Authentication
View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk brought to you by CORE provided by STKIP PGRI Bandar Lampung: Open Journal System http://jurnal.stkippgribl.ac.id/index.php/pedagogia | e-ISSN 2715-6125 | p-ISSN 2715-6133 PELAKSANAAN PEMBELAJARAN DARING DAN LURING DENGAN METODE BIMBINGAN BERKELANJUTAN PADA GURU SEKOLAH DASAR DI TELUK BETUNG UTARA BANDAR LAMPUNG Andasia Malyana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung andasiamalyana@gmail.com Abstract: The problem raised in the study was the low competence of teachers in implementing online and offline learning according to standard processes during the Covid-19 outbreak. Meanwhile, one of the teacher's duties is to carry out meaningful learning in order to achieve maximum learning objectives. The purpose of this study was to improve competence in implementing online and offline learning through guidance with the consultation method for elementary school teachers in Teluk Betung Utara Bandar Lampung in 2020. The results showed that in cycle I teacher competence reached a score of 37 or reached 52% and cycle II reached a score of 68 or reaching 95%, which is increasing from cycle I to cycle II and achieving indicators of research success. Based on the results of this study, it is concluded that the competence of implementing online and offline learning can be improved through guidance with the consultation method for elementary school teachers in Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Keywords: teacher competence, online and offline learning, continuous guidance. Abstrak: Masalah yang dikemukakan dalam penelitian adalah rendahnya kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran daring dan luring yang sesuai standard proses pada masa mewabahnya Covid-19. Sedangkan tugas guru salah satunya adalah melaksanakan pembelajaran bermakna agar tercapai tujuan pembelajaran secara maksimal. Tujuan penelitian ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dalam melaksanakan pembelajaran daring dan luring melalui bimbingan dengan metode konsultasi pada Guru SD di Teluk Betung Utara Bandar Lampung Tahun 2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada siklus I kompetensi guru mencapai skor 37 atau mencapai 52% dan siklus II mencapai skor 68 atau mencapai 95%, yaitu meningkat dari siklus I ke siklus II dan mencapai indikator keberhasilan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh simpulan bahwa kompetensi melaksanakan pembelajaran daring dan luring dapat ditingkatkan melalui bimbingan dengan metode konsultasi pada guru SD di Teluk Betung Utara Bandar Lampung. Kata Kunci: kompetensi guru, pembelajaran daring dan luring, bimbingan berkelanjutan. PENDAHULUAN memiliki kinerja yang baik dalam Usaha-usaha untuk mempersiap- melaksanakan tugasnya. Hal itu kan guru menjadi profesional telah ditunjukkan dengan kenyataan (1) guru banyak dilakukan. Kenyataan sering mengeluh kurikulum yang menunjukkan bahwa tidak semua guru berubah-ubah, (2) guru sering 67 Pelaksanaan Pembelajaran Daring dan Luring dengan Metode Bimbingan Berkelanjutan pada Guru Sekolah Dasar di Teluk Betung Utara Bandar Lampung mengeluhkan kurikulum yang syarat Peraturan Pemerintah Nomor 13 dengan beban, (3) seringnya siswa Tahun 2015 tentang 8 Standar Nasional mengeluh dengan cara mengajar guru Pendidikan menyatakan standar proses yang kurang menarik, (4) masih belum merupakan salah satu SNP untuk dapat dijaminnya kualitas pendidikan satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai mana mestinya (Imron, yang mencakup: 1) Perencanaan proses 2000:5). pembelajaran, 2) Pelaksanaan proses Berdasarkan kenyataan begitu pembelajaran, 3) Penilaian hasil berat dan kompleksnya tugas serta pembelajaran, 4) dan pengawas proses peran guru tersebut, perlu diadakan pembelajaran. Perencanaan supervisi atau pembinaan terhadap pembelajaran meliputi Silabus dan guru secara terus menerus untuk