  kepada  masyarakat  dalam                
                      bentuk  kredit  dan  atau  bentuk  lainnya  dalam        
                      rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.                  
                  2.  Bank Syariah  adalah  ‘’bank  yang  menjalankan          
                      kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah’’.         
                  3.  Bank  Syariah  merupakan  Islamic  Financial            Kerangka Pemikiran 
                      Institution dan lebih dari sekedar bank (beyond 
                      banking) yang berlandaskan al-Qur’an dan hadis 
                      yang  mengacu  pada  prinsip  muamalah,  yakni 
                      sesuatu  itu  boleh  dilakukan,  kecuali  jika  ada 
                      larangan  dalam  al-Qur’an  dan  Hadis  yang 
                      mengatur  hubungan  antar  manusia  terkait 
                      ekonomi, sosial dan politik. 
                  4.  Perbankan    adalah    segala   sesuatu    yang 
                      menyangkut      tentang     bank,    mencakup 
                      kelembagaan,  kegiatan  usaha,  serta  cara  dan 
                      proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. 
                       Berdasarkan  pengertian  tersebut,  Perbankan 
                  Syariah  berarti  bank  yang  melaksanakan  kegiatan 
                  usaha berdasarkan prinsip syariah di mana tata cara 
                  operasionalnya berdasarkan cara bermuamalat Islam 
                  dan mengacu pada ketentuan-ketentuan al-Qur’an dan 
                  al-Hadis.  Sebagaimana  muamalat  berisi  ketentuan 
                  yang  mengatur  hubungan  antara  manusia  dengan 
                  manusia  lainnya,  baik  hubungan  individu  dengan 
                  individu,  maupun antara individu dengan kelompok 
                  (masyarakat). 
                                                                              Hipotesis Penelitian 
                  Minat Nasabah                                                    Menurut  Sekaran  (2009),  hipotesis  bisa 
                       Menurut  Hurlock  (1999).  Minat  merupakan            didefinisikan  sebagai  hubungan  yang  diperkirakan 
                  sumber  motivasi  yang  mendorong  orang  untuk             secara  logis  di  antara  dua  atau  lebih  variabel  yang 
                  melakukan  apa  yang  mereka  inginkan  bila  mereka 
                                                                                                                               23 
                  JEBI Vol. 05, No. 02 pp.20-26 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Jurnal ekonomi dan bisnis indonesia analisis minat masyarakat terhadap perbankan syariah di kelurahan kuang kabupaten sumbawa barat eko suryaningsih novie jayanti universitas cordova abstrak penelitian ini merupakan tentang pebankan dengan tujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi bagaimana data dalam dilakukan secara kuantitatif metode uji t parsial kualitatif menggunakan wawancara jumlah responden sebanyak orang diuji meliputi pengetahuan lokasi bagi hasil agama berdasarkan bahwa satu satunya tingkat masih sangat rendah kata kunci pendahuluan ada membuat cabang bank lembaga keuangan atau mengkonversi diri menjadi denga usaha pokok memberika pembiayaan jasa pertama kali mendirikan lainnya lalu lintas pembayaran serta sebelum muncul uu no tahun yaitu peredaran uang prinsip dasar demi muamalat bmi menyelamatkan umat islam dari praktek riba sudah berdiri pada meski meskipun terjadi perbedaan pendapat atas hukum perkembangannya lamban dibanding bunga tetapi hal salah negar...

no reviews yet
Please Login to review.