Rencana Pelaksanaan Pembelajaran meningkatkan kinerjanya. Kinerja guru (RPP). perlu ditingkatkan agar usaha Tupoksi peneliti sebagai membimbing siswa untuk belajar dapat pengawas sekolah berdasarkan berkembang. Proses pengembangan Permendiknas No.12 Tahun 2007 dan kinerja guru terbentuk dan terjadi No. 143 Tahun 2014, tentang enam dalam kegiatan belajar mengajar di standar kompetensi pengawas sekolah tempat mereka bekerja. Selain itu yang salah satunya adalah supervisi kinerja guru dipengaruhi oleh hasil akademik, yaitu membina guru. pembinaan dan supervisi kepala Berangkat dari permasalahan di sekolah (Pidarta, 1992:3). atas, masalah yang teridentifikasi di Guru harus mampu berperan antaranya: 1) Guru sebagian besar sebagai desainer (perencana), belum paham dan belum termotivasi implementor (pelaksana), dan dalam Pelaksanaan Pembelajaran yang evaluator (penilai) kegiatan menyenangkan; 2) Sebagian besar guru pembelajaran. Guru merupakan faktor belum memahamai pembelajaran aktif yang paling dominan karena di tangan bermakna; 3) Sebagian guru belum gurulah keberhasilan pembelajaran melaksanakan pembelajaran sebagai dapat dicapai. Kualitas mengajar guru fasilitator dengan berbagai alasan; 4) secara langsung maupun tidak Pembelajaran yang dilakukan guru langsung dapat mempengaruhi kualitas konvensional sehingga menjenuhkan pembelajaran pada umumnya. Seorang siswa; 5) Penilaian yang dilakukan guru guru dikatakan profesional apabila, (1) terfokus pada pengetahuan saja. serius melaksanakan tugas profesinya, Selanjutnya, tujuan dari penelitian (2) bangga dengan tugas profesinya, (3) tindakan sekolah (PTS) ini adalah selalu menjaga dan berupaya untuk meningkatkan kompetensi dalam meningkatkan kompetensinya, (4) melaksanakan pembelajaran daring bekerja dengan sungguh tanpa harus dan luring yang bermakna melalui diawasi, (5) menjaga nama baik bimbingan pada Guru SD Binaan di profesinya, (6) bersyukur atas imbalan .Bandar Lampung Tahun 2020 . yang diperoleh dari profesinya. 68 Andasia Malyana Pedagogia: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar Indonesia, Vol. 2, No. 1 (2020), 67-76 KAJIAN TEORI No.20 Tahun 2003 pasal 39 ayat 2 Hakikat Guru tentang sistem pendidikan nasional Secara etimologi (asal usul kata), menyatakan, ”pendidik merupakan istilah guru berasal dari bahasa India tenaga profesional yang bertugas yang artinya ‘orang yang mengajarkan merencanakan dan melaksanakan tentang kelepasan dari sengsara’ proses pembelajaran, menilai hasil (Shambuan dalam Suparlan 2005:11). pembelajaran, melakukan Dalam pandangan tradisional, guru pembimbingan dan pelatihan, serta adalah orang yang berdiri di depan melakukan penelitian dan pengabdian kelas untuk menyampaikan ilmu kepada masyarakat, terutama bagi pengetahuan (transfer of knowledge). pendidik pada perguruan tinggi.” Guru adalah seorang yang mempunyai Dari uraian tersebut, dapat gagasan yang harus diwujudkan untuk ditangkap bahwa tujuan pembentukan kepentingan anak didik sehingga undang-undang tentang guru dan menunjang hubungan sebaik-baiknya dosen adalah agar orang-orang yang dengan anak didik, sehingga menjadi guru dan dosen di Indonesia menjunjung tinggi, mengembangkan adalah insan-insan berkarakter unggul dan menerapkan keutamaan yang yang menjunjung tinggi nilai-nilai menyangkut agama, kebudayaan, luhur, dan bukannya manusia keilmuan (Wicaksono, 2017). pragmatis, yang mudah terseret pada Poerwadarminta (dalam Suparlan arus hedonisme, konsumerisme, dan 2005:13) menyatakan, guru adalah sebagainya. orang yang kerjanya mengajar. Dengan definisi ini, guru disamakan dengan Standar Kompetensi Guru pengajar. Pengertian guru ini hanya Menurut Suprihatiningrum menyebutkan satu sisi, yaitu sebagai (2014:97), pengertian dasar pengajar, tidak termasuk pengertian kompetensi (competency) yaitu guru sebagai pendidik dan pelatih. kemampuan atau kecakapan. Selanjutnya, Zakiyah Daradjat (1980) Kompetensi merupakan kebulatan menyatakan guru adalah pendidik penguasaan pengetahuan, ketrampilan, profesional karena guru telah dan sikap yang ditampilkan melalui menerima dan memikul beban dari unjuk kerja yang dicapai setelah orang tua untuk ikut mendidik anak- menyelesaikan suatu program anak. pendidikan. Kompetensi dapat UU Guru dan Dosen Republik diartikan sebagai pengetahuan, Indonesia No.14 Tahun 2005 ”Guru keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang adalah pendidik profesional dengan direfleksikan dalam kebiasaan berpikir tugas utama mendidik, mengajar, dan bertindak. Kompetensi merupakan membimbing, mengarahkan, melatih, kebulatan penguasaan pengetahuan, menilai, dan mengevaluasi peserta ketrampilan, dan sikap yang didik pada pendidikan anak usia dini ditampilkan melalui unjuk kerja yang jalur pendidikan formal, pendidikan dicapai setelah menyelesaikan suatu dasar, dan pendidikan menengah”. UU program pendidikan (Situmorang dan 69 Pelaksanaan Pembelajaran Daring dan Luring dengan Metode Bimbingan Berkelanjutan pada Guru Sekolah Dasar di Teluk Betung Utara Bandar Lampung Winarno, 2008:17). Nurhadi (2004:15) menyesuaikan apa yang dibutuhkan menyatakan kompetensi merupakan masyarakat dan jaman dalam hal ini pengetahuan, keterampilan, dan nilai- yaitu kemajuan ilmu pengetahuan dan nilai dasar yang direfleksikan dalam teknologi yang terus berkembang. kebiasaan berpikir dan bertindak. Kompetensi guru adalah pengetahuan, Secara sederhana, kompetensi keterampilan dan kemampuan yang diartikan seperangkat kompetensi yang sebaiknya dapat dilakukan seorang meliputi pengetahuan, sikap, nilai dan guru dalam melaksanakan keterampilan yang harus dikuasai dan pekerjaannya. dimiliki seseorang dalam rangka Kompetensi yang harus dikuasai melaksanakan tugas pokok, fungsi dan dan diterapkan oleh guru profesional tanggung jawab pekerjaan dan/atau dalam membelajarkan siswa atau jabatan yang disandangnya (Nana peserta didik di kelas menurut Sudjana Sudjana, 2009:1). (dalam Hadis dan Nurhayati, 2012:19- Seseorang disebut kompeten 20) ialah mencakup: menguasai bahan dalam bidangnya jika pengetahuan, atau materi pelajaran, mengelola ketrampilan dan sikapnya, serta hasil program belajar mengajar, mengelola kerjanya sesuai standar (ukuran) yang kelas, menggunakan media atau ditetapkan dan/atau diakui oleh sumber belajar, menguasai landasan lembanganya/ pemerintah (Musfah, pendidikan, mengelola interaksi belajar 2012:28). Dalam Undang-undang mengajar, menilai prestasi belajar Republik Indonesia Nomor 14 Tahun siswa, mengenal fungsi dan layanan 2005 tentang Guru dan Dosen, bimbingan dan konseling, mengenal dijelaskan bahwa kompetensi adalah dan menyelenggarakan administrasi seperangkat pengetahuan, sekolah, serta memahami dan keterampilan, dan perilaku yang harus menafsirkan hasil penelitian guna dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh keperluan pengajaran. guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Pembelajaran Daring dan Luring Menurut Mulyasa (Mulyasa, Masa Covid-19 menuntut guru 2013:17), pada hakikatnya standar sebagai tenaga pendidik, tetap dituntut kompetensi guru adalah untuk menjalakan pendidikan di sekolah. mendapatkan guru yang baik dan Pembelajaran diharuskan tetap profesional, yang memiliki kompetensi berlangsung agar pendidikan terjamin. untuk melaksanakan fungsi dan tujuan Tugas pokok dan fungsi guru yang sekolah khususnya, serta tujuan melekat tetap akan dilaksanakan, pendidikan pada umumnya, sesuai karena guru diharapkan menjalankan kebutuhan masyarakat dan tuntutan pendidikan dan pembelajarannya, zaman. maka guru dituntut kreativitasnya Berdasarkan penjelasan di atas sebagai fasilitator dalam pembelajaran. guru dituntut untuk profesional dalam Pembelajaran daring itu biasanya menjalankan perannya sebagai merupakan pembelajaran yang selama pengajar dimana guru harus bisa ini dilakukan oleh guru secara 70
no reviews yet
Please Login to review.